Rabu, 24 Desember 2008

Valentino dan Sudarto Dituntut Pasal yang Sama

Kasus Penodongan Kembali Digelar
Valentino dan Sudarto Dituntut Pasal yang Sama


Kabanjahe ( ) – Ratusan masyarakat, mayoritas ibu-ibu menghadiri sidang kedelapan dr Robert Valentino Tarigan SPd versus Sudarto yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (9/3) dari pukul 13.00 hingga 16.00 Wib. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maringan Sitompul SH mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sidang ketujuh yang seyogianya digelar 4 Maret lalu ditunda karena tuntutan JPU belum selesai.
Sidang dimulai dengan Valentino sebagai terdakwa, JPU yang membacakan tuntutan, Heppi SH. Sedangkan saat Sudarto sebagai terdakwa, JPU-nya Syarifuddin SH. Kedua JPU sama menuntut kedua terdakwa dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Ketika JPU menyatakan Sudarto melanggar Pasal 335, yang sama dengan tuntutan terhadap Valentino, hadirin berteriak riuh.
Menanggapi tunttuan itu – baik penasihat hukum Valentino maupun Sudarto – sama mengatakan, akan membuat Peledoi/Nota Pembelaan.
Usai pembacaan tuntutan terhadap Sudarto, seorang wanita separo baya maju ke arena persidangan dan menyalami Sudarto sembari berkata, “Bapak yang bernama Sudarto”.
“Ya,” jawabnya.
“Bapak rupanya pencuri kayu itu,” sambungnya.
“Siapa yang mencuri kayu,” jawab Sudarto sembari melepaskan salaman dan buru-buru pergi dari ruang persidangan lewat pintu samping kanan. Para pengunjung sidang – khususnya ibu-ibu – memburu Sudarto, yang karenanya, lari tunggang langgang.
Begitu Sudarto ingin menuju ke mobilnya (Kijang Kapsul) – yang bernomor polisi BK 666 XO – diparkir di pekarangan Kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe – pengunjung sidang memburu ke arah itu. Sudarto pun tak jadi menaiki mobil tersebut. Beberapa orang – mungkin pengawalnya – melindungi Sudarto dan menggiringnya agar masuk kembali ke salah satu ruangan PN Kabajahe.
Merasa kecewa tak dapat “berbincang” dengan Sudarto, ibu-ibu pun bernyanyi sembari berteriak-teriak dan mengelilingi mobil BK 666 XO tersebut. “Lit lenna perjuma deleng, lit senna rabina deleng, anak imbo… anak imbo sikena ranjo,” demikian nyanyian itu dilantunkan berulang-ulang, yang artinya: berbeda penguasa gunung, adapun uangnya, dibabatnya hutan, anak siamang… anak siamang yang kena jerat.
Ketika Valentino mengajak para ibu itu pulang, “kami tidak mau pulang apabila Sudarto belum kami dapatkan,” jawab mereka, “biarlah kami menginap di sini dan akan masak nasi di halaman kantor ini,” tambah mereka tegas.
Namun, ketika ibu-ibu mengetahui Sudarto telah dikeluarkan melalui pintu belakang kantor PN Kabanjahe dan menghilang memakai kenderaan umum, mereka sepakat pulang.
Beberapa praktisi hukum yang hadir saat persidangan – mendengar tuntutan JPU terhadap Valentino dan Sudarto – sama-sama dua bulan, spontan mereka berkata: “Ini sidang lawak-lawak”. Padalah, lewat tuntutan JPU, terdakwa Sudarto terbukti ada membawa pistol. Juga dalam perkataan “ngapain urusin hutan”, ungkapan ini berisi ancaman supaya seseorang, tidak melakukan pekerjaan. Menurut tuntutan jaksa, Sudarto tidak ada hak untuk melarang seseorang dalam hal ini.
Nah, dengan terbuktinya perbuatan Sudarto, seharusnya pengaduannya terhadap Valentino Tarigan batal demi hukum. Sementara, yang dituntutkan kepada Valentino Tarigan – kalaupun benar mengancam – hanya lewat ucapan. Sedangkan Sudarto mengancam dengan pistol, yang telah disita JPU sesuai ketentuan hukum. Yang menjadi pertanyaan, kenapa Valentino Tarigan juga harus dituntut sama dengan apa yang dituntutkan kepada Sudarto.
Sementara itu, kepada wartawan di Medan kemarin, Valentino Tarigan mengungkapan, pengadilan adalah tempat terakhir untuk mencari kebenaran. “Di sinilah kita harus mendapatkan keadilan, tapi kalau sudah kita tempuh untuk mendapatkannya, namun tidak berhasil, malahan teraniaya, maka kita serahkan saja kepada Yang Kuasa,” tuturnya pasrah.
Disebutkannya, jika hukum dijadikan bamper oleh para maling kayu, akan habislah hutan kita. “Hutan Karo yang sudah kritis, bila dibiarkan, dalam waktu lima tahun saja, akan habis alias gundul,” tandasnya.
Sebelum JPU membacakan tuntutan, Tim Penasehat Hukum dr Robert Valentino Tarigan SPd, yang diketuai oleh Kaliasa Sitinjak SH dengan anggota Nur Alamsyah SH, Afrizon Alwi SH dan Alfahmi Khairi Manurung SH, minta kepada Majelis Hakim agar diberi waktu memutar CD (Compack Disct) persidangan sebelumnya. Sebab, ada ungkapan Valentino, mengutip ucapan Ir Juki Tarigan yang memposisikan Sudarto sebagai bosnya: “Itulah Bosku, kau hadapilah”, tidak dicatat oleh Majelis.
Ketua Majelis Hakim mengatakan, saran diterima, tetapi itu hanya boleh diajukan dalam Pledoi/Nota Pembelaan, yang kedua terdakwa akan membacakannya pada persidangan berikutnya.
Diungkapkan, peristiwa penodongan Valentino itu terjadi pada 15 Juli 2003 di teras Kantor Bupati Karo. Kemudian, Valentino mengadu ke Poldasu, yang selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Polres Tanah Karo. Dalam dakwaan jaksa, Sudarto dikenai pasal 335.
Berita-berita seputar penodongan ini kemudian meramaikan media-media massa. Merasa nama baiknya dicemarkan, Sudarto pun balik mengadu. Atas pengaduan Sudarto itulah, Valentino didakwa melanggar Pasal 335, 310 dan 311. Dan, dalam tuntutan JPU, Valentino dikatakan hanya terbukti melanggar Pasal 335 saja.
( ).

Tidak ada komentar: