Sebermula mengadvokasi hutan, Valentino mendapat tekanan. Akhirnya pemakaian logo tanpa ijin yang tidak diketahuinya, membawa Valentino ke dalam sel. Poldasu pun diprapredilankan.
Karena dianggap tidak memenuhi unsur, Tim Advokasi Robert Valentino mempraperadilankan Poldasu. Sidang pertama praperadilan – menurut infomarsi pengacara – berlangsung Senin (10/9). “Tuntutan praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan dan tercatat dalam Register No 24/Pra.Pid/2007/PN Medan,” jelas Tim Kuasa Hukum dr Robert Valentino Tarigan SPd yakni Syafaruddin SH MHum, Afrizon Alwi SH MH, Alfahmi Khairi Manurung SH, Irawansyah Gultom SH, Kaliasa Sitinjak SH, Edi Suprasetio SH, dan Elka Fajri SH.
Menurut Tim Advokasi Robert Valentino tersebut, Surat Perintah Penahanan Pol SP Han/136/VIII/2007/Dit Reskrim tertanggal … Agustus 2007 yang yang diterbitkan para termohon prapid tidak sah. Pasalnya Surat Perintah Penangkapan tersebut, tidak memiliki tanggal, waktu peristiwa pidana itu terjadi. Selain itu, orang yang ditahan tersebut belum memiliki bukti permulaan yang cukup melakukan kejahatan. Ini tentu melanggar Pasal 17 KUH Pidana,” jelas Afrizon Alwi.
Afrizon juga menilai Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan para termohon tidak sah. Pasalnya seseorang itu dapat dilakukan penahanan harus memiliki syarat obyektif dan subyektif. “Syarat obyektif tersebut, apabila seseorang melanggar pidana yang ancamannya 5 tahun penjara. Sedangkan syarat subyektif, jika seorang tersebut dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Afrizon.
Menurutnya, dr Robert Valentino yang dituduh melanggar pasal 378 dan 228 KUH Pidana hanya terancam pidana 4 atau 2 tahun penjara dan dia tidak mungkin melarikan diri. “Valentino aktivis sosial dan lingkungan serta punya lembaga pendidikan, sehingga tidak mungkin tersangka melarikan diri,” ujarnya sembari menambahkan para termohon sudah mengabaikan pasal 21 ayat 4 KUH Pidana.
Karena itu, Tim Advokasi Valentino berharap Majelis Hakim PN Medan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan dr Rpbert Valentino, sekaligus memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon prapid dr Robert Valentino dari RTP Polda Sumut serta mengambilkan harkat, kemampuan, martabat, dan kedudukan pemohon.
Menyinggung penahanan pemohon, menurut Afrizon Alwi, Poldasu bertindak diskriminatif. Pasalnya, banyak orang menggunakan atribut Polri kok hanya tersangka yang ditahan. “Saya menilai ada oknum-oknum tertentu di balik penahanan pemohon. Apalagi pemohon dikenal vokal terhadap perambahan hutan secara ilegal,” jelasnya.
Tentang penggunaan atribut Poldasu secara tidak sah, Afrizon menyatakan kliennya tidak bersalah. “dr Robert tidak mengetahui penggunaan atribut tersebut, setelah tidak lagi melakukan kerjasama dengan Poldasu tahun 2004,” jelasnya.
Logo Dalam Brosur
Polda Sumut menahan dr Robert Valentino Tarigan SPd terkait pemakaian logo Poldasu dalam brosur bimbingan tes calon bintara tanpa hak. Valentino ditahan penyidik Satuan Ekonomi setelah menjalanani tiga kali pemeriksaan. “Tersangka resmi kami tahan mulai hari ini (maksudnya Rabu 29/8). Pasal yang dikenanakan, Pasal 378 subsider 228 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana,” ujar pelaksana harian (Lakhar) Direktur Reskrim AKBP Artsianto Darmawan melalui Kasat Ekonomi AKBP Mashudi.
Dalam hal ini, tersangka telah menggunakan lambng atau tanda jabatan yang bukan haknya. “Polda Sumut tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk seleksi calon bintara,” tambahnya.
.Mashudi mengungkapkan, modus operandi tersangka membuat program bimbingan tes bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi calon Bintara Polri. Dalam praktiknya, Robert selaku pimpinan bimbingan tes tersebut, meletakkan logo Polri dalam brosur pendaftaran dengan biaya Rp 600.000. “Dia tidak punya hak menggunakan lambang itu,” tukasnya.
Seperti diketahui, hal ini terkuak setelah petugas Bidang Propam Polda Sumut menemukan peredaran brosur sebuah bimbingan tes PenerimaanBinatara Polri yang memakai logo Polri (Poldasu) tersebut, Januari 2007.
Petugas Propam Polda Sumut menemukan logo tersebut dipakai dalam brosur bimbingan tes seleksi Bintara Polri. Atas perintah pimpinan, dilakukan penyelidikan. Ternyata penempelan logo ini tidak ada izin dari Polda Sumut, selanjutnya dilakukan penyidikan.
Tim Kuasa Hukum Robert yang diwakili Afrizon Alwi SH MH dan Alfahmi Khairi Manurung menyatakan protes keras dan keberatan terhadap penyidik. Sebab, penahanan kliennya itu tidaklah urgen. “Dalam tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, klien saya kooperatif dalam penyidikan, dan ini jelas tidak sesuai KUHP,” ujar mereka.
Mereka menambahkan, untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya mengajukan upaya praperadilan untuk menguji tindakan penahanan yang dilakukan Polda Sumut.
“Gugatan praperadilan sudah didaftarkan di PN Medan Jumat (31/8) dan Senin (10/9) sidang pertama digelar. “Kita tunggu saja hasilnya,” tutur Afrizon dan Fahmi di kantornya Jalan Bambu Medan.
Valentino yang dihubungi ditahanan mengemukakan, dirinya tidak mengetahui kalau sudah ada pemuatan logo Polda Sumut dalam brosur penerimaan bimbingan super intensif untuk ujian tulis calon Bintara. Brosur itu sendiri diketahuinya setelah timbul masalah dan pengakuan stafnya Baginda Aritonang SH, hanya dicetak 500 eksemplar (1 rim) saja.
“Penahanan saya ini hanya upaya untuk pembunuhan karakter. Peluang untuk itu pun dicari-cari (lengkapnya baca Denting “Hidup Bermartabat”),” tandasnya.
Katanya, polisi berusaha mencari kesalahan dirinya karena pernah membongkar kasus ilegal loging di Asahan, setahun lalu. “Nah, ada pejabat Poldasu yang gerah karena itu. Sang pejabat sangat dekat dengan pemilik kayu itu. Kalau (penahanan saya) hanya soal pamakaian logo Poldasu, itu sangat kecil dan tidak mungkin.
Penahanan Valentino yang di samping tokoh pendidikan juga pejuang lingkungan hidup ini, mengandung reaksi keprihatinan dari tokoh pemuda dan agama di Tanah Karo. Selain prihatin, para tokoh asal Bumi Turang itu melihat adanya skenario matang yang membuat pemilik BT/BS Bima ini sampai mendekam di dalam tahanan.
dr Robert Valentino Tarigan SPd ketia berada di Sikodon-kodon (Tanah Karo). Valentino dikenal sangat vokal berbicara tentang maraknya pembalakan liar di berbagai kawasan hutan di Sumatera Utara. Sehingga, menurut tokoh pemuda Tanah Karo, Osaka Mahendra Ginting, dalam kasus Valentino perlu dicermati adanya indikasi turut campurnya para pemain kayu yang selama ini risih dengan suara lantang Valentino dalam mengkritisi kerusakan hutan di Sumut.
Sementara itu, rasa prihatin juga disampaikan tokoh agama, H Nurdin Ginting Jawak. Dalam penjelasannya kepada wartawan belum lama ini, Ketua KAMKA ini mengatakan dirinya dan jajaran terkejut mendengar kabar penahanan Valentino. Pasalnya selama ini secara pribadi ia melihat Valentino adalah pria yang sangat menjunjung tinggi supremasi hukum. Dus, karena itu, ia sangat menyanangkan langkah penangakapan dan panahanan Valentino yang dilakukan jajaran Polda.
Masih kata Nurdin, penahahan Valentino secara tidak langsung juga akan berdampak pada langkah-langkah penghentian kegiatan perambahan hutan yang disinyalir masih berlangsung. Karena untuk sementara suara kritis Valentino bakal tak terdengar menghiasi barisan pejuang lingkungan hidup Sumatera Utara. “Kalau sudah begini, kan para pelaku ilegal loging yang tertawa terbahak-bahak. HB/S/PM/MP.
Rabu, 17 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar