Rabu, 24 Desember 2008

Permohonan Penegasan Status Hukum Valentino

TIM ADVOKASI
ROBERT VALENTINO



Alamat: Jalan Bambu No 30 A/48 A Medan Telp (061) 6622725/(061) 4558213


Nomor : 01/ Tim.Ad/I/2008
Lamp : Satu Berkas Pandangan dan Klarifikasi Hukum
Hal : Mohon Penegasan Status Hukum
Sdr dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd.


Kepada Yth :

BAPAK KAPOLDASU
c/q DIT- RESKRIM

di-
T E M P A T

Dengan hormat,

Kami dari Tim Advokasi Robert Valentino sebagai kuasa hukum dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. beralamat di Jalan Bambu No.30 A dan Jalan Bambu No. 48 Medan, Telepon/Fax: (061)- 6622725 dan (061)-4558213, kode Pos 20235 bertindak untuk dan/atau atas nama kepentingan hukum klien kami sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/30/II/2007/ Dit Reskrim Tanggal 01 Febuari 2007. Tim Advokasi bertindak berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 30 Agustus 2007, dengan ini menyampaikan pandangan hukum dan sekaligus memohon kejelasan dan ketegasan status hukum klien kami dr. Robert Valentino S.Pd. yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan pernah ditahan selama 48 hari di Tahanan Mapoldasu, secara rinci dapat kami sampaikan sebagai berikut:

I. LATAR BELAKANG


1. Kami sebagai kuasa hukum Tersangka berkeinginan memberikan kontribusi pandangan dan masukan atas langkah-langkah penegakan hukum di Sumatera Utara, sebagai salah satu cerminan penegakan hukum di daerah yang kemungkinan (terjadinya inkonsistensi dan penyimpangan atas upaya reformasi hukum/penegakan hukum). Pandangan ini setidak-tidaknya bisa menjadi hikmah dan pelajaran dalam pemurnian penegakan hukum bangsa ini. Kami berpandangan bahwa langkah-langkah dan kebijakan aparat penegak hukum di Sumatera Utara mempunyai nuansa sama dengan langkah-langkah penegakan hukum di daerah lainnya. Oleh karena itu, kami sebagai bagian dari sistem penegak hukum dengan menundukkan kepala dan membentangkan dua tangan sepuluh jari menyampaikan permohonan penegasan/kejelasan status hukum klien kami Sdr dr. Robert Valentino S.Pd. sebagai upaya/komitmen kita bersama untuk menegakkan hukum terutama kepastian hukum. ---------------------------------------------

2. Bahwa dengan tidak mengenyampingkan posisi kami sebagai kuasa hukum tersangka, kami memandang mewujudkan keadilan dan kebenaran sesungguhnya, bukanlah sesuatu yang gampang atau sekedar digampangkan, tetapi justru langkah dan upaya mewujudkan keadilan dan kebenaran sesungguhnya membutuhkan suatu tekad dan komitmen kuat serta didukung dengan siraman keimanan yang ikhlas. Untuk mewujudkan tekad tersebut membutuhkan kasih sayang dan kerinduan akan jembatan emas keadilan dan kebenaran.---------------------------------------------------------------------------------------------------

3. Kami sangat percaya Kapolda Sumut memiliki tekad sebagaimana diungkapkan di atas merupakan capaian dan harapan yang lahir dari lubuk hati terdalam dengan belaian kasih sayang, sehingga upaya penegakan hukum jangan sampai sia-sia akibat adanya segelintir pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan dan celah hukum, untuk kepentingan di luar koridor hukum.------------------------------------------

II. POSISI HUKUM KLIEN SEBAGAI TERSANGKA

1. Bahwa tanpa disangka akhirnya klien kami disangkakan terlibat/ikut serta dan membantu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 Subs 228 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHPidana sesuai Bukti Lapor LP/30/II/2007 Dit Reskrim Polda Sumut, tanggal 01 Febuari 2007 dengan sangkaan “melakukan tindak pidana turut membantu melakukan penipuan atau memakai tanda kehormatan atau melakukan perbuatan dalam jabatan yang tidak dipegangnya”.-------------------------------

2. Sangkaan terhadap Tersangka sangat berhubungan erat dengan perannya sebagai insan pendidikan dan aktivis lingkungan termasuk usaha-usaha menyelamatkan hutan di berbagai daerah di Sumatera Utara. Sangkaan terhadap Valentino terkesan dipaksakan dengan menetapkan dirinya dalam status penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut. Padahal, posisinya sebagai tersangka dan status penahanannya perlu diuji secara materi dengan pendekatan penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sebab, pelaku utamanya (Baginda Aritonang SH) sama sekali tidak ditahan di Poldasu.---------------------------------

3. Valentino ditahan selama 48 hari, dengan sangkaan yang sama sekali tidak diketahuinya. Karena, pencetakan borosur BT/BS BIMA yang mencantumkan logo Poldasu di luar mekanisme yang ada. Baginda Aritonang sendiri (tersangka utama), tidak pernah ditahan di Poldasu, melainkan di tahanan Kejaksaan di Tanjung Gusta. Itu pun setelah Valentino ditahan pada 29 Agustus 2007, barulah Baginda dan berkasnya dibawa ke Kejasaan dan ditahan pada 30 Agustus 2007. Sebelumnya, berkas Baginda Aritonang bolak balik antara Poldasu dan Kejaksaan Tinggi. Kalau tidak salah, ada tujuh kali hal itu terjadi. Pada tanggal 30 Agustus itu pun, terjadi debat yang panjang antara petugas Poldasu dan Kejatisu terhadap status Baginda. Dari pukul 10.00 pagi, hingga 16.00 Wib – perdebatan berlangsung – barulah Baginda dan berkasnya diantar ke rumah tahanan Tanjung Gusta.-----------------------------------------------------------------

4. Ketika proses pencetakan brosur yang berlogo Poldasu akan dilakukan, Staf/Pelaksana Harian/Wakil Pimpinan BT/BS BIMA – atasan langsung Baginda Aritonang – yang bernama Ir. Ruth Siahaan telah melarang pelaku utama, agar hal tersebut jangan dilakukan. Tapi, tanpa sepengetahuan manajemen, Baginda melakukan pencetakan dan penyebaran brosur, yang selama ini tidak pernah dilakukannya, termauk manajer lain.------------------------------------------------------------------------------------------------------

5. Dalam persidangan di PN Medan pada tanggal 3 Desember 2007, Mejelis Hakim menyatakan bahwa pemakaian logo Poldasu dinyatakan tidak punya alasan yang kuat sebagai tuntutan hukum. Baginda Aritonang divonis 3 bulan 6 hari atas dakwaan penipuan, sementara tidak ada korban (saksi) yang merasa ditipu. Dalam pada itu, Valentino pun tidak pernah menjanjikan apa pun kepada para siswa yang mengikuti program bimbingan untuk mengikuti ujian tulis seleksi Bintara Poldasu.

III. Mohon Penegasan dan Kepastian hukum

1. Bahwa berdasarkan bukti dan fakta sebagaimana pada BAP Tersangka Utama (Baginda Aritonang) dan saksi-saksi yang ditampilkan penyidik, dipandang belum kuat menempatkan klien kami melakukan delik sebagaimana telah disangkakan penyidik, apalagi saksi-saksi dengan tegas menyatakan dr. Robert Valentino tidak terlibat dengan apa yang disangkakan. -------------------------------------------------------------

2. Bahwa berdasarkan fakta dan kenyataan di atas, dan tidak didukung dengan ”bukti yang cukup”, sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP, yakni setidak-tidak adanya dua alat bukti yang pantas dijadikan bukti yang kuat di persidangan. Kalau hanya berdasarkan BAP Tersangka, Saksi-saksi semata, belum bisa dijadikan alasan yang kuat, sebelum penyidik yakin dua alat bukti tersebut dapat dijadikan kekuatan pembuktian di persidangan.----------------------------------------------------------------------------------

6. Bahwa klien kami sebagai Tersangka telah ditahan selama 48 hari di Rumah Tahanan Mapoldasu, dan berkas perkaranya sudah diajukan ke Kejatisu untuk dilakukan tindaklanjut hukum yakni penuntutan. Namun Kejatisu melalui Kasi Pidum pada 17 Januari 2008 telah klien kami konfirmasikan langsung dan mempertanyakan tentang posisi perkara ini. Justru pihak Kejatisu menjelaskan bahwa berkas penyidik dikembalikan dengan alasan belum didukung bukti-bukti untuk dilakukan penuntutan. ----------------------

7. Bahwa Kasat II Ekonomi Ditreskrim Poldasu AKBP Mashudi sebagaimana diterbitkan Harian Portibi, Jumat, tanggal 18 Januari 2008 halaman 1, menegaskan penolakan permintaan Klien kami dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. untuk dikeluarkan SP-3. Alasannya, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti baru dan mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sudah dua kali P-19, berkas dikembalikan dan pihaknya terus melengkapi berkas. Salah satu bukti yang akan diajukan adalah vonis tiga bulan terhadap Terdakwa Baginda Aritonang yang menyatakan bahwa kasus tersebut memang terjadi dan sepengetahuan Klien kami.------------------------------------------------------------------------------------------------

8. Bahwa dalam pertemuan dengan Kasat II Ekonomi Ditreskrim Poldasu AKBP Mashudi pada 17 Januari 2008 di ruang kerjanya, ketika Valentino menanyakan tentang SP-3 yang dijawab tidak akan dikeluarkan karena perkara akan dilanjutkan. Lalu Valentino bertanya lagi: “Sampai kapan saya menunggu?” Mashudi ketika menjawab: “Tidak ada batas waktu, suka-suka sayalah”.----------------------------------------------------

9. Bahwa kami sangat setuju tindakan penyidik Kasat II Ditreskrim Poldasu untuk menindaklanjuti berkas klien kami sepanjang didukung dengan melengkapi bukti-bukti tambahan, bukan bukti baru sebagaimana dipaparkan Kasat II pada Harian Portibi. Bukti baru atau novum merupakan mekanisme untuk upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila perkara tersebut telah digelar di persidangan dan telah sampai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yang jadi pertanyaan, ada masalah apa klien kami dengan oknum-oknum Poldasu sehingga begitu antusias memenjarakannya, sementara pelaku utamanya sama sekali tak pernah ditahan di Poldasu?-----------------

10. Bahwa keseluruhan pandangan Kasat II tersebut justru menimbulkan kontra-produktif jika menempatkan Vonis Baginda Aritonang sebagai bukti tambahan dan dinilai Klien kami terlibat dan sepengetahuannya dalam penyalahgunaan logo atau penyalahgunaan Atribut Poldasu. Penyidik harus menyadari bahwa Vonis Baginda tidak bisa disamakan dengan posisi kasus klien dr. Robert Valentino. Dari BAP penyidik dan keterangan saksi-saksi tidak satu pun menerangkan keterlibatan Klien kami atas tindakan dan perbuatan Banginda Aritonang. Bahkan dengan Tegas Terdakwa Baginda pada persidangan di PN Medan menjelaskan bahwa pembuatan logo Polda pada brosur Bimbingan Test “BIMA” merupakan inisiatif dirinya. Lalu, posisi dan hubungan hukum apa, sehingga Penyidik dapat mengkualifikasi tindak pidana klien kami berdasarkan vonis Baginda Aritonang.----------------------------------------------------------------------

11. Bahwa kami sebagai kuasa hukum tidak bermaksud “mengajari ikan berenang” atas tindakan penyidik sebagaimana dipaparkan pada Harian Portibi tersebut, justru alasan yang diajukan dengan vonis Terdakwa Baginda Aritonang sebagai bukti tambahan terkesan mengada-ada dan dibuat-buat sebagai cerminan seolah-olah ada tindakan murni bukan penegakkan hukum. Kalau memang mempunyai bukti kuat dengan kekuatan dua alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 183 KUHAP, silahkan ajukan klien kami ke persidangan. Sebaliknya jika klien kami tidak dapat dikualifikasi melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan penyidik, maka selayaknya penyidik bersikap dan bertindak fair dan transparan. kami sebagai kuasa hukum mengharapkan kepada penyidik dapat menunjukkan bukti tersebut secara terbuka sebagai bukti kemurnian penegakkan hukum di negara ini. ---------------------------

12. Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum mengharapkan pengertian dan penegasan untuk kepastian status hukum klien kami. Jangan sampai posisi dan status klien kami tidak pasti dan mengambang. Kami sangat mengharapkan adanya kerjasama kepada Bapak Kapoldasu melakukan langkah-langkah penyelesaian hukum status dan kepastian hukum kepada dr. Robert Velentino dan jangan keberadaan klien kami sebagai Pemohon dilakukan secara Show Trials atau bertindak menghukum seseorang sebelum dibuktikan kebenarannya, sehingga Valentino tidak diberikan kepastian hukum yang layak sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).--------------------------------------------------------------------

IV. TUNTUTAN DAN UPAYA PENYELESAIAN

Berdasarkan fakta- fakta dan dalil-dalil yang kami sampaikan di atas sebagai pandangan dan klarifikasi hukum atas permohonan klien kami untuk memperoleh kepastian hukum atas status dan posisi Tersangka yang tidak dapat disangkakan atas dugaan keterlibatan tindak pidana sebagaimana dimaksud Penyidik Polda Sumut sesuai Pasal 378 Subs 228 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHPidana, serta dugaan melanggar ketentuan lainnya. Selain itu, kami sebagai kuasa hukum memandang bahwa sangkaan kepada klien dr Robert Valentino Tarigan S.Pd, belum menyentuh substansi sangkaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum tersangka mengharapkan kepada aparat penegak hukum khusus Kapoldasu c/q Penyidik Dit Reskrim Polda Sumut untuk mengambil sikap dan ketegasan atas kepastian hukum klien kami dengan hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

Menyatakan demi hukum bahwa penyidikan Tersangka dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. segera dihentikan karena belum didukung dengan bukti-bukti yang cukup . -------------------------------------------

Memerintahkan dan menetapkan agar Tersangka dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. segera dilepaskan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). -----------------------------------------

Dan setidak-tidaknya apabila cukup bukti, memerintahkan dan menetapkan dengan sesegera mungkin proses hukum tersangka diajukan ke persidangan. ----------------------------------------------------------------

Demikianlah pandangan penasehat hukum dan kuasa hukum dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. ini disampaikan sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, dan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya dan mewujudkan kebenaran yang sebenar- benarnya. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.---------------------------------------------------------------------------------------------------------


Medan, Januari 2008

Tim Advokasi Robert Valentino
Kuasa Hukumnya



Afrizon Alwi, S.H., M.H.
Advokat/ Konsultan Hukum


NB
Kami lampirkan juga foto copy Pernyataan Pegawai
sekaitan dengan pencetakan logo Poldasu tersebut.

Tembusan:

1. KAPOLRI Bapak Jenderal Sutanto di Jakarta
2. KOMNAS HAM di Jakarta
3. KOMISI JUDICIAL di Jakarta
4. MAHKAMAH AGUNG RI di Jakarta
5. JAKSA AGUNG RI di Jakarta
6. KEJAKSAAN TINGGI SUMUT di Medan

Tidak ada komentar: