<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908</id><updated>2012-01-17T05:39:49.781+07:00</updated><category term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan Calon DPD No Urut 27</title><subtitle type='html'>Menjaga lingkungan hidup berarti menjaga bumi dari perusakan, bumi dan lingkungan hidup bersatu di jiwa. Jiwa pengabdian yang berjuang menegakkan keadilan dan kebenaran, meski jiwa merasakan hidup ditindas dan diintimidasi - jiwa akan tetap meradang dan menerjang berjuang menghadang rintangan dan tantangan</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>58</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-593713940164958563</id><published>2009-04-08T11:12:00.003+07:00</published><updated>2009-04-08T11:12:40.182+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 16)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/xdvpCCGey_0&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/xdvpCCGey_0&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-593713940164958563?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/593713940164958563/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=593713940164958563&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/593713940164958563'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/593713940164958563'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_7155.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 16)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-8117128593182258739</id><published>2009-04-08T11:12:00.001+07:00</published><updated>2009-04-08T11:12:19.094+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 15)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/zJKlD8ECTn4&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/zJKlD8ECTn4&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-8117128593182258739?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/8117128593182258739/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=8117128593182258739&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/8117128593182258739'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/8117128593182258739'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_8614.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 15)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-6859879406039654670</id><published>2009-04-08T11:11:00.002+07:00</published><updated>2009-04-08T11:12:01.511+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 14)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/5wNw61qY5zQ&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/5wNw61qY5zQ&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-6859879406039654670?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/6859879406039654670/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=6859879406039654670&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6859879406039654670'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6859879406039654670'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_953.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 14)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-5962246771050602646</id><published>2009-04-08T11:11:00.001+07:00</published><updated>2009-04-08T11:11:42.270+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 13)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/W-GwQEsb4NM&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/W-GwQEsb4NM&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-5962246771050602646?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/5962246771050602646/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=5962246771050602646&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/5962246771050602646'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/5962246771050602646'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_5931.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 13)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-6367736807137524375</id><published>2009-04-08T11:09:00.000+07:00</published><updated>2009-04-08T11:10:12.984+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 12)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/CY9Uv5C3HLM&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/CY9Uv5C3HLM&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-6367736807137524375?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/6367736807137524375/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=6367736807137524375&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6367736807137524375'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6367736807137524375'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_6722.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 12)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-7245058046118772388</id><published>2009-04-08T11:08:00.000+07:00</published><updated>2009-04-08T11:09:48.048+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 11)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/5SA8NG2p6bs&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/5SA8NG2p6bs&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-7245058046118772388?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/7245058046118772388/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=7245058046118772388&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/7245058046118772388'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/7245058046118772388'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_6505.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 11)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-1962239181094833314</id><published>2009-04-08T11:05:00.002+07:00</published><updated>2009-04-08T11:08:17.388+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 10)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/J45zBn2I6cA&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/J45zBn2I6cA&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-1962239181094833314?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/1962239181094833314/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=1962239181094833314&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1962239181094833314'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1962239181094833314'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_4840.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 10)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-1821830195617672484</id><published>2009-04-08T11:05:00.001+07:00</published><updated>2009-04-08T11:05:26.520+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 9)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/-ZV6QccFUic&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/-ZV6QccFUic&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-1821830195617672484?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/1821830195617672484/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=1821830195617672484&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1821830195617672484'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1821830195617672484'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_6061.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 9)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-4340859481324391438</id><published>2009-04-08T11:03:00.001+07:00</published><updated>2009-04-08T11:04:57.815+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 8)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/nuzGswGoHuw&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/nuzGswGoHuw&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-4340859481324391438?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/4340859481324391438/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=4340859481324391438&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4340859481324391438'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4340859481324391438'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_9048.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 8)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-4247591879007408718</id><published>2009-04-08T11:02:00.000+07:00</published><updated>2009-04-08T11:03:29.255+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 7)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/u3EYQLtPTXc&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/u3EYQLtPTXc&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-4247591879007408718?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/4247591879007408718/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=4247591879007408718&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4247591879007408718'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4247591879007408718'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_7345.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 7)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-4085995418642827298</id><published>2009-04-08T10:56:00.001+07:00</published><updated>2009-04-08T10:56:46.916+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 6)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/gUTRj3mCt2s&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/gUTRj3mCt2s&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-4085995418642827298?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/4085995418642827298/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=4085995418642827298&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4085995418642827298'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4085995418642827298'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_1055.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 6)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-3693585589018369597</id><published>2009-04-08T10:55:00.000+07:00</published><updated>2009-04-08T10:56:23.338+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 5)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/gUTRj3mCt2s&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/gUTRj3mCt2s&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-3693585589018369597?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/3693585589018369597/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=3693585589018369597&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/3693585589018369597'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/3693585589018369597'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_4474.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 5)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-1475276504802743934</id><published>2009-04-08T10:54:00.002+07:00</published><updated>2009-04-08T10:55:38.135+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 4)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/6NR_BRIVJSM&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/6NR_BRIVJSM&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-1475276504802743934?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/1475276504802743934/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=1475276504802743934&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1475276504802743934'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1475276504802743934'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_7447.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 4)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-4719738395241435369</id><published>2009-04-08T10:53:00.001+07:00</published><updated>2009-04-08T10:53:52.791+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 3B)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/YXYVvis3vDE&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/YXYVvis3vDE&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-4719738395241435369?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/4719738395241435369/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=4719738395241435369&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4719738395241435369'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4719738395241435369'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_5686.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 3B)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-1355945778871497113</id><published>2009-04-08T10:51:00.001+07:00</published><updated>2009-04-08T10:53:34.037+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 3A)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/tUVtEBAwWJ0&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/tUVtEBAwWJ0&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-1355945778871497113?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/1355945778871497113/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=1355945778871497113&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1355945778871497113'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1355945778871497113'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_4736.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 3A)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-4941030018871894970</id><published>2009-04-08T10:49:00.001+07:00</published><updated>2009-04-08T10:49:55.280+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 2)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/9maED7Xk6tw&amp;hl=en&amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/9maED7Xk6tw&amp;hl=en&amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-4941030018871894970?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/4941030018871894970/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=4941030018871894970&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4941030018871894970'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4941030018871894970'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan_08.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 2)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-182184306051066759</id><published>2009-04-08T10:46:00.001+07:00</published><updated>2009-04-08T10:48:16.692+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Video'/><title type='text'>Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 1)</title><content type='html'>&lt;object width="425" height="344"&gt;&lt;param name="movie" value="http://www.youtube.com/v/BDYggxykS1A&amp;amp;hl=en&amp;amp;fs=1"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowFullScreen" value="true"&gt;&lt;/param&gt;&lt;param name="allowscriptaccess" value="always"&gt;&lt;/param&gt;&lt;embed src="http://www.youtube.com/v/BDYggxykS1A&amp;amp;hl=en&amp;amp;fs=1" type="application/x-shockwave-flash" allowscriptaccess="always" allowfullscreen="true" width="425" height="344"&gt;&lt;/embed&gt;&lt;/object&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-182184306051066759?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/182184306051066759/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=182184306051066759&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/182184306051066759'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/182184306051066759'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2009/04/robert-valentino-tarigan-dan-hutan.html' title='Robert Valentino Tarigan dan Hutan (Bagian 1)'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-2052972128057179243</id><published>2008-12-24T16:25:00.015+07:00</published><updated>2008-12-24T18:37:48.327+07:00</updated><title type='text'>Kumpulan Kliping Berita Valentino</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIeowt01TI/AAAAAAAAAIw/OWTlItGFLgc/s1600-h/Copy+of+kliping+42.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283318998479721778" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 263px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIeowt01TI/AAAAAAAAAIw/OWTlItGFLgc/s400/Copy+of+kliping+42.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIeoiskOLI/AAAAAAAAAIo/SCUeQtUjdbo/s1600-h/Copy+of+kliping+41.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283318994716342450" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 202px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIeoiskOLI/AAAAAAAAAIo/SCUeQtUjdbo/s400/Copy+of+kliping+41.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIeoMyPWtI/AAAAAAAAAIg/s3FacNqVNeQ/s1600-h/Copy+of+kliping+40.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283318988834560722" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 266px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIeoMyPWtI/AAAAAAAAAIg/s3FacNqVNeQ/s400/Copy+of+kliping+40.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIenj2Av0I/AAAAAAAAAIY/bvVh9l613QI/s1600-h/Copy+of+kliping+39.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283318977844526914" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 253px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIenj2Av0I/AAAAAAAAAIY/bvVh9l613QI/s400/Copy+of+kliping+39.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIZvGWyoZI/AAAAAAAAAIQ/mSVGf39M8eo/s1600-h/Copy+of+kliping+38.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283313609809764754" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 273px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIZvGWyoZI/AAAAAAAAAIQ/mSVGf39M8eo/s400/Copy+of+kliping+38.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIZu_V-O6I/AAAAAAAAAII/1BWHVBGA8Vw/s1600-h/Copy+of+kliping+37.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283313607927282594" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 273px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIZu_V-O6I/AAAAAAAAAII/1BWHVBGA8Vw/s400/Copy+of+kliping+37.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIZuXcu8yI/AAAAAAAAAIA/Tx6y7sgAg5k/s1600-h/Copy+of+kliping+36.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283313597218222882" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 284px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIZuXcu8yI/AAAAAAAAAIA/Tx6y7sgAg5k/s400/Copy+of+kliping+36.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIZuEB06yI/AAAAAAAAAH4/ASYzBR1Qz40/s1600-h/Copy+of+kliping+35.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283313592005094178" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 270px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIZuEB06yI/AAAAAAAAAH4/ASYzBR1Qz40/s400/Copy+of+kliping+35.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIXGVWmLdI/AAAAAAAAAHw/iQWOCLVBpxc/s1600-h/Copy+of+kliping+34.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283310710437588434" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 366px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIXGVWmLdI/AAAAAAAAAHw/iQWOCLVBpxc/s400/Copy+of+kliping+34.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIXGLVDRAI/AAAAAAAAAHo/xHCvDfG6VcA/s1600-h/Copy+of+kliping+33.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283310707746751490" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 264px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIXGLVDRAI/AAAAAAAAAHo/xHCvDfG6VcA/s400/Copy+of+kliping+33.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIXFwbosuI/AAAAAAAAAHg/H5ALpJrGFws/s1600-h/Copy+of+kliping+32.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283310700526613218" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 243px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIXFwbosuI/AAAAAAAAAHg/H5ALpJrGFws/s400/Copy+of+kliping+32.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIXFt23haI/AAAAAAAAAHY/8YtsV07sJAk/s1600-h/Copy+of+kliping+31.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283310699835524514" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 192px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIXFt23haI/AAAAAAAAAHY/8YtsV07sJAk/s400/Copy+of+kliping+31.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIVvD9fTGI/AAAAAAAAAHQ/V4ryvOKJtgk/s1600-h/Copy+of+kliping+30.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283309211120258146" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 222px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIVvD9fTGI/AAAAAAAAAHQ/V4ryvOKJtgk/s400/Copy+of+kliping+30.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIVuxCCc_I/AAAAAAAAAHI/wW-x44hRees/s1600-h/Copy+of+kliping+29.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283309206039065586" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 242px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIVuxCCc_I/AAAAAAAAAHI/wW-x44hRees/s400/Copy+of+kliping+29.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIVul6U_1I/AAAAAAAAAHA/xFCbEdPvCzM/s1600-h/Copy+of+kliping+28.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283309203053936466" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 278px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIVul6U_1I/AAAAAAAAAHA/xFCbEdPvCzM/s400/Copy+of+kliping+28.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIUrQHKoXI/AAAAAAAAAG4/Ckd49clFUyQ/s1600-h/Copy+of+kliping+27.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283308046150967666" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 307px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIUrQHKoXI/AAAAAAAAAG4/Ckd49clFUyQ/s400/Copy+of+kliping+27.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIUqhCNo-I/AAAAAAAAAGo/ZkYxGwTbidk/s1600-h/Copy+of+kliping+25.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283308033513726946" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 397px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIUqhCNo-I/AAAAAAAAAGo/ZkYxGwTbidk/s400/Copy+of+kliping+25.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIUq3LkDtI/AAAAAAAAAGw/bX0Ko1RKdig/s1600-h/Copy+of+kliping+26.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283308039458524882" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 254px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIUq3LkDtI/AAAAAAAAAGw/bX0Ko1RKdig/s400/Copy+of+kliping+26.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVITlPcF7EI/AAAAAAAAAGg/zp1wuOvBWtw/s1600-h/Copy+of+kliping+24.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283306843379461186" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 218px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVITlPcF7EI/AAAAAAAAAGg/zp1wuOvBWtw/s400/Copy+of+kliping+24.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVITkstp5jI/AAAAAAAAAGY/SwnBkH8BJcQ/s1600-h/Copy+of+kliping+23.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283306834057881138" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 258px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVITkstp5jI/AAAAAAAAAGY/SwnBkH8BJcQ/s400/Copy+of+kliping+23.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVITkNQxNeI/AAAAAAAAAGQ/oqiuipaYX_w/s1600-h/Copy+of+kliping+22.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283306825615226338" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 265px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVITkNQxNeI/AAAAAAAAAGQ/oqiuipaYX_w/s400/Copy+of+kliping+22.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVITjygGIvI/AAAAAAAAAGI/CNgyNUFjJuo/s1600-h/Copy+of+kliping+21.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283306818431754994" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 244px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVITjygGIvI/AAAAAAAAAGI/CNgyNUFjJuo/s400/Copy+of+kliping+21.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIRNSrr7OI/AAAAAAAAAGA/NaXmiiLU8xc/s1600-h/Copy+of+kliping+20.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283304232910056674" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 346px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIRNSrr7OI/AAAAAAAAAGA/NaXmiiLU8xc/s400/Copy+of+kliping+20.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIRM3H8ByI/AAAAAAAAAF4/JKmAWRvFtyc/s1600-h/Copy+of+kliping+19.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283304225512359714" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 264px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIRM3H8ByI/AAAAAAAAAF4/JKmAWRvFtyc/s400/Copy+of+kliping+19.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIRMjZ_P_I/AAAAAAAAAFw/8klnsqC8b-s/s1600-h/Copy+of+kliping+18.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283304220219359218" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 270px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIRMjZ_P_I/AAAAAAAAAFw/8klnsqC8b-s/s400/Copy+of+kliping+18.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIP1alf1XI/AAAAAAAAAFo/bWNAjViN1Z8/s1600-h/Copy+of+kliping+17.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283302723203093874" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 289px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIP1alf1XI/AAAAAAAAAFo/bWNAjViN1Z8/s400/Copy+of+kliping+17.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIP1BLCAAI/AAAAAAAAAFg/6O-4LLS6SoI/s1600-h/Copy+of+kliping+16.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283302716381200386" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 274px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIP1BLCAAI/AAAAAAAAAFg/6O-4LLS6SoI/s400/Copy+of+kliping+16.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIP0j2RIUI/AAAAAAAAAFY/FXJaUeCq_Hs/s1600-h/Copy+of+kliping+15.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283302708509483330" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 261px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIP0j2RIUI/AAAAAAAAAFY/FXJaUeCq_Hs/s400/Copy+of+kliping+15.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIP0X4SdtI/AAAAAAAAAFQ/XsgI23z8TkE/s1600-h/Copy+of+kliping+14.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283302705296733906" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 243px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIP0X4SdtI/AAAAAAAAAFQ/XsgI23z8TkE/s400/Copy+of+kliping+14.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVINGH4XiSI/AAAAAAAAAFI/uoySCTrv8eM/s1600-h/Copy+of+kliping+13.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283299711704860962" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 266px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVINGH4XiSI/AAAAAAAAAFI/uoySCTrv8eM/s400/Copy+of+kliping+13.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVINFmfFJrI/AAAAAAAAAFA/fRNXhoNz4Rs/s1600-h/Copy+of+kliping+12.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283299702740428466" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 276px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVINFmfFJrI/AAAAAAAAAFA/fRNXhoNz4Rs/s400/Copy+of+kliping+12.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVINFSURQ3I/AAAAAAAAAE4/gT0sPOLvEyA/s1600-h/Copy+of+kliping+11.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283299697326375794" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 332px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVINFSURQ3I/AAAAAAAAAE4/gT0sPOLvEyA/s400/Copy+of+kliping+11.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVII2xHBpcI/AAAAAAAAAEw/bX2yi2SJHi8/s1600-h/Copy+of+kliping+10.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283295049847776706" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 278px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVII2xHBpcI/AAAAAAAAAEw/bX2yi2SJHi8/s400/Copy+of+kliping+10.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVII2uaCLBI/AAAAAAAAAEo/8zDkCbyxBd8/s1600-h/Copy+of+kliping+9.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283295049122196498" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 257px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVII2uaCLBI/AAAAAAAAAEo/8zDkCbyxBd8/s400/Copy+of+kliping+9.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVII2c9wFsI/AAAAAAAAAEg/Cy5_RhmCFgo/s1600-h/Copy+of+kliping+8.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283295044440168130" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 266px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVII2c9wFsI/AAAAAAAAAEg/Cy5_RhmCFgo/s400/Copy+of+kliping+8.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIF5QuTvKI/AAAAAAAAAEY/AopzENMQtik/s1600-h/Copy+of+kliping+7.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283291794158894242" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 345px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIF5QuTvKI/AAAAAAAAAEY/AopzENMQtik/s400/Copy+of+kliping+7.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIF4msGM2I/AAAAAAAAAEQ/nZ1GrbPam-o/s1600-h/Copy+of+kliping+6.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283291782875329378" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 329px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIF4msGM2I/AAAAAAAAAEQ/nZ1GrbPam-o/s400/Copy+of+kliping+6.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIF4UJ8lJI/AAAAAAAAAEI/VlRoAhbAQ_4/s1600-h/Copy+of+kliping+5.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283291777900254354" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 285px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIF4UJ8lJI/AAAAAAAAAEI/VlRoAhbAQ_4/s400/Copy+of+kliping+5.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIF3_wasBI/AAAAAAAAAEA/CFbNObzZuj4/s1600-h/Copy+of+kliping+4.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283291772424466450" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 326px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIF3_wasBI/AAAAAAAAAEA/CFbNObzZuj4/s400/Copy+of+kliping+4.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIF3UI9mSI/AAAAAAAAAD4/DV_jUoLIk-Y/s1600-h/Copy+of+kliping+3.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283291760716257570" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 272px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIF3UI9mSI/AAAAAAAAAD4/DV_jUoLIk-Y/s400/Copy+of+kliping+3.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIDdHUhs5I/AAAAAAAAADw/mSHe0cvI3rk/s1600-h/Copy+of+kliping+2.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283289111575245714" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 400px; CURSOR: hand; HEIGHT: 289px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIDdHUhs5I/AAAAAAAAADw/mSHe0cvI3rk/s400/Copy+of+kliping+2.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIA1UTCB9I/AAAAAAAAADo/CH5nb8gq8Ew/s1600-h/Kliping+1.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283286228840613842" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 304px; CURSOR: hand; HEIGHT: 400px; TEXT-ALIGN: center" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIA1UTCB9I/AAAAAAAAADo/CH5nb8gq8Ew/s400/Kliping+1.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-2052972128057179243?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/2052972128057179243/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=2052972128057179243&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/2052972128057179243'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/2052972128057179243'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/kumpulan-kliping-berita-valentino.html' title='Kumpulan Kliping Berita Valentino'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVIeowt01TI/AAAAAAAAAIw/OWTlItGFLgc/s72-c/Copy+of+kliping+42.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-6726321783851971314</id><published>2008-12-24T12:53:00.002+07:00</published><updated>2008-12-24T12:55:26.522+07:00</updated><title type='text'>Permohonan Penegasan Status Hukum Valentino</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;TIM ADVOKASI&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;ROBERT VALENTINO&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alamat: Jalan Bambu No 30 A/48 A Medan Telp (061) 6622725/(061) 4558213&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor :  01/ Tim.Ad/I/2008&lt;br /&gt;Lamp   :  Satu Berkas Pandangan dan Klarifikasi Hukum&lt;br /&gt;Hal      :  Mohon Penegasan Status Hukum&lt;br /&gt;   Sdr dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAPAK  KAPOLDASU&lt;br /&gt;c/q   DIT- RESKRIM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di-&lt;br /&gt;      T E M P A T&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami dari Tim Advokasi Robert Valentino sebagai kuasa hukum dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. beralamat di Jalan Bambu No.30 A dan Jalan Bambu No. 48 Medan, Telepon/Fax: (061)- 6622725 dan (061)-4558213, kode Pos 20235 bertindak untuk dan/atau atas nama kepentingan hukum klien kami sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/30/II/2007/ Dit Reskrim Tanggal 01 Febuari 2007. Tim Advokasi bertindak berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 30 Agustus 2007, dengan ini menyampaikan pandangan hukum dan sekaligus memohon kejelasan dan ketegasan status hukum klien kami dr. Robert Valentino S.Pd. yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan pernah ditahan selama 48 hari di Tahanan Mapoldasu, secara rinci dapat kami sampaikan sebagai  berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. LATAR BELAKANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.       Kami sebagai kuasa hukum Tersangka berkeinginan memberikan kontribusi pandangan dan masukan atas langkah-langkah penegakan hukum di Sumatera Utara, sebagai salah satu cerminan penegakan hukum di daerah yang kemungkinan (terjadinya inkonsistensi dan penyimpangan atas upaya reformasi hukum/penegakan hukum). Pandangan ini setidak-tidaknya bisa menjadi hikmah dan pelajaran dalam pemurnian penegakan hukum bangsa ini. Kami berpandangan bahwa langkah-langkah dan kebijakan aparat penegak hukum di Sumatera Utara mempunyai nuansa sama dengan langkah-langkah penegakan hukum di daerah lainnya. Oleh karena itu, kami sebagai bagian dari sistem penegak hukum dengan menundukkan kepala dan membentangkan dua tangan sepuluh jari menyampaikan permohonan penegasan/kejelasan status hukum klien kami Sdr dr. Robert Valentino S.Pd. sebagai upaya/komitmen kita bersama untuk menegakkan hukum terutama kepastian hukum. ---------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.       Bahwa dengan tidak mengenyampingkan posisi kami sebagai kuasa hukum tersangka, kami memandang mewujudkan keadilan dan kebenaran sesungguhnya, bukanlah sesuatu yang gampang atau sekedar digampangkan, tetapi justru  langkah dan upaya mewujudkan keadilan dan kebenaran sesungguhnya  membutuhkan suatu tekad dan komitmen kuat serta didukung dengan siraman keimanan yang ikhlas. Untuk mewujudkan tekad tersebut membutuhkan kasih sayang dan kerinduan akan jembatan emas keadilan dan kebenaran.---------------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.       Kami sangat percaya Kapolda Sumut memiliki tekad sebagaimana diungkapkan di atas merupakan capaian dan harapan yang lahir dari lubuk hati terdalam dengan belaian kasih sayang, sehingga  upaya penegakan hukum jangan sampai sia-sia akibat adanya segelintir pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan dan celah hukum, untuk kepentingan di luar koridor hukum.------------------------------------------&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;II. POSISI HUKUM KLIEN SEBAGAI TERSANGKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.       Bahwa tanpa disangka akhirnya klien kami disangkakan terlibat/ikut serta dan membantu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 Subs 228 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHPidana sesuai Bukti Lapor LP/30/II/2007 Dit Reskrim Polda Sumut, tanggal 01 Febuari 2007 dengan sangkaan “melakukan tindak pidana turut membantu melakukan penipuan atau memakai tanda kehormatan atau melakukan perbuatan dalam jabatan yang tidak dipegangnya”.-------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.       Sangkaan terhadap Tersangka sangat berhubungan erat dengan perannya sebagai insan pendidikan dan aktivis lingkungan termasuk usaha-usaha menyelamatkan hutan di berbagai daerah di Sumatera Utara. Sangkaan terhadap Valentino terkesan dipaksakan dengan menetapkan dirinya dalam status penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut. Padahal, posisinya sebagai tersangka dan status penahanannya perlu diuji secara materi dengan pendekatan penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sebab, pelaku utamanya (Baginda Aritonang SH) sama sekali tidak ditahan di Poldasu.---------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.       Valentino ditahan selama 48 hari, dengan sangkaan yang sama sekali tidak diketahuinya. Karena, pencetakan borosur BT/BS BIMA yang mencantumkan logo Poldasu di luar mekanisme yang ada. Baginda Aritonang sendiri (tersangka utama), tidak pernah ditahan di Poldasu, melainkan di tahanan Kejaksaan di Tanjung Gusta. Itu pun setelah Valentino ditahan pada 29 Agustus 2007, barulah Baginda dan berkasnya dibawa ke Kejasaan dan ditahan pada 30 Agustus 2007. Sebelumnya, berkas Baginda Aritonang bolak balik antara Poldasu dan Kejaksaan Tinggi. Kalau tidak salah, ada tujuh kali hal itu terjadi. Pada tanggal 30 Agustus itu pun, terjadi debat yang panjang antara petugas Poldasu dan Kejatisu terhadap status Baginda. Dari pukul 10.00 pagi, hingga 16.00 Wib – perdebatan berlangsung – barulah Baginda dan berkasnya diantar ke rumah tahanan Tanjung Gusta.-----------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.       Ketika proses pencetakan brosur yang berlogo Poldasu akan dilakukan, Staf/Pelaksana Harian/Wakil Pimpinan BT/BS BIMA – atasan langsung Baginda Aritonang – yang bernama Ir. Ruth Siahaan telah melarang pelaku utama, agar hal tersebut jangan dilakukan. Tapi, tanpa sepengetahuan manajemen, Baginda melakukan pencetakan dan penyebaran brosur, yang selama ini tidak pernah dilakukannya, termauk manajer lain.------------------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.       Dalam persidangan di PN Medan pada tanggal 3 Desember 2007, Mejelis Hakim menyatakan bahwa pemakaian logo Poldasu dinyatakan tidak punya alasan yang kuat sebagai tuntutan hukum. Baginda Aritonang divonis 3 bulan 6 hari atas dakwaan penipuan, sementara tidak ada korban (saksi) yang merasa ditipu. Dalam pada itu, Valentino pun tidak pernah menjanjikan apa pun kepada para siswa yang mengikuti program bimbingan untuk mengikuti ujian tulis seleksi Bintara Poldasu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Mohon Penegasan dan Kepastian hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.       Bahwa berdasarkan bukti dan fakta sebagaimana pada BAP Tersangka Utama (Baginda Aritonang) dan saksi-saksi yang ditampilkan  penyidik, dipandang belum kuat menempatkan klien kami melakukan delik sebagaimana telah disangkakan penyidik, apalagi saksi-saksi dengan tegas menyatakan dr. Robert Valentino tidak terlibat dengan apa yang  disangkakan. -------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.       Bahwa berdasarkan fakta dan kenyataan di atas, dan tidak didukung dengan ”bukti yang cukup”,  sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP, yakni setidak-tidak adanya dua alat bukti yang pantas dijadikan bukti yang kuat di persidangan. Kalau hanya berdasarkan BAP Tersangka, Saksi-saksi semata, belum bisa dijadikan alasan yang kuat, sebelum penyidik yakin dua alat bukti tersebut dapat dijadikan kekuatan pembuktian di persidangan.----------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.      Bahwa klien kami sebagai Tersangka telah ditahan selama 48 hari di Rumah Tahanan Mapoldasu, dan berkas perkaranya sudah diajukan ke Kejatisu untuk dilakukan tindaklanjut hukum yakni penuntutan. Namun Kejatisu melalui Kasi Pidum pada 17 Januari 2008 telah klien kami konfirmasikan langsung dan mempertanyakan tentang posisi perkara ini. Justru pihak Kejatisu menjelaskan bahwa berkas penyidik dikembalikan dengan alasan belum didukung bukti-bukti  untuk dilakukan penuntutan. ----------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.       Bahwa Kasat II Ekonomi Ditreskrim Poldasu AKBP Mashudi sebagaimana diterbitkan Harian Portibi, Jumat, tanggal 18 Januari 2008 halaman 1, menegaskan penolakan permintaan Klien kami dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. untuk dikeluarkan SP-3. Alasannya, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti baru dan mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sudah dua kali P-19, berkas dikembalikan dan pihaknya terus melengkapi berkas. Salah satu bukti yang akan diajukan adalah vonis tiga bulan terhadap Terdakwa Baginda Aritonang yang menyatakan bahwa kasus tersebut memang terjadi dan sepengetahuan Klien kami.------------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.       Bahwa dalam pertemuan dengan Kasat II Ekonomi Ditreskrim Poldasu AKBP Mashudi pada 17 Januari 2008 di ruang kerjanya, ketika Valentino menanyakan tentang SP-3 yang dijawab tidak akan dikeluarkan karena perkara akan dilanjutkan. Lalu Valentino bertanya lagi: “Sampai kapan saya menunggu?” Mashudi ketika menjawab: “Tidak ada batas waktu, suka-suka sayalah”.----------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.       Bahwa kami sangat setuju tindakan penyidik Kasat II Ditreskrim Poldasu untuk menindaklanjuti berkas klien kami sepanjang didukung dengan melengkapi bukti-bukti tambahan, bukan bukti baru sebagaimana dipaparkan Kasat II pada Harian Portibi. Bukti baru atau novum merupakan mekanisme untuk upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila perkara tersebut telah digelar di persidangan dan telah sampai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yang jadi pertanyaan, ada masalah apa klien kami dengan oknum-oknum Poldasu sehingga begitu antusias memenjarakannya, sementara pelaku utamanya sama sekali tak pernah ditahan di Poldasu?-----------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.   Bahwa keseluruhan pandangan Kasat II tersebut justru menimbulkan kontra-produktif jika menempatkan Vonis Baginda Aritonang sebagai bukti tambahan dan dinilai Klien kami terlibat dan sepengetahuannya dalam penyalahgunaan logo atau penyalahgunaan Atribut Poldasu. Penyidik harus menyadari bahwa Vonis Baginda tidak bisa disamakan dengan posisi kasus klien dr. Robert Valentino. Dari BAP penyidik dan keterangan saksi-saksi tidak satu pun menerangkan keterlibatan Klien kami atas tindakan dan perbuatan Banginda Aritonang. Bahkan dengan Tegas Terdakwa Baginda pada persidangan di PN Medan menjelaskan bahwa pembuatan logo Polda pada brosur Bimbingan Test “BIMA” merupakan inisiatif dirinya. Lalu, posisi dan hubungan hukum apa, sehingga Penyidik dapat mengkualifikasi tindak pidana klien kami berdasarkan vonis Baginda Aritonang.----------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11.   Bahwa kami sebagai kuasa hukum tidak bermaksud “mengajari ikan berenang”  atas tindakan penyidik sebagaimana dipaparkan pada Harian Portibi tersebut, justru alasan yang diajukan dengan vonis Terdakwa Baginda Aritonang sebagai bukti tambahan terkesan mengada-ada dan dibuat-buat sebagai cerminan seolah-olah ada tindakan murni bukan penegakkan hukum. Kalau memang mempunyai bukti kuat dengan kekuatan dua alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 183 KUHAP, silahkan ajukan klien kami ke persidangan. Sebaliknya jika klien kami tidak dapat dikualifikasi melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan penyidik, maka selayaknya penyidik bersikap dan bertindak fair dan transparan. kami sebagai kuasa hukum mengharapkan kepada penyidik dapat menunjukkan bukti tersebut secara terbuka sebagai bukti kemurnian penegakkan hukum di negara ini. ---------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12.   Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum mengharapkan pengertian dan penegasan untuk kepastian status hukum klien kami. Jangan sampai posisi dan status klien kami tidak pasti dan mengambang. Kami sangat mengharapkan adanya kerjasama kepada Bapak Kapoldasu melakukan langkah-langkah penyelesaian hukum status dan kepastian hukum kepada dr. Robert Velentino dan jangan keberadaan klien kami sebagai Pemohon dilakukan secara Show Trials atau bertindak menghukum seseorang sebelum dibuktikan kebenarannya, sehingga Valentino tidak diberikan kepastian hukum yang layak sesuai dengan prinsip-prinsip  Hak Asasi Manusia (HAM).--------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. TUNTUTAN DAN UPAYA PENYELESAIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan fakta- fakta dan dalil-dalil yang kami sampaikan di atas sebagai pandangan dan klarifikasi hukum atas permohonan klien kami untuk memperoleh kepastian hukum atas status dan posisi Tersangka yang tidak dapat disangkakan atas dugaan keterlibatan tindak pidana sebagaimana dimaksud Penyidik Polda Sumut  sesuai Pasal  378 Subs 228 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal  56 KUHPidana, serta dugaan melanggar ketentuan lainnya. Selain itu, kami sebagai kuasa hukum memandang bahwa sangkaan kepada klien dr Robert Valentino Tarigan S.Pd, belum menyentuh substansi sangkaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum tersangka mengharapkan kepada aparat penegak hukum khusus Kapoldasu c/q Penyidik Dit Reskrim Polda Sumut untuk mengambil sikap dan ketegasan atas kepastian hukum klien kami dengan hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyatakan demi hukum bahwa penyidikan Tersangka dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. segera dihentikan karena belum didukung dengan bukti-bukti yang cukup . -------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memerintahkan dan menetapkan agar Tersangka dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd.  segera dilepaskan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). -----------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan setidak-tidaknya apabila cukup bukti, memerintahkan dan menetapkan dengan sesegera mungkin proses hukum tersangka diajukan ke persidangan. ----------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah pandangan  penasehat hukum dan kuasa hukum dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. ini  disampaikan sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, dan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya dan mewujudkan kebenaran yang sebenar- benarnya. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.---------------------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan,      Januari  2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Advokasi  Robert Valentino&lt;br /&gt;Kuasa Hukumnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Afrizon Alwi, S.H., M.H.&lt;br /&gt;Advokat/ Konsultan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NB&lt;br /&gt;Kami lampirkan juga foto copy Pernyataan Pegawai&lt;br /&gt;sekaitan dengan pencetakan logo Poldasu tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Tembusan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      KAPOLRI Bapak Jenderal Sutanto di Jakarta&lt;br /&gt;2.      KOMNAS HAM di Jakarta&lt;br /&gt;3.      KOMISI JUDICIAL di Jakarta&lt;br /&gt;4.      MAHKAMAH AGUNG RI di Jakarta&lt;br /&gt;5.      JAKSA AGUNG RI di Jakarta&lt;br /&gt;6.      KEJAKSAAN TINGGI SUMUT di Medan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-6726321783851971314?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/6726321783851971314/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=6726321783851971314&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6726321783851971314'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6726321783851971314'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/permohonan-penegasan-status-hukum_24.html' title='Permohonan Penegasan Status Hukum Valentino'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-568363707356619254</id><published>2008-12-24T12:53:00.001+07:00</published><updated>2008-12-24T12:55:24.494+07:00</updated><title type='text'>Permohonan Penegasan Status Hukum Valentino</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;TIM ADVOKASI&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;ROBERT VALENTINO&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alamat: Jalan Bambu No 30 A/48 A Medan Telp (061) 6622725/(061) 4558213&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nomor :  01/ Tim.Ad/I/2008&lt;br /&gt;Lamp   :  Satu Berkas Pandangan dan Klarifikasi Hukum&lt;br /&gt;Hal      :  Mohon Penegasan Status Hukum&lt;br /&gt;   Sdr dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kepada Yth :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;BAPAK  KAPOLDASU&lt;br /&gt;c/q   DIT- RESKRIM&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;di-&lt;br /&gt;      T E M P A T&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dengan hormat,&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kami dari Tim Advokasi Robert Valentino sebagai kuasa hukum dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. beralamat di Jalan Bambu No.30 A dan Jalan Bambu No. 48 Medan, Telepon/Fax: (061)- 6622725 dan (061)-4558213, kode Pos 20235 bertindak untuk dan/atau atas nama kepentingan hukum klien kami sebagai Tersangka berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/30/II/2007/ Dit Reskrim Tanggal 01 Febuari 2007. Tim Advokasi bertindak berdasarkan kekuatan Surat Kuasa Khusus Tertanggal 30 Agustus 2007, dengan ini menyampaikan pandangan hukum dan sekaligus memohon kejelasan dan ketegasan status hukum klien kami dr. Robert Valentino S.Pd. yang telah ditetapkan sebagai Tersangka dan pernah ditahan selama 48 hari di Tahanan Mapoldasu, secara rinci dapat kami sampaikan sebagai  berikut:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. LATAR BELAKANG&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.       Kami sebagai kuasa hukum Tersangka berkeinginan memberikan kontribusi pandangan dan masukan atas langkah-langkah penegakan hukum di Sumatera Utara, sebagai salah satu cerminan penegakan hukum di daerah yang kemungkinan (terjadinya inkonsistensi dan penyimpangan atas upaya reformasi hukum/penegakan hukum). Pandangan ini setidak-tidaknya bisa menjadi hikmah dan pelajaran dalam pemurnian penegakan hukum bangsa ini. Kami berpandangan bahwa langkah-langkah dan kebijakan aparat penegak hukum di Sumatera Utara mempunyai nuansa sama dengan langkah-langkah penegakan hukum di daerah lainnya. Oleh karena itu, kami sebagai bagian dari sistem penegak hukum dengan menundukkan kepala dan membentangkan dua tangan sepuluh jari menyampaikan permohonan penegasan/kejelasan status hukum klien kami Sdr dr. Robert Valentino S.Pd. sebagai upaya/komitmen kita bersama untuk menegakkan hukum terutama kepastian hukum. ---------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.       Bahwa dengan tidak mengenyampingkan posisi kami sebagai kuasa hukum tersangka, kami memandang mewujudkan keadilan dan kebenaran sesungguhnya, bukanlah sesuatu yang gampang atau sekedar digampangkan, tetapi justru  langkah dan upaya mewujudkan keadilan dan kebenaran sesungguhnya  membutuhkan suatu tekad dan komitmen kuat serta didukung dengan siraman keimanan yang ikhlas. Untuk mewujudkan tekad tersebut membutuhkan kasih sayang dan kerinduan akan jembatan emas keadilan dan kebenaran.---------------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.       Kami sangat percaya Kapolda Sumut memiliki tekad sebagaimana diungkapkan di atas merupakan capaian dan harapan yang lahir dari lubuk hati terdalam dengan belaian kasih sayang, sehingga  upaya penegakan hukum jangan sampai sia-sia akibat adanya segelintir pihak yang ingin memanfaatkan kelemahan dan celah hukum, untuk kepentingan di luar koridor hukum.------------------------------------------&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;II. POSISI HUKUM KLIEN SEBAGAI TERSANGKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.       Bahwa tanpa disangka akhirnya klien kami disangkakan terlibat/ikut serta dan membantu melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud Pasal 378 Subs 228 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHPidana sesuai Bukti Lapor LP/30/II/2007 Dit Reskrim Polda Sumut, tanggal 01 Febuari 2007 dengan sangkaan “melakukan tindak pidana turut membantu melakukan penipuan atau memakai tanda kehormatan atau melakukan perbuatan dalam jabatan yang tidak dipegangnya”.-------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.       Sangkaan terhadap Tersangka sangat berhubungan erat dengan perannya sebagai insan pendidikan dan aktivis lingkungan termasuk usaha-usaha menyelamatkan hutan di berbagai daerah di Sumatera Utara. Sangkaan terhadap Valentino terkesan dipaksakan dengan menetapkan dirinya dalam status penahanan di Rumah Tahanan Polda Sumut. Padahal, posisinya sebagai tersangka dan status penahanannya perlu diuji secara materi dengan pendekatan penyidikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Sebab, pelaku utamanya (Baginda Aritonang SH) sama sekali tidak ditahan di Poldasu.---------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;3.       Valentino ditahan selama 48 hari, dengan sangkaan yang sama sekali tidak diketahuinya. Karena, pencetakan borosur BT/BS BIMA yang mencantumkan logo Poldasu di luar mekanisme yang ada. Baginda Aritonang sendiri (tersangka utama), tidak pernah ditahan di Poldasu, melainkan di tahanan Kejaksaan di Tanjung Gusta. Itu pun setelah Valentino ditahan pada 29 Agustus 2007, barulah Baginda dan berkasnya dibawa ke Kejasaan dan ditahan pada 30 Agustus 2007. Sebelumnya, berkas Baginda Aritonang bolak balik antara Poldasu dan Kejaksaan Tinggi. Kalau tidak salah, ada tujuh kali hal itu terjadi. Pada tanggal 30 Agustus itu pun, terjadi debat yang panjang antara petugas Poldasu dan Kejatisu terhadap status Baginda. Dari pukul 10.00 pagi, hingga 16.00 Wib – perdebatan berlangsung – barulah Baginda dan berkasnya diantar ke rumah tahanan Tanjung Gusta.-----------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;4.       Ketika proses pencetakan brosur yang berlogo Poldasu akan dilakukan, Staf/Pelaksana Harian/Wakil Pimpinan BT/BS BIMA – atasan langsung Baginda Aritonang – yang bernama Ir. Ruth Siahaan telah melarang pelaku utama, agar hal tersebut jangan dilakukan. Tapi, tanpa sepengetahuan manajemen, Baginda melakukan pencetakan dan penyebaran brosur, yang selama ini tidak pernah dilakukannya, termauk manajer lain.------------------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;5.       Dalam persidangan di PN Medan pada tanggal 3 Desember 2007, Mejelis Hakim menyatakan bahwa pemakaian logo Poldasu dinyatakan tidak punya alasan yang kuat sebagai tuntutan hukum. Baginda Aritonang divonis 3 bulan 6 hari atas dakwaan penipuan, sementara tidak ada korban (saksi) yang merasa ditipu. Dalam pada itu, Valentino pun tidak pernah menjanjikan apa pun kepada para siswa yang mengikuti program bimbingan untuk mengikuti ujian tulis seleksi Bintara Poldasu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. Mohon Penegasan dan Kepastian hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.       Bahwa berdasarkan bukti dan fakta sebagaimana pada BAP Tersangka Utama (Baginda Aritonang) dan saksi-saksi yang ditampilkan  penyidik, dipandang belum kuat menempatkan klien kami melakukan delik sebagaimana telah disangkakan penyidik, apalagi saksi-saksi dengan tegas menyatakan dr. Robert Valentino tidak terlibat dengan apa yang  disangkakan. -------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.       Bahwa berdasarkan fakta dan kenyataan di atas, dan tidak didukung dengan ”bukti yang cukup”,  sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP, yakni setidak-tidak adanya dua alat bukti yang pantas dijadikan bukti yang kuat di persidangan. Kalau hanya berdasarkan BAP Tersangka, Saksi-saksi semata, belum bisa dijadikan alasan yang kuat, sebelum penyidik yakin dua alat bukti tersebut dapat dijadikan kekuatan pembuktian di persidangan.----------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;6.      Bahwa klien kami sebagai Tersangka telah ditahan selama 48 hari di Rumah Tahanan Mapoldasu, dan berkas perkaranya sudah diajukan ke Kejatisu untuk dilakukan tindaklanjut hukum yakni penuntutan. Namun Kejatisu melalui Kasi Pidum pada 17 Januari 2008 telah klien kami konfirmasikan langsung dan mempertanyakan tentang posisi perkara ini. Justru pihak Kejatisu menjelaskan bahwa berkas penyidik dikembalikan dengan alasan belum didukung bukti-bukti  untuk dilakukan penuntutan. ----------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;7.       Bahwa Kasat II Ekonomi Ditreskrim Poldasu AKBP Mashudi sebagaimana diterbitkan Harian Portibi, Jumat, tanggal 18 Januari 2008 halaman 1, menegaskan penolakan permintaan Klien kami dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. untuk dikeluarkan SP-3. Alasannya, penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti baru dan mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta sudah dua kali P-19, berkas dikembalikan dan pihaknya terus melengkapi berkas. Salah satu bukti yang akan diajukan adalah vonis tiga bulan terhadap Terdakwa Baginda Aritonang yang menyatakan bahwa kasus tersebut memang terjadi dan sepengetahuan Klien kami.------------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;8.       Bahwa dalam pertemuan dengan Kasat II Ekonomi Ditreskrim Poldasu AKBP Mashudi pada 17 Januari 2008 di ruang kerjanya, ketika Valentino menanyakan tentang SP-3 yang dijawab tidak akan dikeluarkan karena perkara akan dilanjutkan. Lalu Valentino bertanya lagi: “Sampai kapan saya menunggu?” Mashudi ketika menjawab: “Tidak ada batas waktu, suka-suka sayalah”.----------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;9.       Bahwa kami sangat setuju tindakan penyidik Kasat II Ditreskrim Poldasu untuk menindaklanjuti berkas klien kami sepanjang didukung dengan melengkapi bukti-bukti tambahan, bukan bukti baru sebagaimana dipaparkan Kasat II pada Harian Portibi. Bukti baru atau novum merupakan mekanisme untuk upaya hukum luar biasa dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila perkara tersebut telah digelar di persidangan dan telah sampai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Yang jadi pertanyaan, ada masalah apa klien kami dengan oknum-oknum Poldasu sehingga begitu antusias memenjarakannya, sementara pelaku utamanya sama sekali tak pernah ditahan di Poldasu?-----------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;10.   Bahwa keseluruhan pandangan Kasat II tersebut justru menimbulkan kontra-produktif jika menempatkan Vonis Baginda Aritonang sebagai bukti tambahan dan dinilai Klien kami terlibat dan sepengetahuannya dalam penyalahgunaan logo atau penyalahgunaan Atribut Poldasu. Penyidik harus menyadari bahwa Vonis Baginda tidak bisa disamakan dengan posisi kasus klien dr. Robert Valentino. Dari BAP penyidik dan keterangan saksi-saksi tidak satu pun menerangkan keterlibatan Klien kami atas tindakan dan perbuatan Banginda Aritonang. Bahkan dengan Tegas Terdakwa Baginda pada persidangan di PN Medan menjelaskan bahwa pembuatan logo Polda pada brosur Bimbingan Test “BIMA” merupakan inisiatif dirinya. Lalu, posisi dan hubungan hukum apa, sehingga Penyidik dapat mengkualifikasi tindak pidana klien kami berdasarkan vonis Baginda Aritonang.----------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;11.   Bahwa kami sebagai kuasa hukum tidak bermaksud “mengajari ikan berenang”  atas tindakan penyidik sebagaimana dipaparkan pada Harian Portibi tersebut, justru alasan yang diajukan dengan vonis Terdakwa Baginda Aritonang sebagai bukti tambahan terkesan mengada-ada dan dibuat-buat sebagai cerminan seolah-olah ada tindakan murni bukan penegakkan hukum. Kalau memang mempunyai bukti kuat dengan kekuatan dua alat bukti yang cukup sebagaimana Pasal 183 KUHAP, silahkan ajukan klien kami ke persidangan. Sebaliknya jika klien kami tidak dapat dikualifikasi melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan penyidik, maka selayaknya penyidik bersikap dan bertindak fair dan transparan. kami sebagai kuasa hukum mengharapkan kepada penyidik dapat menunjukkan bukti tersebut secara terbuka sebagai bukti kemurnian penegakkan hukum di negara ini. ---------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;12.   Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum mengharapkan pengertian dan penegasan untuk kepastian status hukum klien kami. Jangan sampai posisi dan status klien kami tidak pasti dan mengambang. Kami sangat mengharapkan adanya kerjasama kepada Bapak Kapoldasu melakukan langkah-langkah penyelesaian hukum status dan kepastian hukum kepada dr. Robert Velentino dan jangan keberadaan klien kami sebagai Pemohon dilakukan secara Show Trials atau bertindak menghukum seseorang sebelum dibuktikan kebenarannya, sehingga Valentino tidak diberikan kepastian hukum yang layak sesuai dengan prinsip-prinsip  Hak Asasi Manusia (HAM).--------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. TUNTUTAN DAN UPAYA PENYELESAIAN&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Berdasarkan fakta- fakta dan dalil-dalil yang kami sampaikan di atas sebagai pandangan dan klarifikasi hukum atas permohonan klien kami untuk memperoleh kepastian hukum atas status dan posisi Tersangka yang tidak dapat disangkakan atas dugaan keterlibatan tindak pidana sebagaimana dimaksud Penyidik Polda Sumut  sesuai Pasal  378 Subs 228 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal  56 KUHPidana, serta dugaan melanggar ketentuan lainnya. Selain itu, kami sebagai kuasa hukum memandang bahwa sangkaan kepada klien dr Robert Valentino Tarigan S.Pd, belum menyentuh substansi sangkaan yang sebenarnya. Oleh karena itu, kami sebagai kuasa hukum tersangka mengharapkan kepada aparat penegak hukum khusus Kapoldasu c/q Penyidik Dit Reskrim Polda Sumut untuk mengambil sikap dan ketegasan atas kepastian hukum klien kami dengan hal-hal sebagai berikut : ---------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyatakan demi hukum bahwa penyidikan Tersangka dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. segera dihentikan karena belum didukung dengan bukti-bukti yang cukup . -------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Memerintahkan dan menetapkan agar Tersangka dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd.  segera dilepaskan dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3). -----------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dan setidak-tidaknya apabila cukup bukti, memerintahkan dan menetapkan dengan sesegera mungkin proses hukum tersangka diajukan ke persidangan. ----------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikianlah pandangan  penasehat hukum dan kuasa hukum dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd. ini  disampaikan sebagai upaya mewujudkan kepastian hukum, dan menegakkan keadilan yang seadil-adilnya dan mewujudkan kebenaran yang sebenar- benarnya. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.---------------------------------------------------------------------------------------------------------&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Medan,      Januari  2008&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Advokasi  Robert Valentino&lt;br /&gt;Kuasa Hukumnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; Afrizon Alwi, S.H., M.H.&lt;br /&gt;Advokat/ Konsultan Hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;NB&lt;br /&gt;Kami lampirkan juga foto copy Pernyataan Pegawai&lt;br /&gt;sekaitan dengan pencetakan logo Poldasu tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;            Tembusan:&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.      KAPOLRI Bapak Jenderal Sutanto di Jakarta&lt;br /&gt;2.      KOMNAS HAM di Jakarta&lt;br /&gt;3.      KOMISI JUDICIAL di Jakarta&lt;br /&gt;4.      MAHKAMAH AGUNG RI di Jakarta&lt;br /&gt;5.      JAKSA AGUNG RI di Jakarta&lt;br /&gt;6.      KEJAKSAAN TINGGI SUMUT di Medan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-568363707356619254?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/568363707356619254/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=568363707356619254&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/568363707356619254'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/568363707356619254'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/permohonan-penegasan-status-hukum.html' title='Permohonan Penegasan Status Hukum Valentino'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-3504628138788161920</id><published>2008-12-24T12:42:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:43:33.170+07:00</updated><title type='text'>Artikel : Hutan di Tanah Karo dan Sikap Kita</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Hutan di Tanah Karo dan Sikap Kita&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;            Sumatera Utara terancam kriris air bersih 5-7 tahun mendatang akibat kerusakan hutan, pengambilan humus hutan dan pencemaran air sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dengan kondisi sangat buruk dari hulu hingga hilir.&lt;br /&gt;            Jika tak segera ditanggulangi dengan system manajemen pengelolaan air bersih akan melanda Sumut pada 2015 tak akan terelakkan.&lt;br /&gt;            “Kriris air bersih tersebut bukan hanya dialami masyarakat pedesaan tapi juga warga perkotaan,” ungkap pemerhati lingkungan, Ir Jaya Arjuna MSc menjawab pers di Medan, Kamis (14/2).&lt;br /&gt;Di sela-sela seminar “Penanggulangan Krisis Air Bersih” yang digelar Forum Komunikasi Masyarakat Pelanggan Air (FKPA) di Hotel Madani, dia melihat kerusakan hutan sebagai fungsi tatanan air san humusnya sudah habis.&lt;br /&gt;Bahkan jika saja curah hujan mencapai 110 meter kubik, Medan terancam banjir. Bktinya Juli lalu tercatat 10 kabupaten/kota terendam banjir. Soalnya kerusakan hutan di hulu sungai tak mampu dicegah.&lt;br /&gt;“Saat ini harus kita pikirkan ketersediaan air bersih dan ancaman banjir. Justru itu semua pihak yang punya kewenangan dan tanggung jawab dengan ktersediaan air harus memiliki niat baik,” ujar Jaya yang juga menjadi pembicara dalam seminar itu.&lt;br /&gt;Hal senada dilontarkan Jimny Panjaitan dari Dewan Walhi Sumut yang mendapat respon ratusan peserta itu.&lt;br /&gt;Dia mengatkan ancaman terbesar ke depan adalah krisis air akibat kerusakan hutan. Saat ini, katanya, 60% rakyat Indonesia terutama masyarakat desa tidak dpat mengakses air bersih.&lt;br /&gt;Sebagai contoh tumbuh maraknya depot air di mana-mana pertanda mulai terjadi kriris air bersih. “Untuk mendapat air bersih kita harus membeli. Bagaimana jika ke depan air bersih tidak mampu dibeli agi,” kata Jimny.&lt;br /&gt;Publik&lt;br /&gt;Tak heran petani jeruk di Tanah Karo membeli air untuk menyiram tanaman tersebut. Persoalan lain, katanya, PDAM di tanah air bekerja sama dengan pihak swasta mengelola air. Padahal perusahaan daerah ini milik publik untuk mengakses air dan tak menyerahkan ke swasta.&lt;br /&gt;“Ini menggambarkan tanggung jawab megara terhadap pengelolaan air makin kecil sebagai hak fundamental. Kriris air bukan disebabkan kelangkaan air tetapi lebih dari kriris manajemen pengelolaan air,” ucap Jimny.&lt;br /&gt;Pembicara lain Saiful dari Bapedaldasu melukiskan dahulu Sungai Deli airnya begitu jernis merupakan lambang kehidupan masyarakat. Bahkan bisa dilihat kappa VOC. Artinya, sungai tak dikotori. Tapi lihat sekarang, semua dibuang ke sungai.&lt;br /&gt;Dia menyebutkan Indonesia, sebagian besar sumber air bersih dari sungai. Normalnya, total volume air di bumi, 1,4 juta meter kubik, tercatat 97% air laut, 3 % air tawar dan 2 % wujud es.&lt;br /&gt;Hasil penelitian JICA (Japan International Corporation Agency) menyimpulkan status air sungai Deli pada segmen Jalan Sudirman hingga jembatan Labuhan tercemar berat. Tercatat 65% sumber pencemaran domestic dan 35% sumber pencemaran industri.&lt;br /&gt;“Bahkan kondisi terburuk telah terjadi pada sejumlah sungai di Sumut. Akibatnya, kualitas air sungai tersebut semakin menurun,” ungkap Saiful yang mewakili Ketua Bapedaldasu Prof Dr Syamsul Arifin MA.&lt;br /&gt;Menurutnya, pengendalian pencemaran harus dilakukan dengan menajeman tataruang yang benar. Amdal juga untuk pengendalaian pencemaran. Masyarakat juga diingatkan jangan membuang sesuatu dalam sungai.&lt;br /&gt;Sementara itu Boyke dari USAID membacakan tentang pemanfaatan sumber daya air di Sumatera Utara. (Analisa, Jumat 15 Februari 2008 hal 1).&lt;br /&gt;Panitia Pendidikan Relawan Pemuda Pelindung Hutan &amp;amp; Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Sumatera Utara meminta dr Robert Valentino Tarigan SPd sebagai narasumber. Karena kesibukan yang tak dapat dihindari maka beliau menugaskan pada saya (Hidayat Banjar) untuk menyampaikan pokok-pokok pikirannya. Mudah-mudahan saja – meski tak utuh – apa-apa yang dipesankannya pada saya dapat disampaikan pada forum ini.&lt;br /&gt;            Panitia menyajikan tema: “Hutan di Kabupaten Karo dan Tantangan di Masa Depan”. Secara umum sudah sama kita ketahui, hutan di Tanah Karo, telah dibabat oleh para cukong – baik legal maupun ilegal. Karenanya jika tidak ada upaya moratorium serta reboisasi, niscaya ke depan akan semakin parah.&lt;br /&gt;            Padahal, siapa pun tahu, hutan adalah penyangga bumi dari kehancuran. Hutan pun merupakan paru-paru dunia. Kalau air dikatakan sumber kehidupan, hutan dapat dikatakan penyangganya. Mengapa tidak, akar-akar kayu yang ada di hutan berfungsi di samping menyerap juga menyimpan air. Singkatnya, hutan merupakan ‘mesin’ sirkulasi air paling canggih yang tak dapat digantikan dengan apa pun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua Kutub&lt;br /&gt;Membicarakan kelestarian hutan – mau tidak mau – akan berhadapan dengan dua kutub yang saling tarik-menarik kepentingan. Kutub pertama, pembela lingkungan – yang meskipun jadi martir – akan terus berjuang agar satu batang pohon pun jangan ditebang. Sementara, kutub berikutnya adalah pihak (kaum) industrialis.&lt;br /&gt;Dengan seperangkat teknologi maju yang gagah perkasa, langkah kaum industrilialis tegap-tegap dan tak jarangan dengan kekejaman. Jelas saja, kenapa mereka menomorduakan hal lain di luar perhitungan laba rugi. Mereka mengejar pengembalian investasi dan keuntungan yang sebesar-besarnya. Ya, sesungguhnyalah, teknologi maju demikian bersahabat dengan modal, ‘padat modal’ istilahnya.&lt;br /&gt;Ironisnya, janji-janji kemewahan materi bagi yang terlibat di dalamnya, sekonyong-konyong menyihir manusia untuk membabat semena-mena lingkungan hanya demi mengejar janji itu. Teknologi dan invesatasi yang gagah perkasa serta meniupkan janji kepuasan materi telah diagung-agungkan sebagai ‘sang dewata’.&lt;br /&gt;Mengapa tidak, dewasa ini, satu ton kayu log yang belum diolah Rp 5 juta. Satu batang pohon saja, bisa mencapai 10 – 30 ton lebih. Bayangkan, kalau di satu kawasan hutan ada puluhan ribu batang kayu, berapakah uangnya? Sungguh banyak sekali.&lt;br /&gt;Uang, inilah motif dari orang-orang yang terlibat dalam ‘permainan’ kayu, baik legal maupun ilegal. Maka, dengan cara maupun jalan apa pun, hutan  harus dirambah. Karena, hanya di hutanlah bersemayam kayu-kayu besar yang berumur ratusan tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Tanah Karo&lt;br /&gt;            Menurut Bujur Sitepu (SIB 14 Agustus 2003), luas hutan di Tanah Karo pada sebelum merdeka 1/3 luas daerah produksi. Tetapi sekarang, luas itu hanya tinggal 1/7 saja. Nah, kalau dibiarkan, tidak mustahil Tanah Karo akan gundul dan Medan pun akan senantiasa mendapat banjir bandang (kiriman) dari Tanah Karo. Ini sudah kita rasakan, pada tahun 2001 Sunggal mengalami kebanjiran yang menewaskan 13 jiwa serta harta yang tak sedikit. Juga banjir-banir lain seperti di Lubuk Pakam, Binjai, Belawan dan lain sebagainya. Mungkin-mungkin – jika tak dicegah – Medan pun akan tenggelam. Mengerikan, ya, sangat mengerikan.&lt;br /&gt;            Tragedi yang sangat dahsyat terjadi di Bahorok hampir 2 November 2003 malam. Mengenang tragedi Bohorok tersebut sesungguhnya adalah membuka catatan buram tentang hutan kita. Tak perlu memang saling menyalahkan, yang penting ke depan semua kita harus introspeksi dan mawas diri. Sebab, bencana tetaplah bernama bencana meskipun dibolak-balik dengan berbagai apologi dan dibungkus kalimat-kalimat manis penuh retorika.&lt;br /&gt;Senin (3/11-2003) sore dr Robert Valentono SPd dan tim, termasuk saya menuju Bahorok yangdi samping memberi bantuan ala kadarnya, juga ingin membuktikan bahwa benar banjir bandang ini adalah akibat perambahan hutan di Gunung Leuser. Diduga keras, banjir ini berasal dari Tanah Karo, Kota Cane dan Langkat. Sebab, tiga kawasan itulah yang paling dekat dan paling mungkin mengirmkan bah ke Bukit Lawang ini. Dan, memang hutan Gunung Leuser di tiga kawasan tersebut telah dibabat oleh perampok kayu.&lt;br /&gt;Saudara-saudara Pemuda Pelindung Hutan &amp;amp; Lingkungan Hidup Tanah Karo, dr Robert mulai terlibat atau melibatkan diri dalam perjuangan menyelematkan hutan yang ada di Tanah Karo berawal dari 17 Agustus 2002. Ketika itu ia  pulang ke Desa Juhar Kecamatan Juhar. Betapa pedih hatinya saat hendak mandi, sungai telah kering. Masyarakat pun terpaksa berkilo-kilo meter mengambil air ke lembah-lembah.&lt;br /&gt;Siapa yang tak sedih melihat kenyatan itu? Ini benar-benar sebuah proses pemiskinan masyarakat Karo. Mengapa tidak, orang Karo tak kan mungkin hidup tanpa hutan. Dengan dirambahnya hutan, pastilah ekosistem terganggu. Padahal, masyarakat Karo mayoritas hidup dengan pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak Jalan Merusak Hutan&lt;br /&gt;Hadirin yang mulia, dari hasil pengamatan dan survei di lapangan, ada banyak jalan yang menuju areal hutan lindung. Taman Hutan Raya Bukit Barisan dan Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Karo, bertujuan hanya untuk merambah hutan secara semena-mena sehingga rusak dan porak-poranda.&lt;br /&gt;Pertama, kerusakan hutan di Lau Gedang yang merupakan daerah segitiga antara Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Karo, di kaki Gunung Sibayak. Di sini, 1000 hektar hutan dirambah atas rekomendasi DPRD Karo Nomor 172/371/2001 Tanggal 27 April yang ditandatangi oleh Bastanta Surbakti, Wakil Ketua DPRD Karo Periode 1999-2004.&lt;br /&gt;Kedua, kerusakan terjadi di hutan lindung Simpang Doulu, seluas 6 hektar dirambah. Ini pun atas rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Karo Nomor 174/168/2002 Tanggal 28 Februari 2002 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Karo, Bon Purba.&lt;br /&gt;Ketiga, hutan lindung Sibuaten (Register 3/K) yang terletak di Kecamatan Juhar Kabupaten Karo. Perusakan berawal dari pembukaan jalan antara beberapa desa sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Karo Nomor 522/193/2001 Tanggal 13 Oktober 2001, memberi HPHH seluas 40 hektar, yang merupakan pinjam pakai antara Kanwil Kehutanan Sumatera Utara dengan Bupati Karo Nomor 4/15/II/KUT-5/1989 dan kemudian direvisi dengan surat Nomor 59/79/KUL/672/2000.&lt;br /&gt;Selanjutnya Bupati Karo mengeluarkan surat Nomor 620/0034 Tanggal 30 Desember 2000, Kilang Papan Nangga Lutu milik Acong diberi izin pemanfaatan kayu. Kemudian, dengan surat Tanggal 20 Februari 2001 Nomor 522.21/1252/3-A, memberikan Izin Penebangan Kayu (IPK) atas nama IPKH Nangga Lutu milik Acong.&lt;br /&gt;Di Juhar, jalan dibuat berkelok-kelok ke arah kayu besar, 40 hektar lebih kawasan hutan porak-poranda. Akibatnya, Desa Juhar – kampung Valentino sendiri – jadi kering. Kejadian inilah awalnya, mendorong Valentino untuk peduli hutan.&lt;br /&gt;            Keempat, hutan lindung Deleng Cengkeh, seluas 51 hektar rusak dirambah 57 warga sekitar. Para pelakunya telah dapat diidentifikasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Karo, akan tetapi proses hukumnya sama sekali tidak dijalankan. Malahan, dinas kehutanan membuat perdamaian dengan perambah hutan tersebut.&lt;br /&gt;            Kelima, kerusakan hutan di Kuta Kendit berawal dari program Pemkab Karo yang membuka hutan sebagai areal transmigrasi untuk suku terasing yang diprakarsai Dinas Sosial Sumatera Utara. Padahal, kita tahu, tidak ada suku terasing di Kabupaten Karo. Rupanya, ‘suku terasing’ itu adalah orang-orang yang melarikan diri dari Riau karena mencuri kayu, takut rerjerat hukum.&lt;br /&gt;            Dengan alasan pembukaan hutan itulah, hutan Kuta Kendit dirambah. Pada tahun 2004 ada sekitar 120 KK menghuni hutan Kuta Kendit tersebut.  &lt;br /&gt;Karena hutan-hutan yang telah dibuka, tidak habis dikerjakan oleh penduduk tersebut, maka diberikan pula izin kepada PT Praja yang berkantor di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Karo. Dengan demikian Pemkab Karo terlibat dalam masalah ini. Dapat diduga – pemberian izin kepada PT Praja itu – ada udang di balik batu.&lt;br /&gt;            Keenam, kerusakan terjadi akibat jalan tembus Kabupaten Langkat-Karo. Di sini, Pemprovsu ikut pula merambah hutan tanpa izin. Pembukaan jalan antara Desa Kuta Rakyat (Karo) dengan Desa Pamahsimelir (Langkat), membelah hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).&lt;br /&gt;            Ketujuh, hutan lindung Siosar yang dirusak oleh PT Kastil milik Sudarto. Kerusakan berawal dari rekomendasi bupati seluas 100 hektar. Yang diusulkan mereka kepda Manteri Kehutanan 2600 hektar. Meski tidak ada izin Menteri Kehutanan, mereka merambah terus, karenanya kerusakan hutan mencapai 600 hektar. Padahal, yang 100 hektar itu pun sebenarnya harus izin Menteri Kehutanan, bukan rekomendasi bupati. Karena, itu adalah hutan konversi, bukan hutan rakyat.&lt;br /&gt;            Valentino dan tim masuk ke Siosar pada 8 Agustus 2003, kawasan tersebut dikawal aparat. Kalau Valentino tidak masuk, boleh jadi hutan di sana sudah habis. Padahal, dua aliran sungai yang menuju Danau Toba, berasal dari sini. Maka, bila hujan deras di Siosar, air Danau Toba akan meluap, membanjiri persawahan serta perladangan masyarakat. Begitu air mereda, terlihatlah sedimentasi pasir yang mengakibatkan kerusakan di sawah dan ladang petani itu. Siapa yang bertangung jawab? Atau kita memang tak peduli dengan saudara-saudara kita?&lt;br /&gt;            Di tengah hutan ini juga telah dibuka jalan tanpa izin Menteri Kehutanan, yang katanya untuk areal agropolitan. Beberapa waktu berselang, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, telah menginstruksikan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Karo untuk menghentikan pembukaan hutan tersebut, tetapi tidak diindahkan.&lt;br /&gt;            Kedelapan, Coporate Farming Tambar Malem, dibuka Bupati Karo dengan keluarga dan kerabatnya, seperti istri, anak, ipar dan saudaranya serta Ketua DPRD Karo. Di belakangnya terjadi pencurian kayu. Valentino sudah adukan ke Polres Tanah Karo. Namun, ketika diadukan namanya Anthony Ginting, sementara di BAP namanya berubah menjadi Toni Ginting,&lt;br /&gt;Ketika berdialog dengan Anthony Ginting, ia mengatakan menebang kayu atas perintah Bupati Karo Sinar Peranginangin. Yang paling aneh, Anthony Ginting masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Padahal ia ada di kampungnya ketika itu. Apakah ini yang kita mau.&lt;br /&gt;            Seharusnya, pembukaan corporate farming, mendapat izin dari Menteri Kehutanan, tetapi sama sekali tidak ada. Sebab itu pula, Dinas Kehutanan Sumatera Utara memerintahkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Karo untuk menutup corporate farming tersebut. Ironisnya, di sini, terjadi kematian pohon-pohon pinus secara meluas, yang diduga akibat disuntik dengan zat kimia tertentu.&lt;br /&gt;Kesembilan, kerusakan hutan juga terjadi di Rimo Bunga di Deleng Leweh. Kerusakan di sini, karena Pemkab Karo membiarkan koloni masyarakat pendatang, mendirikan perkampungan baru di tengah hutan lindung. Padahal hanya 5 KK yang menghuni hutan ini, tetapi perlu dibuat jalan yang mulus. Padahal, di perkampungan lain – karena tidak ada hutannya – jalan-jalan dibiarkan porak-poranda. Kebijakan membiarkan perambahan hutan ini juga kita lihat terjadi di sekitar Kuta Pengkih yang termasuk dalam kawasan Ekosistem Leuser.  Perambahan terakhir terjadi di Desa Pernantin, meski pelakunya sudah ditangkap namun dilepas kembali oleh polisi.&lt;br /&gt;Melihat kondisi alam Tanah Karo yang rusak, Valentino mengimbau agar warga bersatu teguh, membulatkan tekad: lawan siapa pun perambah hutan.&lt;br /&gt;Persoalannya, apakah kita semua siap menghadapi teror: lewat iming-iming uang, jabatan bahkan pistol? Valentino sendiri pada 15 Juli 2003, ditodong Sudarto dengan pistol ke arah perut kanannya di teras Kantor Bupati Karo.&lt;br /&gt;Selanjutnya, penodongan itu diadukan Valentino ke Polres Tanah Karo. Karena kurang mendapat respon, Valentino kembali mengadu ke Poldasu. Karena locus de licty-nya di Tanah Karo, maka pengaduan dilimpahkan kembali ke Polres Tanah Karo. Dalam pada itu Sudarto pun mengadukan Valentino atas dasar pencemaran nama baik. Maka perkara split ini disidangkan bersamaan antara Sudarto sebagai terdakwa dan Valentino sebagai terdakwa.&lt;br /&gt;Perkara pidana Regno: 274/Pid.B/2003/PN Kabanjahe tersebut, mulai disidangkan sekitar September 2003 dan pembacaan vonis 14 April 2004, dengan hasil bebas murni untuk Valentino dan bebas murni pula untuk Sudarto.&lt;br /&gt;Oleh Kejaksaan Negeri Kabanjahe selanjutnya dilakukan kasasi. Putusan Mahkamah Agung bebas murni buat Valentino. Sementara info yang didapatkan, Sudarto divonis satu tahun, tetapi keputusan MA tetang Sudarto tidak jelas juntrungannya. Ketika ditanyakan ke PN Kabanjahe, dikatakan mareka belum menerima putusan MA tersebut. ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Disampaikan Sabtu, 16 Februari 2008&lt;br /&gt;Di Gedung Politeknik MBP Lantai I&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-3504628138788161920?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/3504628138788161920/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=3504628138788161920&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/3504628138788161920'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/3504628138788161920'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/artikel-hutan-di-tanah-karo-dan-sikap.html' title='Artikel : Hutan di Tanah Karo dan Sikap Kita'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-2166052335086684274</id><published>2008-12-24T12:41:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:42:16.809+07:00</updated><title type='text'>Analisa : Hutan di Tanah Karo dan Sikap Kita*</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Hutan di Tanah Karo dan Sikap Kita*&lt;br /&gt;Oleh: dr Robert Valentino Tarigan SPd**&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;            Harian Analisa (Jumat 15/2) pada hardline memberitakan tentang kondisi Sumatera Utara yang terancam kriris air bersih pada 5-7 tahun mendatang. Hal itu akibat kerusakan hutan, pengambilan humus hutan dan pencemaran air sepanjang daerah aliran sungai (DAS) dengan kondisi sangat buruk dari hulu hingga hilir.&lt;br /&gt;            Jika tak segera ditanggulangi dengan sistem manajemen pengelolaan, pada 2015 krisis air bersih di Sumut tak akan terelakkan. Dengan mengutip keterangan Ir Jaya Arjuna MSc disebutkan, krisis air bersih tersebut bukan hanya dialami masyarakat pedesaan tapi juga warga perkotaan. Fungsi hutan sebagai tatanan air dan humus sudah habis.&lt;br /&gt;Bahkan jika saja curah hujan mencapai 110 meter kubik, Medan terancam banjir. Buktinya Juli lalu tercatat 10 kabupaten/kota terendam banjir. Soalnya kerusakan hutan di hulu sungai tak mampu dicegah.&lt;br /&gt;“Saat ini harus kita pikirkan ketersediaan air bersih dan ancaman banjir. Justru itu, semua pihak yang punya kewenangan dan tanggung jawab dengan ketersediaan air harus memiliki niat baik,” ujar Jaya.&lt;br /&gt;Hal senada dilontarkan Jimny Panjaitan dari Dewan Walhi Sumut. Katanya, 60% rakyat Indonesia terutama masyarakat desa tidak dapat mengakses air bersih.&lt;br /&gt;Sebagai contoh tumbuh maraknya depot air di mana-mana pertanda mulai terjadi kriris air bersih. “Untuk mendapat air bersih kita harus membeli. Bagaimana jika ke depan air bersih tidak mampu dibeli lagi,” kata Jimny.&lt;br /&gt;Tak heran petani jeruk di Tanah Karo membeli air untuk menyiram tanamannya. Persoalan lain, katanya, PDAM di tanah air bekerja sama dengan pihak swasta mengelola air. Padahal perusahaan daerah ini milik publik untuk mengakses air dan tak menyerahkan ke swasta.&lt;br /&gt;“Ini menggambarkan tanggung jawab megara terhadap pengelolaan air makin kecil sebagai hak fundamental. Kriris air bukan disebabkan kelangkaan air tetapi lebih dari kriris manajemen pengelolaan air,” ucap Jimny.&lt;br /&gt;            Inti masalah ada di hutan. Jadi jika tidak ingin apa yang dicemaskan – kriris air – terjadi, maka harus dilakukan gerakan moratorium dan reboisasi. Khusus hutan di Tanah Karo sudah sama kita ketahui, keadaannya pun memprihatinkan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Tanah Karo&lt;br /&gt;            Menurut Bujur Sitepu (SIB 14 Agustus 2003), luas hutan di Tanah Karo pada sebelum merdeka 1/3 luas daerah produksi. Tetapi sekarang, luas itu hanya tinggal 1/7 saja. Nah, kalau dibiarkan, tidak mustahil Tanah Karo akan gundul dan Medan pun akan senantiasa mendapat banjir bandang (kiriman) dari Tanah Karo. Ini sudah kita rasakan, pada tahun 2001, Sunggal mengalami kebanjiran yang menewaskan 13 jiwa serta harta yang tak sedikit. Juga banjir-banir lain seperti di Lubuk Pakam, Binjai, Belawan dan lain sebagainya. Mungkin – jika tak dicegah – Medan pun akan tenggelam. Mengerikan, ya, sangat mengerikan.&lt;br /&gt;Tragedi yang sangat dahsyat terjadi di Bahorok 2 November 2003 malam. Tragedi Bohorok tersebut sesungguhnya merupakan catatan buram tentang hutan kita. Senin (3/11-2003) sore saya dan tim, menuju Bahorok yang di samping memberi bantuan ala kadarnya, juga ingin membuktikan bahwa benar banjir bandang ini adalah akibat perambahan hutan di Gunung Leuser. Terlihat ratusan nyawa, rumah dan kotage hancur.&lt;br /&gt;Diduga keras, banjir Bahorok ini berasal dari Tanah Karo, Kota Cane dan Langkat. Sebab, tiga kawasan itulah yang paling dekat dan paling mungkin mengirmkan bah ke Bukit Lawang ini. Dan, memang hutan Gunung Leuser di tiga kawasan tersebut telah dibabat oleh perampok kayu.&lt;br /&gt;Saudara-saudara Pemuda Pelindung Hutan &amp;amp; Lingkungan Hidup Tanah Karo, saya mulai terlibat atau melibatkan diri dalam perjuangan menyelematkan hutan yang ada di Tanah Karo berawal dari 17 Agustus 2002. Ketika itu saya  pulang ke Desa Juhar Kecamatan Juhar. Betapa pedih hatinya saat hendak mandi, sungai telah kering. Masyarakat pun terpaksa berkilo-kilo meter mengambil air ke lembah-lembah.&lt;br /&gt;Siapa yang tak sedih melihat kenyatan itu? Ini benar-benar sebuah proses pemiskinan masyarakat Karo. Mengapa tidak, orang Karo tak kan mungkin hidup tanpa hutan. Dengan dirambahnya hutan, pastilah ekosistem terganggu. Padahal, masyarakat Karo mayoritas hidup dengan pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak Jalan Merusak Hutan&lt;br /&gt;Hadirin yang mulia, dari hasil pengamatan dan survei di lapangan, ada banyak jalan yang menuju areal hutan lindung. Taman Hutan Raya Bukit Barisan dan Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Karo, bertujuan hanya untuk merambah hutan secara semena-mena sehingga rusak dan porak-poranda.&lt;br /&gt;Pertama, kerusakan hutan di Lau Gedang yang merupakan daerah segitiga antara Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Karo, di kaki Gunung Sibayak. Di sini, 1000 hektar hutan dirambah atas rekomendasi DPRD Karo Nomor 172/371/2001 Tanggal 27 April yang ditandatangi oleh Bastanta Surbakti, Wakil Ketua DPRD Karo Periode 1999-2004.&lt;br /&gt;Kedua, kerusakan terjadi di hutan lindung Simpang Doulu, seluas 6 hektar dirambah. Ini pun atas rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Karo Nomor 174/168/2002 Tanggal 28 Februari 2002 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Karo, Bon Purba.&lt;br /&gt;Ketiga, hutan lindung Sibuaten (Register 3/K) yang terletak di Kecamatan Juhar Kabupaten Karo. Perusakan berawal dari pembukaan jalan antara beberapa desa sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Karo Nomor 522/193/2001 Tanggal 13 Oktober 2001, memberi HPHH seluas 40 hektar, yang merupakan pinjam pakai antara Kanwil Kehutanan Sumatera Utara dengan Bupati Karo Nomor 4/15/II/KUT-5/1989 dan kemudian direvisi dengan surat Nomor 59/79/KUL/672/2000.&lt;br /&gt;Selanjutnya Bupati Karo mengeluarkan surat Nomor 620/0034 Tanggal 30 Desember 2000, Kilang Papan Nangga Lutu milik Acong diberi izin pemanfaatan kayu. Kemudian, dengan surat Tanggal 20 Februari 2001 Nomor 522.21/1252/3-A, memberikan Izin Penebangan Kayu (IPK) atas nama IPKH Nangga Lutu milik Acong.&lt;br /&gt;Di Juhar, jalan dibuat berkelok-kelok ke arah kayu besar, 40 hektar lebih kawasan hutan porak-poranda. Akibatnya, Desa Juhar – kampung Valentino sendiri – jadi kering. Kejadian inilah awalnya, mendorong Valentino untuk peduli hutan.&lt;br /&gt;            Keempat, hutan lindung Deleng Cengkeh, seluas 51 hektar rusak dirambah 57 warga sekitar. Para pelakunya telah dapat diidentifikasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Karo, akan tetapi proses hukumnya sama sekali tidak dijalankan. Malahan, dinas kehutanan membuat perdamaian dengan perambah hutan tersebut.&lt;br /&gt;            Kelima, kerusakan hutan di Kuta Kendit berawal dari program Pemkab Karo yang membuka hutan sebagai areal transmigrasi untuk suku terasing yang diprakarsai Dinas Sosial Sumatera Utara. Padahal, kita tahu, tidak ada suku terasing di Kabupaten Karo. Rupanya, ‘suku terasing’ itu adalah orang-orang yang melarikan diri dari Riau karena mencuri kayu, takut rerjerat hukum.&lt;br /&gt;            Dengan alasan pembukaan hutan itulah, hutan Kuta Kendit dirambah. Pada tahun 2004 ada sekitar 120 KK menghuni hutan Kuta Kendit tersebut.  &lt;br /&gt;Karena hutan-hutan yang telah dibuka, tidak habis dikerjakan oleh penduduk tersebut, maka diberikan pula izin kepada PT Praja yang berkantor di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Karo. Dengan demikian Pemkab Karo terlibat dalam masalah ini. Dapat diduga – pemberian izin kepada PT Praja itu – ada udang di balik batu.&lt;br /&gt;            Keenam, kerusakan terjadi akibat jalan tembus Kabupaten Langkat-Karo. Di sini, Pemprovsu ikut pula merambah hutan tanpa izin. Pembukaan jalan antara Desa Kuta Rakyat (Karo) dengan Desa Pamahsimelir (Langkat), membelah hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).&lt;br /&gt;            Ketujuh, hutan lindung Siosar yang dirusak oleh PT Kastil milik Sudarto. Kerusakan berawal dari rekomendasi bupati seluas 100 hektar. Yang diusulkan mereka kepda Manteri Kehutanan 2600 hektar. Meski tidak ada izin Menteri Kehutanan, mereka merambah terus, karenanya kerusakan hutan mencapai 600 hektar. Padahal, yang 100 hektar itu pun sebenarnya harus izin Menteri Kehutanan, bukan rekomendasi bupati. Karena, itu adalah hutan konversi, bukan hutan rakyat.&lt;br /&gt;            Saya dan tim masuk ke Siosar pada 8 Agustus 2003, kawasan tersebut dikawal aparat. Kalau saya tidak masuk, boleh jadi hutan di sana sudah habis. Padahal, dua aliran sungai yang menuju Danau Toba, berasal dari sini. Maka, bila hujan deras di Siosar, air Danau Toba akan meluap, membanjiri persawahan serta perladangan masyarakat. Begitu air mereda, terlihatlah sedimentasi pasir yang mengakibatkan kerusakan di sawah dan ladang petani itu. Siapa yang bertangung jawab? Atau kita memang tak peduli dengan saudara-saudara kita?&lt;br /&gt;            Di tengah hutan ini juga telah dibuka jalan tanpa izin Menteri Kehutanan, yang katanya untuk areal agropolitan. Beberapa waktu berselang, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, telah menginstruksikan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Karo untuk menghentikan pembukaan hutan tersebut, tetapi tidak diindahkan.&lt;br /&gt;            Kedelapan, Coporate Farming Tambar Malem, dibuka Bupati Karo dengan keluarga dan kerabatnya, seperti istri, anak, ipar dan saudaranya serta Ketua DPRD Karo. Di belakangnya terjadi pencurian kayu. Valentino sudah adukan ke Polres Tanah Karo. Namun, ketika diadukan namanya Anthony Ginting, sementara di BAP namanya berubah menjadi Toni Ginting,&lt;br /&gt;Ketika berdialog dengan Anthony Ginting, ia mengatakan menebang kayu atas perintah Bupati Karo Sinar Peranginangin. Yang paling aneh, Anthony Ginting masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Padahal ia ada di kampungnya ketika itu. Apakah ini yang kita mau.&lt;br /&gt;            Seharusnya, pembukaan corporate farming, mendapat izin dari Menteri Kehutanan, tetapi sama sekali tidak ada. Sebab itu pula, Dinas Kehutanan Sumatera Utara memerintahkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Karo untuk menutup corporate farming tersebut. Ironisnya, di sini, terjadi kematian pohon-pohon pinus secara meluas, yang diduga akibat disuntik dengan zat kimia tertentu.&lt;br /&gt;Kesembilan, kerusakan hutan juga terjadi di Rimo Bunga di Deleng Leweh. Kerusakan di sini, karena Pemkab Karo membiarkan koloni masyarakat pendatang, mendirikan perkampungan baru di tengah hutan lindung. Padahal hanya 5 KK yang menghuni hutan ini, tetapi perlu dibuat jalan yang mulus.&lt;br /&gt;Sementara itu, di perkampungan lain – karena tidak ada hutannya – jalan-jalan dibiarkan porak-poranda. Kebijakan membiarkan perambahan hutan ini juga kita lihat terjadi di sekitar Kuta Pengkih yang termasuk dalam kawasan Ekosistem Leuser. Perambahan juga terjadi di Desa Pernantin, meski pelakunya sudah ditangkap namun dilepas kembali oleh polisi.&lt;br /&gt;Dewasa ini, dengan alasan hutan rakyat, pohon-pohon ditebang. Padahal, jika itu hutan rakyat, seyogianya tidak boleh menggunakan alat-alat berat. Sedangkan dari hasil investigasi kami sekitar enam bulan yang lalu, di Cingkes – perbatasan Tanah Karo dengan Simalungun – pohon-pohon tersebut ditebang di areal DAS dengan kemiringan di atas 30 derajat Celsius dan menggunakan alat berat.   &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lawan Perambah Hutan&lt;br /&gt;Melihat kondisi alam Tanah Karo yang rusak, saya mengimbau agar warga bersatu teguh, membulatkan tekad: lawan siapa pun perambah hutan.&lt;br /&gt;Persoalannya, apakah kita semua siap menghadapi teror yang dilakukan lewat iming-iming uang, jabatan maupun ancaman seperti penodongan, dan lain sebagainya? Saya sendiri pada 15 Juli 2003, ditodong Sudarto dengan pistol ke arah perut kanan di teras Kantor Bupati Karo.&lt;br /&gt;Selanjutnya, penodongan itu diadukan ke Polres Tanah Karo. Karena kurang mendapat respon, saya kembali mengadu ke Poldasu. Karena locus de licty-nya di Tanah Karo, maka pengaduan dilimpahkan kembali ke Polres Tanah Karo. Dalam pada itu Sudarto pun mengadukan saya (Valentino) atas dasar pencemaran nama baik. Maka perkara split ini disidangkan bersamaan antara Sudarto sebagai terdakwa dan Valentino sebagai terdakwa.&lt;br /&gt;Perkara pidana Regno: 274/Pid.B/2003/PN Kabanjahe tersebut, mulai disidangkan sekitar September 2003 dan pembacaan vonis 14 April 2004, dengan hasil bebas murni untuk saya dan bebas murni pula untuk Sudarto.&lt;br /&gt;Oleh Kejaksaan Negeri Kabanjahe selanjutnya dilakukan kasasi. Putusan Mahkamah Agung bebas murni buat Valentino. Sementara info yang didapatkan, Sudarto divonis satu tahun, tetapi keputusan MA tetang Sudarto tidak jelas juntrungannya. Ketika ditanyakan ke PN Kabanjahe, dikatakan mareka belum menerima putusan MA tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teror Terus Menimpa&lt;br /&gt;Tidak hanya sampai di situ. Teror terus menimpa saya. Sejak 29 Agutus 2007 hingga 48 hari saya ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Poldasu atas sangkaan yang tidak saya lakukan bahkan sama sekali tidak saya ketahui.&lt;br /&gt;Uniknya, pelaku utamanya sama sekali tidak pernah ditahan di Poldasu dan tidak ada orang (korban) yang mengadu bahwa dirinya telah ter atau ditipu. Saya pun sama sekali tidak pernah memerintahkan ataupun menganjurkan untuk mencantumkan logo – yang dianggap milik Poldasu – di brosur BT/BS BIMA yang jadi masalah tersebut.&lt;br /&gt;Logo itulah alasan petugas Poldasu menahan saya selama 48 hari. Menurut saya, ini merupakan rangkaian teror yang telah dilakukan sejak tahun 2003 dengan cara mengikuti-ikuti setiap gerak-gerik saya. Mengapa tidak, pencetakan brosur berlogo Poldasu tersebut – menurut data-data yang kami himpun – bukan di percetakan milik BIMA.&lt;br /&gt;Jadi, kalau ingin hutan-hutan tetap lestari, kita harus menanamkan tekad di dalam hati, lebih baik sebuah nyawa melayang ketimbang sebatang pohon ditebang. Karena penebangan pohon/hutan secara membabi buta, apalagi di DAS (daerah aliran sungai) dan kemiringan di atas 30 derajat, pastilah menyebabkan bencana banjir, longsor, serta merosotnya ketersediaan air, dan lain-lain.&lt;br /&gt;Begitu juga suhu udara, setiap kenaikan empat derajat Celcius mengakibatkan perubahan pola tanam. Kini – sama kita lihat dan rasakan –di Tanah Karo sering terjadi hujan es (batu) dan udaranya sudah panas. Jelas kerusakan hutan menyebabkan kemiskinan secara massif bagi masyarakat. Pertanyaannya, siapkah kita menghentikannya?&lt;br /&gt;Sebab di hutan (rimba) memang kerap tejadi hukum rimba: siapa yang kuat dia yang menang, bukan siap yang benar dia yang kuat. Apalagi ketika para penguasa adalah predator seperti singa atau harimau, maka siapa pun disantapnya.&lt;br /&gt;Syahdan, ketika peguasa rimba (singa) mengundang penghuni rimba untuk memberi tanggapan terhadap aroma kandangnya, maka yang selamat hanya makhluk yang pilek saja. Ketika kerbau yang dungu ditanyakan bagaimana aroma kandang singa, dijawab spontan: “rumah baginda sangat bau amis darah.” Singa pun mengatakan ini sebuah penghinaan terhadap penguasa, maka kerbau harus dijagal dan dagingnya diberikan pada singa untuk disantap.&lt;br /&gt;Lalu, ketika giliran kuda ditanya – karena takut mengatakan yang sebenarnya – dijawab: “kandang baginda sangat wangi”. Mendengar jawaban itu, singa marah besar. “Ini kebohongan publik. Mana mungkin kandang (rumah)-ku wangi,” tegas singa. Karena berbohong, kuda pun harus dijagal, dagingnya diserahkan pada singa untuk disantap.&lt;br /&gt;Selanjutnya, giliran kancil. Saat ditanya, kancil tak memberikan jawaban apa pun. “Kenapa kau tak memberi penilaian terhadap kandangku?” tanya singa. “Mohon maaf baginda, saya tak dapat mengendus apa pun karena sedang pilek. Kancil pun selamatlah.&lt;br /&gt;Demikianlah, di tengah penguasa rimba, kalau kita ingin selamat, haruslah bersikap seperti kancil: tidak memberikan tanggapan apa-apa. Yang saya bingung, untuk apa kita sekolah, mengadakan reformasi kalau hanya untuk pilek. Karena memang maling-maling kayu, berikut para pelindung dan pesuruhnya tak ingin ada orang-orang cerdas yang berani bersikap. ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;*Disampaikan Sabtu, 16 Februari 2008&lt;br /&gt;di Gedung Politeknik MBP Lantai I&lt;br /&gt;**Direktur LSM Pelindung Bumimu&lt;br /&gt;Dan Pimpinan BT/BS BIMA Indonesia&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-2166052335086684274?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/2166052335086684274/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=2166052335086684274&amp;isPopup=true' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/2166052335086684274'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/2166052335086684274'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/analisa-hutan-di-tanah-karo-dan-sikap.html' title='Analisa : Hutan di Tanah Karo dan Sikap Kita*'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-6464761738052882866</id><published>2008-12-24T12:40:00.002+07:00</published><updated>2008-12-24T12:41:15.943+07:00</updated><title type='text'>Hutan di Tanah Karo dan Sikap Kita</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Hutan di Tanah Karo dan Sikap Kita&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Panitia Pendidikan Relawan Pemuda Pelindung Hutan &amp;amp; Lingkungan Hidup Kabupaten Karo Sumatera Utara meminta dr Robert Valentino Tarigan SPd sebagai narasumber. Karena kesibukan yang tak dapat dihindari maka beliau menugaskan pada saya (Hidayat Banjar) untuk menyampaikan pokok-pokok pikirannya. Mudah-mudahan saja – meski tak utuh – apa-apa yang dipesankannya pada saya dapat disampaikan pada forum ini.&lt;br /&gt;Panitia menyajikan tema: “Hutan di Kabupaten Karo dan Tantangan di Masa Depan”. Secara umum sudah sama kita ketahui, hutan di Tanah Karo, telah dibabat oleh para cukong – baik legal maupun ilegal. Karenanya jika tidak ada upaya moratorium serta reboisasi, niscaya ke depan akan semakin parah.&lt;br /&gt;Padahal, siapa pun tahu, hutan adalah penyangga bumi dari kehancuran. Hutan pun merupakan paru-paru dunia. Kalau air dikatakan sumber kehidupan, hutan dapat dikatakan penyangganya. Mengapa tidak, akar-akar kayu yang ada di hutan berfungsi di samping menyerap juga menyimpan air. Singkatnya, hutan merupakan ‘mesin’ sirkulasi air paling canggih yang tak dapat digantikan dengan apa pun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua Kutub&lt;br /&gt;Membicarakan kelestarian hutan – mau tidak mau – akan berhadapan dengan dua kutub yang saling tarik-menarik kepentingan. Kutub pertama, pembela lingkungan – yang meskipun jadi martir – akan terus berjuang agar satu batang pohon pun jangan ditebang. Sementara, kutub berikutnya adalah pihak (kaum) industrialis.&lt;br /&gt;Dengan seperangkat teknologi maju yang gagah perkasa, langkah kaum industrilialis tegap-tegap dan tak jarangan dengan kekejaman. Jelas saja, kenapa mereka menomorduakan hal lain di luar perhitungan laba rugi. Mereka mengejar pengembalian investasi dan keuntungan yang sebesar-besarnya. Ya, sesungguhnyalah, teknologi maju demikian bersahabat dengan modal, ‘padat modal’ istilahnya.&lt;br /&gt;Ironisnya, janji-janji kemewahan materi bagi yang terlibat di dalamnya, sekonyong-konyong menyihir manusia untuk membabat semena-mena lingkungan hanya demi mengejar janji itu. Teknologi dan invesatasi yang gagah perkasa serta meniupkan janji kepuasan materi telah diagung-agungkan sebagai ‘sang dewata’.&lt;br /&gt;Mengapa tidak, dewasa ini, satu ton kayu log yang belum diolah Rp 5 juta. Satu batang pohon saja, bisa mencapai 10 – 30 ton lebih. Bayangkan, kalau di satu kawasan hutan ada puluhan ribu batang kayu, berapakah uangnya? Sungguh banyak sekali.&lt;br /&gt;Uang, inilah motif dari orang-orang yang terlibat dalam ‘permainan’ kayu, baik legal maupun ilegal. Maka, dengan cara maupun jalan apa pun, hutan harus dirambah. Karena, hanya di hutanlah bersemayam kayu-kayu besar yang berumur ratusan tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Tanah Karo&lt;br /&gt;Menurut Bujur Sitepu (SIB 14 Agustus 2003), luas hutan di Tanah Karo pada sebelum merdeka 1/3 luas daerah produksi. Tetapi sekarang, luas itu hanya tinggal 1/7 saja. Nah, kalau dibiarkan, tidak mustahil Tanah Karo akan gundul dan Medan pun akan senantiasa mendapat banjir bandang (kiriman) dari Tanah Karo. Ini sudah kita rasakan, pada tahun 2001 Sunggal mengalami kebanjiran yang menewaskan 13 jiwa serta harta yang tak sedikit. Juga banjir-banir lain seperti di Lubuk Pakam, Binjai, Belawan dan lain sebagainya. Mungkin-mungkin – jika tak dicegah – Medan pun akan tenggelam. Mengerikan, ya, sangat mengerikan.&lt;br /&gt;Tragedi yang sangat dahsyat terjadi di Bahorok hampir 2 November 2003 malam. Mengenang tragedi Bohorok tersebut sesungguhnya adalah membuka catatan buram tentang hutan kita. Tak perlu memang saling menyalahkan, yang penting ke depan semua kita harus introspeksi dan mawas diri. Sebab, bencana tetaplah bernama bencana meskipun dibolak-balik dengan berbagai apologi dan dibungkus kalimat-kalimat manis penuh retorika.&lt;br /&gt;Senin (3/11-2003) sore dr Robert Valentono SPd dan tim, termasuk saya menuju Bahorok yangdi samping memberi bantuan ala kadarnya, juga ingin membuktikan bahwa benar banjir bandang ini adalah akibat perambahan hutan di Gunung Leuser. Diduga keras, banjir ini berasal dari Tanah Karo, Kota Cane dan Langkat. Sebab, tiga kawasan itulah yang paling dekat dan paling mungkin mengirmkan bah ke Bukit Lawang ini. Dan, memang hutan Gunung Leuser di tiga kawasan tersebut telah dibabat oleh perampok kayu.&lt;br /&gt;Saudara-saudara Pemuda Pelindung Hutan &amp;amp; Lingkungan Hidup Tanah Karo, dr Robert mulai terlibat atau melibatkan diri dalam perjuangan menyelematkan hutan yang ada di Tanah Karo berawal dari 17 Agustus 2002. Ketika itu ia pulang ke Desa Juhar Kecamatan Juhar. Betapa pedih hatinya saat hendak mandi, sungai telah kering. Masyarakat pun terpaksa berkilo-kilo meter mengambil air ke lembah-lembah.&lt;br /&gt;Siapa yang tak sedih melihat kenyatan itu? Ini benar-benar sebuah proses pemiskinan masyarakat Karo. Mengapa tidak, orang Karo tak kan mungkin hidup tanpa hutan. Dengan dirambahnya hutan, pastilah ekosistem terganggu. Padahal, masyarakat Karo mayoritas hidup dengan pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak Jalan Merusak Hutan&lt;br /&gt;Hadirin yang mulia, dari hasil pengamatan dan survei di lapangan, ada banyak jalan yang menuju areal hutan lindung. Taman Hutan Raya Bukit Barisan dan Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Karo, bertujuan hanya untuk merambah hutan secara semena-mena sehingga rusak dan porak-poranda.&lt;br /&gt;Pertama, kerusakan hutan di Lau Gedang yang merupakan daerah segitiga antara Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Karo, di kaki Gunung Sibayak. Di sini, 1000 hektar hutan dirambah atas rekomendasi DPRD Karo Nomor 172/371/2001 Tanggal 27 April yang ditandatangi oleh Bastanta Surbakti, Wakil Ketua DPRD Karo Periode 1999-2004.&lt;br /&gt;Kedua, kerusakan terjadi di hutan lindung Simpang Doulu, seluas 6 hektar dirambah. Ini pun atas rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Karo Nomor 174/168/2002 Tanggal 28 Februari 2002 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Karo, Bon Purba.&lt;br /&gt;Ketiga, hutan lindung Sibuaten (Register 3/K) yang terletak di Kecamatan Juhar Kabupaten Karo. Perusakan berawal dari pembukaan jalan antara beberapa desa sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Karo Nomor 522/193/2001 Tanggal 13 Oktober 2001, memberi HPHH seluas 40 hektar, yang merupakan pinjam pakai antara Kanwil Kehutanan Sumatera Utara dengan Bupati Karo Nomor 4/15/II/KUT-5/1989 dan kemudian direvisi dengan surat Nomor 59/79/KUL/672/2000.&lt;br /&gt;Selanjutnya Bupati Karo mengeluarkan surat Nomor 620/0034 Tanggal 30 Desember 2000, Kilang Papan Nangga Lutu milik Acong diberi izin pemanfaatan kayu. Kemudian, dengan surat Tanggal 20 Februari 2001 Nomor 522.21/1252/3-A, memberikan Izin Penebangan Kayu (IPK) atas nama IPKH Nangga Lutu milik Acong.&lt;br /&gt;Di Juhar, jalan dibuat berkelok-kelok ke arah kayu besar, 40 hektar lebih kawasan hutan porak-poranda. Akibatnya, Desa Juhar – kampung Valentino sendiri – jadi kering. Kejadian inilah awalnya, mendorong Valentino untuk peduli hutan.&lt;br /&gt;Keempat, hutan lindung Deleng Cengkeh, seluas 51 hektar rusak dirambah 57 warga sekitar. Para pelakunya telah dapat diidentifikasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Karo, akan tetapi proses hukumnya sama sekali tidak dijalankan. Malahan, dinas kehutanan membuat perdamaian dengan perambah hutan tersebut.&lt;br /&gt;Kelima, kerusakan hutan di Kuta Kendit berawal dari program Pemkab Karo yang membuka hutan sebagai areal transmigrasi untuk suku terasing yang diprakarsai Dinas Sosial Sumatera Utara. Padahal, kita tahu, tidak ada suku terasing di Kabupaten Karo. Rupanya, ‘suku terasing’ itu adalah orang-orang yang melarikan diri dari Riau karena mencuri kayu, takut rerjerat hukum.&lt;br /&gt;Dengan alasan pembukaan hutan itulah, hutan Kuta Kendit dirambah. Pada tahun 2004 ada sekitar 120 KK menghuni hutan Kuta Kendit tersebut.&lt;br /&gt;Karena hutan-hutan yang telah dibuka, tidak habis dikerjakan oleh penduduk tersebut, maka diberikan pula izin kepada PT Praja yang berkantor di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Karo. Dengan demikian Pemkab Karo terlibat dalam masalah ini. Dapat diduga – pemberian izin kepada PT Praja itu – ada udang di balik batu.&lt;br /&gt;Keenam, kerusakan terjadi akibat jalan tembus Kabupaten Langkat-Karo. Di sini, Pemprovsu ikut pula merambah hutan tanpa izin. Pembukaan jalan antara Desa Kuta Rakyat (Karo) dengan Desa Pamahsimelir (Langkat), membelah hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).&lt;br /&gt;Ketujuh, hutan lindung Siosar yang dirusak oleh PT Kastil milik Sudarto. Kerusakan berawal dari rekomendasi bupati seluas 100 hektar. Yang diusulkan mereka kepda Manteri Kehutanan 2600 hektar. Meski tidak ada izin Menteri Kehutanan, mereka merambah terus, karenanya kerusakan hutan mencapai 600 hektar. Padahal, yang 100 hektar itu pun sebenarnya harus izin Menteri Kehutanan, bukan rekomendasi bupati. Karena, itu adalah hutan konversi, bukan hutan rakyat.&lt;br /&gt;Valentino dan tim masuk ke Siosar pada 8 Agustus 2003, kawasan tersebut dikawal aparat. Kalau Valentino tidak masuk, boleh jadi hutan di sana sudah habis. Padahal, dua aliran sungai yang menuju Danau Toba, berasal dari sini. Maka, bila hujan deras di Siosar, air Danau Toba akan meluap, membanjiri persawahan serta perladangan masyarakat. Begitu air mereda, terlihatlah sedimentasi pasir yang mengakibatkan kerusakan di sawah dan ladang petani itu. Siapa yang bertangung jawab? Atau kita memang tak peduli dengan saudara-saudara kita?&lt;br /&gt;Di tengah hutan ini juga telah dibuka jalan tanpa izin Menteri Kehutanan, yang katanya untuk areal agropolitan. Beberapa waktu berselang, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, telah menginstruksikan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Karo untuk menghentikan pembukaan hutan tersebut, tetapi tidak diindahkan.&lt;br /&gt;Kedelapan, Coporate Farming Tambar Malem, dibuka Bupati Karo dengan keluarga dan kerabatnya, seperti istri, anak, ipar dan saudaranya serta Ketua DPRD Karo. Di belakangnya terjadi pencurian kayu. Valentino sudah adukan ke Polres Tanah Karo. Namun, ketika diadukan namanya Anthony Ginting, sementara di BAP namanya berubah menjadi Toni Ginting,&lt;br /&gt;Ketika berdialog dengan Anthony Ginting, ia mengatakan menebang kayu atas perintah Bupati Karo Sinar Peranginangin. Yang paling aneh, Anthony Ginting masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Padahal ia ada di kampungnya ketika itu. Apakah ini yang kita mau.&lt;br /&gt;Seharusnya, pembukaan corporate farming, mendapat izin dari Menteri Kehutanan, tetapi sama sekali tidak ada. Sebab itu pula, Dinas Kehutanan Sumatera Utara memerintahkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Karo untuk menutup corporate farming tersebut. Ironisnya, di sini, terjadi kematian pohon-pohon pinus secara meluas, yang diduga akibat disuntik dengan zat kimia tertentu.&lt;br /&gt;Kesembilan, kerusakan hutan juga terjadi di Rimo Bunga di Deleng Leweh. Kerusakan di sini, karena Pemkab Karo membiarkan koloni masyarakat pendatang, mendirikan perkampungan baru di tengah hutan lindung. Padahal hanya 5 KK yang menghuni hutan ini, tetapi perlu dibuat jalan yang mulus. Padahal, di perkampungan lain – karena tidak ada hutannya – jalan-jalan dibiarkan porak-poranda. Kebijakan membiarkan perambahan hutan ini juga kita lihat terjadi di sekitar Kuta Pengkih yang termasuk dalam kawasan Ekosistem Leuser. Perambahan terakhir terjadi di Desa Pernantin, meski pelakunya sudah ditangkap namun dilepas kembali oleh polisi.&lt;br /&gt;Melihat kondisi alam Tanah Karo yang rusak, Valentino mengimbau agar warga bersatu teguh, membulatkan tekad: lawan siapa pun perambah hutan.&lt;br /&gt;Persoalannya, apakah kita semua siap menghadapi teror: lewat iming-iming uang, jabatan bahkan pistol? Valentino sendiri pada 15 Juli 2003, ditodong Sudarto dengan pistol ke arah perut kanannya di teras Kantor Bupati Karo.&lt;br /&gt;Selanjutnya, penodongan itu diadukan Valentino ke Polres Tanah Karo. Karena kurang mendapat respon, Valentino kembali mengadu ke Poldasu. Karena locus de licty-nya di Tanah Karo, maka pengaduan dilimpahkan kembali ke Polres Tanah Karo. Dalam pada itu Sudarto pun mengadukan Valentino atas dasar pencemaran nama baik. Maka perkara split ini disidangkan bersamaan antara Sudarto sebagai terdakwa dan Valentino sebagai terdakwa.&lt;br /&gt;Perkara pidana Regno: 274/Pid.B/2003/PN Kabanjahe tersebut, mulai disidangkan sekitar September 2003 dan pembacaan vonis 14 April 2004, dengan hasil bebas murni untuk Valentino dan bebas murni pula untuk Sudarto.&lt;br /&gt;Oleh Kejaksaan Negeri Kabanjahe selanjutnya dilakukan kasasi. Putusan Mahkamah Agung bebas murni buat Valentino. Sementara info yang didapatkan, Sudarto divonis satu tahun, tetapi keputusan MA tetang Sudarto tidak jelas juntrungannya. Ketika ditanyakan ke PN Kabanjahe, dikatakan mareka belum menerima putusan MA tersebut. ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Disampaikan Sabtu, 16 Februari 2008&lt;br /&gt;Di Gedung Politeknik MBP Lantai I&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-6464761738052882866?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/6464761738052882866/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=6464761738052882866&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6464761738052882866'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6464761738052882866'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/hutan-di-tanah-karo-dan-sikap-kita.html' title='Hutan di Tanah Karo dan Sikap Kita'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-6715895262410240202</id><published>2008-12-24T12:39:00.002+07:00</published><updated>2008-12-24T12:40:12.127+07:00</updated><title type='text'>Sidang Perambahan Hutan Lindung Kacinambun</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Sidang Perambahan Hutan Lindung Kacinambun&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Medan (                  ) – “Sebegitu lama penyelidikan dan penyidikan kasus perambahan hutan di Kacinambun Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo, tetapi aktor intelektualnya tak juga tertangkap. Yang jadi terdakwa adalah tukang potong kayu saja. Bahkan terkesan ada di antara terdakwa yang hanya jadi kambing hitam saja,” ungkap Valentino kepada wartawan kemarin saat ditanya proses hukum perambahan hutan di Desa Kacinambun.&lt;br /&gt; Kata Valentino, sidang berlangsung Rabu 23 Maret 2005 menghadirkan empat terdakwa: Alamsyah Peranginangin, Pardamenan Tarigan, M Arbi Tarigan dan Anthony Ginting alias Tony. Keempat tedakwa masing-masing disidangkan secara terpisah dengan Majelis Hakim yang orang-orangnya juga berbeda. Saksi dari keempat terdakwa di antaranya Tangsi Peranginangin dan Valentino sendiri.&lt;br /&gt;Pada keempat sidang itu, baik yang Ketua Majelis Hakimnya Posma Nainggolan SH dengan anggota Dahlan Tarigan SH dan Ladys M Batubara, maupun Ketua Majelisnya Sutio JA SH dan lainnya, Valentino di samping menguraikan kronologis kejadian, juga berorasi tentang bahaya dari perambahan hutan. “Jika pohon terakhir telah tumbang, sungai terakhir telah kering, apakah uang di kantong kita masih ada gunanya?” Papar Pimpinan BT/BS Bima ini.&lt;br /&gt;Cuma, kata Valentino yang Pemuda Pelopor Tahun 2000, sebegitu lama penyelidikan dan penyidikan kasus perambahan hutan di Kacinambun ini, tetapi aktor intelektualnya tak juga tertangkap. Padahal kasus itu sudah diadukan sejak Minggu 31 Agustus 2003 ke Polres Tanah Karo. Baru bulan Oktober 2003, pelakunya Anthony Ginting alias Tony Ginting masuk DPO. “Padahal sang pelaku tetap berada di kampungnya. Maka begitu ada momen yang pas, tim meminta kesediaan Polres Tanah Karo untuk bersama-sama menjemput Anthony di Desa Air Mas Kecamatan Lau Baleng, sekitar 80 kilo meter dari Kabanjahe,” cerita Valentino.&lt;br /&gt;Maka, katanya lagi, di Selasa 23 November 2003 malam sekitar pukul 22.00 Anthony sudah berada di hadapan Juru Periksa Polres Tanah Karo Briptu Erik Depari. Kepada juru periksa, Anthony mengaku menebang kayu di hutan lindung Sibuaten atas perintah Alamsyah Peranginangin. Oleh karena itu pada Rabu (24 November 2003) pihak Polres ‘menjemput’ Alamsyah ke Kantor Bupati Tanah Karo dan membawanya ke Markas Polres Tanah Karo untuk dimintai keterangan sehubungan dengan keterangan Anthony Ginting tersebut.&lt;br /&gt;“Harapan kita ketika itu, pihak kepolisian dapat membongkar sindikasi ini hingga actor of mind-nya alias dalang intelektualnya dapat dijebloskan ke dalam tahanan. Ternyata, hanya tukang potong kayu saja,” tekan Valentino.&lt;br /&gt;Padahal, tutur Valentino, investigasi dilakukan dengan susah payah bersama masyarakat setempat. Tersebutlah Tangsi Peranginangin, Adil Peranginangin, B Peranginangin SH dan masyarakat Kacinambun lainnya.&lt;br /&gt;Memasuki kawasan Coorporate Farming, dari kejauhan terdengar suara sinso (mesin pemotong kayu) bersahut-sahutan. Handycame dan tustel digital pun disiagakan. Terlihat hutan pinus yang sebagian besar meranggas berwarna cokelat, mendekati kematiannya. Diduga pinus-pinus itu diracun sehingga kering kerontang, yang pada akhirnya pihak “pencuri kayu” dengan leluasa akan merambahnya. Juga terlihat lahan-lahan gundul seakan menjerit minta perhatian.&lt;br /&gt;“Hutan-hutan pinus ini ditanam oleh rakyat. Penanaman dilakukan pada 1960 dan 1976, tetapi kini telah dirambah oleh orang-orang yang haus uang dan kekuasaan,” tutur Valentino menirukan ungkapan Tangsi Peranginangin, 78, pemuka masyarakat Kacinambun ketika itu.&lt;br /&gt;Dengan berjalan kaki, robongan menelusuri “perut” hutan Deleng Sibuaten Kacinambun. Ternyata, bukan hanya hutan pinus yang dirambah, hutan-hutan prima yang merupakan hutan lindung pun disinso. Terlihatlah kayu-kayu besar serta papan serta broti menunggu diangkut.&lt;br /&gt;Ratusan ton kayu – yang sudah jadi papan maupun broti serta yang belum – memperlihatkan betapa masa depan petani Karo akan kian suram. “Mengapa tidak, perambahan ini akan membuat mata air mati,” tandas Valentino.&lt;br /&gt; “Kami hanya pekerja,” tutur Anthony Ginting, 40, yang dibenarkan oleh Herman ketika itu. Pengakuan Ginting dan Herman, setiap satu ton kayu, mereka memperoleh upah Rp 500 ribu.&lt;br /&gt;“Kami di sini baru tiga hari. Yang menugaskan adalah Bupati Karo Sinar Perangin-angin. Kayu-kayu ini untuk pembangunan kawasan pertanian (maksudunya Coorporate Farming – red),” ungkap Anthony pula.&lt;br /&gt;Pengakuan keduanya (direkam di dalam CD – Compaact Disk), yang baru ditebang selama tiga hari berjumlah 2 ton. Penebangan-penebangan lainnya, tidak diketahui mereka.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Polres ke TKP&lt;br /&gt;            Setelah melihat kejadian di lapangan, Tangsi Peranginangin dan kawan-kawan didampingi rombongan dr Robert Valentino Tarigan SPd membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo Minggu (31 Agustus 2003) sore itu juga. Pengaduan diterima piket jaga Pamapta. Atas pengaduan itu, piket jaga didampingi Ipda B Sitohang, Brigadir MA Ginting, Bribtu HP Bagariang dan Bribda Agus Putriadi bersepakat turun ke lapangan.&lt;br /&gt;            Di gelap malam, yang hanya diterangi sentir, para anggota Polres Tanah Karo yang didampingi rombongan dr Robert Valentino SPd itu, menyaksikan kayu-kayu yang berserak. Maka Ibda B Sitohang mengatakan, pencurian kayu itu jelas ada. (          ).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-6715895262410240202?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/6715895262410240202/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=6715895262410240202&amp;isPopup=true' title='26 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6715895262410240202'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6715895262410240202'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/sidang-perambahan-hutan-lindung.html' title='Sidang Perambahan Hutan Lindung Kacinambun'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>26</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-2362948626008269316</id><published>2008-12-24T12:39:00.001+07:00</published><updated>2008-12-24T12:39:29.371+07:00</updated><title type='text'>Benarkah Sungai-sungai Itu ‘Marah’</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Benarkah Sungai-sungai Itu ‘Marah’&lt;br /&gt;Oleh: dr Robert Valentino Tarigan SPd*&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Orang-orang yang punya hubungan emosional dan historis dengan sungai-sungai, harusnya kecewa melihat pembangunan yang tak bersahabat dengan alam sehingga merusak keberadaan sungai. Bahkan, dalam dua dasawarsa ini – jika di hulu musim penghujan – penduduk yang ada di pinggiran sungai bagian ilir, merasa sungai-sungai jadi ancaman menakutkan. Marahkah sungai-sungai itu?&lt;br /&gt;Menurut Dosen Fakultas Teknik Universitas Sumatera Utara, Jaya Arjuna, mestinya Medan bisa bebas dari banjir. Selain secara geografis berada rata-rata 25 meter di atas permukaan air laut, di Medan terdapat lima sungai bisa menampung semua air mengair baik dari hulu maupun dari Medan sendiri. Jaya mempertanyakan mengapa sampai terjadi banjir. Salah satu kemungkinan, kata dia, Pemkot Medan kita tidak mampu lagi mengelola air.&lt;br /&gt;“Yang terjadi sekarang adanya ego sektoral, pemerintah saling menuding dan menyalahkan. Sementara masyarakat Medan terus mengalami banjir di tengah polemik siapa yang bersalah karena banjir,” katanya. (KOMPAS, SABTU, 14 OKTOBER 2006 hal 26).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perubahan Drastis&lt;br /&gt;Hanya berkisar 35-40 tahun saja terjadi perubahan drastis. Ketika itu – sekitar 35-40 tahun lalu – orang-orang yang bermukim di sekitar 500 meter kurang lebih dari bibir sungai pastilah berakrab-ria dengan sungai. Suasana permukiman sangat kental dengan aroma desa.&lt;br /&gt;Tapi, zaman bergerak kawan. Desa-desa – yang tiga atau empat puluh tahun lalu – tempat kita dilahirkan, dalam keniscayaan sejarah, berubah jadi kota-kota yang padat. Alam yang dulu masih 'berbaik hati' memberi bangsa manusia dengan gizi, kini pergi, dilindas keserakahan kota.&lt;br /&gt;Masih dengan jelas terpatri di ingatan – dulu – di samping atau belakang rumah kita bertaburan makanan pemberi gizi seperti jamur yang tumbuh di batang-batang pohon tumbang, kemumu, keladi dan umbi-umbian lainnya. Pisang-pisang dan buah-buahan pun berserak begitu rupa. “Tongkat kayu dan batu jadi tanaman”, sebagaimana dilantunkan Koes Plus dalam lagunya, kini tenggelam dalam rawa-rawa sejarah. Ketika itu, kita tinggal menggerakkan kaki dan tangan untuk mengutip gizi-gizi tersebut.&lt;br /&gt;Rawa-rawa di samping atau belakang rumah juga memberi gizi seperti ikan-ikan berbagai jenis. Sungai-sungai apalagi. Seperti di Sungai Deli, Babura, Denai, Belumai, dan Batang Serangan dulu: ada udang-udang kecil, ciput (sea food), remis, dari ikan timah, cencen, lemeduk, baung, sepat, sampai ikan-ikan besar lainnya tersaji buat kita.&lt;br /&gt;Remis dan ciput, berserak di pasir-pasir sungai, tinggal menjulurkan tangan dan membawa wadah, maka semuanya dapat menjadi tambahan gizi. Tapi kini, sungai-sungai kita di kota (dulu kebanggaan warga), yang ada tinggal ikan sapu kaca dengan daging yang nyaris tak ada dan tulang begitu keras. Aduh!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kebanggaan&lt;br /&gt;Sungai Deli, Sungai Babura dan tiga sungai lainnya: Sungai Batang Serangan, Denai dan Belumai yang melintasi Kota Medan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, tetapi kini kondisinya tentu sangat jauh beda. Dahulu kapal ukuran besar dapat leluasa berlayar di sungai-sungai tersebut karena tidak ada jembatan yang menghalanginya. Masa sekarang alurnya bertambah kecil, banyak jembatan di atasnya dan tempat-tempat yang telah menjadi dangkal. Ironisnya, air sungai-sungai yang dulunya jernih, kini relatif keruh dan mirip air comberan. Jika musim hujan, sungai-sungai jadi menakutkan karena kelihatan ganas.&lt;br /&gt;            Orang boleh saja menyebut banjir merupakan ‘keganasan’ atau luapan ‘marah’ sungai-sungai. Tapi, benarkah sungai-sungai itu ‘marah’? Di balik keganasan dan kemarahan sungai-sungai itu, tidakkah ini berawal dari ‘keganasan’ manusia memperlakukan alam.&lt;br /&gt;Sungai-sungai yang alurnya sudah dibentuk oleh Tuhan sedemikian rupa, dirombak sesuka hati. Alur yang diciptakan Tuhan berkelok-kelok – hanya untuk kepentingan bisnis – diluruskan. Akibatnya, air yang turun dari hulu, tumpah blek dan meluap sedemikian rupa. Coba bayangkan, jika jalan dari Berastagi ke Medan yang dibangun oleh Belanda berkelok-kelok, diluruskan, siapakah yang berani menuruninya? Demikian pulalah perlajanan alur air tersebut, dengan berkelok-kelok, sebagaimana jalan Berastagi-Medan, air tidak tumpah ruang dengan kecepatan  yang sangat tinggi menghantam apa saja dan mengakibatkan banjir serta erosi. Dalam pada itu, kayu-kayu sebagai penyagga alam pun dibabat. Apa lacur, alam pun – dalam hal ini sungai-sungai  – memperlihatkan pula keperkasaannya lewat erosi dan banjir dengan kecepatan tinggi, membawa serta menghantam apa saja yang dilalui airnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungai Babura Meluap&lt;br /&gt;Sungai Babura yang membelah Kota Medan kembali meluap, mengakibatkan 447 rumah yang dihuni 447 Kepala Keluarga (KK) khusunya di Daerah Aliran Sungai (DAS) sejumlah kelurahan di Kecamatan Medan Polonia dan Medan Baru tergenang, Selasa (31/10).&lt;br /&gt;Camat Medan Polonia Aldi Agustian SSos MM dan Camat Medan Baru Drs Ebenezer Karokaro SH MAP didampingi Kabag Humas Pemko Medan Drs H Arlan Nst MAP di Balaikota menjelaskan kepada wartawan, ke-447 rumah yang tergenang di Kecamatan Medan Polonia 139 KK terdiri dari 18 KK di Kelurahan Anggrung dan 121 di Kelurahan Polonia.&lt;br /&gt;Sedang di Kecamatan Medan Baru, rumah yang tergenang mencapai 308 KK terdiri dari 63 di Kelurahan Petisah Hulu, 30 KK di Kelurahan Darat, 125 KK di Kelurahan Padang Bulan dan 90 KK di Kelurahan Titi Rante.&lt;br /&gt;Sungai Babura kembali meluap sekira pukul 02.00, dan berangsur surut pada pukul 06.00. Sejumlah warga sempat mengungsi ke tempat yang dirasa lebih aman. (ANALISA, Rabu 01 November 2006 halaman 2).&lt;br /&gt;Disebutkan pula dalam berita itu, selain sungai Babura, banjir kiriman juga melanda sungai Deli, debit air naik sekitar pukul 02.00 WIB sehingga warga masyarakat yang tinggal di bantaran sungai Deli sempat mengungsikan barang-barangnya di antaranya penduduk Sukaraja, Kampung Baru, Sei Mati, Hamdan, Jati, dan Kampung Aur.&lt;br /&gt;            Beberapa bulan sebelumnya diberitakan: Ribuan rumah di bantaran Sungai Deli kembali dilanda banjir. Sebanyak 1.559 rumah di enam kelurahan Kecamatan Medan Medan Maimoon terendam hingga dua meter, Minggu (14/5). Demikian berita Harian ANALISA Senin 15 Mei 2006 halaman 1.&lt;br /&gt;Informasi Camat Medan Maimoon Drs H Azwanto ketika mencek warganya mengungkapkan, air sungai mulai naik pada pukul 24.00 – 1.00 WIB dini hari, tetapi, air mulai deras sekira pukul 05.00 WIB sehingga menenggelamkan ribuan rumah warga.&lt;br /&gt;            “Meluapnya Sungai Deli karena curah hujan yang tinggi di daerah pegunungan seperti di Sibolangit dan Berastagi sehingga Sungai Deli meluap, dan airnya pun lebih tinggi daripada banjir sebelumnya,” ujar Azwanto.&lt;br /&gt;            Sayangnya, pemuka masyarat tetap menyalahkan rakyat yang bermukim di bantaran sungai, tanpa memberi solusi: Ditambahkan Azwanto, banjir ini menjadi langganan bagi masyarakat tertutama mereka yang tinggal di pinggiran sungai. “Bagaimana tidak kena banjir, pondasi rumah mereka saja di bibir sungai,” tutur Azwanto. Kenapa kita tak pernah menyalahkan perusakan lingkungan di sepanjang alur sungai dan pencurian kayu di hulunya? Bahkan menyebutkannya saja kita takut.&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;Penimbunan&lt;br /&gt;            Di samping habisnya kayu-kayu yang ada di hulu maupun di pinggiran sungai, juga karena alur yang ada ditimbun untuk kepentingan proyek. Seperti yang diberitakan Harian Waspada Senin 26 Juni 2006 halaman 4: Dua proyek penimbunan tanah hingga mengena daerah aliran sungai (DAS) Deli dan Batuan di Jln Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru dan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimoon, tidak memiliki izin.&lt;br /&gt;Selain tidak ada izin penimbunan dari Bappeda dan PU Medan, juga tidak ada izin lokasi dan IMB dari Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (TKTB).&lt;br /&gt;Hal itu disampaikan Ir H Wiriya Alrahman MSi selaku pimpinan tim yang diperintahkan Sekda Medan Drs H Afifuddin  Lubis MSi turun ke lokasi meninjau proyek tersebut, Rabu (12/6).&lt;br /&gt;“Inilah dampaknya proyek yang dikerjakan secara diam-diam dan tidak diketahu Pemko. Melanggar ketentuan dan rakyat menerima dampaknya,” kata Wiriya, Minggu (25/6).&lt;br /&gt;Nah, fakta di lapangan meperlihatkan karena kegarangan manusilah awalnya yang menyebakan sungai-sungai memperlihatkan kegarangannya pula, lewat banjir. Lalu, apa langkah ke depan untuk memperbaikinya? Bagaimana nasib orang-orang kelas menengah bawah yang berumah di bantaran sungai, apakah harus digusur? Jika mereka digusur, bagaimana pula dengan permukiman mewah dan pertokoan yang ada di jalur Sei Deli seperti di Jalan Multatuli, dan perumahan yang ada di seberang Kantor DPRD Medan dan Sumut, serta lainnya? Kenapa mereka tidak direncanakan dugusur juga? Terlalu kuatkah sang developer atau karena uang recehnya sudah masuk ke kantong kita?&lt;br /&gt;            Tentang warga yang bermukim di bantaran sungai Pemeritah Kota Medan menawarkan rumah susun (rusun) bagi warganya yang tinggal di bantaran Sungai Deli dan anak sungainya. Tawaran itu berlaku bagi semua warga terutama yang tinggal di daerah rawan banjir. “Kami sediakan lahan di Keluarahan Aur dan Sungai Mati untuk rusun. Rusun itu kita bangun 20 tingkat tidak jauh dari permukiman warga sekarang. Pembangunan ini kami harapkan bisa mengubah kondisi sosial masyarakat,” kata Wakil Wali Kota Medan M Ramli, dalam diskusi publik bertajuk Banjir Kota Medan, kerja sama Kompas dan Smart FM, Jumat (13/10).&lt;br /&gt;Kepada peserta diskusi, Ramli mengatakan, lahan untuk rusun sudah disiapkan. Ramli berjanji akan membebaskan IMB (izin mendirikan bangunan) pembangunan rusun itu atas persetujuan DPRD Kota Medan terlebih dahulu. “Mungkin ini salah satu solusi persoalan banjir di Medan,” katanya.&lt;br /&gt;          Benarkah rusun untuk warga yang berada di bantaran sungai merupakan salah satu solusi persoalan banjir di Medan? Lupakah kita pada banjir bandang sungai Bahorok yang meluap begitu tinggi dan menghantam bangunan semi maupun permanen, yang bertingkat maupun tidak? Ternyata alur sungai yang telah diluruskan 15 tahun sebelumnya – karena banjir bandang itu – kembali mengikitu alur semua yang berbelok-belok.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungai Bahorok&lt;br /&gt;            Lupakah kita pada kisah yang begitu mengenaskan – khususnya buat orang-orang Sumut – terjadi pada Minggu 2 November 2003 malam. Ketika itu, bulu kuduk siapa yang tak meremang menyaksikan 152 mayat bergelimpangan dan 100 orang hilang, 400 rumah, penginapan serta cottage dan lainnya porak-poranda. Ini adalah bencana nasional akibat ulah manusia yang serakah.&lt;br /&gt;Di Senin (3 November 2003) siangnya, saya dan rombongan – di samping memberi bantuan ala kadarnya – juga ingin membuktikan bahwa benar banjir bandang ini adalah akibat perambahan hutan di Gunung Leuser. Diduga keras, banjir ini berasal dari Tanah Karo, Aceh Tenggara dan Langkat.&lt;br /&gt;            Di samping perambahan hutan, alur sungai Bahorok pun diutak-atik untuk kepentingan orang-orang yang tidak bertangung jawab. Kenyataannya, ketika banjir datang, alur tersebut, kembali seperti semula.&lt;br /&gt;            Penyumbatan alur sungai dengan pembuatan tanggul untuk merendam kayu hasil curian, juga bagian yang memperparah keadaan. Ternyata, ketika banjir datang, tanggul jebol, dan kayu-kayu yang direndam di dalam “danau buatan” itu ikut bersama arus deras. Kayu-kayu log yang sebatangnya mencapai ratusan kilo bahkan ton tersebut menghantam siapa saja. Banyak korban yang tak dapat menyelamatkan diri, begitu pula rumah-rumah hancur bukan hanya karena derasnya arus, pun hantaman kayu-kayu balok.&lt;br /&gt;            Hal ini sesuai dengan kesaksiaksian Ir Jaya Arjuna MSc dalam gugatan legal standing Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) kepada lima pihak, yakni Presiden Indonesia, Gubernur Sumatera utara, Bupati Langkat, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Leuser, serta Yayasan Leuser Indonesia dan Unit Menajemen Leuser (KOMPAS, Sabtu 3 Juni 2006 halaman 26). Sebagai saksi ahli, Jaya Arjuna menyatakan, sebelum banjir, terjadi penyumbatan saluran air di hulu Sungai Bahorok yang mengakibatkan adanya danau atau bendungan alam, yang mana bendungan ini bisa jebol kapan saja.&lt;br /&gt;            Dari kenyataan itu, harusnya kita mau belajar dan memperbaiki paradigma bahwa uang dapat diperoleh dengan tidak harus merusak alam. Sungai-sungai di negara luar seperti Sungai Nil di Mesir dimanfaatkan dalam paket wisata.&lt;br /&gt;            Kalau alasannya Sungai Deli, Babura dan lainnya alurnya agak sempit, lebih sempit lagi alur-alur sungai yang berada di luar kota Bangkok. Tetapi sungai-sungai di Bangkok dirawat dengan baik dan digunakan untuk lalu lintas air yang dimanfaatkan masyarakat maupun wisatawan. Mereka menggunkanan perahu-perahu ukuran kecil bermesin tempel yang memuat lima atau lebih penumpang untuk pergi ke suatu tempat. Misalnya ke Pasar Bunga yang menjadi daya tarik sendiri. Demikian juga di Chiang May dan kota-kota yang memiliki sungai semua dirawat sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan mencari duit.  *** &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;*Direktur LSM Pelindung Bumimu&lt;br /&gt;dan Pimpinan BT/BS BIMA Medan&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-2362948626008269316?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/2362948626008269316/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=2362948626008269316&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/2362948626008269316'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/2362948626008269316'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/benarkah-sungai-sungai-itu-marah.html' title='Benarkah Sungai-sungai Itu ‘Marah’'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-7212564825867761883</id><published>2008-12-24T12:38:00.001+07:00</published><updated>2008-12-24T12:38:46.820+07:00</updated><title type='text'>Keganasan Sungai Bahorok Haruskah Terulang di Sungai Deli</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Keganasan Sungai Bahorok Haruskah Terulang di Sungai Deli&lt;br /&gt;Oleh: dr Robert Valentino Tarigan SPd*&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Sungai Deli yang hulunya di Delitua mengalir hingga ke Belawan. Di Kelurahan Namu Rambe ada situs Putri Hijau dengan bekas benteng pertahanannya, bekas istana dan sumur tempat Putri Hijau mandi, kini merupakan pancuran yang airnya terus mengalir. Tapi situs bersejarah itu belum dimanfaatkan sebagai paket wisata, sehingga tak perlu merusak alam hanya untuk mengejar keuntungan materi.&lt;br /&gt;Masyarakat peduli kelestarian lingkungan, dan orang-orang yang punya hubungan emosional serta historis dengan sungai penuh sejarah ini, harusnya kecewa melihat pembangunan yang tak bersahabat dengan alam sehingga merusak keberadaan Sungai Deli. Bahkan, dalam dua dasawarsa ini – jika di hulu musim penghujan – penduduk yang ada di pinggiran sungai bagian hilir, merasa Sungai Deli jadi ancaman menakutkan. &lt;br /&gt;Sekitar 30-40 tahun lalu – orang-orang yang bermukim di sekitar 500 meter kurang lebih dari bibir sungai pastilah berakrab-ria dengan Sungai Deli. Suasana pemukiman yang sangat kental dengan aroma desa begitu kondusif bagi kehidupan masyarakat di sekitar sungai, terutama warga kelas menengah bawah.&lt;br /&gt;Mengapa tidak, masih dengan jelas terpatri di ingatan – dulu – di samping atau belakang rumah kita bertaburan makanan pemberi gizi seperti jamur yang tumbuh di batang-batang pohon tumbang, kemumu, keladi dan umbi-umbian lainnya. Pisang-pisang dan buah-buahan pun berserak begitu rupa. Kita tinggal menggerakkan kaki dan tangan untuk mengutip gizi-gizi tersebut. Sehingga tak perlu biaya tinggi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pangan. “Tongkat kayu dan batu jadi tanaman”, sebagaimana dilantunkan Koes Plus dalam lagunya, kini telah tenggelam ke dalam rawa-rawa sejarah.&lt;br /&gt;Di Sungai Deli – dulu – ada: udang-udang kecil, siput (sea food), remis, dari ikan timah, cencen, lemeduk, baung, sepat, sampai ikan-ikan besar lainnya tersaji buat kita.&lt;br /&gt;Remis dan siput, berserak di pasir-pasir sungai, tinggal menjulurkan tangan dan membawa wadah, maka semuanya dapat menjadi tambahan gizi. Tapi kini, sungai-sungai kita di kota, seperti Sungai Deli (dulu kebanggan warga), yang ada tinggal ikan sapu kaca dengan daging nyaris tak ada dan tulang yang begitu keras. Aduh!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak Abad 16&lt;br /&gt;Disebut Sungai Deli karena sungai ini melintas Tanah Deli. Nama itu telah ada dan disebut-sebut sejak abad ke-16. Tentunya nama Deli juga ada asal usulnya. Menyebut Sungai Deli berarti kita harus menyinggung mengenai asal usul nama Deli lebih dulu.&lt;br /&gt;Syekh Nurudin Ar Raniri dalam tahun 1637 M, pernah mengarang kitab “Bustanussalatin” mengenai kehidupan Sultan Iskandar Thani dari Aceh. Dalam kitab itu disebut nama negeri Gori (Guri, Gurai) yang tadinya bernama Haru.&lt;br /&gt;Menurut Tuanku Luckman Sinar SH, Goru, Guri adalah nama baru untuk Haru dan nama lama untuk Deli. Wilayah Guri adalah bagian dari Haru yang terletak antara Sungai Batang Serangan dengan Sungai Deli (Hamparan Perak sekarang).&lt;br /&gt;Decrobidor Emmanuel Godihi De Eredia menyebutkan dalam tahun 1613, di samping ada Achchan (Asahan) juga disebut nama Gory untuk wilayah Deli. Salah seorang nenek moyang Sultan Langkat disebut Marhoin Guri yang makamnya terdapat di sekitar Hamparan Perak. Akhir abad ke-16, Haru dan Guri telah lenyap dan di masa itulah lahir nama Deli.&lt;br /&gt;Mengenai nama Sungai Deli, dalam peta Willem Ijsbrandtsz Bontekoe pada 10 April 1622 memberi nama “Rio De Delim” untuk nama sungai Deli, yang di masa itu juga disebut Sungai Petani. Dengan demikian jelaslah orang menyebut Sungai Deli dicantumkan dalam petanya, hal ini sesuai dengan apa yang ditulis oleh seorang penulis Portugis bernama Polpone.&lt;br /&gt;Muhammad TWH di Harian Waspada 11 Januari 2006 halaman 23 menulis: Kalau kita pandang agak lama wajah Sungai Deli melalui foto yang dibuat Klingrthe pada tahun 1800-an, dapatlah kita ketahui bahwa alur Sungai Deli begitu lebar, apalagi tahun 1500-an tentu lebih lebar lagi.&lt;br /&gt;Disebutkan, Sungai Deli telah mengukir sejarah yang panjang. Kisah seorang Sultan Muda dari Aceh Ali Mughayat Syah yang jatuh cinta kepada Putri Hijau, tetapi ditolak, menyebabkan terjadinya peperangan merebut Kerajaan Haru untuk memiliki sang putri, namun gagal lagi karena kapal yang membawa  Putri Hijau diserang badai ombak, dan Putri Hijau lenyap ditelan keganasan laut alas Jambu Aye.&lt;br /&gt;Sejarah Sungai Deli memang cukup panjang. Melalui alur Sungai Deli, pasukan Sultan Mughayat Syah menyerang Kerajaan Haru (1522). Kerajaan Haru yang telah dikuasai oleh Aceh diserang oleh Portugis juga melalui alur Sungai Deli (1523).&lt;br /&gt;Kerajaan Aceh kemudian menguber Portugis di Kerajaan Haru (1524). Kerajaan Haru atau Aru merupakan kerajaan terbesar di masa itu, maka tidak heran, kalau kerajaan itu terus-menerus diperebutkan. Armada yang bergerak semuanya melalui Sungai Deli, dan pertempuran-pertempuran sengit yang silih berganti terjadi di dataran rendah di pertemuan Sungai Deli dan Sungai Babura, yang kemudian dikenal dengan Kampung Medan.&lt;br /&gt;Sungai Deli merupakan saksi sejarah dari masa ke masa. Bukan hanya  pasukan dari Aceh yang menggunakan alur Sungai Deli, tetapi juga pasukan Johor. Bahkan Sultan Johor memasuki dan berlayar melalui Sugai Deli untuk membantu Kerajaan Haru. Tetapi pada abad ke-16 Sungai Deli sepi dari pelayaran armada silih berganti, karena pada tahun 1612 Kerajaan Haru ditaklukkan seorang Panglima yang sangat perkasa dikenal bernama Gotjah Pahlawan yang telah diangkat menjadi Wakil Sultan Aceh untuk Kerajaan Haru dari batas Tamiang hingga Sungai Rokan Pasir Ayam Denak.&lt;br /&gt;Gotjah Pahlawan merupakan cikal bakal Sultan Deli dan Serdang, kawin dengan adik Raja Sunggal Datuk Itam Surbakti, bernama Putri Nan Daluan Beru Surbakti (1632). Dengan perkawinan ini wilayah pesisir diserahkan kepada Gotjah Pahlawan.&lt;br /&gt;Sungai Deli dan Sungai Babura yang melintasi Kota Medan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, tetapi kini kondisinya tentu sangat jauh beda dibandingkan dengan masa lalu. Dahulu kapal ukuran besar dapat leluasa berlayar karena tidak ada jembatan yang menghalanginya. Masa sekarang alurnya bertambah kecil, banyak jembatan di atasnya dan tempat-tempat yang telah menjadi dangkal. Jika banjir, kedua sungai ini kelihatan ganas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keganasan&lt;br /&gt;            Orang boleh saja menyebut ‘banjir’ merupakan keganasan Sungai Deli. Tapi, di balik keganasan itu, tidakkah ini berawal dari ‘keganasan’ manusia memperlakukan alam. Sungai-sungai yang alurnya sudah dibentuk oleh Tuhan sedemikian rupa, dirombak sesuka hati. Alur yang diciptakan Tuhan berbelok-belok, diluruskan, guna kepentingan orang-orang tertentu. Kayu-kayu sebagai penyangga alam pun dibabat. Akibatnya, alam pun – dalam hal ini Sungai Deli – memperlihatkan pula keperkasaannya dengan mengirim banjir.&lt;br /&gt;            Ribuan rumah di bantaran Sungai Deli kembali dilanda banjir. Sebanyak 1.559 rumah di enam kelurahan Kecamatan Medan Medan Maimoon terendam hingga dua meter, Minggu (14/5). Demikian berita Harian ANALISA Senin 15 Mei 2006 halaman 1.&lt;br /&gt;            Diberitakan, informasi Camat Medan Maimoon Drs H Azwanto tadi malam ketika mencek warganya mengungkapkan, air sungai mulai naik pada pukul 24.00 – 1.00 WIB dini hari, tetapi, air mulai deras sekira pukul 05.00 WIB sehingga menenggelamkan ribuan rumah warga.&lt;br /&gt;            “Meluapnya Sungai Deli karena curah hujan yang tinggi di daerah pegunungan seperti di Sibolangit dan Berastagi sehingga Sungai Deli meluap, dan airnya pun lebih tinggi daripada banjir sebelumnya,” ujar Azwanto.&lt;br /&gt;            Sayangnya, pemuka masyarat tetap menyalahkan rakyat yang bermukim di bantaran sungai, tanpa memberi solusi: Ditambahkan Azwanto, banjir ini menjadi langganan bagi masyarakat tertutama mereka yang tinggal di pinggiran sungai. “Bagaimana tidak kena banjir, pondasi rumah mereka saja di bibir sungai,” tutur Azwanto.&lt;br /&gt;           &lt;br /&gt;Penimbunan&lt;br /&gt;            Di samping habisnya kayu-kayu yang ada di hulu maupun di pinggiran sungai, juga karena alur yang ada ditimbun untuk kepentingan proyek. Seperti yang diberitakan Harian Waspada Senin 26 Juni 2006 halaman 4: Dua proyek penimbunan tanah hingga mengena daerah aliran sungai (DAS) Deli dan Batuan di Jln Brigjen Katamso, Kelurahan Kampung Baru dan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimoon, tidak memiliki izin.&lt;br /&gt;Selain tidak ada izin penimbunan dari Bappeda dan PU Medan, juga tidak ada izin lokasi dan IMB dari Dinas Tata Kota dan Tata Bangunan (TKTB).&lt;br /&gt;Hal itu disampaikan Ir H Wiriya Alrahman MSi selaku pimpinan tim yang diperintahkan Sekda Medan Drs H Afifuddin  Lubis MSi turun ke lokasi meninjau proyek tersebut, Rabu (12/6). Sebelumnya, instruksi melakukan peninjauan ke lokasi itu langsung dari Walikota Medan Drs H Abdillah Ak MBA kepada Sekda menanggapi kondisi warga yang memprihatinkan di Kelurahan Sei Mati akibat pemukiman mereka selalu terendam air setinggi dua meter dari luapan Sungai Deli ketika hujan terjadi di hulu. Warga terpaksa mengungsi. Begitu juga murid SDN di Gg Merdeka terpaksa diliburkan karena sekolah mereka juga terendam air.&lt;br /&gt;Nah, fakta di lapangan meperlihatkan karena kegarangan manusilah awalnya yang menyebabkan Sungai Deli memperlihatkan kegarangannya pula, lewat banjir. Lalu, apa langkah ke depan untuk memperbaikinya? Bagaimana nasib orang-orang kelas menengah bawah yang berumah di bantaran sungai, apakah harus digusur? Jika mereka digusur, bagaimana pula dengan pemukiman mewah dan pertokoan yang ada di jalur Sei Deli seperti di Jalan Multatuli, dan perumahan yang ada di seberang Kantor DPRD Medan dan Sumut, serta lainnya? Akankah rumah-rumah mewah serta pertokoan yang berada di jalur hijau sungai itu juga digusur?&lt;br /&gt;Bagi rakyat, mereka bermukim di bantaran sungai karena terpaksa. Artinya, mereka tak punya tempat tinggal lainnya, hanya di bantaran sungai itulah satu-satunya.&lt;br /&gt;Pertanyaan berikutnya, apakah tak cukup bagi kita peristiwa-peritiwa bencana banjir yang telah ada untuk dijadikan pelajaran agar tak merusak lingkungan serta merombak alur sungai yang memang telah dibuat sedemikian rupa oleh Yang Kuasa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sungai Bahorok sebagai Contoh&lt;br /&gt;            Telah banyak kisah pilu di republik ini berawal dari perusakan lingkungan. Yang paling segar adalah kisah banjir di Gorontalo pada Juni 2006 lalu. Kisah yang begitu mengenaskan – khususnya buat orang-orang Sumut – terjadi pada Minggu 2 November 2003 malam. Ketika itu, bulu kuduk siapa yang tak meremang menyaksikan 152 mayat bergelimpangan dan 100 orang hilang, 400 rumah, penginapan serta cottage dan lainnya porak-poranda. Ini adalah bencana nasional akibat ulah manusia yang serakah.&lt;br /&gt;Di Senin (3 November 2003) siangnya, saya dan rombongan – di samping memberi bantuan ala kadarnya – juga ingin membuktikan bahwa benar banjir bandang ini adalah akibat perambahan hutan di Gunung Leuser. Diduga keras, banjir ini berasal dari Tanah Karo, Aceh Tenggara dan Langkat.&lt;br /&gt;            Di samping perambahan hutan, alur sungai Bahorok pun diutak-atik: ditimbun, dibendung dan diluruskan arahnya sesuai kepentingan bisnis orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Inilah antara lain penyebab terjadinya air bah. Dengan pelurusan itu, air yang tumpah dari hulu arusnya semakin deras dan cepat. Ternyata, ketika banjir datang, alur sungai yang diutak-atik: ditimbun, dibendung, dan diluruskan arahnya tersebut, berubah kembali seperti semula.&lt;br /&gt;            Penyumbatan alur sungai dengan pembuatan tanggul untuk merendam kayu hasil curian, juga bagian yang memperparah keadaan. Ternyata, ketika banjir datang, tanggul jebol, dan kayu-kayu yang direndam di dalam “danau buatan” itu ikut bersama arus deras. Kayu-kayu log yang sebatangnya mencapai ratusan bahkan ribuan kilo tersebut menghantam apa dan siapa saja. Banyak korban yang tak dapat menyelamatkan diri, begitu pula rumah-rumah hancur bukan hanya karena derasnya arus, pun hantaman kayu-kayu balok.&lt;br /&gt;            Hal ini sesuai dengan kesaksian Ir Jaya Arjuna MSc dalam gugatan legal standing Walhi (Wahana Lingkungan Hidup Indonesia) kepada lima pihak, yakni Presiden Indonesia, Gubernur Sumatera Utara, Bupati Langkat, Kepala Balai Taman Nasional Gunung Leuser, serta Yayasan Leuser Indonesia dan Unit Menajemen Leuser (KOMPAS, Sabtu 3 Juni 2006 halaman 26). Sebagai saksi ahli yang diajukan Walhi, Jaya Arjuna menyatakan, sebelum banjir, terjadi penyumbatan saluran air di hulu Sungai Bahorok yang mengakibatkan adanya danau atau bendungan alam, yang mana bendungan ini bisa jebol kapan saja.&lt;br /&gt;            Menyadari bahaya yang akan ditimbulkan oleh Sungai Deli akibat penimbunan dan pelurusan arus, LBH Peduli Bangsa diap fasilitasi gugatan “class action” warga pinggiran sungai tersebut (SIB Selasa, 4 Juli 2006 hal 2).&lt;br /&gt;            Zaniafoh Saragih SH MHum, menyatakan siap untuk memfasilitasi “class action” warga pinggiran Sungai Deli terhadap kehadiran bangunan-bangunan baru tersebut. (alenia 2)&lt;br /&gt;            Dari kenyataan itu, harusnya kita sadar dan mau belajar serta mengubah paradigma dari mengeksploitasi dengan merawat alam untuk memperoleh uang. Ternyata, sungai yang sudah dibentuk oleh Tuhan alurnya sedemikian rupa, tidak boleh sembarangan diutak-atik. Sungai-sungai di negara luar seperti Sungai Nil di Mesir bahkan dirawat dan dimanfaatkan dalam paket wisata dengan tidak merusak alur yang telah ada.&lt;br /&gt;            Kalau alasannya, Sungai Deli dan lainnya yang ada di Medan – dewasa ini – alurnya agak sempit, lebih sempit lagi alur-alur sungai yang berada di luar kota Bangkok. Tetapi sungai-sungai di Bangkok dirawat dengan baik dan digunakan untuk lalu lintas air yang dimanfaatkan masyarakat maupun wisatawan. Mereka menggunakan perahu-perahu ukuran kecil bermesin tempel yang memuat lima atau lebih penumpang untuk pergi ke suatu tempat. Misalnya ke Pasar Bunga yang menjadi daya tarik sendiri. Demikian juga di Chiang May dan kota-kota yang memiliki sungai, semua dirawat sekaligus dimanfaatkan untuk kepentingan mencari duit.&lt;br /&gt;Nah, bagaimana kita dengan keberadaan Sungai Deli, apakah harus pula jatuh korban harta dan nyawa yang besar baru tersadar untuk tidak mengeksploitasi alam? *** &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;*Direktur LSM Pelindung Bumimu&lt;br /&gt;dan Pimpinan BT/BS BIMA Medan &lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-7212564825867761883?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/7212564825867761883/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=7212564825867761883&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/7212564825867761883'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/7212564825867761883'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/keganasan-sungai-bahorok-haruskah.html' title='Keganasan Sungai Bahorok Haruskah Terulang di Sungai Deli'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-3409729292372365986</id><published>2008-12-24T12:37:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:38:03.628+07:00</updated><title type='text'>Anggota Tim Pembela: Ini Sidang Terselebung</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Sidang Kesembilan Kasus Penodongan&lt;br /&gt;Anggota Tim Pembela: Ini Sidang Terselebung&lt;br /&gt;Valentino Meneteskan Air Mata Saat Membacakan Pledoi&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Medan (                      ) – “Prinsip persidangan untuk umum, sepertinya tak dihiraukan oleh Majelis Hakim PN Kabanjahe. Valentino sebagai korban diabaikan begitu saja. Maka wajar, kalau kita mengatakan, ini sidang alip-alipan atau terselubung, yang kepentingannya juga terselubung,” demikian Alfahmi Khairi Manurung SH dan Afrizon Alwi SH kemarin menanggapi persidangan penodongan Valentino, yang terdakwanya Sudarto alias Liong Cie Leng. Sidang yang mendengarkan pledoi terdakwa (Sudarto) itu digelar di PN Kabanjahe, 16 Maret 2004 pukul 10.00 – 11.00 Wib.&lt;br /&gt;Alfahmi dan Afrizon dari Tim Pembela Valentino di kantornya Jalan Bambu 30 Medan mengungkapkan, biasanya – sejak yang pertama hingga persidangan kedelapan – digelar pukul 12.00 Wib ke atas dan  disidangkan beriringan antara Valentino atau Sudarto sebagai tedakwa. Artinya, kalau Sudarto lebih awal sebagai terdakwa, kemdudian dilanjutkan dengan Valentino. Begitu juga sebaliknya, jika Valentino lebih awal sebagai terdakwa, selanjutnya Sudarto.&lt;br /&gt;“Tapi pada persidangan kesembilan ini, terkesan di luar kebiasaan. Sidang dimulai pukul 10.00 Wib dan selesai pukul 11.00 Wib. Valentino sebagai korban, tak pernah diberitahu kalau sidang tersebut digelar lebih cepat dari sebelumnya,” papar Afrizon dan Alfahmi pula.&lt;br /&gt;Maka, sangat wajar, kalau rastusan masyarakat yang akan menghadiri sidang, merasa kecewa. Sesampainya di halaman PN Kabajahe, mendapat kabar kalau sidang Sudarto telah usai digelar, masyarakat memperlihatkan kekesalannya dengan bernyanyi-nyanyi, selanjutnya makan siang bersama.&lt;br /&gt;Tim Pembela Valentino yang diketuai Kaliasa Sitinjak, dengan anggota Nur Alamsyah SH, Afrizon Alwi SH dan Alfahmi Khairi Manurung SH melanjutkan membacakan pledoi yang intinya agar Valentino dilepaskan dari segala dakwaan.&lt;br /&gt;Sebelumnya, Valentino membacakan Nota Pembelaan pribadinya. Usai sidang Valentino sebagai terdakwa yang dimulai pukul 13.15 dan selesai 16.00, ratusan masyarakat yang umumnya ibu-ibu, tetap bertahan di PN Kabanjahe tersebut. Ada yang duduk di halaman depan, ada pula di ruang bagian dalam PN Kabanjahe. Puluhan pertugas kepolisian melakukan pengawalan. Lagu-lagu pun terus dilantunkan dengan memukul-mukul jirigen kosong, pengganti gendang.&lt;br /&gt;Sidang Valentino, mendengarkan Nota Pembelaan Perkara Pidana No 274/Pid.B/2003/PN-Kbj. pribadi dan dari Tim Pembela. Nota Pembelaan Valentino pribadi setebal 6 halaman polio satu spasi itu, dibacakannya dengan sangat intens, sehingga tanpa dapat ditahan, air mata duka menetes di kelopak mata Pimpinan BT/BS Bima ini. Para hadirin pun ikut pula dalam keharuan tersebut. Ada pula yang sesenggukan panjang.  &lt;br /&gt;“Peradilan atas diri saya sekarang ini karena melakukan advokasi atau perlindungan terhadap hutan-hutan di Kabupaten Karo. Maka, sebagai bentuk perlawanan atas gerakan yang saya bangun itu, ada kekuatan – terutama yang berkepentingan dengan mafia pencurian kayu atau penebangan hutan secara liar (illegal logging) – melakukan langkah-langkah rekayasa guna menjerat saya di persidangan ini,” demikian Valentino.&lt;br /&gt;Kata Pimpinan BT/BS Bima tersebut, ada upaya-upaya dari pihak penyidik menekan, agar mau berdamai dengan orang yang menodongnya. Hal itu, dilakukan dengan berbagai cara, dari intimidasi sampai tawaran uang. “Saya menolak tawaran ‘berdamai’ itu. Akibatnya, dicarilah daya upaya agar menjadikan saya sebagai tersangka, dan saat ini terdakwa,” tandas Valentino.&lt;br /&gt;Padahal, katanya lagi, bagi masyarakat Karo, hutan adalah “laut”, yang dengannya mereka tidak saja menggantungkan hidup, pun membangun peradaban. Orang Karo, tak kan dapat hidup tanpa hutan. Kalau udara dikatakan sebagai nafas kehidupan, air – bagi masyarakat Karo, juga kita semua – adalah sumber kehidupan.&lt;br /&gt;Pertanian yang membangun peradaban masyarakat Karo, sangat bergantung pada air. Tanpa air, masyarakat Karo akan kehilangan sumber kehidupannya. 126 titik air yang ada di Karo, akan rusak, bahkan musnah, bila hutan-hutan dibabat habis.&lt;br /&gt;Selanjutnya, Valentino memamaparkan tentang 9 titik pencurian kayu di Tanah Karo yang modus operadinya, pembukaan jalan, lahan dan lainnya, termasuk di Siosar dengan PT Kastil Kencana Pimpinan Sudarto. Siosar, merupakan hutan lindung konversi, yang izinnya harus dari Menteri Kehutanan tetapi dibabat habis hingga porak-poranda. Padahal Siosar merupakan sumber mata air terjun Sipiso-piso yang mengalir ke Danau Toba. Sehingga apabila hujan lebat di Tanah Karo, maka air Danau Toba pun akan meluap karena akar-akar yang menyerap dan menyimpan air tidak ada lagi. Air hujan tumpah langsung ke Danau Toba, sebagai daerah yang paling rendah.  &lt;br /&gt;Dalam pada itu, diungkapkan, peristiwa penodongan di teras Kantor Bupati Karo pada 15 Juli 2003 itu karena advokasi lingkungan yang membuat para maling kayu terganggu. Berita-berita tentang penodongan itu, meramaikan media massa. Merasa terusik, Sudarto balik mengadukan Valentino dengan pasal pengancaman, pencemaran nama baik dan membuat perasaan tidak senang.&lt;br /&gt;Pada 27 Juli 2003, Valentino mengadukan penodongan itu ke Polda Sumatera Utara. Oleh Poldasu – karena locus delcty-nya di Tanah Karo – kasus ini dilimpahkan ke Polres Tanah Karo.&lt;br /&gt;“Rupanya, Sudarto kembali mengadukan saya dengan tuduhan telah melakukan pengancaman, mencemarkan nama baik dan membuat perasaan tidak senang. Maka saya didakwa dengan Pasal 335, 310 dan 311. Sementara, Sudarto yang saya adukan, hanya didakwa dengan Pasal 335 saja.”&lt;br /&gt;Kata Valentino, dari fakta-fakta yang terungkap, akar masalah sebenarnya adalah berita yang diterbitkan beberapa harian/surat kabar terbitan Medan, sehingga jika dari awal proses pemeriksaannya dilakukan secara fair play, maka sesungguhnya ini menyangkut delik pers, bukan perbuatannya.&lt;br /&gt;“Berdasarkan hal-hal tersebut, saya minta Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menolak surat Dakwaan Penuntut Umum atau menyatakannya Batal Demi Hukum dan selanjutnya melepaskan saya (terdakwa) dari segala dakwaan dan tuntutan hukum. Sudarto sebagai penodong saya, harus menerima hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Atau, kalau memang saya dianggap merekayasa kasus ini, silahkan jatuhkan  vonis. Kalau vonis saya dan Sudarto sama-sama bebas, buat apa kita melaksanakan persidangan yang melelahkan ini. Lebih baik saya menerima tawaran ‘berdamai’ dari Sudarto,” tandas Valentino.&lt;br /&gt;Yang pasti, kata Valentino pula, bagi seorang aktivis yang bergerak di jalan kebenaran, penjara hanya mampu mengurung fisik, tidak jiwanya. Sebab, jiwa manusia merdeka tak dapat dipasung oleh apa dan siapa pun, ia tetap berada di alam bebas.&lt;br /&gt;(                      ).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-3409729292372365986?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/3409729292372365986/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=3409729292372365986&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/3409729292372365986'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/3409729292372365986'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/anggota-tim-pembela-ini-sidang.html' title='Anggota Tim Pembela: Ini Sidang Terselebung'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-1103299447606239715</id><published>2008-12-24T12:33:00.002+07:00</published><updated>2008-12-24T12:37:08.262+07:00</updated><title type='text'>Valentino: Hukum Jangan Jadi Bamper para Maling Kayu</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVHKO3haxiI/AAAAAAAAADg/khfD8p2FZIM/s1600-h/Sidang+8A+-+Kasus+Penodongan.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283226194653398562" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 350px; CURSOR: hand; HEIGHT: 335px" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVHKO3haxiI/AAAAAAAAADg/khfD8p2FZIM/s400/Sidang+8A+-+Kasus+Penodongan.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Dituntut Pasal yang Sama dengan Sudarto&lt;br /&gt;Valentino: Hukum Jangan Jadi Bamper para Maling Kayu&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Medan (               ) – “Hukum jangan sampai jadi bamper para maling kayu, kalau kita ingin melestarikan hutan atau alam. Sebab, mereka nyaris memiliki segalanya: uang, jaringan dan kekuasaan. Justru itu supremasi hukum harus ditegakkan, bukan malah melindungi para maling,” tandas dr Robert Valentino Tarigan SPd kepada wartawan kemarin di Medan, menanggapi persidangan pendongan dirinya versus Sudarto yang digelar PN Kabanjahe Selasa (9/3).&lt;br /&gt;Ketika itu, ratusan masyarakat, mayoritas ibu-ibu menghadiri sidang kedelapan yang dimulai pukul 13.00 hingga 16.00 Wib. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maringan Sitompul SH untuk mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).&lt;br /&gt;Sidang dimulai dengan Valentino sebagai terdakwa, JPU yang membacakan tuntutan, Heppi SH. Sedangkan saat Sudarto sebagai terdakwa, JPU-nya Syarifuddin SH. Kedua JPU sama menuntut kedua terdakwa dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Ketika JPU menyatakan Sudarto melanggar Pasal 335, yang sama dengan tuntutan terhadap Valentino, hadirin berteriak riuh.&lt;br /&gt;Menanggapi tuntutan itu – baik penasihat hukum Valentino maupun Sudarto – sama mengatakan, akan membuat Peledoi/Nota Pembelaan.&lt;br /&gt;Usai sidang, ibu-ibu  memburu Sudarto, yang karenanya, lari tunggang langgang. Begitu Sudarto ingin menuju ke mobilnya (Kijang Kapsul) – yang bernomor polisi BK 666 XO – diparkir di pekarangan Kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe, pengunjung sidang memburu ke arah itu. Sudarto pun tak jadi menaiki mobil tersebut. Beberapa orang – mungkin pengawalnya – melindungi Sudarto dan menggiringnya agar masuk kembali ke salah satu ruangan PN Kabajahe.&lt;br /&gt;Merasa kecewa tak dapat “berbincang” dengan Sudarto, ibu-ibu pun bernyanyi sembari berteriak-teriak dan mengelilingi mobil BK 666 XO tersebut. “Lit lenna perjuma deleng, lit senna rabina deleng, anak imbo… anak imbo sikena ranjo,” demikian nyanyian itu dilantunkan berulang-ulang, yang artinya: berbeda penguasa gunung, adapun uangnya, dibabatnya hutan, anak siamang… anak siamang yang kena jerat.  &lt;br /&gt;Kepada wartawan, Valentino Tarigan mengungkapan, pengadilan adalah tempat terakhir untuk mencari kebenaran. “Di sinilah kita harusnya mendapatkan keadilan, tapi kalau sudah ditempuh, namun tidak berhasil, malahan teraniaya pula, maka kita serahkan saja kepada Tuhan Yang Kuasa,” tuturnya pasrah.&lt;br /&gt;Disebutkannya, jika hukum dijadikan bamper oleh para maling kayu, akan habislah hutan kita. “Hutan Karo yang sudah kritis, bila dibiarkan, dalam waktu lima tahun saja, akan habis alias gundul,” tandasnya.&lt;br /&gt;Selain itu, katanya, apakah kita mau Tanah Karo atau Sumut serupa dengan Jambi, Riau, Lampung dan lainya yang maling-maling kayu berhenti karena tidak ada lagi yang mau ditebang. “Masyarakat di sana, karena dimiskinkan secara sistematis, terpaksa menjual lahannya dengan harga murah untuk biaya hidup,” paparnya&lt;br /&gt;Karena itu, Valentino mengajak kita untuk bercermin pada Kerawang, Jawa Barat, yang dulu  terkenal dengan lumbung padi namun sekarang, kondisinya sangat memperihatinkan. “Saya mengimbau kepada penegak hukum jangan sekali-kali melindungi para maling kayu tersebut. Daripada maling-maling itu diberikan hukuman bebas, sehingga hutan kita habis dibabatnya, saya memilih untuk dihukum,” tandasnya.&lt;br /&gt;Valentino yang Pimpinan BT/BS Bima ini menambahkan, dalam persidangan, seharusnya ada yang salah, atau dihukum. “Kalau sama-sama bebas, untuk apa kita berpayah-payah mencari keadilan?” tanyanya.&lt;br /&gt;Katanya lagi, apakah belum cukup bencana yang telah kita terima seperti persitiwa Sunggal 2002, Bohorok akhir 2003, Langkat, Binjai, Tebingtinggi, Deliserdang dan lainya yang kerap menerima banjir bandang. Begitu pula Dairi Tobasa sekitarnya dan beberapa daerah lainnya, kerap pula dilanda longsor. “Apakah kita harus mengalami bencana yang lebih dahsyat lagi, baru berhenti merambah hutan,” tekannya.&lt;br /&gt;Sebelum JPU membacakan tuntutan, Tim Penasehat Hukum dr Robert Valentino Tarigan SPd, yang diketuai oleh Kaliasa Sitinjak SH dengan anggota Nur Alamsyah SH, Afrizon Alwi SH dan Alfahmi Khairi Manurung SH, minta kepada Majelis Hakim agar diberi waktu memutar CD (Compack Disct) persidangan sebelumnya. Sebab, ada ungkapan Valentino – mengutip ucapan Ir Juki Tarigan yang memposisikan Sudarto sebagai bosnya – “Itulah Bosku, kau hadapilah” – tidak dicatat oleh Majelis.&lt;br /&gt;“Saya ingat betul peristiwa itu, sebab merupakan pengalaman sendiri. Karenanya, jangan sampai pengadilan ini hanya mencatat sesuai dengan kebutuhan maling kayu,” sahut Valentino yang juga Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) utusan Sumut dengan Nomor Pemilihan 36.&lt;br /&gt;Ketua Majelis Hakim mengatakan, saran diterima, tetapi itu hanya boleh diajukan dalam Pledoi/Nota Pembelaan, yang kedua terdakwa akan membacakannya pada persidangan berikutnya.&lt;br /&gt;Diungkapkan, peristiwa penodongan Valentino itu terjadi pada 15 Juli 2003 di teras Kantor Bupati Karo. Kemudian, Valentino mengadu ke Poldasu, yang selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Polres Tanah Karo. Dalam dakwaan jaksa, Sudarto dikenai pasal 335.&lt;br /&gt;Berita-berita seputar penodongan ini kemudian meramaikan media-media massa. Merasa nama baiknya dicemarkan, Sudarto pun balik mengadu. Atas pengaduan Sudarto itulah, Valentino didakwa melanggar Pasal 335, 310 dan 311. Dan, dalam tuntutan JPU, Valentino dikatakan hanya terbukti melanggar Pasal 335 saja.&lt;br /&gt;(                          )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-1103299447606239715?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/1103299447606239715/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=1103299447606239715&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1103299447606239715'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1103299447606239715'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/valentino-hukum-jangan-jadi-bamper-para.html' title='Valentino: Hukum Jangan Jadi Bamper para Maling Kayu'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVHKO3haxiI/AAAAAAAAADg/khfD8p2FZIM/s72-c/Sidang+8A+-+Kasus+Penodongan.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-8129156061585976054</id><published>2008-12-24T12:32:00.001+07:00</published><updated>2008-12-24T12:32:48.229+07:00</updated><title type='text'>Valentino dan Sudarto Dituntut Pasal yang Sama</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Kasus Penodongan Kembali Digelar&lt;br /&gt;Valentino dan Sudarto Dituntut Pasal yang Sama&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabanjahe (                    ) – Ratusan masyarakat, mayoritas ibu-ibu menghadiri sidang kedelapan dr Robert Valentino Tarigan SPd versus Sudarto yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Selasa (9/3) dari pukul 13.00 hingga 16.00 Wib. Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Maringan Sitompul SH mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sidang ketujuh yang seyogianya digelar 4 Maret lalu ditunda karena tuntutan JPU belum selesai.&lt;br /&gt;Sidang dimulai dengan Valentino sebagai terdakwa, JPU yang membacakan tuntutan, Heppi SH. Sedangkan saat Sudarto sebagai terdakwa, JPU-nya Syarifuddin SH. Kedua JPU sama menuntut kedua terdakwa dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan. Ketika JPU menyatakan Sudarto melanggar Pasal 335, yang sama dengan tuntutan terhadap Valentino, hadirin berteriak riuh.&lt;br /&gt;Menanggapi tunttuan itu – baik penasihat hukum Valentino maupun Sudarto – sama mengatakan, akan membuat Peledoi/Nota Pembelaan.&lt;br /&gt;Usai pembacaan tuntutan terhadap Sudarto, seorang wanita separo baya maju ke arena persidangan dan menyalami Sudarto sembari berkata, “Bapak yang bernama Sudarto”.&lt;br /&gt;“Ya,” jawabnya.&lt;br /&gt;“Bapak rupanya pencuri kayu itu,” sambungnya.&lt;br /&gt;“Siapa yang mencuri kayu,” jawab Sudarto sembari melepaskan salaman dan buru-buru pergi dari ruang persidangan lewat pintu samping kanan. Para pengunjung sidang – khususnya ibu-ibu – memburu Sudarto, yang karenanya, lari tunggang langgang.&lt;br /&gt;Begitu Sudarto ingin menuju ke mobilnya (Kijang Kapsul) – yang bernomor polisi BK 666 XO – diparkir di pekarangan Kantor Kejaksaan Negeri Kabanjahe – pengunjung sidang memburu ke arah itu. Sudarto pun tak jadi menaiki mobil tersebut. Beberapa orang – mungkin pengawalnya – melindungi Sudarto dan menggiringnya agar masuk kembali ke salah satu ruangan PN Kabajahe.&lt;br /&gt;Merasa kecewa tak dapat “berbincang” dengan Sudarto, ibu-ibu pun bernyanyi sembari berteriak-teriak dan mengelilingi mobil BK 666 XO tersebut. “Lit lenna perjuma deleng, lit senna rabina deleng, anak imbo… anak imbo sikena ranjo,” demikian nyanyian itu dilantunkan berulang-ulang, yang artinya: berbeda penguasa gunung, adapun uangnya, dibabatnya hutan, anak siamang… anak siamang yang kena jerat.&lt;br /&gt;Ketika Valentino mengajak para ibu itu pulang, “kami tidak mau pulang apabila Sudarto belum kami dapatkan,” jawab mereka, “biarlah kami menginap di sini dan akan masak nasi di halaman kantor ini,” tambah mereka tegas.&lt;br /&gt;Namun, ketika ibu-ibu mengetahui Sudarto telah dikeluarkan melalui pintu belakang kantor PN Kabanjahe dan menghilang memakai kenderaan umum, mereka sepakat pulang. &lt;br /&gt; Beberapa praktisi hukum yang hadir saat persidangan – mendengar tuntutan JPU terhadap Valentino dan Sudarto – sama-sama dua bulan, spontan mereka berkata: “Ini sidang lawak-lawak”. Padalah, lewat tuntutan JPU, terdakwa Sudarto terbukti ada membawa pistol. Juga dalam perkataan “ngapain urusin hutan”, ungkapan ini berisi ancaman supaya seseorang, tidak melakukan pekerjaan. Menurut tuntutan jaksa, Sudarto tidak ada hak untuk melarang seseorang dalam hal ini.&lt;br /&gt;Nah, dengan terbuktinya perbuatan Sudarto, seharusnya pengaduannya terhadap  Valentino Tarigan batal demi hukum. Sementara, yang dituntutkan kepada Valentino Tarigan – kalaupun benar mengancam – hanya lewat ucapan. Sedangkan Sudarto mengancam dengan pistol, yang telah disita JPU sesuai ketentuan hukum. Yang menjadi pertanyaan, kenapa Valentino Tarigan juga harus dituntut sama dengan apa yang dituntutkan kepada Sudarto.   &lt;br /&gt;Sementara itu, kepada wartawan di Medan kemarin, Valentino Tarigan mengungkapan, pengadilan adalah tempat terakhir untuk mencari kebenaran. “Di sinilah kita harus mendapatkan keadilan, tapi kalau sudah kita tempuh untuk mendapatkannya, namun tidak berhasil, malahan teraniaya, maka kita serahkan saja kepada Yang Kuasa,” tuturnya pasrah.&lt;br /&gt;Disebutkannya, jika hukum dijadikan bamper oleh para maling kayu, akan habislah hutan kita. “Hutan Karo yang sudah kritis, bila dibiarkan, dalam waktu lima tahun saja, akan habis alias gundul,” tandasnya.&lt;br /&gt;Sebelum JPU membacakan tuntutan, Tim Penasehat Hukum dr Robert Valentino Tarigan SPd, yang diketuai oleh Kaliasa Sitinjak SH dengan anggota Nur Alamsyah SH, Afrizon Alwi SH dan Alfahmi Khairi Manurung SH, minta kepada Majelis Hakim agar diberi waktu memutar CD (Compack Disct) persidangan sebelumnya. Sebab, ada ungkapan Valentino, mengutip ucapan Ir Juki Tarigan yang memposisikan Sudarto sebagai bosnya: “Itulah Bosku, kau hadapilah”, tidak dicatat oleh Majelis.&lt;br /&gt;Ketua Majelis Hakim mengatakan, saran diterima, tetapi itu hanya boleh diajukan dalam Pledoi/Nota Pembelaan, yang kedua terdakwa akan membacakannya pada persidangan berikutnya.&lt;br /&gt;Diungkapkan, peristiwa penodongan Valentino itu terjadi pada 15 Juli 2003 di teras Kantor Bupati Karo. Kemudian, Valentino mengadu ke Poldasu, yang selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Polres Tanah Karo. Dalam dakwaan jaksa, Sudarto dikenai pasal 335.&lt;br /&gt;Berita-berita seputar penodongan ini kemudian meramaikan media-media massa. Merasa nama baiknya dicemarkan, Sudarto pun balik mengadu. Atas pengaduan Sudarto itulah, Valentino didakwa melanggar Pasal 335, 310 dan 311. Dan, dalam tuntutan JPU, Valentino dikatakan hanya terbukti melanggar Pasal 335 saja.&lt;br /&gt;(                    ).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-8129156061585976054?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/8129156061585976054/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=8129156061585976054&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/8129156061585976054'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/8129156061585976054'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/valentino-dan-sudarto-dituntut-pasal.html' title='Valentino dan Sudarto Dituntut Pasal yang Sama'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-9024814412102647391</id><published>2008-12-24T12:31:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:32:04.202+07:00</updated><title type='text'>Tim Penasehat Hukum Valentino Protes: Jaksa Menghadirkan Saksi yang Tak Relevan</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Persidangan Keenam&lt;br /&gt;Tim Penasehat Hukum Valentino Protes: Jaksa Menghadirkan Saksi yang Tak Relevan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Kabanjahe (                    ) – Tim Penasehat Hukum dr Robert Valentino Tarigan SPd, yang diketuai oleh Kaliasa Sitinjak SH dengan anggota Nur Alamsyah SH, Afrizon Alwi SH dan Alfahmi Khairi Manurung SH, protes kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darbin Pasaribu SH yang menghadirkan saksi tak relevan. Itu terungkap dalam persidangan keenam Valentino-Sudarto, Selasa 10 Februari 2004 di PN Kabanjahe.&lt;br /&gt;Sidang dimulai pukul 13.00 dan barakhir 15.10 Wib dengan Sudarto dan selanjutnya Valentino sebagai terdakwa. Ketika Sudarto sebagai tedakwa, saksi yang dihadirkan JPU hanya Tenov Sami, supir Sudarto. Sedang Djidin Sebayang, Wakil Bupati Tanah Karo dan Drs Frans E Sihombing, Wartawan SIB, tidak hadir.&lt;br /&gt;Tak banyak yang terungkap dari persidangan Sudarto sebagai terdakwa. Sebab, kesaksian Tenov Sami, tak jauh beda dengan sidang-sidang sebelumnya.&lt;br /&gt;Nah, saat Valentino sebagai terdakwalah, penasehat hukum protes kepada JPU. Pasalnya, JPU menghadirkan saksi-saksi yang tidak relevan. Ketiga saksi yang memberikan keterangannya, Drs Mangat Ginting, Camat Kecamatan Barusjahe, Surya Bakti Sembiring, Hansip Kantor Bupati Karo dan Karton Tarigan, Kepala Desa Barusjahe.&lt;br /&gt;Saat Majelis Hakim yang diketuai Maringan Sitompul SH, dengan anggota Haran Tarigan SH dan Sutiyo SH, meminta saksi Mangat Ginting untuk menceritakan apa yang diketahuinya tentang perkara ini, dijawab: “tidak tahu masalah”. Mangat tahu peristiwa pendongan hanya dari pemberitaan koran.   &lt;br /&gt;Mangat pun menceritakan, waktu peristiwa itu terjadi, 15 Juli 2003, ia sedang sekolah di Medan. “Saya baru kembali ke Tanah Karo 27 September 2003,” katanya.&lt;br /&gt;Mendengar itu, Alfahmi Khairi Manurung SH, salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum Valentino, protes. “Jaksa Penuntut Umum kenapa menghadirkan saksi yang tidak relevan. Sehingga persidangan hanya mendapatkan keterangan yang sangat minim,” ungkapnya. “Tidak adakah saksi yang lebih pas?” tanya Afrizon Alwi SH pula.&lt;br /&gt;Ketua Majelis menjawab, kesaksian mereka sesuai dengan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Polisi. Majelis Hakim pun menanyakan kepada JPU, apakah saksi lain sudah dipanggil, yang dijawab: “sudah”. Majelis Hakim memerintahkan kepada JPU agar pada persidangan berikutnya (17 Februari 2004), saksi Djidin Sebayang dan Frans E Sihombing dihadirkan.&lt;br /&gt;Tak jauh beda dengan Mangat, dari Surya Bakti Sembiring dan Karton Tarigan – yang memberikan kesaksian secara terpisah pun --  hanya didapat keterangan sangat minim. Keduanya lebih banyak menjawab: “tidak tahu” atau “tidak ingat”.&lt;br /&gt;Begitupun, Karton dan Mangat, sama mengatakan bahwa orang-orang di Desa Barusjahe Kecamatan Barusjahe, kecewa dengan bupati. yang tak bersedia mengeluarkan surat penutupan jalan, reboisasi dan pembuatan pabrik juice yang dijanjikan. Ini diketahui keduanya dari pembicaraan di warung-warung kopi yang ada di Barusjahe. Yang paling dikecewakan masyarakat – kata keduanya – soal pembukaan jalan itu, yang memudahkan terjadinya perambahan hutan.&lt;br /&gt;Tetapi, saat Valentino menanyakan, apakah perambahan hutan ada di Deleng Ganjang Barusjahe, Mangat dan Karton mengatakan: “tidak ada”. Keduanya hanya mengetahui adanya pembukaan jalan yang dilakukan TMMD (TNI Manunggal Masuk Desa), menghubungkan Desa Pertumbuken-Serdang.&lt;br /&gt;Ketika Valentino bertanya kepada Mangat, kenapa jalan yang seharusnya bisa 3 km, tetapi kenyataannya dibuat menjadi 9 km, dijawab: “saya juga merasa aneh, tetapi tidak mengetahui apa tujuannya”. Mangat pun mengaku pernah meninjau pembukaan jalan tersebut, cuma tak menemukan adanya perambahan hutan. “Yang saya temukan adalah kayu-kayu kecil,” kata Mangat.&lt;br /&gt;Soal ini, ketika wartawan mengkonfirmasikannya kepada Tim Penasehat Hukum Valentino kemarin di Medan, mengatakan akan melakukan peninjauan ke lapangan. “Dari peninjauan itu, akan dapat dilihat, apakah keterangan saksi sesuai atau hanya sekadar untuk menyelamatkan jabatan mereka,” tutur Tim Panasehat Hukum Valentino.&lt;br /&gt;Hal lain yang terungkap di persidangan, Surya Bakti Sembiring menyatakan memang sering melihat kehadiran Sudarto di Kantor Bupati Karo. Cuma, ketika ditanya apakah pernah masuk ke ruang kerja bupati, Surya tidak mengetahuinya. Surya juga tidak mengetahui, kalau pada 15 Juli 2003 itu, Sudarto ada membawa pistol.&lt;br /&gt;Ketiga saksi – sama memberikan keterangan – tidak mengetahui sama sekali peristiwa yang terjadi pada 15 Juli 2003 di teras kantor bupati itu. Dengan hadirnya ketiga saksi tersebut, berarti jumlah saksi yang telah dimintai keterangannya 12 orang.&lt;br /&gt;dr Robert Valanetino Tarigan SPd yang selama ini dikenal sebagai pejuang lingkungan dan praktisi pendidikan, didakwa dengan Pasal 335, 310 dan 311. Sementara, Sudarto sendiri, didakwa dengan Pasal 335 saja.&lt;br /&gt;Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, Sudarto alias Tan Aleng tetap membantah dakwaan penodongan. Kata-kata sebagaimana yang ada di dalam berita-berita media massa pun, tak pernah diucapkannya maupun Valentino. Sudarto mengaku, ia dan Valentino hanya bersalaman. Sudarto juga mengaku tak pernah melambaikan tangan memanggil Valentino, melainkan Valentinolah yang memanggilnya.&lt;br /&gt;Diungkapkan, peristiwa penodongan Valentino itu terjadi pada 15 Juli 2003 di teras Kantor Bupati Karo. Kemudian, Valentino mengadu ke Poldasu, yang selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Polres Tanah Karo. Dalam dakwaan jaksa, Sudarto dikenai pasal 335.&lt;br /&gt;Berita-berita seputar penodongan ini kemudian meramaikan media-media massa. Merasa nama baiknya dicemarkan, Sudarto alias Tan Aleng ini pun balik mengadu. Atas pengaduan Sudarto itulah, Valentino didakwa melanggar Pasal 335, 310 dan 311. Bagaimana kisah selanjutnya, kita tunggu saja.&lt;br /&gt;(                    ).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-9024814412102647391?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/9024814412102647391/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=9024814412102647391&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/9024814412102647391'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/9024814412102647391'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/tim-penasehat-hukum-valentino-protes.html' title='Tim Penasehat Hukum Valentino Protes: Jaksa Menghadirkan Saksi yang Tak Relevan'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-1953542445846121230</id><published>2008-12-24T12:30:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:31:12.509+07:00</updated><title type='text'>FK Pengacara 61: Jangan Lakukan Pembohongan Publik</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Persidangan Kelima Valentino-Sudarto&lt;br /&gt;FK Pengacara 61: Jangan Lakukan Pembohongan Publik&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Medan (                    ) – “Diharapkan saksi-saksi yang berstatus pegawai Pemkab Tanah Karo memberikan keterangan yang benar, jangan melakukan pembohongan publik,” demikian Alfahmi Khairi Manurung SH dari FK (Forum Komuniklasi) Pengacara 61, mengungkapkan kepada wartawan di kantornya Jalan Bambu No 30 A Medan kemarin menanggapi persidangan kelima Valentino-Sudarto.  Sidang kelima tersebut berlangsung Selasa 3 Februari 2004 di PN Kabanjahe menghadirkan tiga orang saksi.&lt;br /&gt;Dengan hadirnya ketiga saksi tersebut, berarti jumlah saksi yang telah dimintai keterangannya 9 orang. Dari kesembilan saksi – termasuk Sudarto sendiri – tak satu pun sesuai dengan apa yang didakwakan kepada Valentino. Saksi sebelumnya: Rail Ginting, Wartawan Perjuangan, Thomas Tarigan (staf pengajar), Jakaria Tarigan (petani), Rifin Tarigan (petani) dan Tenov Sami (supir).&lt;br /&gt;dr Robert Valanetino Tarigan SPd yang selama ini dikenal sebagai pejuang lingkungan dan praktisi pendidikan, didakwa dengan Pasal 335, 310 dan 311. Sementara, Sudarto sendiri, didakwa dengan Pasal 335 saja.&lt;br /&gt;Mengamati jalannya persidangan, kata Alfahmi, terkesan saksi-saksi yang berstatus pegawai Pemkab Tanah Karo melakukan pembohongan publik. “Makanya kita mengimbau Pemkab Karo mengingatkan mereka agar memberikan keterangan yang sebenarnya kepada masyarakat maupun persidangan. Sehingga Pemkab Karo dapat mewujudkan martabat dan wibawanya sebagai penguasa di Tanah Karo, jangan sampai yang terjadi sebaliknya,” papar Alfahmi.&lt;br /&gt;Di persidangan kelima ini saksinya adalah Ir Juki Tarigan, Ir Ferdinand S Deparai dan Diana br Ginting. Saat Valentino sebagai terdakwa, terungkap bahwa Sudarto adalah pengusaha kayu.  Ketika itu, Ir Juki Tarigan mengakui bahwa Sudarto mempunyai izin menembang kayu di Siosar sejumlah 100 hektar. Saat ditanya Afrizon Alwi SH, Pengacara FK 61, tahun berapa, Juki mengatakan: lupa.&lt;br /&gt;Sementara, hutan Siosar telah rusak sejumlah 1.300 hektar. Ini diketahui saat kunjungan Kadis Kehutanan Sumut Ir Prie Supriadi MM dan Ketua Komisi II DPRD Sumut Victor Simamora, wartawan serta Valentino dan rombongan lainnya pada 20 Oktober 2003 lampau. Padahal, Siosar merupakan hutan reboisasi yang penebangannya harus seizin Menteri Kehutanan.&lt;br /&gt;Sidang dimulai pukul 13.00 dan berakhir pukul 15.30 diawali Sudarto sebagai terdakwa, yang saksinya juga ketiga orang tersebut. Ketiga saksi sama menyatakan bahwa Valentino adalah orang baik. Malah Juki Tarigan, usai memberikan kesaksiannya, menyalami terdakwa Valentino.&lt;br /&gt;“Saya tak melihat Valentino dan Sudarto bertengkar. Keduanya hanya bersalaman,” demikian keterangan Ir Juki Tarigan dan Ir Ferdinan S Depari. Tapi, keduanya mengakui bahwa Sudarto ada membawa pistol. Juki pun mengaku, kalau antara Sudarto dan Valentino memang tidak saling mengenal. Sementara, Diana tak mengetahui persitiwa yang terjadi di teras kantor bupati. Ketiganya mengetahui adanya penodongan, setelah membaca surat kabar.&lt;br /&gt;Yang terungkap lainnya dalam persidangan, Djidin Sebayang, Wakil Bupati Karo disebut ingin membeli pistol. Pengakuan ini dinyatakan oleh Diana br Ginting, saat Valentino maupun Sudarto sebagai terdakwa.&lt;br /&gt;Kata Diana, pada 15 Juli 2003 itu, Sudarto yang berjas kuning menanyakan, apakah Djidin ada tamu. Dijawab tidak. Lalu, Sudarto pun masuk ke Ruang Kerja Wakil Bupati Karo tersebut. Kemudian, Sudarto ke luar dari ruang kerja Djidin dan meminta pada Diana untuk mengambilkan pistolnya di mobil yang dijaga supir.&lt;br /&gt;Diana pun memenuhi permintaan itu. Tetapi, ketika bertemu dengan sang supir – Tenov Sami – pistol itu tak diperkenankan dibawa Diana. Tenov Samilah yang mengatarkan pistol ke ruang kerja Djidin Sebayang.&lt;br /&gt;Oleh Alfahmi ditanya, saksi Diana sebenarnya Ajudan Wakil Bupati Tanah Karo atau Ajudan Sudarto. Saksi Diana kelihatan gelisah diikuti riuh persidangan.&lt;br /&gt;“Melihat kenyataan ini, betapa kuatnya pengaruh Sudarto di Pemkab Tanah Karo, sehingga tanpa sungkan memerintahkan Diana untuk mengambil pistol di mobil Sudarto. Padahal yang memberi izin menebang hutan adalah pemkab dengan rekomendasi Dinas Kehutanan Tanah Karo. Ada apa, kok Sudarto seperti berkuasa penuh di Tanah Karo sehingga dapat pula membawa pistol sesukanya?” tanya Fahmi.&lt;br /&gt;            Persidangan kelima ini tetap dipimpin Hakim Ketua Maringan Sitompul SH, Hakim Anggota Haran Tarigan SH dan Sutiyo SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darbin Pasaribu SH, dan Panitera Ukurken Ginting SH. Saksi yang belum hadir, Surya Bakti Sembiring, Maju Ginting, dan Drs Frans S Sihombing.&lt;br /&gt;Dalam pada itu, Penasehat Hukum Valentino: Kaliasa Sitinjak SH, Nur Alamsyah SH, Afrizon Alwi SH dan Al Fahmi Khairi Manurung SH, ketiga nama terakhir dari FKP (Forum Komuninkasi Pengacara) 61. Penasehat Hukum Sudarto Chan Wai Khan SH dan Lihardo Sinaga SH.&lt;br /&gt;Sebagaimana sidang-sidang sebelumnya, Sudarto alias Tan Aleng tetap membantah dakwaan penodongan. Kata-kata sebagaimana yang ada di dalam berita-berita media massa pun, tak pernah diucapkannya maupun Valentino. Sudarto mengaku, ia dan Valentino hanya bersalaman. Sudarto juga mengaku tak pernah melambaikan tangan memanggil Valentino, melainkan Valentinolah yang memanggilnya.&lt;br /&gt;Diungkapkan, peristiwa penodongan Valentino itu terjadi pada 15 Juli 2003 di teras Kantor Bupati Karo. Kemudian, Valentino mengadu ke Poldasu, yang selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Polres Tanah Karo. Dalam dakwaan jaksa, Sudarto dikenai pasal 335.&lt;br /&gt;Berita-berita seputar penodongan ini kemudian meramaikan media-media massa. Merasa nama baiknya dicemarkan, Sudarto alias Tan Aleng ini pun balik mengadu. Atas pengaduan itu, Valentino didakwa melanggar Pasal 335, 310 dan 311. Bagaimana kisah selanjutnya, kita tunggu saja.&lt;br /&gt;(                    ).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-1953542445846121230?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/1953542445846121230/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=1953542445846121230&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1953542445846121230'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1953542445846121230'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/fk-pengacara-61-jangan-lakukan.html' title='FK Pengacara 61: Jangan Lakukan Pembohongan Publik'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-6230511396894238154</id><published>2008-12-24T12:29:00.002+07:00</published><updated>2008-12-24T12:30:28.190+07:00</updated><title type='text'>FK Pengacara 61: Dakwaan terhadap Valentino Upaya Pembunuhan Karakter</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;FK Pengacara 61: Dakwaan terhadap Valentino Upaya Pembunuhan Karakter&lt;br /&gt;Terungkap di Persidangan &lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;* Sudarto Mengaku Pengusaha Kayu&lt;br /&gt;                  * Sang Sopir Membawa Senjata Majikan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Medan (                    ) – “Dakwaan terhadap dr Robert Valentino Tarigan SPd terkesan dipaksakan. Dari kelima saksi yang memberikan keterangan – termasuk Sudarto – belum ditemukan bukti-bukti atau keterangan yang mengarah ke pembuktian bahwa apa yang dilakukan terdakwa adalah benar,” tutur Al Fahmi Khairi SH dari Forum Komunikasi (FK) Pengacara 61 Medan-Sumut kepada wartawan kemarin di kantornya Jalan Bambu No 30 A Medan.&lt;br /&gt;Yang lebih fatal lagi, kata Fahmi, menurut UU No 40 Tahun 1999 Pasal 12, yang bertangung jawab penuh terhadap pemberitaan adalah peminpin redaksi (pemred). Lalu, kenapa Valentino yang didakwa. “Ini merupakan eror in persona (salah terkdawanya). Seyogianya bukan Valentino terdakwa, melainkan koran-koran yang membuat berita tersebut. Pertanyaannya, kenapa bisa demikian? Ada apa?” Fahmi dalam nada tanya.&lt;br /&gt;Terindikasi, adanya keinginan sekelompok orang melakukan pembunuhan karater (character assassination) Valentino secara sistematis. Bagi masyarakat Karo dan pencinta kelestarian lingkungan serta pendidikan, Valentino kan merupakan tokoh yang sangat diharapkan mereka. “Ini yang ingin mereka bunuh, bukan fisik Valentino,” tekannya.&lt;br /&gt;“Kita harapkan ke depan, para penegak hukum jangan seperti ini. Pemaksaan kehendak sebagaimana yang dialami Valentino, jangan terulang lagi. Tambahan pada 24 Januari lalu, Mahkamah Agung telah  mengeluarkan ketentuan, setiap kasus pers harus memakai UU Pers No 40 itu. Sementara, dakwaan terhadap Valentino dilakukan berdasarkan pemberitaan koran, lho kok Valentino yang didakwa,” tandas Fahmi.&lt;br /&gt;Dalam pada itu, di dalam persidangan penodongan dr Robert Valentino Tarigan SPd terungkap bahwa Sudarto adalah pengusaha kayu. Saat Valentino sebagai terdakwa pengancaman dan pencemaranan nama baik, Sudarto sebagai saksi. Begitu juga saat Sudarto sebagai terdakwa pengancaman, Valentino sebagai saksi.&lt;br /&gt;Sidang dimulai pukul 13.00 dan berakhir pukul 17.15 diawali Valentino sebagai terdakwa, dengan pengunjung ratusan orang. Ketika itu terjadi dialog antara terdakwa dan saksi.&lt;br /&gt;“Saya ingin bertanya kepada Abang, tapi jawabannya, harus dipkirkan masak-masak,” kata Valentino, Sudarto mengangguk. “Apakah Abang punya usaha kayu di Karo ini?” lanjut Valanetino.&lt;br /&gt;“Ya, saya pengusaha kayu, di Siosar,” jawab Sudarto. Cuma, soal menodongkan senjata, Sudarto terus membantah.&lt;br /&gt;Yang terungkap lainnya dalam persidangan, seorang supir membawa senjata majikannya sebagai barang contoh, seolah rokok saja. Dalam persidangan di PN Kabanjahe 26 Januari 2004 itu, Tenov Sami, supir Sudarto yang dalam persidangan tersebut sebagai saksi menceritakan, saat majikannya berada di dalam kamar Wakil Bupati Tanah Karo Ziddin Sebayang, ajudan wakil bupati – Diana br Ginting – datang mendekati mobilnya – yang diparkir di halaman kantor bupati – untuk membawa contoh senjata itu.&lt;br /&gt;“Biar saya saja yang membawa,” jawab Tenov kepada sang ajudan sembari mebawa senjata yang sebelumnya berada di dalam mobil, ke kamar Wakil Bupati Tanah Karo. Sebab, Wakil Bupati Karo, kata Tenov, ingin membeli senjata.&lt;br /&gt;“Jika demikian,” tutur beberapa praktisi hukum yang hadir pada persidangan itu, “majelis hakim sebaiknya mempertanyakan, adakah izin Sudarto memperdagangkan senjata, kemudian mengaitkannya dengan UU Darurat No 51,” lanjut mereka.&lt;br /&gt;Persidangan keempat kali ini dipimpin Hakim Ketua Maringan Sitompul SH, Hakim Anggota Haran Tarigan SH dan Sutiyo SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darbin Pasaribu SH, dan Panitera Ukurken Ginting SH, mendengarkan keterangan saksi-saksi dari keduabelah pihak. Saksi yang tidak hadir, Ir Ferdinan S Depari, Ir Zuki Tarigan, Surya Bakti Sembiring, Maju Ginting, Diana br Ginting dan Drs Frans S Sihobong.&lt;br /&gt;Dalam pada itu, Penasehat Hukum Valentino yang sebelumnya hanya Kaliasa Sitinjak SH, kali ini ditambah dengan Nur Alamsyah SH, Afrizon Alwi SH dan Al Fahmi Khairi Manurung SH dari FKP (Forum Komuninkasi Pengacara) 61. Penasehat Hukum Sudarto Chan Wai Khan SH dan Lihardo Sinaga SH.&lt;br /&gt;Hal lain, kalau pada sidang pertama dan kedua, para wartawan tidak dibenarkan untuk memoto maupun merekam, di persidangan ketiga dan keempat ini, telah dibolehkan. Padahal, sidang pertama dan kedua, tidak beda dengan yang ketiga dan keempat – sebagaimana dikatakan majelis hakim – terbuka untuk umum. Karenanya, pada persidangan kedua, wartawan Metro TV, SCTV, Media Indonesia dan lainnya, pulang dengan rasa kecewa seraya bertutur: bullshirt.&lt;br /&gt;Pada persidangan ketiga, Ken Norton dari Media Indonesia memohon izin kepada hakim untuk memoto. Semula memang tak diperkenankan. Lalu, Ken mengingatkan, UU Pers No 40 Tahun 1999 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tugas wartawan dapat dituntut sebesar-besarnya Rp 500 juta atau 5 tahun penjara. Mungkin, inilah sebabnya, Majelis Hakim PN Kabanjahe pada sidang ketiga dan keempat membolehkan para wartawan memoto dan merekam jalannya persidangan dengan handycam.&lt;br /&gt;Keseluruhan saksi – kecuali Tenov – yang hadir dalam persidangan keempat tersebut, menyatakan melihat moncong senjata (pistol) diarahkan ke perut kanan Valanetino. Para saksi yang dimintai keterangannya: Rail Ginting, Wartawan Perjuangan, Thomas Tarigan SH (staf pengajar), Pendapatan Tarigan, Zakaria Tarigan dan Rifin Tarigan, ketiganya masyarakat Barusjahe.&lt;br /&gt;Begitupun, Sudarto alias Tan Aleng tetap membantah, ia tak pernah bermaksud menodong Valentino. Kata-kata sebagaimana yang ada di dalam berita-berita media massa pun, tak pernah diucapkannya maupun Valentino. Sudarto mengaku, ia dan Valentino hnya bersalaman. Sudarto juga mengaku tak pernah melambaikan tangan memanggil Valentino, melainkan Valentinolah yang memanggilnya.&lt;br /&gt;“Kalau begitu, kenapa Valentino yang diadukan, bukan media massa?” tanya Afrizon Alwi SH.&lt;br /&gt;“Saya tak mengerti hukum,” jawab Sudarto.&lt;br /&gt;“Apakah ucapan-ucapan Valentino ada mengancam dan mencemarkan nama baik Anda?”&lt;br /&gt;“Pada pertemuan di kantor bupati, tidak ada, melainkan yang ditulis Koran-koran,” jawabnya.&lt;br /&gt;“Apakah dengan berita Koran itu Anda merasa terancam?” tanya Afrizon lagi.&lt;br /&gt;“Tidak,” jawab Sudarto, “cuma saya merasa malu,” tambahnya.&lt;br /&gt;“Lalu, kenapa Valentino yang diadukan?” Afrizon mengulangi pertanyaanya.&lt;br /&gt;“Saya tak mengerti hukum,” jawab Sudarto lagi.&lt;br /&gt;Diungkapkan, peristiwa penodongan Valentino itu terjadi pada 15 Juli 2003 di teras Kantor Bupati Karo. Kemudian, Valentino mengadu ke Poldasu, yang selanjutnya melimpahkan perkara ini ke Polres Tanah Karo. Dalam dakwaan jaksa, Sudarto dikenai pasal 335.&lt;br /&gt;Berita-berita seputar penodongan ini kemudian meramaikan media-media massa. Merasa nama baiknya dicemarkan, Sudarto alias Tan Aleng ini pun balik mengadu. Atas pengaduan itu, Valentino didakwa melanggar Pasal 335, 310 dan 311. Bagaimana kisah selanjutnya, kita tunggu saja.&lt;br /&gt;Melihat dakwaan terhadap Valentino yang berlapis (tiga pasal), beberapa praktisi hukum yang belum bersedia menyebutkan jatidirinya, kemarin di Medan mengatakan, hal itu aneh.&lt;br /&gt;(                    ).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-6230511396894238154?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/6230511396894238154/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=6230511396894238154&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6230511396894238154'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6230511396894238154'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/fk-pengacara-61-dakwaan-terhadap.html' title='FK Pengacara 61: Dakwaan terhadap Valentino Upaya Pembunuhan Karakter'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-8790418533218431472</id><published>2008-12-24T12:29:00.001+07:00</published><updated>2008-12-24T12:29:35.035+07:00</updated><title type='text'>Akhirnya Perambah Hutan Lindung Kacinambun Ditangkap Polres Tanah Karo</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Setahun Lebih Menunggu&lt;br /&gt;Akhirnya Perambah Hutan Lindung Kacinambun Ditangkap Polres Tanah Karo&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Medan (                  ) –“Setahun lebih saya dan tim menunggu, akhirnya Polres Tanah Karo berhasil menangkap tersangka penebangan kayu (tukang sinso) di Desa Kacinambun Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo.,” demikian dr Robert Valentino Tarigan SPd menjelaskan kepada wartawan di kantornya Jalan Bantam No 6 A Medan kemarin sehubungan dengan advokasi hutan yang dilakukannya beberap waktu lampau dan belakangan terkesan ‘diam’.&lt;br /&gt;“Saya hanya menunggu momen yang pas. Sebab, jika pemerintahan tak berganti, sangat boleh jadi kasus illegal logging di Tanah Karo akan menjadi darg number (kasus gelap). Makanya begitu terjadi pergantian pemerintah, kasus pencurian kayu di Tanah Karo kita angkat kembali. Kebetulan pula Menteri Kehutanan kita Bapak MS Kaban begitu peduli dengan hutan,” jelas Valentino pula.&lt;br /&gt;Diungkapkan, untuk hutan Kacinambun di Deleng Sibuaten, sudah diadukan ke Polres Tanah Karo pada 31 Agustus 2003. Baru bulan Oktober 2003, pelakunya Anthony Ginting alias Tole Ginting masuk DPO. “Padahal sang pelaku tetap berada di kampungnya. Maka begitu ada momen yang pas, tim meminta kesediaan Polres Tanah Karo untuk bersama-sama menjemput Anthony di Desa Air Mas Kecamatan Lau Baleng, sekitar 80 kilo meter dari Kabanjahe,” cerita Valentino.&lt;br /&gt;Maka, katanya lagi, di Selasa (23/11) malam sekitar pukul 22.00 Anthony sudah berada di hadapan Juru Periksa Polres Tanah Karo Briptu Erik Depari. “Kepada juru periksa, Anthony mengaku menebang kayu di hutan lindung Sibuaten atas perintah Alamsyah Peranginangin. Oleh karena itu pada Rabu (24/11) pihak polres ‘menjemput’ Alamsyah ke Kantor Bupati Tanah Karo dan membawanya ke Markas Polres Tanah Karo untuk dimintai keterangan sehubungan dengan keterangan Anthony Ginting tersebut. Harapan kita, pihak kepolisian dapat membongkar sindikasi ini hingga actor of mind-nya alias dalang intelektualnya dapat dijebloskan ke dalam tahanan,” tekan Valentino. &lt;br /&gt;Valentino mengisahakan, semula advokasinya tentang hutan bersama rakyat dimulai di Desa Juhar Kecamatan Juhar. Kemudian berlanjut ke Barusjahe Kecamatan Barusjahe. Rupanya, membaca berita-berita di media massa ikhwal advokasi hutan itu, menggerakkan hati masyarakat Desa Kecinambun Kecamatan Tiga Panah Tanah Karo. Mereka melaporkan perambahan hutan yang mengatasnamakan Coorporate Framing kepada Valentino.&lt;br /&gt;Tentu saja – Valentino yang Pimpinan BT/BS Bima ini – tidak mau percaya begitu saja. Bersama rekan-rekan serta masyarakat Kacinambun, Pemuda Pelopor Tahun 2000 ini turun ke lokasi.&lt;br /&gt;Minggu (31 Agustus 2003), saat embun masih menggantung di daun-daun pohon, Valentino dan rekan-rekan menuju Tanah Karo. Dari Medan, jarum jam menunjuk angka 7.00 Wib. Sampai di Pekan Tiga Panah, rekan-rekan dari Desa Kacinambun telah menunggu.&lt;br /&gt;Tersebutlah Tangsi Peranginangin, Adil Peranginangin, B Peranginangin SH dan masyarakat Kacinambun lainnya, menyatu bersama robongan dari Medan. Jarum jam menunjukkan anggka 11.30.&lt;br /&gt;Memasuki kawasan Coorporate Farming, dari kejauhan terdengar suara sinso (mesin pemotong kayu) bersahut-sahutan. Handycame dan tustel digital pun disiagakan. Terlihat hutan pinus yang sebagian besar meranggas berwarna cokelat, mendekati kematiannya. Diduga pinus-pinus itu diracun sehingga kering kerontang, yang pada akhirnya pihak “pencuri kayu” dengan leluasa akan merambahnya. Juga terlihat lahan-lahan gundul seakan menjerit minta perhatian.&lt;br /&gt;“Hutan-hutan pinus ini ditanam oleh rakyat. Penanaman dilakukan pada 1960 dan 1976, tetapi kini telah dirambah oleh orang-orang yang haus uang dan kekuasaan,” tutur Tangsi Peranginangin, 78, pemuka masyarakat Kacinambun yang dibenarkan oleh B Peranginangin SH, Kuasa Hukum masyarakat Kacinambun dan Talinkuta ketika itu.&lt;br /&gt;Dengan berjalan kaki, robongan menelusuri “perut” hutan Deleng Sibuaten Kacinambun. Ternyata, bukan hanya hutan pinus yang dirambah, hutan-hutan prima yang merupakan hutan lindung pun disinso. Terlihatlah kayu-kayu besar serta papan serta broti menunggu diangkut.&lt;br /&gt;Ratusan ton kayu – yang sudah jadi papan maupun broti serta yang belum – memperlihatkan betapa masa depan petani Karo akan kian suram. “Mengapa tidak, perambahan ini akan membuat mata air mati,” tandas Tangsi Peranginangin lagi.&lt;br /&gt;“Anehnya,” kata Tangsi Peranginangin pula, “lokasi yang dikelola itu bukan yang dibeli Bupati Karo kepada masyarakat Kacinambun, melainkan lokasi hutan pinus. Lokasi yang dibeli bupati, sampai saat ini belum dikelola,” tambah Tangsi.&lt;br /&gt;Ketika jarum jam memperlihatkan angka 2,00 (14.00) Wib, sampailah rombongan ke anak sungai, tempat di mana suara sinso bergema. Terlihatlah dua orang sedang mengolah kayu-kayu besar menjadi broti dan papan. Sementara di tempat yang agak ke atas, terlihat pula tiga lelaki yang juga sibuk mensinso kayu-kayu. &lt;br /&gt;“Kami hanya pekerja,” tutur Anthony Ginting, 40, yang dibenarkan oleh Herman. Pengakuan Ginting dan Herman, setiap satu ton kayu, mereka memperoleh upah Rp 500 ribu.&lt;br /&gt;“Kami di sini baru tiga hari. Yang menugaskan adalah Bupati Karo Sinar Peranginangin. Kayu-kayu ini untuk pembangunan kawasan pertanian (maksudnya corporate farming – red),” ungkap Anthony pula.&lt;br /&gt;Pengakuan keduanya (direkam di dalam CD – Compaact Disk), yang baru ditebang selama tiga hari berjumlah 2 ton. Penebangan-penebangan lainnya, tidak diketahui mereka.&lt;br /&gt;Sementara, menurut Adil Perangin-angin yang juga turut ke lapangan, pada Sabtu (30 Agustus 2003) malam ada dua truk kayu ke luar dari lokasi itu. Namun mereka belum jelas jenis kayu apa yang dikeluarkan. “Yang pasti, kayu itu bukan pinus. Dengan demikian, kayu itu ternyata tidak saja dioloh di lokasi penebangan, tetapi sebagian dibawa ke luar untuk dijual ke panglong,” tutur Adil dan kawan-kawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Polres ke TKP&lt;br /&gt;            Setelah melihat kejadian di lapangan, Tangsi Peranginangin dan kawan-kawan didampingi rombongan dr Robert Valentino Tarigan SPd membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo Minggu (31/8) sore itu juga. Pengaduan diterima piket jaga Pamapta. Atas pengaduan itu, piket jaga didampingi Ipda B Sitohang, Brigadir MA Ginting, Bribtu HP Bagariang dan Bribda Agus Putriadi bersepakat turun ke lapangan.&lt;br /&gt;            Di gelap malam, yang hanya diterangi sentir, para anggota Polres Tanah Karo yang didampingi rombongan dr Robert Valentino SPd itu, menyaksikan kayu-kayu yang berserak. Maka Ibda B Sitohang mengatakan, pencurian kayu itu jelas ada. “Namun kita belum dapat memastikan siapa pelakunya. Kita akan laporkan kepada Kapolres. Setelah itu, Kapolres akan menugaskan Serse untuk menindaklanjutinya,” urai Sitohang.&lt;br /&gt;            Senin siang (1 September 2003) ketika dikonfirmasi ulang, anggota Polres Tanah Karo membenarkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk menyikat para pelaku perambah hutan tersebut.&lt;br /&gt;            “Tapi, tunggu punya tunggu, hingga 2004 tak juga ada tanda-tanda seperti yang dijanjikan oleh pihak polres. Setiap kali ditanya, pihak Polres Tanah Karo mengatakan tersangkanya sudah masuk DPO. Jawaban yang klise itu nyaris membuat saya frustasi. Mengapa tidak, setiap kali bertemu warga Lau Balang, mereka mengatakan Anthony kalau tak di kampung pasti ke Medan untuk bekerja. Begitu pemerintahan baru, harapan baru pun muncullah. Seiring dengan tertangkapnya Anthony dan diperiksanya Alamsyah, kita berharap akan membuka tabir keterlibat orang-orang penting di Pemkab Tanah Karo,” harap Valentino.&lt;br /&gt;(                    ).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-8790418533218431472?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/8790418533218431472/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=8790418533218431472&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/8790418533218431472'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/8790418533218431472'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/akhirnya-perambah-hutan-lindung.html' title='Akhirnya Perambah Hutan Lindung Kacinambun Ditangkap Polres Tanah Karo'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-4736520092561770901</id><published>2008-12-24T12:27:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:28:45.251+07:00</updated><title type='text'>Manusia, Lingkungan dan Sastra</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Manusia, Lingkungan dan Sastra&lt;br /&gt;Oleh: dr Robert Valentino Tarigan SPd*&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Kapasitas Bumi&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;            Kita bangsa manusia di belahan bumi mana saja: barat, timur, selatan, utara dan lainnya, haruslah sama menyadari bahwa bumi yang kita tempati ini punya batas kesanggupan memikul beban. Bumi yang tabah dan tak pernah mengeluh adalah milik satu-satunya yang harus dijaga demi kehidupan yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;            Jika kapasitas bumi terlampauai – tidak bisa tidak – bencanalah yang harus kita terima. Bencana itu, tidak saja menimpa orang-orang yang selama ini memperlakukan alam dengan semena-mena. Bencana – bila itu datang – akan menghantam siapa saja. Bencana tidak mengenal  si ‘raja hutan’ yang dengan perkasa membabat pohon, tidak mengenal si pemilik pabrik yang tidak mengindahkan dampak lingkungan dari limbah pabriknya, tidak mengenal si pemilik pukat harimau yang menguras habis ikan laut sampai ke benur-benurnya. Bencana itu, juga harus dirasakan si Tongat dan keluarganya yang tinggal di kaki gunung atau pinggiran sungai sekalipun.&lt;br /&gt;            Jumlah penduduk bumi yang kini melampaui lima miliar lebih merupakan peringatan bagi kita bangsa manusia. Menurut para ahli – termasuk Steven Hawking sang fisikawan kondang itu – bumi kita hanya mampu menampung penduduk tidak lebih dari 10 miliar saja. Jadi, andaikata kita tidak mampu menekan laju pertumbuhan manusia, niscaya kesempatan hidup di planet bumi ini perlu jadi perhatian serius.&lt;br /&gt;            Peradaban bangsa manusia yang menuju 6 miliar menghadapi risiko bagi kehidupan yang berkelanjutan. Pasalnya, kita telah memaksa bumi sampai ke batas kemampuannya. Sejak revolusi industri, jumlah penduduk meningkat sampai delapan kali lipat. Sementara itu, produk kegiatan industri telah naik lebih dari 100 kali lipat dibanding 100 tahun lampau.&lt;br /&gt;            Peningkatan jumlah penduduk serta kegiatan yang tak terduga ini menimbulkan dampak yang luar biasa pada lingkungan. Kemampuan bumi untuk mendukung kehidupan manusia dan kehidupan lain berkurang sekali. Dalam waktu kurang dari 200 tahun planet ini telah kehilangan enam juta kilometer persegi hutan; beban sedimen dari erosi tanah telah meningkat tiga kali lipat di palung-palung sungai yang dimanfaatkan secara intensif; pemakaian air telah berkembang dari 100 menjadi 3600 kilometer kubik pertahun.&lt;br /&gt;            Sitem-sistem atmosfer juga telah terganggu, dan mengancam tata iklim yang sejak lama sekali diadaptasi oleh manusia dan bentuk-bentuk kehidupan lain. Sejak pertengahan abad kedelapan belas, kegiatan manusia menghasilkan lebih dari dua kalilipat metana di atmosfer; meningkatkan kosentrasi karbondiaksida sebanyak 27 persen dan nyata-nyata merusak lapisan ozon di stratosfer. (Lengkapnya baca “Bumi Wahana” Gramedia Pustaka Utama halaman 4, 1993).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keseimbangan Terganggu&lt;br /&gt;            Majalah Jepang Bergambar Vol 13 No 2 Tahun 1990 mengatakan, keseimbangan yang diperlukan bagi pertukaran bahan-bahan kimia secara normal antara bumi dan atmosfer yang begitu vital bagi kehidupan bumi nampaknya telah terganggu dalam tahun-tahun  belakangan ini. Salah satu sebabnya adalah penggundulan hutan-hutan yang menyediakan oksigen bagi kita. Bersamaan dengan itu, obat-obat semprot dan pupuk pertanian telah menyerap ke dalam air tanah, dengan demikian mengakibatkan pencemaran air dan rusaknya tanah.&lt;br /&gt;            Sementara itu, karbondioksida dan gas metana, produk bungan dari potreleum, batubara dan bahan bakar fosil lainnya telah meninggikan tempratur bumi. Sedangkan sulfurdioksida telah mengakibatkan hujan asam yang mengancam flora bumi. Kini produk baungan seperti gas-gas CFC (cloroflurocarbon) sedang merusak lapisan ozon yang melindungi kehidupan di bumi dari sinar-sinar ultraviolet yang membahayakan dipancarkan oleh matahari.&lt;br /&gt;            Kesadaran  akan pentingnya hidup yang berkelanjutan adalah merupakan gagasan yang harus terus-menerus diaktualisasikan. Sebab, sumber daya yang ada di bumi sekarang ini sudah tidak memadai, dan tanpa bencana alam atau peperangan yang memakan banyak korban, penduduk dunia tidak dapat mencapai jumlah yang mantap, yaitu kurang dari 10 miliar jiwa. Tanpa adanya bencana, penduduk dunia sekarang ini mungkin telah mencapai 12 miliar yang tak mungkin ditampung oleh bumi, makanya dunia mencanangkan program keluarga berencana.&lt;br /&gt;Sistem Pendukung&lt;br /&gt;            Sitem-sistem pendukung kehidupan adalah prses-proses ekologi yang membentuk iklim, membersihkan udara serta air, mengatur aliran air, mendaur ulang unsur-unsur esensial, menciptakan serta meregenerasi tanah dan menjaga agar planet tetap layak untuk kehidupan.&lt;br /&gt;            Sementara kegiatan manusia dewasa ini secara tidak tanggung-tanggung mengubah proses-proses ini melalui pencemaran global dan perusakan atau pengubahan ekosistem-ekosistem. Gas-gas rumah kaca, terutama yang dihasilkan oleh pembakaran bahan bakar fosil, pembakaran hutan, dan pertanian serta peternakan, terkumpul di atmosfer dan menyebabkan terperangkapnya gas bumi. Jika kenderungan ini serta jika model iklim bumi yang sekarang ini benar, tempratur rata-rata planet kita diduga akan meningkat 1 derajat celcius antara tahun 1990 dan 2025 dan 5 derajat celscius sebelum akhir abad mendatang.&lt;br /&gt;            Sepintas ini tidak banyak, tetapi ini perubahan yang lebih cepat dibanding perubahan selama 10.000 tahun terakhir. Jika ini terus berlangsung, daerah-daerah iklim akan bergewer, pola-pola persipitasi akan berubah, permukaan air laut akan naik, dan taufan serta badai akan makin sering terjadi serta dahsyat.&lt;br /&gt;            Lapisan ozon yang berfungsi sebagai pelindung di stratosfer, terutama akibat CFC yang juga termasuk gas rumah kaca, dan hanya diproduksi oleh kegiatan manusia modern. Lapisan ozon bertugas menyaring sinar-sinar ultraviolet dari matahari yang bila dibiarkan lewat akan mengurangi produktivitas laut, menghilangkan kekebalan tubuh manusia terhadap penyakit, serta menyebakan kerusakan pada mata dan menimbukan kanker kulit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalpataru dan Chipko&lt;br /&gt;            Sebenarnya Indonesia pun sudah sadar akan bahaya dari rusaknya lingkungan. Ini dapat ditandai dengan pemberian hadiah kalpataru bagi penyelamat lingkungan hidup. Ini memperlihatkan suara dari pembela lingkungan hidup masih dihargai.&lt;br /&gt;            Di India, dengan semangat antikekerasannya, gerakan Chipko telah berhasil menyelamatkan hutan-hutan yang akan ditebang kontraktor. Dengan semangat antikekerasan penduduk Desa Kilari India, selalu memeluk pohon-pohon bila kontraktor datang akan menebangnya. Dengan demikian kontraktor gagal menebangi pohon karena bila memaksa, berarti orang-orang desa yang memeluk pohon itu akan tertebang. Akhirnya hutan itu selamat dan kontraktor meninggalkan niatnya.&lt;br /&gt;            Hadiah Kalpataru dan gerakan Chipko merupakan salah satu contoh dari penghargaan dan pembelaan tanpa kekerasan terhadap lingkungan hidup. Tetapi, semakin pesatnya kemajuan teknologi dan investasi, langkah kaum industrialis akan semakin gagah dan luas. Justru itu, hari ini dan ke depan, sangat diperlukan  industri yang tidak merusak lingkungan. Ini memang menyangkut masalah kesadaran, mentalitas dari masyarakat luas, baik pemilik modal maupun pembela lingkungan hidup. Kalau tidak, bisa jadi pembangunan nantinya dapat menggiring bangsa manusia ke arah alienasi (keterasingan). Bahkan tidak mustahil pula pembangunan akan menggiring kepada proses pemusnahan bangsa manusia dari permukaan bumi. Suatu kondisi yang sangat paradoks.&lt;br /&gt;            Bila saja terjadi kaum pembela lingkungan hidup memusuhi industri, maka laju indistri akan terhambat. Bagaimana mungkin bangsa manusia akan maju? Demikian pula sebaliknya, jika sampai terjadi kaum industrialis menganggap sepi suara gerakan pembelaan terhadap lingkungan hidup, niscaya alam akan semakin compang-camping.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lingkungan dan Sastra&lt;br /&gt;            Persoalan hidup yang berkelanjutan dikaitkan dengan sastra, saya pikir, bukanlah sesuatu yang dilekat-lekatkan begitu saja. Panitia memilih topik ini – masih menurut saya – adalah hal yang tepat. Mengapa tidak, sastra dapat menggarap persoalan apa pun menjadi menarik dan aktual dengan waktu yang panjang. Bahkan tidak menutup kemungkinan karya sastra yang baik dapat hidup di sepanjang zaman.&lt;br /&gt;            Masalah-masalah lingkungan hidup yang ditulis para wartawan, sungguh berbeda bila digarap oleh para sastrawan. Wartawan punya banyak sensor yang berkaitan dengan perbedaan kepentingan. Sensor pertama mungkin datang dari pemasang iklan yang perusahaannya terkena dalam pemberitaan dimaksud.&lt;br /&gt;            Sensor kedua mungkin datang dari redaktur yang berkecenderungan kepada sumber-sumber yang kapabel. Sensor ketiga juga mungkin datang dari bagian perusahaan yang berkaitan dengan tiras atau sirkulasi koran (majalah). Sensor keempat tidak menutup kemungkinan berkaitan dengan pencabutan SIUP (Surat Izin Usaha Penerbitan) yang cenderung berlaku pada masa Orde Baru dulu. Dan sensor-senor lainnya.&lt;br /&gt;            Ini bukan berarti bahwa peran sastrawan jauh lebih hebat dari wartawan. Tidak, bukan itu maksudnya.&lt;br /&gt;            Perbedaan fungsi (tugas) masing-masing media itu tidak terletak kepada hebat atau tidaknya, melainkan kepada cara penyampaian. Bila media elektronik dapat menyampaikan berita yang sedang terjadi secara langsung, media cetak hanya akan dapat menyajikan setelah berlangsung atau akan berlangsung. Sementara sastrawan dapat mengabadikan kisah-kisah aktual itu menjadi bacaan yang mungkin untuk sepanjang zaman.&lt;br /&gt;            Bagaimana kisah orang tua dan laut (The Old Man and The Sea) yang digarap Ernest Hemingwey puluhan tahun yang lampau, masih enak dibaca sekarang. Bagaimana kisah perlawanan Nyi Onto Soroh dan Minke dalam menentang kapitalisme ortodoks yang digambarkan Pramudya Ananta Toer, juga puluhan tahun lampau, masih juga menarik kita baca saat ini.&lt;br /&gt;            Begitu pula kisah kawin paksa yang digambarkan Marah Rusli dalam Siti Nurbaya, juga tak kalah menariknya untuk dinikmati. Perjuangan Multatuli dalam membela kaum tertindas pun tak jauh beda.&lt;br /&gt;            Kisah-kisah yang pernah terjadi, akan terjadi dan mungkin terjadi adalah sesuatu yang dapat menjadi sumber ilham bagi pengarang (sastrawan). Sepanjang penggarapan tidak artifisial dan dapat menyentuh hal-hal yang substansi, karya itu berkemungkinan akan tetap menarik dibaca kapan dan di mana saja. Sesungguhnya karya sastra yang baik tak mengenal batas waktu dan wilayah.&lt;br /&gt;            Konsep Horace dulce dan utile merupakan landasan sikap bagi sastrawan. Para pembaca tidak saja dapat menarik manfaat (utile) dari karya sastra yang dibacanya, juga dapat merasakan nikmat (dulce) – yang menurut saya – tidak sekadar profan. Nikmat di dalam karya sastra dapat mencapai puncak imanen karena ia telah melalui proses katarsis.&lt;br /&gt;            Karena itulah, persoalan-persoalan lingkungan hidup dapat menjadi tema yang menarik bagi karya sastra. Misalnya proses pendangkalan danau, pelurusan sungai, tercemarnya sungai, laut dan udara merupakan hal yang menarik untuk disajikan dalam karya sastera (puisi, cerpen, maupun novel).&lt;br /&gt;            Tidak hanya masalah kerusakan, juga bagaimana akrabnya seorang anak nelayan dengan laut, akrabnya seroang anak desa dengan lingkungannya dan persolan-persoalan lainnya. Semua merupakan bahan yang dapat diramu ke dalam karya sastra.&lt;br /&gt;            Hal yang terpenting, karya sastra dapat menulis banyak soal tanpa harus menghujat. Karya sastra, meskipun bersifat sosial kontrol, tetap saja dengan pendekatan yang humanistis, sehingga memungkinkannya jadi universal. Sebab sesungguhnyalah esensi sastra untuk membawa pembacanya kepada proses katarsis (penyucian diri).&lt;br /&gt;                Nah, 14 sastrawan Sumatera Utara: Afrion, Aishah Basar, Ali Yusran, Antilan Pruba, Harta Pinem, Hidayat Banjar, Indris Pasaribu, Jones Gultom, M Raudah Jambak, M Yunus Rangkuti, Rida HR, Siti Aisyah, S Ratman Suras, dan Suyadi San sudah bicara lewat puisi-puisi ekologinya. Apakah kelak puisi-puisi itu bermakna atau tidak bagi kehidupan, waktu jualah yang akan menjawabnya. Yang pasti, Jelajah – nama kumpuluan puisi yang menghimpun 115 puisi itu – telah menorehkan jejak bahwa di negeri ini telah dan mungkin terjadi krisis lingkungan sebagaimana yang digambarkan. *** &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;*Direktur LSM Pelindung Bumimu&lt;br /&gt;dan Pimpinan BT/BS BIMA Medan &lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-4736520092561770901?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/4736520092561770901/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=4736520092561770901&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4736520092561770901'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4736520092561770901'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/manusia-lingkungan-dan-sastra.html' title='Manusia, Lingkungan dan Sastra'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-4645278909555216034</id><published>2008-12-24T12:26:00.001+07:00</published><updated>2008-12-24T12:26:43.070+07:00</updated><title type='text'>Kronologi Perambahan Hutan di Siosar</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Kronologi Perambahan Hutan di Siosar&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Kabupaten Tanah Karo terdiri dari 13 Kecamatan dengan luas 212.725 hektar. 30 persen lebih dari luas itu adalah kawasan hutan. Namun kini kondisi hutannya sudah porakporanda. Salah satu wilayah perambahan hutan tersebut adalah Siosar, Kecamatan Merek. Segenap warga daerah ini menuntut para pelaku kerusakan itu segera ditangkap dan diseret ke meja hijau.&lt;br /&gt;            Advokasi pun dilakukan oleh masyarakat yang didampingi dr Robert Valentino Tarigan SPd. Semula gerakan memang hanya seputar Tanah Karo. Perlahan, tapi pasti, gerakan menyebar sedemikian rupa. CD-CD pun beredar ke berbagai tempat bahkan ke luar negeri. Begitu juga dengan berita-berita di media massa, terus mengangkat masalah ini ke permukaan.&lt;br /&gt;            Soal hutan lindung Siosar yang dirusak oleh PT Kastil milik Sudarto pun merupakan bagian dari advokasi. Mengapa tidak, Siosar merupakan hutan konversi. Kerusakan berawal dari izin penebangan 100 hektar yang diusulkan kepada Menteri Kehutanan 2600 hektar. Meski tidak ada izin ke luar tapi mereka merambah terus maka terjadi kerusakan 600 hektar.&lt;br /&gt;            Tim advokasi masyarakat bersama Valentino masuk ke Siosar pada 8 Agustus 2002 dan terlihat petugas berpakaian seragam menjaga tempata itu. Kalau tim tidak masuk, hutan itu pasti habis. Padahal, dua aliran sungai yang menuju Danau Toba, berasal dari sini. Makanya sekarang, kalau hujan di Karo, maka Danau Toba naik, rusaklah sawah ladang masyarakat. Kalau sungai menyusut, maka ketinggalan pasir di sawah-sawah ladang di pesisir Danau Toba.&lt;br /&gt;            Pada 14 Oktober 2003  telah dilakukan pertemuan di Kantor DPRD SU, antara Komisi I, II, pihak Pemkab Karo, DPRD Karo, masyarakat yang didampingi Robert Valentino Tarigan SPd, dan undangan lainnya. Ketika itu ditetapkan pada Rabu, 22 Oktober 2003 dilakukan peninjauan.&lt;br /&gt;            “Poldasu harus menangkap Sudarto. Kalau tidak, kita akan adukan ke Mabes Polri,” demikian Victor M Simamora menandaskan kepada wartawan dalam  peninjauan perambahan hutan di Kacinambun dan Siosar pada 20 Oktober 2003 tersebut dan juga telah disiarkan TPI 22 Oktober 2003.&lt;br /&gt;            Alasan Victor meminta Poldasu dan jajarannya menangkap Sudarto, sebab yang bersangkutan menodongkan senjatanya kepada dr Robert Valentino T SPd, dan hal ini sudah diadukan. “Andai Sudarto tak punya kepentingan apa-apa terhadap hutan, rasanya tak masuk akal kalau advokasi yang dilakukan oleh dr Robert Valentino terkesan dihalang-halangnya,” jelas Simamora pula.&lt;br /&gt;            Apa yang dikemukakan Victor terindikasi pada persidangan keempat  Perkara Pidana No. 274/Pid.B/2003/PN-Kbj. antara Valentino versus Sudarto, Senin 26 Januari 2004. Saat itu Velentino sebagai terdakwa, ketika terjadi dialog Sudarto mengaku bahwa ia memang pengusaha kayu di Tanah Karo.&lt;br /&gt;            “Bang Darto, saya ingin bertanya kepada Abang. Tetapi, sebelum dijawab, Abang harus pikir-pikir dulu. Pertanyaannya, apakah Abang pengusaha kayu di Karo?” tanya Valentino ketika itu.&lt;br /&gt;            “Ya, di Siosar,” jawab Sudarto dan menyebutkan luasnya 100 hektar. Dan ingat, izin 100 hektar itu – walaupun otonomi – tidak ada hak bupati, karena itu hutan konversi. Hak bupati, kalau memang mau taat undang-undang adalah hutan rakyat. Kalau hutan konversi bupati hanya bisa mengusulkan, haknya adalah Menteri Kehutanan.&lt;br /&gt;            Kepentingan Sudarto terhadap hutan dapat pula dikaitkan dengan peristiwa pada 14 Oktober 2003 di salah satu ruang Novotel Soechi Medan. Saat itu, Kapolres Karo, DL Tobing mengenalkan Valentino dengan Sudarto alias Liong Cie Leng. Dalam percakapan, terungkap bahwa Bupati Karo menggunakan tangan Sudarto untuk ‘memukul’ atau menakut-nakuti Valantino. “Tangan saya digunakan bupati untuk memukul Robert,” tutur Sudarto, lelaki bermata sipit ini.&lt;br /&gt;Selanjutnya, peninjauan perambahan hutan dilakukan oleh Victor Simamora atas nama DPRD SU, Komisi I dan II. “Seyogianya kami semua akan turun, tetapi karena sesuatu hal, hanya kita sajalah,” jelas Simamora ketika itu.&lt;br /&gt;            DPRD SU tidak sendiri, Polisi Kehutanan yang dikomandoi oleh Kadis Kehutanan Sumut Ir Prie Supriadi MM, dr Robert Valentino Tarigan Cs, pihak UML (Unit Manajemen Leuser), serta masyarakat ikut dalam peninjauan tersebut.&lt;br /&gt;            Usai meninjau Kacinambun Kecamatan Tiga Panah – setelah makan siang di Kabanjahe – rombongan meninjau hutan Siosar Kecamatan Merek yang berbatasan dengan Tiga Panah. Di Siosar memang tak terlihat lagi bongkahan-bongkahan kayu yang ditebang. Cuma, hutan pinus tersebut telah dibabat sedemikian rupa, diperkirakan setengah dari 2.600 hektarnya telah habis.&lt;br /&gt;            Rencananya, rombongan akan meninjau Barusjahe, tapi Prie Supriadi menuturkan dua sample saja sudah cukup menggambarkan betapa porakporandanya hutan di Tanah Karo. “Kita akan memanggil Kadis Kehutanan Tanah Karo, kenapa hutan-hutan Karo begitu porakporanda. Ini tak masuk akal,” tandas Prie sembari menggeleng-gelangkan kepalanya di hutan Siosar ketika itu.&lt;br /&gt;            Secara spontan, Prie mengungkapkan bahwa apa-apa yang selama ini diberitakan oleh media massa tentang krisis dan kerusakan hutan-hutan di Tanah Karo adalah benar. Sehingga, peninjauan yang dilakukan Rabu (20/10-2004) itu merupakan realisasi total segala bukti fisik dan kronologis soal adanya aksi dan bisnis perambahan hutan selama ini, yang antara lain terekam dalam bentuk CD-CD yang beredar luas. ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-4645278909555216034?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/4645278909555216034/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=4645278909555216034&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4645278909555216034'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4645278909555216034'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/kronologi-perambahan-hutan-di-siosar.html' title='Kronologi Perambahan Hutan di Siosar'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-1209999120861588501</id><published>2008-12-24T12:25:00.003+07:00</published><updated>2008-12-24T12:25:59.390+07:00</updated><title type='text'>Kronologi dan Data-data Perambahan Hutan, Penodongan Valentino Hingga ke Pengadilan</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Kronologi dan Data-data Perambahan Hutan, Penodongan Valentino Hingga ke Pengadilan&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kabupaten Tanah Karo terdiri dari 13 Kecamatan dengan luas 212.725 hektar. 30 persen lebih dari luas itu adalah kawasan hutan. Namun kini kondisi hutannya sudah porakporanda. Segenap warga daerah ini menuntut para pelaku kerusakan itu segera ditangkap dan diseret ke meja hijau.&lt;br /&gt;            Advokasi pun dilakukan oleh masyarakat yang didampingi oleh dr Robert Valentino Tarigan SPd. Semula gerakan memang hanya seputar Tanah Karo. Perlahan, tapi pasti, gerakan menyebar sedemikian rupa. CD-CD pun beredar ke berbagai tempat bahkan ke luar negeri. Begitu juga dengan berita-berita di media massa, terus mengangkat masalah ini ke permukaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak Jalan Merusak Hutan&lt;br /&gt;Dari pengamatan dan survei di lapangan, ada banyak jalan yang menuju areal hutan lindung. Taman Hutan Bukit Barisan dan Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Karo, bertujuan hanya untuk merambah hutan secara semena-mena sehingga rusak dan porak-poranda.&lt;br /&gt;Pertama, kerusakan hutan di Lau Gedang yang merupakan daerah segitiga antara Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Karo, di kaki Gunung Sibayak. Di sini, 1000 hektar hutan dirambah atas rekomendasi DPRD Karo Nomor 12/172/371/2001 Tanggal 21 April yang ditandatangi oleh Bastanta Surbakti.&lt;br /&gt;Kedua, kerusakan terjadi di hutan lindung Simpang Doulu, seluas 64 hektar dirambah. Ini pun atas rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Karo Nomor 174/168/2002 Tanggal 28 Februari 2002 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Karo, Bon Purba.&lt;br /&gt;Ketiga, hutan lindung Sibuaten (Register 3/K) yang terletak di Kecamatan Juhar Kabupaten Karo. Perusakan berawal dari pembukaan jalan antara beberapa desa sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Karo Nomor 522/193/2001 Tanggal 13 Oktober 2001, memberi HPHH seluas 40 hektar, yang merupakan pinjam pakai antara Kanwil Kehutanan Sumatera Utara dengan Bupati Karo Nomor 411/15/II/KUT/1989 dan kemudian direvisi dengan surat Nomor 59/79/KUL/672/2000.&lt;br /&gt;Selanjutnya Bupati Karo mengeluarkan surat Nomor 620/0034 Tanggal 30 Desember 2000, Kilang Papan Nangga Lutu milik Acong diberi izin pemanfaatan kayu. Kemudian, dengan surat Tanggal 20 Februari 2001 Nomor 522.21/1252/3-A, memberikan Izin Penebangan Kayu (IPK) atas nama IPKH Nangga Lutu milik Acong.&lt;br /&gt;Di Juhar ini, jalan dibuat berkelok-kelok ke arah kayu besar, 40 hektar lebih kawasan hutan porak-poranda. Akibatnya, Desa Juhar – kampung Valentino sendiri – jadi kering. Kejadian inilah awalnya, mendorong Pimpinan BT/BS Bima ini, peduli hutan.&lt;br /&gt;            Keempat, hutan lindung Deleng Cengkeh, seluas 51 hektar rusak dirambah 57 warga sekitar. Para pelakunya telah dapat diidentifikasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Karo, akan tetapi proses hukumnya sama sekali tidak dijalankan. Malahan, Dinas Kehutanan membuat perdamaian dengan perambah hutan tersebut.&lt;br /&gt;            Kelima, kerusakan hutan di Kuta Kendit berawal dari program Pemkab Karo yang membuka hutan sebagai areal transmigrasi untuk suku terasing. Padahal, kita tahu tidak ada suku terasing di Kabupaten Karo. Rupanya, ‘suku terasing’ itu adalah orang-orang yang melarikan diri dari Riau karena mencuri kayu, takut rerjerat hukum. Dengan alasan pembukaan hutan itulah, hutan Kuta Kendit dirambah. Kini, sekitar 120 KK menghuni hutan Kuta Kendit tersebut.&lt;br /&gt;            Karena hutan-hutan yang telah dibuka, tidak habis dikerjakan oleh penduduk tersebut, maka diberikan pula izin kepada PT Praja yang berkantor di Kantor Bupati Karo. Dengan demikian jelaslah Pemkab Karo terlibat merambah hutan lindung tanpa izin Menteri Kehutanan, terlibat masalah pencurian kayu, ini karena PT Praja berkantor di Kantor Bupati Karo.&lt;br /&gt;            Keenam, kerusakan terjadi akibat jalan tembus Kabupaten Langkat-Karo. Di sini, Pemprovsu ikut pula merambah hutan tanpa izin. Pembukaan jalan antara Desa Kuta Rakyat (Karo) dengan Desa Pamahsimelir (Langkat), membelah hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).&lt;br /&gt;            Ketujuh, hutan lindung Siosar yang dirusak oleh PT Kastil milik Sudarto merupakan hutan konversi. Kerusakan berawal dari izin penebangan 100 hektar yang diusulkan kepada Menteri Kehutanan 2600 hektar. Karena tidak ada izin ke luar tapi mereka merambah terus maka terjadi kerusakan 600 hektar.&lt;br /&gt;            Valentino dan tim masuk ke Siosar pada 8 Agustus 2001, di situ dijaga petugas berseragam. Kalau saya tidak masuk, hutan itu pasti habis. Padahal, dua aliran sungai yang menuju Danau Toba, berasal dari sini. Makanya sekarang, kalau hujan di Karo, maka Danau Toba naik, rusaklah sawah ladang masyarakat. Kalau dia menyusut, maka ketinggalan pasir di sawah-sawah ladang di pesisir Danau Toba. Siapakah yang bertangung jawab? Kedelapan, Coporate Farming Tambar Malem, dibuka oleh Bupati Karo dengan keluarga dan kerabatnya, seperti istri, anak, ipar dan saudaranya serta Ketua DPRD Karo. Areal ini sebenarnya adalah hutan lindung Siosar, di belakang terjadi pencurian kayu. Hal ini sudah adukan ke Polres Tanah Karo. Waktu diadukan namanya Anthony Ginting, tapi di BAP ternyata namanya berubah menjadi Tole Ginting.&lt;br /&gt;            Kesembilan, kerusakan hutan juga terjadi di Rimo Bunga di Deleng Leweh. Kerusakan di sini, karena Pemkab Karo membiarkan koloni masyarakat pendatang, mendirikan perkampungan baru di tengah hutan lindung. Padahal di situ hanya 5 KK, tetapi perlu dibuat jalan yang diaspal hotmiks. Padahal di desa-desa yang masyarakatnya relatif banyak, tidak diaspal dengan hotmiks. Atau memang jalan-jalan ini hanya dibuat untuk menjadi sarana pencurian kayu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditodong dengan Pistol&lt;br /&gt;Demikianlah advokasi dilakukan untuk wilayah-wilayah dimaksud, hingga suatu hari di 15 Juli 2003, Sudarto menodongkan pistolnya ke arah perut kanan Valentino di teras Kantor Bupati Karo. Selanjutnya, penodongan itu diadukan Valentino ke Polres Tanah Karo. Karena kurang mendapat respon, Valentino kembali mengadu ke Poldasu. Karena locus de licty-nya di Tanah Karo, maka pengaduan dilimpahkan kembali ke Polres Tanah Karo. Dalam pada itu Sudarto pun mengadukan Valentino atas dasar pencemaran nama baik. Maka perkara split ini disidangkan bersamaan antara Sudarto sebagai terdakwa dan Valentino sebagai terdakwa.&lt;br /&gt;Perkara pidana Regno: 274/Pid.B/2003/PN Kabanjahe tersebut, mulai disidangkan sekitar September 2003 dan pembacaan vonis 14 April 2004, dengan hasil bebas murni untuk Valentino dan bebas murni pula untuk Sudarto. Oleh Kejaksaan Negeri Kabanjahe selanjutnya dilakukan kasasi. Memori kasasi tertanggal 6 Mei 2004 diajukan ke PN Kabanjahe untuk diteruskan ke Mahkamah Agung, dan Kontra Memori Kasasi tanggal 13 Juli 2004, akte tanda terimamya, Jumat 23 Juli 2004, ditandatangani oleh Nirwan Sembiring SH. Yang menyerahkan Kontra Memori Kasasi adalah Kaliasa Sitinjak SH, Penasihat Hukum dr Robert Valentino Tarigan SPd.&lt;br /&gt;Anehnya hingga 3 November Permohonan Kasasi tersebut tak juga dikirimkan PN Kabanjahe ke Mahmakah Agung. Ketika Valentino, penasihat hukum dan rekan-rekan mempertanyakan kenapa belum dikirim, Nirwan Sembiring SH Panitera/Sekretaris PN Kabanjahe mengatakan, Juru Sita PN Kabanjahe tak masuk-masuk kantor sehingga Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara yang wajib disampaikan kepada terdakwa tak ada.&lt;br /&gt;Kepada Valentino, Nirwan mengatakan ia bekerja berdasarkan perintah atasan. Kalau atasan mengatakan jangan dikirim karena alasan juru sita tak masuk-masuk kantor, Nirwan mengaku hanya ikut saja. Lalu ketika Valentino mendesak, Nirwan memerintahkan agar mempertanyakan masalah itu kepada Kepala PN Kabanjahe Maringan Sitompul SH.&lt;br /&gt;Setelah Valentino mempertanyakan hal tersebut kepada Maringan Sitompul, Kepala PN Kabanjahe ini berusaha mengelak. “Berapa rupanya Bapak dibayar maling kayu itu, sehingga untuk mengirimkan berkas kasasi saja tak bisa,” sergah Valentino ketika itu kepada Maringan Sitompul. Selanjutnya Kepala PN Kabanjahe meminta Valentino bersabar dan mempertanyakan masalah tersebut kepada Nirwan.&lt;br /&gt;Merasa dibolak-balik sedemikian rupa, akhirnya Valentino mengatakan, jika memang Permohonan Kasasi tersebut tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung, buatlah suratnya, biar jelas. “Hak Bapak untuk menjatuhkan vonis saya hormati. Tolonglah hak saya untuk kasasi juga Bapak hormati,” pinta Valentino.&lt;br /&gt;Terjadi perdebatan sengit. Seiring dengan itu, supir pribadi Kepala PN Kabanjahe marah-marah, terkesan melarang Valentino dan kawan-kawan masuk ke kantor PN Kabajahe. Karenanya Valentino mengingatkan bahwa PN itu bukan kantor milik pribadi, melainkan milik negera, yang siapa pun pencari keadilan berhak memasukinya.&lt;br /&gt;Saat Valentino mengemukakan bahwa kejadian itu akan ia lapor ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara di Medan, supir pribadi Kepala PN Kabajahe menyatakan tidak takut. “Kepada yang lebih tinggi pun saya tidak takut,” tutur oknum supir Kepala PN Kabanjahe tersebut.&lt;br /&gt;Akhirnya – setelah beradu argumentasi tentang hak meperoleh keadilan sesuai dengan perkataan Jaksa Agung bahwa keadilan untuk rakyat kecil jangan sampai dibeli oleh orang kaya dan para cukong – maka pada 3 November tersebut, PN Kabanjahe menyiapkan Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor 274/Pid.G/2003/Pd.Kbj. Berkas yang ditandatangani Jhonny Heri Jonson Juru Sita PN Kabajahe tersebut, juga harus ditandatangani Valentino.&lt;br /&gt;Mereka (pihak PN Kabanjahe) berjanji berkas Permohonan Kasasi itu paling lambat 11 November 2004 akan dikirim ke Mahkamah Agung. &lt;br /&gt;Demikianlah kronologi pendongan Valentino yang dilakukan Sudarto hingga ke pengadilan serta kasasi yang mengendap lebih kurang 4 bulan di PN Kabanjahe. ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-1209999120861588501?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/1209999120861588501/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=1209999120861588501&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1209999120861588501'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1209999120861588501'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/kronologi-dan-data-data-perambahan.html' title='Kronologi dan Data-data Perambahan Hutan, Penodongan Valentino Hingga ke Pengadilan'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-2431973789280907293</id><published>2008-12-24T12:25:00.001+07:00</published><updated>2008-12-24T12:25:22.719+07:00</updated><title type='text'>Kronologi Penangkapan Perambah Hutan di Kutakendit</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Kronologi Penangkapan Perambah Hutan di Kutakendit&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Kabupaten Tanah Karo terdiri dari 13 Kecamatan dengan luas 212.725 hektar. 30 persen lebih dari luas itu adalah kawasan hutan. Namun kini kondisi hutannya sudah porakporanda. Salah satu wilayah perambahan hutan tersebut adalah Kutakendit Kecamatan Mardinding yang merupakan KEL (Kawasan Ekosistem Leuser).&lt;br /&gt;            Kerusakan hutan di Kuta Kendit berawal dari program Pemkab Karo yang membuka hutan sebagai areal transmigrasi untuk suku terasing. Padahal, kita tahu tidak ada suku terasing di Kabupaten Karo. Rupanya, ‘suku terasing’ itu adalah orang-orang yang melarikan diri dari Riau karena mencuri kayu, takut rerjerat hukum. Dengan alasan pembukaan hutan itulah, hutan Kuta Kendit dirambah. Kini, sekitar 120 KK menghuni hutan Kuta Kendit tersebut.&lt;br /&gt;            Karena hutan-hutan yang telah dibuka, tidak habis dikerjakan oleh penduduk tersebut, maka diberikan pula izin kepada PT Praja yang berkantor di Kantor Bupati Karo. Dengan demikian jelaslah Pemkab Karo terlibat merambah hutan lindung tanpa izin Menteri Kehutanan, terlibat masalah pencurian kayu, ini karena PT Praja berkantor di Kantor Bupati Karo.&lt;br /&gt;Segenap warga daerah ini menuntut para pelaku kerusakan itu segera ditangkap dan diseret ke meja hijau.&lt;br /&gt;            Advokasi pun dilakukan oleh masyarakat yang didampingi oleh dr Robert Valentino Tarigan SPd. Semula gerakan memang hanya seputar Tanah Karo. Perlahan, tapi pasti, gerakan menyebar sedemikian rupa. CD-CD pun beredar ke berbagai tempat, bahkan ke luar negeri. Begitu juga dengan berita-berita di media massa, terus mengangkat masalah ini ke permukaan.&lt;br /&gt;Rabu 17 September 2003, dr Robert Valentino mengadu ke Poldasu ikhwal perambahan hutan di Tanah Karo dengan bukti CD, kliping koran, dan lain sebagainya. Tetapi ketika itu petugas mengatakan, bukti yang otentik harus ada seperti mesin potong (sinso), pelakunya, kayu, dan lainnya, barulah bisa diproses secara hukum.&lt;br /&gt;Dengan sedikit berang, Valentino mengemukakan, hendaknya polisi ikut sama-sama ke lapangan agar dapat melihat secara pasti. Karena peristiwa di Kacinambun, yang orangnya jelas terekam dalam CD – wajah maupun mananya – namun setelah diadukan ke Polres Tanah Karo, kasusnya tak tentu rimbanya. Valentino ketika itu mengadu pukul 14.30, tetapi polisi baru mau turun bersamanya saat malam menjelang. Bahkan ketika itu, polisi semacam menakuti-nakuti tim Valentino, bahwa di hutan itu banyak ularnya serta jurangnya dalam-dalam.&lt;br /&gt;Karena tim Valentino bersikukuh, akhirnya polisi Tanah Karo – ketika itu – mungkin setengah terpaksa, turun juga ke lokasi. Meski di gelap malam, hanya diterangi sentir, terlihat juga kayu-kayu besar tergeletak di jalan. Cuma, pelakunya (tukang sinso) tak lagi ditemukan.&lt;br /&gt;Berdasarkan peritiwa di Kacinambun itu, Valentino minta kepada Poldasu agar berkenan sama-sama turun ke Kutakendit yang direncanakan pada 18 September 2003. Pihak Poldasu ketika itu mengatakan, agar tak sia-sia, begitu tim turun dan melihat ada penebangan, segera menghubungi mereka. Akhirnya Valentino dengan timnya turun ke Kutakendit tanpa petugas kepolisian.&lt;br /&gt;Ketika mendekati hutan Kutakendit, terdengar suara Sinso. Benar adanya, Kawasan Ekosistem Leuser tersebut telah porak-poranda. Lalu, tim pun sebagian mencari warung Telkom – HP tidak punya sinyal di sana – melaporkan penemuan itu kepada pihak Poldasu.&lt;br /&gt;Karena diperhitungkan tidak memungikinkan turun pada saat itu juga, Kompol M Butarbutar berjanji malamnya tim dari Poldasu akan sampai di Berastagi. Maka, sebagian tim Valentino pun bersepakat tinggal di Berastagi, guna menanti datangnya petugas Poldasu.&lt;br /&gt;Malam itu – setelah petugas Poldasu datang – tim pun mengatur rencana penyergapan penebangan kayu secara liar di hutan KEL tersebut. Sekitar pukul 10.30, Kompol M Butarbutar sampai di Berastagi. Selanjutnya disepakati, langsung menuju Kutakendit.&lt;br /&gt;Singkatnya, begitu tim tiba di lokasi, terdengar suara sinso menderu-deru. M Butarbutar dan pasukannya pun mengeluarkan pistol. Rupanya, agak ke lembah sedikit, para penebang kayu sedang beraksi menumbangkan kayu yang berdiamter kurang lebih 1,5 meter.&lt;br /&gt;“Jangan bergerak, matikan mesin, dan angkat tangan,” sergah Butarbutar yang diikuti oleh pasukannya. Mesin sinso masih menyala, karenanya Butarbutar menembakkan pistolnya ke udara. Spontan mesin mati, dan para pekerja melepaskan benda-benda tajam dari dan kemudian mengangkat tangan ke atas. Pasukan pun bertindak cepat menggiring perambah naik ke atas, selanjutnya dibawa ke Polsek Tiga Binanga dengan kendaraan Jeep yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa sehingga cocok untuk kendaraan ke hutan.&lt;br /&gt;Ya, di Jumat (19/9) itu, Kompol M Butarbutar, Aipda Ramlan Barus, Aipda Dahlan Ginting, Briptu Chairuddin Barus bersama masyarakat yang peduli hutan termasuk tim dr Robert Valentino, berhasil menyikat lima pekerja (tukang sinso) yang sedang merambah hutan. Mereka yang tertangkap antara lain Alex Ginting, Herman, Dami Ginting, Mesin Ginting, Kliwon dan seorang mandor bernama Robert Sembiring. Para perambah ini mengolah kayu menjadi broti dan papan di lokasi hutan.&lt;br /&gt;Keenam perambah hutan tersebut diboyong beserta dua unit mesin potong (sinso) sebagai barang bukti. Tiga orang dari mereka di boyong ke Poldasu beserta satu unit sinso dan tiga orang lagi dititip di Polsek Tiga Binanga, Tanah Karo.&lt;br /&gt;“Dengan luasnya lokasi yang berhasil dirambah itu, berarti kegiatan ini telah berlangsung lama,” tutur Kompol M Butarbutar. Kata Butarbutar, karena penebangan kayu itu ternyata dalam kawasan hutan lindung, maka tak ada alasan, mereka harus ditahan. “Kita tidak peduli siapa yang menyuruh, yang jelas pekerjaan itu telah melanggar peraturan,” tandasnya lagi.&lt;br /&gt;Kompol M Butarbutar menambahkan, pada awal rombongan memasuki lokasi, ia merasa bangga dengan adanya pembangunan jalan yang begitu besar ke desa terpencil di Tanah Karo ini. “Alangkah sejahteranya masyarakat bila pembangunan sampai ke desa-desa. Namun, setelah sampai di lokasi, hutan lindung telah porak-poranda, khayalan saya berubah,” ungkapnya.&lt;br /&gt;Ketika dimintai keterangan, salah seorang pekerja menyatakan dia telah lama bekerja di sana dan mengolah kayu balok menjadi papan dan broti, semua itu untuk bahan bangunan. “Sudah pasti ada dalang intelektuannya. Jadi kita bukan hanya ingin menangkap tukang sinso saja tetapi ingin membuka tabir ini sampai ke akar-akarnya. Kita tidak akan melihat latar belakang pelakunya, yang jelas siapa saja yang melanggar hukum harus kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Kompol M Butarbutar lagi.&lt;br /&gt;            Namun sejauh mana proses penyelidikan dan penyidikan, tidak diketahui. Yang pasati, hingga menjelang akhir 2004, tak seorang pun dari “dalang intelektual” yang dimaksudkan diproses secara hukum. ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-2431973789280907293?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/2431973789280907293/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=2431973789280907293&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/2431973789280907293'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/2431973789280907293'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/kronologi-penangkapan-perambah-hutan-di.html' title='Kronologi Penangkapan Perambah Hutan di Kutakendit'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-3191167838950771358</id><published>2008-12-24T12:23:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:24:17.867+07:00</updated><title type='text'>Kronologi Perambahan Hutan di Sigerat Ni Padang</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Kronologi Perambahan Hutan di Sigerat Ni Padang&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Menurut data, sudah lebih 40 persen masyarakat Karo hidup di bawah garis kemiskinan. Kenapa ini terjadi? Tak lain, hutannya dibabat habis. Sekitar 70 persen sudah hutan Karo dihabisi, sementara masyarakatnya sangat bergantung kepada alam.&lt;br /&gt;            Anehnya, walau pemberitaan tentang kasus ilegal loging begitu gencar, tetapi hutan Tanah Karo masih juga dirambah. Kali ini atas nama pembangunan Taman Simalem Resort, hutan Sigerat Ni Padang, perbatasan Karo-Dairi habis dirambah.&lt;br /&gt;Pada Minggu, 19 Desember 2004, dr Robert Valentino Tarigan SPd dan tim, berikut beberapa wartawan media cetak lokal maupun nasional ikut serta. Ketika itu, hutan reboisasi dan hutan lindung yang merupakan mata air Desa Pangambatan kurang lebih 250 KK, Tongging kurang lebih 250 KK, Sikodon-kodon kurang lebih 50 KK (ketiganya Kecamatan Merek), Paropo kurang lebih 300 KK, dan Silalahi kurang lebih 250 KK (Kecamatan Sumbul – Dairi) terlihat gundul.&lt;br /&gt;Di Pangambatan, Valentino dan tim mendapat keterangan dari Osden Sidewang, 46, Jowangson Sidewang, 29, serta beberapa masyarakat lainnya.&lt;br /&gt;Menurut masyarakat Pangambatan, pada tahun 1980 – ketika itu kepala desanya Japitu Matheus Simanjorang dan bupatinya Tampak Sebayang – hutan rakyat (hutan reboisasai) itu ditanami pinus, bibitnya dari pemerintah. Lalu pada 2003-2004, saat kepala desanya Sariaman Munthe dan bupatinya Sinar Peranginangin, wilayah itu dibabat habis. Pertanyaannya, izin dari siapa, sehingga mereka bisa membabat hutan reboisasi dan hutan lindung tersebut.&lt;br /&gt; Sekarang wilayah tersebut dibangun Taman Simalem Resort dengan lokasi puluhan bahkan mungkin ratusan hektar. Namun dampaknya, kayu-kayu di wilayah itu habis ditebangi.&lt;br /&gt;Dipaparkan masyarakat, sekitar tahun 2002, oleh yang mengatasnamakan panitia pembagian tanah, mereka ditawari hak kepemilikan tanah. Ada Tipe A, B, dan C. Tipe A 10 rante, B 6 rante dan C 5 rante. Untuk pendaftaran pemilikan tanah, masyarakat dikenakan Rp 250 ribu. Bagi yang tak memiliki uang, panitia yang mendahulukannya. Lalu, keluarlah surat dari camat. Selanjutnya, panitia mengatakan apabila dalam dua minggu tidak ada pembeli kayu-kayu yang ada di atas tanah tersebut, maka kayu itu utuk panitia. Tapi, jika ada yang membeli, masyarakat akan mendapatkan uang dari pembelian kayu. Kenyataannya tak seorang pun memperoleh penjualan kayu karena memang selama dua minggu tidak ada pembelinya.&lt;br /&gt;Setelah surat-surat keluar, tanah itu kembali dibeli oleh panitia dengan harga Rp 2-5 juta. Sekarang tanah itu diusahai oleh PT MIL (Merek Indah Lestari) dan dibangun Taman Simalem Resort, yang menurut para pekerja, di lokasi itu sedang dibangun hotel, kantin, kolam renang, tempat hiburan, dan lainnya.&lt;br /&gt;Berikutnya Valentino mendapat informasi dari masyarakat Sikodon-kodon tentang dampak dari perambahan hutan yang berakibat langsor. Terakhir terjadi 30 November 2004. Parlindungan Simanjorang, 42, mengaku, lahannya seluas 1000 meter rusak. Lahan yang rusak secara keseluruhan sekitar 20 hektar.&lt;br /&gt;“Kini asal hujan tiba kami cemas. Sebab, setiap saat longsor dapat saja terjadi. Air minum pun jadi susah. Air dari mata air yang dulunya bisa langsung dimasak, kini harus diendapkan selama dua hari. Kalau tidak diendapkan, air tersebut mengandung pasir. Jika hal ini tidak ditanggulangi sesegera mungkin, diperkirakan Desa Sikodon-kodon kelak akan tertimbun,” cerita masyarakat Sikodon-kodon.&lt;br /&gt;Disebutkan lagi, sebagian dari anggota masyarakat, sudah ada yang mendapat ganti rugi dari pemerintah setempat, berkisar Rp 2 – 5 juta.&lt;br /&gt;Parlindungan sendiri ketika itu dijanjikan Rp 3,5 juta tetapi hingga saat ini tak menerimanya. Padahal, dari ladang tersebut, ia bisa tiga kali panen bawang setiap tahunnya. Sekali panen, tidak kurang memperoleh hasil Rp 1 juta. Belum lagi mangga dan pokat, sertas padi. Kini, semua itu tak dirasakan lagi.&lt;br /&gt;Jadi untuk memenuhi kebutuhan hidup, Parlindungan ayah empat orang anak ini, mengolah sawahnya yang tak terkena longsor, sekitar 1 km dari kediamannya. Begitu juga dengan anggota masyarakat lain, mengolah lahan yang tak terkena longsor atau mencari upahan di tanah orang lain. “Karena itu, kami akan mengadukan masalah perambahan hutan ini ke pihak terkait,” masyarakat.&lt;br /&gt;(            ).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-3191167838950771358?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/3191167838950771358/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=3191167838950771358&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/3191167838950771358'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/3191167838950771358'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/kronologi-perambahan-hutan-di-sigerat.html' title='Kronologi Perambahan Hutan di Sigerat Ni Padang'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-3122306876774116898</id><published>2008-12-24T12:21:00.001+07:00</published><updated>2008-12-24T12:21:56.134+07:00</updated><title type='text'>Kronologi Penodongan Valentino Hingga Kasasi yang Tak Jelas Juntrungannya</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Kronologi Penodongan Valentino Hingga Kasasi yang Tak Jelas Juntrungannya&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ditodong dengan Pistol&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Advokasi hutan yang dilakukan rakyat bersama dr Robert Valentino di Tanah Karo berujung ke pengadilan. Uniknya bukan persoalan kerusakan hutan – yang nota bene dilalukan secara ilegal – yang disidangkan di PN Kabanjahe tersebut, melainkan persoalan penodongan. Padahal peristiwa pendongan tersebut adalah dampak dari adovokasi hutan. Karena itu, persoalan kerusakan hutan yang berkenaan dengan illegal logging hingga sekarang tak juga dapat menjerat aktor intelektualnya. Kalaupun ada persoalan pecurian kayu yang sampai ke PN Kabajahe, terdakwanya hanya tukang sinso atau yang selevel.&lt;br /&gt; Pada 15 Juli 2003, Sudarto menodongkan pistolnya ke arah perut kanan Valentino di teras Kantor Bupati Karo. Selanjutnya, penodongan itu diadukan Valentino ke Polres Tanah Karo. Karena kurang mendapat respon, Valentino kembali mengadu ke Poldasu. Karena locus de licty-nya di Tanah Karo, maka pengaduan dilimpahkan kembali ke Polres Tanah Karo. Dalam pada itu Sudarto pun mengadukan Valentino atas dasar pencemaran nama baik. Maka perkara ini disidangkan bersamaan (split) antara Sudarto sebagai terdakwa dan Valentino sebagai terdakwa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Keberpihakan Penegak Hukum&lt;br /&gt;Dalam Nota Pembelaannya yang dibacakan Valentino sendiri disebutkan keberpihakan Majelis Hakim, dan Para Penegak Hukum, khususnya Penyidik serta Penuntut Umum. Mengapa tidak, Valentino didakwa melanggar Pasal 335, 310 dan 311 KUHP (tiga pasal). Sementara, Sudarto yang menodong hanya didakwa dengan pasal 335 KUHP. “Apakah tidak ada pasal-pasal lain untuk mendakwanya (maksudnya Sudarto)? Ini suatu pembohongan terhadap publik,” tandas Valentino ketika itu.&lt;br /&gt;Perkara pidana Regno: 274/Pid.B/2003/PN Kabanjahe tersebut, mulai disidangkan sekitar September 2003 dan pembacaan vonis 14 April 2004, dengan hasil bebas murni untuk Valentino dan bebas murni pula untuk Sudarto. Pada sidang pertama, Valentino dibentak-bentak oleh Majelis Hakim dan para wartawan tidak dibenarkan meliput jalannya persidangan, padahal itu adalah sidang terbuka.&lt;br /&gt;Lalu, sesaat sebelum sidang kedua akan dibuka, Ken Nerton Wartawan Media Indonesia menemui Maringan Sitompul Kepala PN Kabanjahe, mohon izin agar rekan-rekan wartawan boleh meliput sidang terbuka itu. Semula Maringan menolak. Ken pun menjelaskan tentang UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang salah satu pasalnya menjamin kebebasan pers dan siapa yang menghalang-halangi tugas pers dapat dikenai tindak pidana, barulah sidang tersebut boleh diliput dan didokumentasikan.&lt;br /&gt;Karena merasa keputusan pengadilan tak memenuhi rasa keadilan, Valentino meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabanjahe untuk melakukan kasasi. Sebab, seandainya memang Sudarto tak terbukti melakukan penodongan, tentu Valentino yang harus divonis telah melakukan pencemaran nama baik. Atau sebaliknya, jika memang tak terbukti Valentino melakukan pencemaran nama baik, tentu Sudarto yang harus dihukum. Lalu, kenapa bisa bebas sama bebas?&lt;br /&gt;Memori kasasi tertanggal 6 Mei 2004 diajukan ke PN Kabanjahe untuk diteruskan ke Mahkamah Agung, dan Kontra Memori Kasasi tanggal 13 Juli 2004, akte tanda terimamya, Jumat 23 Juli 2004, ditandatangani oleh Nirwan Sembiring SH. Yang menyerahkan Kontra Memori Kasasi adalah Kaliasa Sitinjak SH, Penasihat Hukum dr Robert Valentino Tarigan SPd.&lt;br /&gt;Anehnya hingga September 2004 Permohonan Kasasi tersebut tak juga dikirimkan PN Kabanjahe ke Mahmakah Agung. Ketika Valentino, penasihat hukum dan rekan-rekan mempertanyakan kenapa belum dikirim, Nirwan Sembiring SH Panitera/Sekretaris PN Kabanjahe mengatakan, Juru Sita PN Kabanjahe tak masuk-masuk kantor sehingga Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara yang wajib disampaikan kepada terdakwa tak ada.&lt;br /&gt;Kepada Valentino, Nirwan mengatakan ia bekerja berdasarkan perintah atasan. Kalau atasan mengatakan jangan dikirim karena alasan juru sita tak masuk-masuk kantor, Nirwan mengaku hanya ikut saja. Lalu ketika Valentino mendesak, Nirwan memerintahkan agar mempertanyakan masalah itu kepada Kepala PN Kabanjahe Maringan Sitompul SH.&lt;br /&gt;Setelah Valentino mempertanyakan hal tersebut kepada Maringan Sitompul, Kepala PN Kabanjahe ini berusaha mengelak. “Berapa rupanya Bapak dibayar maling kayu itu, sehingga untuk mengirimkan berkas kasasi saja tak bisa,” sergah Valentino ketika itu kepada Maringan Sitompul. Selanjutnya Kepala PN Kabanjahe meminta Valentino bersabar dan mempertanyakan masalah tersebut kepada Nirwan.&lt;br /&gt;Merasa dibolak-balik sedemikian rupa, akhirnya Valentino mengatakan, jika memang Permohonan Kasasi tersebut tidak akan dikirim ke Mahkamah Agung, buatlah suratnya, biar jelas. “Hak Bapak untuk menjatuhkan vonis saya hormati. Tolonglah hak saya untuk kasasi juga Bapak hormati,” sergah Valentino.&lt;br /&gt;Terjadi perdebatan sengit. Seiring dengan itu, supir pribadi Kepala PN Kabanjahe marah-marah, terkesan melarang Valentino dan kawan-kawan masuk ke kantor PN Kabajahe. Karenanya Valentino mengingatkan bahwa PN itu bukan kantor milik pribadi, melainkan milik negera, yang siapa pun pencari keadilan berhak memasukinya.&lt;br /&gt;Saat Valentino mengemukakan bahwa kejadian itu akan ia lapor ke Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara di Medan, supir pribadi Kepala PN Kabajahe menyatakan tidak takut. “Kepada yang lebih tinggi pun saya tidak takut,” tutur oknum supir Kepala PN Kabanjahe tersebut.&lt;br /&gt;Akhirnya – setelah beradu argumentasi tentang hak meperoleh keadilan sesuai dengan perkataan Jaksa Agung bahwa keadilan untuk rakyat kecil jangan sampai dibeli oleh orang kaya dan para cukong – maka pada 3 November tersebut, PN Kabanjahe menyiapkan Surat Pemberitahuan untuk Mempelajari Berkas Perkara Nomor 274/Pid.G/2003/Pd.Kbj. Berkas yang ditandatangani Jhonny Heri Jonson Juru Sita PN Kabajahe tersebut, juga harus ditandatangani Valentino.&lt;br /&gt;Mereka (pihak PN Kabanjahe) berjanji berkas Permohonan Kasasi itu paling lambat 11 November 2004 akan dikirim ke Mahkamah Agung. Tapi, hingga kronololgi ini disusun (2 Mei 2005) bagaimana nasib dari Permohonan Kasasi tersebut, tidak jelas juntrungannya.&lt;br /&gt;Demikianlah kronologi advokasi hutan, pendongan Valentino hingga ke pengadilan serta kasasi yang mengendap lebih kurang 4 bulan di PN Kabanjahe dan hingga sekarang tak jelas juntrungannya. ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-3122306876774116898?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/3122306876774116898/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=3122306876774116898&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/3122306876774116898'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/3122306876774116898'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/kronologi-penodongan-valentino-hingga.html' title='Kronologi Penodongan Valentino Hingga Kasasi yang Tak Jelas Juntrungannya'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-6441104978753511393</id><published>2008-12-24T12:19:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:21:11.315+07:00</updated><title type='text'>Kronologi Perambahan Hutan di Barusjahe</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Kronologi Perambahan Hutan di Barusjahe&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kabupaten Tanah Karo terdiri dari 13 Kecamatan dengan luas 212.725 hektar. 30 persen lebih dari luas itu adalah kawasan hutan. Namun kini kondisi hutannya sudah porakporanda. Salah satu wilayah perambahan hutan tersebut adalah Barusjahe Kecamatan Barusjahe. Segenap warga daerah ini menuntut para pelaku kerusakan itu segera ditangkap dan diseret ke meja hijau.&lt;br /&gt;            Advokasi pun dilakukan oleh masyarakat yang didampingi oleh dr Robert Valentino Tarigan SPd. Semula gerakan memang hanya seputar Tanah Karo. Perlahan, tapi pasti, gerakan menyebar sedemikian rupa. CD-CD pun beredar ke berbagai tempat bahkan ke luar negeri. Begitu juga dengan berita-berita di media massa, terus mengangkat masalah ini ke permukaan.&lt;br /&gt;Maret 2003, itulah awal program pembukaan jalan tembus Pertumbuken-Serdang. Semula proyek ini diterima dengan senang hati oleh masyarakat karena diharapkan dapat meretas keterisoliran desa. Setahu bagaimana – setelah TMMD (TNI Manunggal Masuk Desa) tak ikut serta lagi menangani proyek tersebut – ruas jalan dibelokkan ke arah yang terdapat kayu-kayu besar. Karenanya, jalan yang seyogianya hanya sekitar 3 atau 4 km saja, dibuat berkelok-kelok sehingga mencapai 9 km.&lt;br /&gt;Mencium ada indikasi perambahan hutan, proyek itu pun “dilawan” oleh masyarakat, khususnya Desa Barusjahe dan sekitarnya. Uniknya, di antara jalan-jalan utama (besar) ada pula jalan arteri yang kesemuanya mengarah ke hutan yang banyak kayu besarnya. Akhirnya, pembukaan jalan itu dinilai masyarakat hanyalah kamuflase untuk memuluskan pencurian kayu. Mengapa tidak, di dalam hutan itu ada panglong-panglong, ada bengkel mobil, dan lainnya yang diperlukan guna merambah hutan.&lt;br /&gt;Selanjutnya, advokasi pun ditingkatkan, kalau semula hanya dengan aksi demo, dicoba melakukan lobi. Hasilnya, empat anggota DPR RI masing-masing Nuah Torong (Komisi IV), H Muhammad Utoyo (Komisi IV), H Mudahir (Komisi VIII) dan Ngarang Sembiring (Komisi III) turun langsung Sabtu (7/5).&lt;br /&gt;Di dingin pagi yang berembun itu, keempat anggota dewan menelusuri Deleng Ganjang dengan berjalan kaki bersama ratusan anggota masyarakat guna menyaksikan secara langsung pelaksanaan proyek pembangunan jalan tembus yang menghubungkan Desa Pertumbekan-Serdang, Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo. Ternyata, setelah dilakukan peninjauan ke lapangan, terlihat memang ada perambahan hutan yang memanfaatkan proyek jalan itu.&lt;br /&gt; “Setelah melihat langsung ke lapangan, kami berkesimpulan proyek jalan tembus itu, kita anggap proyek yang gagal sehingga harus ditutup dan areal hutan lindung yang telah dirambah dihijaukan kembali,” kata Nuah Torong yang merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Sumut ketika itu.&lt;br /&gt;            Yang jadi pertanyan di benak anggota dewan tersebut, soal ruas jalan tembus dimaksud. “Kalau bisa hanya 3 atau 4 km saja, kenapa harus dibuka 9 km, ini yang perlu dijelaskan. Begitu juga soal biaya proyek ini, dari mana dananya. Kalau dari APBD, sampai sekarang (7 Mei 2003) APBD Karo saja pun belum disahkan,” lanjutnya.&lt;br /&gt;Sementara Ngarang Sembiring yang anggota Komisi III DPR (membawahi bidang kehutanan) itu menyatakan rasa simpatinya kepada masyarakat Berusjahe yang berani menantang aksi perambahan hutan di Deleng Ganjang itu.&lt;br /&gt;Sembiring juga mepertanyakan, mengapa pengelola proyek jalan tembus tersebut, berani membuka jalan di areal hutan lindung di Deleng Ganjang tanpa izin dari Menteri Kehutanan. “Ini yang kita pertanyakan,” tandasnya.&lt;br /&gt;Padahal pemerintah sekarang ini (presidennya masih Megawati ketika itu) punya program melestarikan hutan. “Berkali-kalai dalam tiap kesempatan presiden meminta agar  diberi kesempatan hutan bernafas. Kok di sini malah hutan lindung dirambah,” katanya.&lt;br /&gt;Dalam kesempatan itu, HM Utoyo anggota DPR Komisi IV yang juga membawahi bidang pembangunan jalan dan kimpraswil, mengungkapkan sebenarnya ide pembangunan jalan tembus Desa Pertumbuken-Serdang itu cukup baik. Tapi pada kenyataannya, jalan itu hanya menguntungkan sebagian kecil masyarakat dan merugikan masyarakat banyak.&lt;br /&gt;“Tentu merugikan masyarakat banyak kalau hutan lindung itu jadi gundul dan masyarakat dari 5 desa di bawahnya jadi kekeringan,” ujar HM Utoyo.&lt;br /&gt;Setelah mendengar keluhan dan tuntutan masyarakat Barusjahe, keempat anggota dewan itu kemudian sepakat bahwa aspirasi masyarakat Barusjahe itu akan diperjuangkan secara politis dengan memberikan tekanan kepada pihak Pemkab Karo dan Dinas Kehutanan Sumut untuk meninjau ulang proyek itu.&lt;br /&gt;“Soal ini akan kami bawa ke Jakarta dan dikonsultasikan kepada Menteri Kehutanan. Tapi kami harap, usaha kami secara politik ini, juga diiringi dengan upaya berupa aksi dari masyarakat,” ujar Nuah Torong.&lt;br /&gt;Sebelumnya, Nuah Torong menjelaskan latar belakang kedatangan mereka ke Tanah Karo atas undangan dr Rpbert Valentino Tarigan SPd serta masyarakat Barusjahe sekitarnya untuk bergabung, menuntut dihentikannya aksi perambahan hutan lindung di rproyek jalan tembus itu.&lt;br /&gt;“Setelah kami lihat rekaman CD dan kliping koran soal perambahan hutan itu, kami merasa sudah harus melihat langsung ke lokasi,” paparnya.&lt;br /&gt;Begitulah, demo dan gerakan-gerakan lainnya terus dijalankan, termasuk dengar pendapat dengan DPRD Karo dan DPRD Provinsi Sumut. Maka Kamis, 10 Juli 2003, Valentino dan beberapa anggota masyarakat Barusjahe diminta untuk bertemu dengan bupati. Dalam dialog, Bupati Karo Sinar Peranginangin menjanjikan 3 hal: penutupan kembali jalan yang 9 km, mereboisasi dan membuat pabrik juice. Surat untuk hal tersebut, dijanjikan bupati, boleh diambil masyarakat pada 15 Juli 2003. Ternyata, ketika masyarakat menuntut apa yang diungkapkan Bupati, semua hanya isapan jempol belaka. Janji tinggal janji, Bupati Tanah Karo tidak ada di kantornya.&lt;br /&gt;Valentino dengan beberapa orang utusan masyarakat mencari bupati ke Kantor DPRD Tanah Karo. Di halaman Kantor DPRD Karo, Pimpinan BT/BS Bima ini sempat berdebat dengan Ir Juki Tarigan, Kepala Dinas Kehutanan Tanah Karo, soal surat yang dijanjikan oleh bupati. Juki ketika itu bersama Staf Bupati Karo yang salah seorangnya adalah Ir Ferdinan S. Depari.&lt;br /&gt;Kemudian, antara Valentino dan Juki sepakat agar sama-sama menjumpai Bupati Karo, Sinar Peranginangin. Valentino dan rombongan lebih awal berangkat, kembali ke kantor bupati. Saat dia dan beberapa rekan serta tiga orang masyarakat Barusjahe: Pendapatan Tarigan, Arifin Tarigan dan Jakaria Tarigan menunggu Juki Cs. di halaman Kantor Bupati Karo, seseorang yang  mengenakan jas kuning dan memegang pistol di tangan kirinya – sekeluarnya dari kantor bupati, dan saat berada di teras – melambaikan tangan (kanan) ke arah Valentino. Tanpa sakwasangka sedikit pun, Pimpinan BT/BS Bima ini – yang diikuti oleh rekan-rekan – memenuhi panggilan itu. Entah bagaimana, tiba-tiba sekali – setelah mendekat dan hampir tak berjarak – orang itu menyorongkan pistolnya ke arah perut kanan Valentino, sembari berkata: “kenapa kau campuri urusan hutan”. Akhirnya persoalan advokasi hutan berujung ke pengadilan.&lt;br /&gt;Padahal, hutan adalah kepentingan kita bersama. Dari hasil penelitian Ir Jaya Arjuna MSc, setiap meter kubik humus dengan ketebalan 25 atau 30 cm, mampu menyimpan air 300 liter dan untuk membuatnya butuh waktu 10 tahun. Dengan demikian, betapa besar jumlah air yang tidak dapat disimpan karena kerusakan hutan di Kabupaten Karo.&lt;br /&gt;            Menurut taksiran, kerusakan hutan di Karo mencapai 26.000 hektar. Itu berarti 26.000 hektar humus mengalami kerusakan, yang sama dengan 26 juta meter kubik humus rusak. Dampaknya 78 miliar liter air tak dapat diserap dan disimpan dengan baik.&lt;br /&gt;            Bukti ini dapat kita lihat pada tahun 2001, 2002, serta 2003 banjir besar melanda Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, dan Langkat yang sungai-sungainya berhulu di dataran tinggi Karo. Pada 2 November 2003 malam, banjir besar menewaskan ratusan jiwa dalam seketika terjadi di Bohorok.&lt;br /&gt;Dari perstiwa itu dapat kita maklumi betapa pentingnya melindungi hutan di Karo, agar tidak menimbulkan bencana kemanusiaan. Peristiwa Sunggal 2001 akibat pencurian kayu di Lau Gedang diteken oleh oknum anggota DPRD Tanah Karo.***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-6441104978753511393?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/6441104978753511393/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=6441104978753511393&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6441104978753511393'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6441104978753511393'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/kronologi-perambahan-hutan-di-barusjahe.html' title='Kronologi Perambahan Hutan di Barusjahe'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-1577956548391047022</id><published>2008-12-24T12:17:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:18:13.453+07:00</updated><title type='text'>Hutan Lindung Kacinambun Dirambah</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Hutan Lindung Kacinambun Dirambah&lt;br /&gt;Masyarakat Mengadu ke Polres Tanah Karo&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Tanah Karo (                  ) – Membaca berita-berita di media massa ikhwal advokasi hutan yang dilakukan masyarakat Barusjahe Kecamatan Barusjahe  didampingi dr Robert Valentino Tarigan SPd, ternyata menggerakkan hati masyarakat Desa Kecinambun Kecamatan Tiga Panah Tanah Karo. Mereka melaporkan perambahan hutan mengatasnamakan Coorporate Framing kepada Robert.&lt;br /&gt;Tentu saja – Robert yang Pimpinan BT/BS Bima ini – tidak mau percaya begitu saja. Bersama rekan-rekan serta masyarakat Kacinambun, Pemuda Pelopor Tahun 2000 ini turun ke lokasi.&lt;br /&gt;Minggu (31/8), saat embun masih menggantung di daun-daun pohon, Robert dan rekan-rekan menuju Tanah Karo. Dari Medan, jarum jam menunjuk angka 7.00 Wib. Sampai di Pekan Tiga Panah, rekan-rekan dari Desa Kacinambun telah menunggu.&lt;br /&gt;Tersebutlah Tangsi Peranginangin, Adil Peranginangin, B Peranginangin SH dan masyarakat Kacinambul lainnya, menyatu bersama robongan dari Medan. Jarum jam menunjukkan anggka 11.30.&lt;br /&gt;Memasuki kawasan Coorporate Farming, dari kejauhan terdengar suara sinso (mesin pemotong kayu) bersahut-sahutan. Handycame dan tustel digital pun disiagakan. Terlihat hutan pinus yang sebagian besar meranggas berwarna cokelat, mendekati kematiannya. Diduga pinus-pinus itu diracun sehingga kering kerontang, yang pada akhirnya pihak “pencuri kayu” dengan leluasa akan merambahnya. Juga terlihat lahan-lahan gundul seakan menjerit minta perhatian.&lt;br /&gt;“Hutan-hutan pinus ini ditanam oleh rakyat. Penanaman dilakukan pada 1960 dan 1976, tetapi kini telah dirambah oleh orang-orang yang haus uang dan kekuasaan,” tutur Tangsi Peranginangin, 78, pemuka masyarakat Kacinambun yang dibenarkan oleh B Peranginangin SH, Kuasa Hukum masyarakat Kacinambun dan Talinkuta.&lt;br /&gt;Dengan berjalan kaki, robongan menelusuri “perut” hutan Deleng Sibuaten Kacinambun. Ternyata, bukan hanya hutan pinus yang dirambah, hutan-hutan prima yang merupakan hutan lindung pun disinso. Terlihatlah kayu-kayu besar serta papan serta broti menunggu diangkut.&lt;br /&gt;Ratusan ton kayu – yang sudah jadi papan maupun broti serta yang belum – memperlihatkan betapa masa depan petani Karo akan kian suram. “Mengapa tidak, perambahan ini akan membuat mata air mati,” tandas Tangsi Peranginangin.&lt;br /&gt;“Anehnya,” kata Tangsi Peranginangin pula, “lokasi yang dikelola itu bukan yang dibeli Bupati Karo kepada masyarakat Kacinambun, melainkan lokasi hutan pinus. Lokasi yang dibeli bupati, sampai saat ini belum dikelola,” tambah Tangsi.&lt;br /&gt;Ketika jarum jam memperlihatkan angka 2,00 (14.00) Wib, sampailah rombongan ke anak sungai, tempat di mana suara sinso bergema. Terlihatlah dua orang sedang mengolah kayu-kayu besar menjadi broti dan papan. Sementara di tempat yang agak ke atas, terlihat pula tiga lelaki yang juga sibuk mensinso kayu-kayu. &lt;br /&gt;“Kami hanya pekerja,” tutur Anthony Ginting, 40, yang dibenarkan oleh Herman. Pengakuan Ginting dan Herman, setiap satu ton kayu, mereka memperoleh upah Rp 500 ribu.&lt;br /&gt;“Kami di sini baru tiga hari. Yang menugaskan adalah Bupati Karo Sinar Perangin-angin. Kayu-kayu ini untuk pembangunan kawasan pertanian (maksudunya corporate farming – red),” ungkap Anthony pula.&lt;br /&gt;Pengakuan keduanya (direkam di dalam CD – Compaact Disk), yang baru ditebang selama tiga hari berjumlah 2 ton. Penebangan-penebangan lainnya, tidak diketahui mereka.&lt;br /&gt;Sementara, menurut Adil Perangin-angin yang juga turut ke lapangan, pada Sabtu (30/8) malam ada dua truk kayu ke luar dari lokasi itu. Namun mereka belum jelas jenis kayu apa yang dikeluarkan. “Yang pasti, kayu itu bukan pinus. Dengan demikian, kayu itu ternyata tidak saja dioloh di lokasi penebangan, tetapi sebagian dibawa ke luar untuk dijual ke panglong,” tutur Adil dan kawan-kawan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Anggota Polres ke TKP&lt;br /&gt;            Setelah melihat kejadian di lapangan, Tangsi Peranginangin dan kawan-kawan didampingi rombongan dr Robert Valentino Tarigan SPd membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo Minggu (31/8) sore itu juga. Pengaduan diterima piket jaga Pamapta. Atas pengaduan itu, piket jaga didampingi Ipda B Sitohang, Brigadir MA Ginting, Bribtu HP Bagariang dan Bribda Agus Putriadi bersepakat turun ke lapangan.&lt;br /&gt;            Di gelap malam, yang hanya diterangi sentir, para anggota Polres Tanah Karo yang didampingi rombongan dr Robert Valentino SPd itu, menyaksikan kayu-kayu yang berserak. Maka Ibda B Sitohang mengatakan, pencurian kayu itu jelas ada. “Namun kita belum dapat memastikan siapa pelakunya. Kita akan laporkan kepada Kapolres. Setelah itu, Kapolres akan menugaskan Serse untuk menindaklanjutinya,” urai Sitohang.&lt;br /&gt;            Senin siang (1/9) ketika dikonfirmasi ulang, anggota Polres Tanah Karo membenarkan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan tim untuk menyikat para pelaku perambah hutan tersebut.&lt;br /&gt;(               ).&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-1577956548391047022?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/1577956548391047022/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=1577956548391047022&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1577956548391047022'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1577956548391047022'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/hutan-lindung-kacinambun-dirambah.html' title='Hutan Lindung Kacinambun Dirambah'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-6287756343503091782</id><published>2008-12-24T12:16:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:17:09.849+07:00</updated><title type='text'>Hutan, Uang dan Pistol</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Hutan, Uang dan Pistol&lt;br /&gt;Oleh Hidayat Banjar*&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Pendahuluan&lt;br /&gt;            Hutan – siapa pun tahu – adalah penyangga bumi dari kehancuran. Hutan pun merupakan paru-paru dunia. Kalau air dikatakan sumber kehidupan, hutan dapat dikatakan penyangganya. Mengapa tidak, akar-akar kayu yang ada di hutan berfungsi di samping menyerap juga menyimpan air. Singkatnya, hutan merupakan ‘mesin’ sirkulasi air paling canggih yang tak dapat digantikan dengan apa pun.&lt;br /&gt;            Lalu, pertanyaannya, apa kaitan hutan dengan uang serta pistol. Jawabnya sederhana saja, dari hutan manusia akan memperoleh uang yang sangat banyak. Cuma ada segelintir orang yang ingin merusaknya karena kebutuhan sesaat. Kemudian, karena ada yang merusak, ada pula yang ingin mempertahankan (melestarikan). Muncullah perlawanan. Seiring dengan itu muncul pula pistol yang di dalamnya berkonspirasi antara kekuasaan, kekuatan dan uang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dua Kutub&lt;br /&gt;Membicarakan kelestarian hutan – mau tidak mau – akan berhadapan dengan dua kutub yang saling tarik-menarik kepentingan. Kutub pertama, pembela lingkungan – yang meskipun jadi martir – akan terus berjuang agar satu batang pohon pun jangan ditebang. Sementara, kutub berikutnya adalah pihak (kaum) industrialis.&lt;br /&gt;Dengan seperangkat teknologi maju yang gagah perkasa, langkah kaum industrilialis tegap-tegap dan tak jarangan dengan kekejaman. Jelas saja, kenapa mereka menomorduakan hal lain di luar perhitungan laba rugi. Mereka mengejar pengembalian investasi dan keuntungan yang sebesar-besarnya. Ya, sesungguhnyalah, teknologi maju demikian bersahabat dengan modal, ‘padat modal’ istilahnya.&lt;br /&gt;Ironisnya, janji-janji kemewahan materi bagi yang terlibat di dalamnya, sekonyong-konyong menyihir manusia untuk membabat semena-mena lingkungan hanya demi mengejar janji itu. Teknologi dan invesatasi yang gagah perkasa serta meniupkan janji kepuasan materi telah diagung-agungkan sebagai ‘sang dewata’.&lt;br /&gt;Mengapa tidak, dewasa ini, satu ton kayu log yang belum diolah Rp 3 juta. Satu batang pohon saja, bisa mencapai 10 – 30 ton lebih. Bayangkan, kalau di satu kawasan hutan ada puluhan ribu batang kayu, berapakah uangnya? Sungguh banyak sekali.&lt;br /&gt;Uang, inilah motiv dari orang-orang yang terlibat dalam ‘permainan’ kayu, baik legal maupun ilegal. Maka, dengan cara maupun jalan apa pun, hutan  harus dirambah. Karena, hanya di hutanlah bersemayam kayu-kayu besar yang berumur ratusan tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah yang Rusak&lt;br /&gt;Menurut Forest Watch Indonesia, laju degradasi hutan di Indonesia mencapai sejuta hektar per tahun dan pada 1990, naik menjadi 1,7 juta hektar. Data Dephut 2003 mencatat, luas hutan yang rusak atau tak dapat berfungsi optimal mencapai 43 juta hektar dari total 120,35 juta hektar. Sedangkan laju degradasi  dalam tiga tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar per tahun.&lt;br /&gt;Laporan lain menyebut 1,6 juta sampai 2,4 juta hektar hutan Indonesia hilang setiap tahun. Bisa dikalkulasikan, setiap menit lahan hutan Indonesia yang hilang setara dengan enamkali luas lapangan sepakbola.&lt;br /&gt;Jika percepatan degradasi dan kerusakan hutan tersebut dibiarkan berlanjut, Bank Dunia memprediksi, hutan daratan rendah di Sumatera musnah pada 2003, Kalimantan 2005 dan Sulawesi pada 2010.&lt;br /&gt;Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Indro Sugiarto mengatakan, kegiatan yang memberi kontribusi terbesar pada kerusakan hutan adalah maraknya penebangan kayu liar (ilegal loging). “Diperkirakan saat ini 75 persen kayu yang beredar di Indonesia adalah hasil dari kegiatan ilegal loging,” katanya baru-baru ini.&lt;br /&gt;Dalam pertemuan dengan lembaga donor Consultative on Indonesia (CGI) Januari 2003, Indonesia mengakui mengalami kerugian 679 juta dolar AS per tahun akibat aktivitas penebangan kayu secara liar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Tanah Karo&lt;br /&gt;            Menurut Bujur Sitepu (SIB 14 Agustus 2003), luas hutan di Tanah Karo pada sebelum merdeka 1/3 luas daerah produksi. Tetapi sekarang, luas itu hanya tinggal 1/7 saja. Nah, kalau dibiarkan, tidak mustahil Tanah Karo akan gundul dan Medan pun akan senantiasa mendapat banjir bandang (kiriman) dari Tanah Karo. Ini sudah kita rasakan, beberapa waktu lalu Sunggal mengalami kebanjiran yang menewaskan 13 jiwa serta harta yang tak sedikit. Juga banjir-banir lain seperti di Lubuk Pakam, Binjai, Belawan dan lain sebagainya. Mungkin-mungkin – jika tak dicegah -- Medan pun akan tenggelam. Mengerikan, ya, sangat mengerikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak yang Ditimbulkan&lt;br /&gt;Nah, tidakkah mereka (pencuri kayu) memikirkan dampak dari punahnya hutan di permukaan bumi ini? Jika hutan gundul, seluruh permukaan bumi akan jadi gurun pasir yang tandus dan kering kerontang. Maka, saat itulah kiamat tiba seperti yang diwahyukan dlam kitab-kitab suci. Lalu, apakah kita tak berusaha mencegah atau menghambatnya?&lt;br /&gt;Sekarang saja sudah kita rasakan dampak dari penebangan hutan. Keseimbangan yang diperlukan bahan-bahan kimia secara normal antara bumi dan atmosfir yang begitu vital bagi kehidupan  bumi telah terganggu. Salah satu sebabnya adalah penggundulan hutan-hutan yang menyediakan oksigen bagi kita. Bersamaan dengan itu, obat-obat semprot dan pupuk pertanian telah menyerap ke dalam air dan tanah. Hal ini menyebabkan pencemaran air dan rusaknya tanah.&lt;br /&gt;Sementara itu, karbondioksida dan gas metan, produk buangan dari potreleum, batubara dan bahan fosil lainnya telah meninggikan tempratur bumi. Sedangkan sulfurdioksida telah mengakibatkan hujan asam yang mengancam flora bumi.&lt;br /&gt;Kini, produk buangan industri seperti gas CFC sedang merusak laposan ozon yang melindungi kehidupan di bumi dari sinar ultraviolet yang membahayakan dipancarkan oleh matahari.&lt;br /&gt;Jika tempratur bumi terus meninggi tak terkendali, niscaya es di kutub utara dan selatan akan mencair. Permukaan laut pun akan meninggi, yang tak mustahil akan menenggelamkan pulau-pulau serta benua. Mengerikan! Ya, memang mengerikan! Sesungguhnyalah kerusakan lingkungan lebih mengerikan dari perang.&lt;br /&gt;Hal inilah yang mendasari gerakan para aktivis lingkungan. Seyogianya, gerakan penyelamatan hutan dan lingkungsan harus didukung semua pihak. Karena, tujuan akhir dari perjuangan juga untuk keselamatan serta kemaslahatan kita semua.&lt;br /&gt;Hutan memang dapat diumpamakan ayam bertelur emas. Jika dikelola dengan sabar, setiap hari ayam tersebut akan memberikan sebutir telur emas kepada kita. Tetapi, jika ayam itu disembelih, niscaya berhentilah ia bertelur.&lt;br /&gt;Begitulah hutan, jika ditebangi terus, ia memang dapat memberikan seseorang atau sekelompok orang kemewahan sesaat. Tetapi dampaknya akan mencelakakan kita semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Agustus 2002&lt;br /&gt;Maka, adalah wajar, kalau gerakan pembelaan terhadap hutan menjadi perhatian banyak orang, termasuk dr Robert Valentino Tarigan SPd Pimpinan BT/BS Bima Medan. Robert sang guru ikut dalam gerakan penyelamatan hutan – menurut kesaksiannya di surat-surat kabar -- sejak Agustus 2002 lampau. Saat itu ia berkungjung ke kampung halaman, Kecamatan Juhar Tanah Karo. Betapa sang guru menangis lahir dan batin menyaksikan desa-desa tempat orangtuanya lahir dan dibesarkan kering kerontang. Beberapa mata air mati. Orang-orang desa pun terpaksa mengambil air ke lembah-lembah yang jaraknya berkilo-kilo meter.&lt;br /&gt;Sebabnya tak lain adalah perambahan hutan. Pohon-pohon kayu yang menyerap dan menyimpan air, tidak ada lagi. Ketika hujan turun, air tak dapat diserap ke dalam tanah karena akar-akar pohon besar tidak ada lagi. Nah, begitu dua atau tiga hari saja tidak hujan, maka Kecamatan Juhar pun kesulitan air.&lt;br /&gt;Maka adalah wajar pula ketika orang-orang Kecamatan Barusjahe yang terdiri dari Desa Sukajulu, Sukanalu, Tigajumpa, Kubucolia, dan Barusjahe datang mengadukan nasib, yang tak jauh beda dengan orang-orang Juhar, sang guru concern. Bersama warga Kecamatan Barusjahe, Robert mengadvokasi hutan yang dirambah dengan alasan pembukaan jalan Desa Pertumbuken-Serdang.&lt;br /&gt;            Semula jalan direncanakan 3 km tetapi belakangan bertambah menjadi 9 km. Ironisnya, jalan itu melalui hutan lindung Tahura (Taman Hutan Raya) Bukit Barisan yang terdapat kayu-kayu besar. Apalagi tujuannya, kalau bukan untuk merambah hutan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Cara-cara dari Riau&lt;br /&gt;            Cara-cara pencurian kayu di Tanah Karo yang telah terjadi di sembilan titik (termasuk Barujahe) ini nampaknya mengadopsi pencurian kayu dari Riau. Hutan lindung Kabupaten Bengkalis dan Kampar Kabupaten Indragiri Hulu, dan Indragiri Hilir Riau, porakporanda dirambah pencuri kayu, sehingga baru-baru ini terjadi banjir bandang yang menelan beberapa jiwa dan kerugian harta ratusan milyar rupiah. Cara-cara seperti ini -- dengan alasan membuka jalan -- diterapkan pula di Tanah Karo (lebih lengkap baca tulisan Robert yang berjudul “Modus Pencurian Kayu di Riau Berpindah ke Tanah Karo” SIB 15 Agustus 2003 halaman satu).&lt;br /&gt;Warga Barusjahe dan Robert bergerak lewat demo di Kantor Bupati dan DPRD Tanah Karo. Pertemuan-pertemuan dengan petinggi Tanah Karo pun dilakukan. Hasilnya masih belum jelas. Bupati Tanah Karo Sinar Peranginangin hanya mengumbar janji.&lt;br /&gt;Anehnya, gerakan yang dimulai masyarakat Barusjahe sejak Mei 2003 ini ditentang oleh orang-orang yang merasa investasinya terganggu. Padahal permintaan masyarakat sederhana saja. Pertama, reboisasi kembali (bibit dan penanaman disediakan serta dilakukan oleh masyarakat), kedua tutup jalan yang 9 km dan kembalikan kepada rencana awal, 3 km.. Permintaan ini belum (tidak) terwujud, malah pertentangan yang datang.&lt;br /&gt;Perlawanan itu dilakukan lewat penawaran uang, proyek dan jabatan kepada kepada Pemuda Pelopor Sumut Tahun 2000, yang mereka anggap dapat ‘mendiamkan’ masyarakat. Mereka lupa, ini gerakan masyarakat bukan Valentino unsigh. Jika ingin ‘berdamai’, ya, penuhi saja tuntutan masyarakat. Selesai.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dihadang Pistol&lt;br /&gt;Merasa tawaran -- yang disampaikan lewat preman, pejabat sampai keluarga dekat itu -- tak berhasil, Robert dan kawan-kawan dihadang pistol pada 15 Juli 2003 di teras kantor Bupati Tanah Karo. Penghadangan dengan pistol ini telah  diadukan ke Poldasu. Bagaimana kelanjutannya, kita serahkan saja kepada pihak yang berkompeten.&lt;br /&gt;Dari peristiwa ini, teringatlah penulis pepatah orang bijak bahwa setumpuk kekuasaan akan lebih berarti daripada sekeranjang kebenaran. Jika kekuasaan dikedapankan maka yang kita saksikan pun bukan kebenaranlah yang kuat, tetapi yang kuatlah yang benar. Pada titik ini berlakulah jungle of law. Di rimba memang hanya orang-orang kuatlah yang akan menang. Karenanya, hutan uang dan pistol memang ‘tunangan’ orang-orang rimba alias pencuri kayu. Kita hanya dapat berserah diri pada Tuhan, semoga Ia membuka jalan kebenaran yang sebenar-benarnya. Amin.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;*Penyair Tinggal di Medan&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-6287756343503091782?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/6287756343503091782/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=6287756343503091782&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6287756343503091782'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6287756343503091782'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/hutan-uang-dan-pistol.html' title='Hutan, Uang dan Pistol'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-8403127764169852979</id><published>2008-12-24T12:15:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:16:24.140+07:00</updated><title type='text'>Mengenang Tragedi Bohorok - Membuka Catatan Buram Hutan Kita</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Mengenang Tragedi Bohorok&lt;br /&gt;Membuka Catatan Buram Hutan Kita&lt;br /&gt;Oleh dr Robert Valentino SPd*&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;          Mengenang tragedi Bohorok hampir setahun yang lalu (2 November 2003 malam) sesungguhnya adalah membuka catatan buram tentang hutan kita. Tak perlu memang saling menyalahkan, yang penting ke depan semua kita harus introspeksi dan mawas diri. Sebab, bencana tetaplah bernama bencana meskipun dibolak-balik dengan berbagai apologi dan dibungkus kalimat-kalimat manis penuh retorika.&lt;br /&gt;            Yang pasti, luka para korban yang ditinggal mati keluarga tetaplah bernama luka, meskipun sudah dibalut dengan perban sutra. Justru itu, mengenang tragedi Bohorok yang terjadi hampir setahun lalu, bukanlah upaya membungkus luka dengan perban sutra atau membuka kembali luka yang mulai terkatup. Tidak! Mengenang tragedi Bohorok setahun yang lalu adalah upaya mengingatkan kita semua agar jangan lagi abai mengurus lingkungan (hutan).&lt;br /&gt;            Dari pantauan secara umum, nadi kehidupan di Bukit Lawang sudah berdenyut, bahkan cukup kuat. Masyarakat giat bekerja untuk memulihkan kembali kondisi kehidupan mereka. Berseri dan bersemangat untuk menata kembali kehidupan yang sempat porak-poranda dihempas amukan alam.&lt;br /&gt;            Di tempat penampungan bagi para korban, anak-anak kelihatan tertawa riang, berlari kian ke mari sambil bercanda dengan beberapa orang turis asing yang membaur di pengungsian. Mereka terlalu muda untuk mengenal duka orangtua. Di beberapa barak, para pengungsi memberdayakan diri kembali.&lt;br /&gt;Ada yang membuat kerajinan tangan dari bahan-bahan alam sekitar, seperti bambu. Ada juga keluarga yang menekuni pembuatan roti dengan berbagai rasa. Kondisi perekonomian mereka mulai membaik. Beberapa kantor agen perjalanan sudah pula dibuka. Turis-turis lokal mulai berdatangan. Pokoknya, hidup sudah semakin hidup. Itulah kondisi secara umum.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mayat-mayat Bergelimpangan&lt;br /&gt;Begitupun, jika kita mengenang tragedi hampir setahun yang lalu, rasanya dunia sudah kiamat bagi warga yang terkena musibah. Ya – ketika itu – bulu kuduk siapa yang tak meremang  menyaksikan 152 mayat bergelimpangan dan 100 orang hilang, 400 rumah, penginapan serta cottage dan lainnya porak-poranda. Mayat-mayat itu berjejer rapi di depan sebuah Mushalla menanti giliran dimakamkan. Mayat-mayat itu, sebelumnya adalah manusia yang berjiwa dan dalam seketika bagai seonggok daging tak berharga. Jiwa-jiwa mereka meregang dan lepas dari tubuh di dingin malam dalam hempasan bah yang membawa balok-balok kematian.&lt;br /&gt;Ini adalah bencana nasional akibat ulah manusia yang serakah. Senin (3 November 2003) hampir setahun yang lalu, saya dan rekan-rekan sempat menyaksikan peristiwa tragis itu. Apa pun kesimpulan yang diambil para pemegang kebijakan, yang pasti – ketika bencana tiba – di kawasan Bukit Lawang terdapat ribuan meter kubik kayu log.&lt;br /&gt;Tak seorang pun mengira, Minggu (2 November) malam itu, kilat yang menyambar-nyambar di antara gelapnya awan di puncak Gunung Leuser akan membawa malapetaka bagi manusia yang menghuni kawasan bagian hilir (Bukit Lawang). Semuanya sangat cepat. Cuma 20 menit, demikian warga Desa Bukit Lawang, Langkat Sumatera Utara, sambil berlinang air mata, menceritakan kepada penulis di 3 November 2003 lampau.&lt;br /&gt;Banjir berawal sekitar pukul 19.00. Tepat pukul 22.00, suara gemuruh, langsung menghantam apa saja yang berada di sepanjang daerah aliran sungai Bohorok. Pusaran air yang begitu kuat menyebabkan Budi – salah seorang warga yang bercerita pada saya – tidak mampu menyelamatkan istri dan ketiga anaknya. Di tengah gemuruh air dan derak kayu yang menerobos perkampungan, Budi masih mendengar jeritan-jeritan minta tolong. Akan tetapi seperti warga lainnya, dia hanya mampu menyelamatkan diri sendiri.&lt;br /&gt;Hanya dalam waktu 20 menit, desa itu sudah rata dengan tanah. Tidak ada yang tersisa. Yang nampak dalam peninjauan kami itu, gunungan kayu gelondongan tanpa kulit dan kedua ujungnya bekas potongan sinso. Hanya sebagian kecil kayu-kayu bersama akarnya, tersebar di beberapa titik di kampung wisata itu. Kayu-kayu itu terdiri dari merbau, meranti batu, dan kayu-kayu hutan primer lainnya. Tak sedikit dari kayu-kayu itu berdiameter mencapai dua meter dengan panjang sedikitnya 30 meter. Juga terlihat rumah-rumah, penginapan, cottage dan lainnya yang porak-poranda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akar Bagian yang Paling Kuat&lt;br /&gt;Menurut Dr Majid Damanik ahli kehutanan Universitas Sumatera Utara, bagian yang paling kuat dari pohon kayu adalah akar. Jadi, jika batang pohon kayu yang dijumpai di Bukit Lawang – tumbang akibat longsor – seharusnya seluruh kayu tersebut lengkap dengan akarnya. Kalaupun terjadi benturan kayu dengan bebatuan dan tebing batu di sepanjang sungai, maka yang hancur bukan akarnya tetapi dominan dari yang paling lunak yaitu ranting selanjutnya batang dan terakhir akarnya. Di Bukit Lawang  akar pohon kayu sangat minim dijumpai, yang dominan adalah batangan kayu gelondongan dengan kedua sisinya dipotong.&lt;br /&gt;Terlihat juga lima mobil pribadi dan dua bus berbadan besar yang sedang berada di areal parkir tidak luput dari terjangan banjir. Satu bus besar bermerek Pembangunan Semesta – yang biasa melayani trayek Bukit Lawang-Medan bernomor polisi BK 7020 LB – ikut terjungkal bersama satu jip Daiahtsu Taft Rocky. Sisanya terjepit di antara balok-balok kayu yang berukuran besar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Malam Kayu Dihanyutkan&lt;br /&gt;Dalam kunjungan saya dan kawan-kawan ke Aula RSU Djoelham Jumat (7/11) sore, korban-korban yang dirawat juga mengatakan bahwa kayu-kayu yang dirambah dihanyutkan dari hulu pada malam hari. Setiap malam sedikitnya sepuluh balak dihanyutkan, tutur Hendrik Cs kepada kami.&lt;br /&gt;Seorang saksi hidup tragedi Bukit Lawang yang berusia 24 tahun ini, menerangkan, waktu ia mengantar turis, terdengar suara sinso meraung-raung di tengah belantara Leuser. Tetapi karena daerah tersebut dikatakan oleh Dinas Kehutanan Langkat adalah daerah terlarang, mereka tak berani masuk. Karena Polisi Khusus (Polsus) alias ranger dari Dinas Kehutanan terlihat malang-melintang dan bebas berkeliaran di daerah itu, ungkap Hendrik.&lt;br /&gt;Menurut Hendrik, aksi itu sudah barlangsung selama sekitar satu tahun, sebelum tragedi yang mengenaskan terjadi. Sayangnya aparat penegak hukum tidak berani bertindak.&lt;br /&gt;Lebih jauh, mahasiswa D3 Jurusan Informatika di IBI (Institut Bisnis Indonesia) Medan ini, mengatakan, mereka mendiamkan aksi perambahan hutan tersebut, karena takut diteror. “Jika melarang, bisa-bisa masa depan kami untuk tinggal lama di kawasan Bukit Lawang hanya impian. Bahkan ancaman dan teror akan kami rasakan bila terlalu mengurusi aksi liar itu,” tegas Hendrik yang orangtuanya jadi korban dalam musibah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malapetaka Terbesar&lt;br /&gt;Menurut catatan, kejadian Bohorok merupakan malapetaka yang tergolong besar terjadi di Indonesia sepanjang tahun 2003. Kejadian itu, menelan korban 152 orang dan 100 orang hilang, 400 rumah dan cottage porak-poranda yang diperkirakan kerugian material sebesar Rp 200 miliar.&lt;br /&gt;Mengenai illegal logging di Indonesia, terutama pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan di bulan Juni 2003 lalu sudah menjadi masalah internasional. Karena, kelompok pecinta lingkungan kelas tingkat dunia “Greenpeace” di Inggris mengekspos kepada media elektronik dan pers hasil investigasinya di Indonesia terhadap 30 sampel, yaitu Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Disebutkan, 70% - 80% produksi kayu Indonesia berasal dari kegiatan illegal logging yang melibatkan militer dan merampas hak-hak penduduk sekitar hutan, sehingga penyusutan hutan di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia (Majalah Gatra, 28 Juni 2003).&lt;br /&gt;Tentang kondisi hutan di Indonesia secara menyeluruh disebutkan mengalami penyusutan 1,6 huta hektar setiap tahun. Sedangkan khusus Pulau Jawa, hutan kritis telah mencapai 375.000 hektar. Hal ini diungkapkan Ir Marsono, Direktur Utama Perum Perhutani pada acara Workashop Nasional Kehutanan yang diselengarakan Sumber Daya Alam Watch di Kota Tegal, Selasa (3 Februari 2004).&lt;br /&gt;Data Dephut 2003 mencatat, luas hutan yang rusak atau tak dapat berfungsi optimal mencapai 43 juta hektar dari total 120,35 juta hektar. Sedangkan laju degradasi dalam tiga tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar per tahun.&lt;br /&gt;Laporan lain menyebut 1,6 sampai 2,4 juta hektar hutan Indonesia hilang setiap tahun. Bisa dikalkulasikan, setiap menit lahan hutan Indonesia yang hilang setara dengan enam kali luas lapangan sepak bola.&lt;br /&gt;Jika percepatan degradasi dan kerusakan hutan tersebut dibiarkan berlanjut, Bank Dunia memprediksi, hutan daratan rendah di Sumatera musnah pada 2003, Kalimantan 2005 dan Sulawesi 2010.&lt;br /&gt;Dalam pertemuan dengan lembaga donor Consultative Group on Indonesia (CGI) Januari 2003, Indonesia mengaku mengalami kerugian 679 juta dolar AS per tahun akibat aktivitas penebangan kayu secara liar.&lt;br /&gt;Dalam pada itu, Yayasan Wana Lestari (Walet) membuktikan kebenaran informasi adanya aktivitas pencurian kayu di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Besitang, Kabupaten Langkat. Investigasi yang dilakukan bersama Unit Manajemen Leuser (UML) pada Desember 2003 hingga Januari 2004, ditemukan ribuan hektar kerusakan hutan di kawasan itu.&lt;br /&gt;            Firmansyah Putra SE, Kordinator Operasional Walet dalam keterangan persnya, Kamis (5/2) mengatakan, kerusakan hutan diduga kuat sebagai ekses dari penebangan liar yang berlangsung cukup lama. “Buktinya, dalam hitungan kami, hutan yang gundul meliputi kawasan seluas 3.000-4.000 hektar,” katanya.&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelas bagi kita semua rakyat Indonesia, bahwa pencurian kayu atau illegal logging di hutan lindung di Indonesia, sudah terencana dengan rapi dan professional. Kegiatan ini, melibatkan aparat kehutanan, kepolisian, militer, bea cukai dan kepala daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Investigasi&lt;br /&gt;Untuk membuktikan dugaan bahwa bencana Bohorok disebabkan illegal logging atau bencana alam biasa, saya – dr Robert Valentino Tarigan SPd – menurunkan tim investigasi yang menyusuri tepian sungai sekitarnya dari hilir sampai ke hulu. Hasilnya, merupakan hadiah Tahun Baru 2004 yang telah diedarkan lewat CD (Compact Disc). Tak dapat disangkal, banjir Bukit Lawang menegaskan adanya illegal logging bukan bencana alam semata. Di samping CD, masalah ini pun saya sebarluaskan melalui website www.jungle-robertvalentino.com.&lt;br /&gt;            Dari investigasi tim – dilakukan berulang kali – terbukti bahwa banjir bandang yang menewaskan ratusan warga dan memporakporandakan ratusan hektar persawahan di kawasan Wisata Bukit Lawang itu – sekali lagi –  bukan bencana alam murni, melainkan karena ulah tangan manusia. Hutan di sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai) Bohorok  porakporanda. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut, ditumpuk, kemudian dihanyutkan lewat sungai dan ditampung di Pantai Pisang, selatan Bukit Lawang. &lt;br /&gt;Akibat perambahan hutan itu, daerah pegunungan di sepanjang aliran sungai tanahnya menjadi retak dan gampang longsor. Pasalnya akar-akar kayu yang besar sebagai resapan air dan penyangga pori-pori tanah agar tetap stabil – tak mudah longsor – habis dibabat. Kayu-kayu besar, punah di tebang para maling kayu untuk dijadikan papan maupun broti yang dihanyutkan melalui sungai itu.&lt;br /&gt;Ternyata – setelah melalui proses yang tak gampang – diketemukan, penebangan kayu secara liar, hanya sekitar ratusan bahkan puluhan meter saja dari atas bukit ke aliran Sungai Bohorok. Kayu-kayu tersebut – setelah ditebang – dijatuhkan melalui jurang ke sungai untuk dihanyutkan menuju lokasi pengolahan guna dijadikan papan atau broti. Adanya bekas jalan untuk menjatuhkan kayu ini – apabila hari hujan – air akan mengalir dari sana, maka terjadilah longsor.&lt;br /&gt;Di lokasi hutan TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser) dan hutan lindung tersebut, tidak terlihat lagi kayu-kayu besar. Yang ditemui tim dalam tiap kali investigasi hanyalah kayu kecil-kecil. Manalah mungkin hutan lindung yang berumur ratusan tahun tidak memiliki kayu besar. Ke mana perginya kayu-kayu besar, kalau bukan dibabat habis.&lt;br /&gt;       Jadi, tidak salah kalau masyarakat sekitar daerah tujuan Wisata Bukit Lawang setiap malam melihat ada balok yang hanyut, meski mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya. Guna mengatisipasi longsor, masyarakat yang mendiami DAS Bohorok – khususnya masyarakat yang ada di daerah Wisata Bukit Lawang – membuat surat undangan rapat. Ternyata, sebelum diadakan rapat, banjir bandang terlebih dahulu datang. Sangat tiba-tiba sekali, dalam hitungan menit, bencana itu meluluhlantakkan Bukit Lawang. Kasihan nasib para saudara kita yang ada di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa Petugas Tak Melihatnya?&lt;br /&gt;            Nah yang menjadi pertanyan, apakah para Polhut atau petugas kehutanan lainnya di daerah itu tidak melihatnya ? Kita khawatirkan dalam kegiatan pencurian kayu ini ada kerja sama yang baik antara Polhut dengan para maling yang beroperasi di daerah ini. Kalau kita tanyakan kepada warga di sana, mereka enggan berbicara tentang pencurian kayu. Kenapa? Kemungkinan mereka mendapat intimidasi dari orang tertentu sehingga takut berbuat bahkan berbicara. Untuk membuktikan hal ini, tidak ada jalan lain, selain kita harus turun ke lapangan.&lt;br /&gt;Makanya tim, melihat secara langsung apa yang terjadi di atas Daerah Aliran Sungai Bohorok itu. Ternyata yang ditemui tim di sepanjang aliran sungai itu ada kegiatan illegal logging secara besar-besaran. Anehnya, para pejabat pemerintah kita mengatakan kejadian banjir bandang dikarenakan bencana alam murni. Karena itulah saya edarkan CD sebagai hadiah Tahun Baru 2004 ketika itu.&lt;br /&gt;            Banyak kalangan tidak sudi kasus Bohorok ini diperlakukan seperti kasus Banjir Sunggal pada 2002 yang merenggut 13 jiwa, tetapi tidak dapat berbuat apa-apa. Banjir Sunggal jelas akibat perambahan hutan lindung yang ada di daerah Lau Si Gedang Tanah Karo-Langkat, tapi disebut hanya bencana alam biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hutan Sumut akan Habis&lt;br /&gt;Jika demikian terus-menerus, maka Sumatera Utara akan berubah seperti Riau, Jambi dan Jawa. Apakah ini yang kita ingini? Dulu ketika hutan masih lebat dan asri, Riau, Jambi dan Jawa merupakan daerah subur dan rakyatnya sangat makmur. Setelah hutannya habis dirambah para maling kayu maka daerah ini menjadi gersang. Masyarakat di sana makin lama makin memprihatinkan. Beberapa daerah di Jawa yang dulunya dikenal dengan lumbung padi, namun saat ini untuk mendapatkan air saja harus menjual harta bendanya. &lt;br /&gt;Selain ancaman bencana kekeringan (sulit air), sebahagian daerah Sumatera Utara yang berdekatan dengan DAS akan kerap pula terancam banjir. Sehingga bagi saudara-saudara kita yang bermukim di daerah aliran sungai itu, akan merasa tidak nyaman bila hari mendung. Apakah ini yang kita ingini? Kalau jawabannya “tidak!”, harusnya hukum dapat menjerat para maling kayu yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja? Kalau aparat penegak hukum terus-menerus diam, maka maling-maling tersebut akan berbuat sesuka hatinya tanpa memikirkan akibatnya kepada masyarakat luas.&lt;br /&gt;Seyogianya, hampir setahun sudah tragedi Bohorok, kita dapat menarik banyak pelajaran yang berharga tentang kelestarian hutan. Jika kita abai mengawasi hutan, bencanalah akan tiba. Semoga tragedi Bohorok tak terulang lagi, di mana dan kapan saja. Semoga pula tragedi Bohorok jadi pelajaran berharga bagi kita semua, terutama warga masyarakat yang masih memiliki hutan seperti Tanah Karo agar dapat menjaga kelestariannya. Terlalu berharga sebatang pohon jika diukur hanya dengan helaian rupiah atau dolar. Sebab, di balik helaian rupian atau dolar itu, tersembunyi bencana yang datang tak memberi aba-aba.***    &lt;br /&gt;dr Robert Valentino Tarigan SPd&lt;br /&gt;Pimpinan BT/BS Bima Medan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-8403127764169852979?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/8403127764169852979/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=8403127764169852979&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/8403127764169852979'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/8403127764169852979'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/mengenang-tragedi-bohorok-membuka.html' title='Mengenang Tragedi Bohorok - Membuka Catatan Buram Hutan Kita'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-1035806050901247074</id><published>2008-12-24T12:13:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:15:03.738+07:00</updated><title type='text'>Menjaga Hutan - Menyelamatkan Bumi dari Kehancuran</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Menjaga Hutan&lt;br /&gt;Menyelamatkan Bumi dari Kehancuran&lt;br /&gt;Oleh dr Robert Valentino Tarigan SPd*&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;br /&gt;          &lt;em&gt;  Hutan – siapa pun tahu – adalah penyangga bumi dari kehancuran. Hutan pun merupakan paru-paru dunia. Kalau air dikatakan sumber kehidupan, hutan dapat dikatakan penyangganya. Mengapa tidak, akar-akar kayu yang ada di hutan berfungsi di samping menyerap, juga menyimpan air. Singkatnya, hutan merupakan ‘mesin’ sirkulasi air paling canggih yang tak dapat digantikan dengan apa pun.&lt;br /&gt;&lt;/em&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Dua Kutub&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Membicarakan kelestarian hutan – mau tidak mau – akan berhadapan dengan dua kutub yang saling tarik-menarik kepentingan. Kutub pertama, pembela lingkungan – yang meskipun jadi martir – akan terus berjuang agar satu batang pohon pun jangan ditebang. Sementara, kutub berikutnya adalah pihak (kaum) industrialis.&lt;br /&gt;Dengan seperangkat teknologi maju yang gagah perkasa, langkah kaum industrilialis tegap-tegap dan tak jarang dengan kekejaman. Jelas saja, kenapa mereka menomorduakan hal lain di luar perhitungan laba rugi. Mereka mengejar pengembalian investasi dan keuntungan yang sebesar-besarnya. Ya, sesungguhnyalah, teknologi maju demikian bersahabat dengan modal, ‘padat modal’ istilahnya.&lt;br /&gt;Ironisnya, janji-janji kemewahan materi bagi yang terlibat di dalamnya, sekonyong-konyong menyihir manusia untuk membabat semena-mena lingkungan hanya demi mengejar janji itu. Teknologi dan invesatasi yang gagah perkasa serta meniupkan janji kepuasan materi telah diagung-agungkan sebagai ‘sang dewata’.&lt;br /&gt;Mengapa tidak, dewasa ini, satu ton kayu log yang belum diolah minimal Rp 3 juta. Satu batang pohon saja, bisa mencapai 10 – 30 ton lebih. Bayangkan, kalau di satu kawasan hutan ada puluhan ribu batang kayu, berapakah uangnya? Sungguh banyak sekali.&lt;br /&gt;Uang, inilah motif dari orang-orang yang terlibat dalam ‘permainan’ kayu, baik legal maupun ilegal. Maka, dengan cara maupun jalan apa pun, hutan  harus dirambah. Karena, hanya di hutanlah bersemayam kayu-kayu besar yang berumur ratusan tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jumlah yang Rusak&lt;br /&gt;Menurut Forest Watch Indonesia, laju degradasi hutan di Indonesia mencapai sejuta hektar per tahun dan pada 1990, naik menjadi 1,7 juta hektar. Data Dephut 2003 mencatat, luas hutan yang rusak atau tak dapat berfungsi optimal mencapai 43 juta hektar dari total 120,35 juta hektar. Sedangkan laju degradasi  dalam tiga tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar per tahun.&lt;br /&gt;Laporan lain menyebut 1,6 juta sampai 2,4 juta hektar hutan Indonesia hilang setiap tahun. Bisa dikalkulasikan, setiap menit lahan hutan Indonesia yang hilang setara dengan enam kali luas lapangan sepakbola.&lt;br /&gt;Jika percepatan degradasi dan kerusakan hutan tersebut dibiarkan berlanjut, Bank Dunia memprediksi, hutan daratan rendah di Sumatera musnah pada 2003, Kalimantan 2005 dan Sulawesi pada 2010.&lt;br /&gt;Peneliti Indonesia Center for Environmental Law (ICEL) Indro Sugiarto mengatakan, kegiatan yang memberi kontribusi terbesar pada kerusakan hutan adalah maraknya penebangan kayu liar (illegal logging). “Diperkirakan saat ini 75 persen kayu yang beredar di Indonesia adalah hasil dari kegiatan illegal logging,” katanya baru-baru ini.&lt;br /&gt;Dalam pertemuan dengan lembaga donor Consultative on Indonesia (CGI) Januari 2003, Indonesia mengakui mengalami kerugian 679 juta dolar AS per tahun akibat aktivitas penebangan kayu secara liar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi Gurun&lt;br /&gt;Tapi, apakah – karena memburu uang – kita biarkan Indonesia jadi gurun dan daerah rawan bencana? Para peneliti telah memperlihatkan pada kita bahwa dulu di benua Asutralia penuh dengan hutan lebat berangin segar dan banyak hujan. Tetapi akibat ulah manusia, kemudian menjadi gurun, kering kerontang hingga tumbuhan tidak tumbuh lagi sampai sekarang ini. Jadilah benua Asutralia  itu gersang, berdebu dan jarang hujan serta kering.&lt;br /&gt;Kenapa wilayah Australia bisa menjadi gurun? Hasil penelitian memperlihatkan, penyabab dasarnya adalah kemusnahan hutan. Musnahnya hutan di wilayah Asutralia, tidak saja menyebabkan wilayah itu gersang, berdebu dan jarang hujan serta kering. Dampak lainnya, berbagai jenis satwa liar juga berbagai jenis unggas dan serangga punah. Jelasnya berbagai jenis flora dan fauna tak tersisa lagi.&lt;br /&gt;Hilangnya hutan di Australia akibat pembakaran besar-besaran dilakukan oleh penghuni yang akan menetap di Australia pada 50.000 tahun yang lalu, itulah penyebab punahnya keanekrgaman hayati benua tersebut. Ulah anak manusia di masa silam ini memberi andil terhadap timbulnya perubahan cuaca, akhirnya mengubah bentukan-bentukan alam yang ada menjadi hamparan gurun yang kering pada saat sekarang ini.&lt;br /&gt;Hal tersebut dijelaskan oleh peneliti dari Amerika Serikat dan Australia belum lama ini. Disebutkan &lt;a href="http://www.cnn.com/"&gt;www.cnn.com&lt;/a&gt;, para peneliti dari kedua negara ini juga telah melaporkan hasil penelitiannya dalam jurnal geologi terbaru. Dalam jurnal itu disebutkan bahwa mereka mendukung pernyataan yang menyebutkan bahwa penghuni awal benar-benar telah membumihanguskan benteng alam di benua Australia tersebut dengan api.&lt;br /&gt;“Pengertiannya adalah bahwa pembakaran yang dilakukan oleh manusia-manusia terdahulu telah mengubah iklim dari benua Australia sendiri dengan melemahkan penetrasi kelembaban angin musim ke dalam interior benua,” jelas Gifford Miller, pemimpin penelitian ini dari Universitas Colorado.&lt;br /&gt;Pernyataan tersebut juga diperkuat dengan adanya catatan geologi yang menunjukkan bahwa interior benua Australia jauh lebih basah pada sekitar 125.000 tahun yang lalu. Zaman Es terakhir telah mengubah keadaan cuaca di setiap pelosok bumi, tetapi angin musim mengubahnya menjadi es pada 12.000 tahun yang lalu, kecuali angin musim Asutralia.&lt;br /&gt;Angin Musim Asutralia pada saat ini membawa sekitar 39 inci atau 1 meter air huuan setiap tahunnya yang bergerak ke Selatan dari Asia ke pantai utara Australia, tetapi hanya sekitar 13 inci (33 cm) air hujan yang jatuh di atas interior benua ini setiap tahun.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengubah&lt;br /&gt;Miller menyatakan dalam penelitiannya bahwa adanya peristiwa kebakaran hebat cukup dapat mengubah populasi tumbuhan untuk mengurangi pertukaran uap air dengan atmosfir, yang mengakibatkan berkurangnya atau berhentinya proses pembentukan awan.&lt;br /&gt;Para peneliti, bekerja sama dengan John Magee dari Australian National University di Canberra, menggunakan simulasi iklim global yang telah terkomputerisasi menunjukkan, jika saja terdapat hutan di bagian Tengah Australia, akan membuat angin musim menghasilkan hujan dua kali lebih banyak dibanding dengan pola yang ada sekarang.&lt;br /&gt;Bukti fosil menunjukkan bahwa burung dan hewan-hewan berkantong yang pernah hidup di interior Asutralia, lebih suka mencari makan di pepohonan, semak-semak, dan rerumputan dibandingkan dengan di gurun.&lt;br /&gt;Bukti yang lain ditunjukkan dari banyaknya deposit arang yang disebabkan luasnya kebakaran yang terjadi.&lt;br /&gt;Keberadaan manusia juga mengakibatkan punahnya 85 persen hewan-hewan besar di Australia, termasuk burung yang sebesar burung unta, 19 spesies hewan berkantung, kadal sepanjang 7,5 meter, dan kuran-kura sebesar mobil Volkswagen.&lt;br /&gt;Para ahli mengatakan bahwa perubahan iklim menjadi panas tersebut lebih cepat memusnahkan spesies-spesies ini daripada jika diburu atau dibunuh secara langsung oleh manusia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dampak yang Ditimbulkan&lt;br /&gt;Nah, tidakkah mereka (pencuri kayu) memikirkan dampak dari punahnya hutan di permukaan bumi ini? Jika hutan gundul, seluruh permukaan bumi akan jadi gurun pasir yang tandus dan kering kerontang. Maka, saat itulah kiamat tiba seperti yang diwahyukan dalam kitab-kitab suci. Lalu, apakah kita tak berusaha mencegah atau menghambatnya?&lt;br /&gt;Sekarang saja sudah kita rasakan dampak dari penebangan hutan. Keseimbangan yang diperlukan bahan-bahan kimia secara normal antara bumi dan atmosfir yang begitu vital bagi kehidupan  bumi telah terganggu. Salah satu sebabnya adalah penggundulan hutan-hutan yang menyediakan oksigen bagi kita. Bersamaan dengan itu, obat-obat semprot dan pupuk pertanian telah menyerap ke dalam air dan tanah. Hal ini menyebabkan pencemaran air dan rusaknya tanah.&lt;br /&gt;Sementara itu, karbondioksida dan gas metan, produk buangan dari potreleum, batubara dan bahan fosil lainnya telah meninggikan tempratur bumi. Sedangkan sulfurdioksida telah mengakibatkan hujan asam yang mengancam flora bumi.&lt;br /&gt;Kini, produk buangan industri seperti gas CFC sedang merusak laposan ozon yang melindungi kehidupan di bumi dari sinar ultraviolet yang membahayakan dipancarkan oleh matahari.&lt;br /&gt;Jika tempratur bumi terus meninggi tak terkendali, niscaya es di kutub utara dan selatan akan mencair. Permukaan laut pun akan meninggi, yang tak mustahil akan menenggelamkan pulau-pulau serta benua. Mengerikan! Ya, memang mengerikan! Sesungguhnyalah kerusakan lingkungan lebih mengerikan dari perang.&lt;br /&gt;Hal inilah yang mendasari gerakan para aktivis lingkungan. Seyogianya, gerakan penyelamatan hutan dan lingkungan harus didukung semua pihak. Karena, tujuan akhir dari perjuangan juga untuk keselamatan serta kemaslahatan kita semua.&lt;br /&gt;Hutan memang dapat diumpamakan ayam bertelur emas. Jika dikelola dengan sabar, setiap hari ayam tersebut akan memberikan sebutir telur emas kepada kita. Tetapi, jika ayam itu disembelih, niscaya berhentilah ia bertelur.&lt;br /&gt;Begitulah hutan, jika ditebangi terus, ia memang dapat memberikan seseorang atau sekelompok orang kemewahan sesaat. Tetapi dampaknya akan mencelakakan kita semua.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mayat-mayat Bergelimpangan&lt;br /&gt;Di samping bencana kekeringan – bila hutan terus dirambah – banjir adalah hal yang tak terelakkan. Pelajaran pahit sudah kita rasakan pada 3 November 2003 lampau. Saat itu, bulu kuduk siapa yang tak meremang menyaksikan 152 mayat bergelimpangan dan 100 orang hilang, 400 rumah, penginapan serta cottage dan lainnya porak-poranda. Ini adalah bencana nasional akibat ulah manusia yang serakah merambah hutan di Gunung Leuser. Diduga keras, banjir ini berasal dari Tanah Karo, Aceh Tenggara dan Langkat.&lt;br /&gt;Sebab, tiga kawasan itulah yang paling dekat dan paling mungkin mengirimkan air bah ke Bukit Lawang ketika itu. Dan, memang puluhan ribu hektar hutan Gunung Leuser di tiga kawasan tersebut, telah dibabat oleh perampok kayu.&lt;br /&gt;Dari masyarakat Karo didapat informasi, pada Minggu (2 November 2003) malam pukul 20.00 itu, hujan deras melanda Tanah Karo, termasuk Kutakendit – Kawasan Ekosistem Leuser – yang hutannya juga dirambah dengan alasan pembukaan kebun jeruk seluas 10.000 hektar.&lt;br /&gt;Yang pasti lagi – ketika bencana tiba – di kawasan Bukit Lawang terdapat ribuan meter kubik kayu log hasil tebangan liar. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan, banjir tersebut hanya karena bencana alam semata, mungkin hatinya sudah beku akibat melihat sesuatu dengan mata duit, bukan dengan mata hati. ***&lt;br /&gt;Pimpinan BT/BS Bima Medan.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-1035806050901247074?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/1035806050901247074/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=1035806050901247074&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1035806050901247074'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1035806050901247074'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/menjaga-hutan-menyelamatkan-bumi-dari.html' title='Menjaga Hutan - Menyelamatkan Bumi dari Kehancuran'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-5261735848986582252</id><published>2008-12-24T12:12:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:13:37.134+07:00</updated><title type='text'>Tak Satu Jalan Merambah Hutan</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Tak Satu Jalan Merambah Hutan  &lt;br /&gt;Oleh dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd.&lt;br /&gt;Pimpinan BT/BS Bima&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Warga Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) yang terhormat dalam kasih Jesus Kristus sang Penebus, saya mulai terlibat atau melibatkan diri dalam perjuangan menyelematkan hutan yang ada di Tanah Karo berawal dari 17 Agustus 2002. Ketika itu saya  pulang ke Desa Juhar Kecamatan Juhar. Betapa pedih hati saya saat hendak mandi, sungai telah kering. Masyarakat pun terpaksa berkilo-kilo meter mengambil air ke lembah-lembah.&lt;br /&gt;Siapa yang tak sedih melihat kenyatan itu? Ini benar-benar sebuah proses pemiskinan masyarakat Karo. Mengapa tidak, orang Karo tak kan mungkin hidup tanpa hutan. Dengan dirambahnya hutan, pastilah ekosistem terganggu. Padahal, masyarakat Karo mayoritas hidup dengan pertanian.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Banyak Jalan Merusak Hutan&lt;br /&gt;Hadirin yang mulia dan dalam kasih Jesus Kristus, pengamatan dan survei di lapangan, ada banyak jalan yang menuju areal hutan lindung. Taman Hutan Raya Bukit Barisan dan Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Karo, bertujuan hanya untuk merambah hutan secara semena-mena sehingga rusak dan porak-poranda.&lt;br /&gt;Pertama, kerusakan hutan di Lau Gedang yang merupakan daerah segitiga antara Kabupaten Deli Serdang, Langkat dan Karo, di kaki Gunung Sibayak. Di sini, 1000 hektar hutan dirambah atas rekomendasi DPRD Karo Nomor 172/371/2001 Tanggal 27 April yang ditandatangi oleh Bastanta Surbakti, Wakil Ketua DPRD Karo Periode 1999-1994.&lt;br /&gt;Kedua, kerusakan terjadi di hutan lindung Simpang Doulu, seluas 6 hektar dirambah. Ini pun atas rekomendasi pimpinan DPRD Kabupaten Karo Nomor 174/168/2002 Tanggal 28 Februari 2002 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Karo, Bon Purba.&lt;br /&gt;Ketiga, hutan lindung Sibuaten (Register 3/K) yang terletak di Kecamatan Juhar Kabupaten Karo. Perusakan berawal dari pembukaan jalan antara beberapa desa sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Karo Nomor 522/193/2001 Tanggal 13 Oktober 2001, memberi HPHH seluas 40 hektar, yang merupakan pinjam pakai antara Kanwil Kehutanan Sumatera Utara dengan Bupati Karo Nomor 4/15/II/KUT-5/1989 dan kemudian direvisi dengan surat Nomor 59/79/KUL/672/2000.&lt;br /&gt;Selanjutnya Bupati Karo mengeluarkan surat Nomor 620/0034 Tanggal 30 Desember 2000, Kilang Papan Nangga Lutu milik Acong diberi izin pemanfaatan kayu. Kemudian, dengan surat Tanggal 20 Februari 2001 Nomor 522.21/1252/3-A, memberikan Izin Penebangan Kayu (IPK) atas nama IPKH Nangga Lutu milik Acong.&lt;br /&gt;Di Juhar ini, jalan dibuat berkelok-kelok ke arah kayu besar, 40 hektar lebih kawasan hutan porak-poranda. Akibatnya, Desa Juhar – kampung saya sendiri – jadi kering. Kejadian inilah awalnya, mendorong saya untuk peduli hutan.&lt;br /&gt;            Keempat, hutan lindung Deleng Cengkeh, seluas 51 hektar rusak dirambah 57 warga sekitar. Para pelakunya telah dapat diidentifikasi oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Karo, akan tetapi proses hukumnya sama sekali tidak dijalankan. Malahan, dinas kehutanan membuat perdamaian dengan perambah hutan tersebut.&lt;br /&gt;            Kelima, kerusakan hutan di Kuta Kendit berawal dari program Pemkab Karo yang membuka hutan sebagai areal transmigrasi untuk suku terasing yang diprakarsai Dinas Sosial Sumatera Utara. Padahal, kita tahu, tidak ada suku terasing di Kabupaten Karo. Rupanya, ‘suku terasing’ itu adalah orang-orang yang melarikan diri dari Riau karena mencuri kayu, takut rerjerat hukum.&lt;br /&gt;            Dengan alasan pembukaan hutan itulah, hutan Kuta Kendit dirambah. Kini, sekitar 120 KK menghuni hutan Kuta Kendit tersebut.&lt;br /&gt;            Karena hutan-hutan yang telah dibuka, tidak habis dikerjakan oleh penduduk tersebut, maka diberikan pula izin kepada PT Praja yang berkantor di Kantor Bupati Kepala Daerah Kabupaten Karo. Dengan demikian Pemkab Karo terlibat dalam masalah ini. Dapat diduga – pemberian izin kepada PT Praja itu – ada udang di balik batu.&lt;br /&gt;            Keenam, kerusakan terjadi akibat jalan tembus Kabupaten Langkat-Karo. Di sini, Pemprovsu ikut pula merambah hutan tanpa izin. Pembukaan jalan antara Desa Kuta Rakyat (Karo) dengan Desa Pamahsimelir (Langkat), membelah hutan lindung dan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).&lt;br /&gt;            Ketujuh, hutan lindung Siosar yang dirusak oleh PT Kastil milik Sudarto. Kerusakan berawal dari rekomendasi bupati seluas 100 hektar. Yang diusulkan mereka kepda Manteri Kehutanan 2600 hektar. Meski tidak ada izin Menteri Kehutanan, mereka merambah terus, karenanya kerusakan hutan mencapai 600 hektar. Padahal, yang 100 hektar itu pun sebenarnya harus izin Menteri Kehutanan, bukan rekomendasi bupati. Karena, itu adalah hutan konversi, bukan hutan rakyat.&lt;br /&gt;            Saya masuk ke Siosar pada 8 Agustus 2003, kawasan tersebut dikawal aparat. Kalau saya tidak masuk, hutan itu pasti habis. Padahal, dua aliran sungai yang menuju Danau Toba, berasal dari sini. Maka, bila hujan deras di sini, air Danau Toba akan meluap, membanjiri persawahan serta perladangan masyarakat. Begitu air mereda, terlihatlah sedimentasi pasir yang mengakibatkan kerusakan di sawah dan ladang petani itu. Siapa yang bertangung jawab? Atau kita memang tak peduli dengan saudara-saudara kita?&lt;br /&gt;            Di tengah hutan ini juga telah dibuka jalan tanpa izin Menteri Kehutanan, yang katanya untuk areal agropolitan. Belum lama ini, Dinas Kehutanan Sumatera Utara, telah menginstruksikan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Karo untuk menghentikan pembukaan hutan tersebut, tetapi sampai sekarang, tidak diindahkan.&lt;br /&gt;            Kedelapan, Coporate Farming Tambar Malem, dibuka Bupati Karo dengan keluarga dan kerabatnya, seperti istri, anak, ipar dan saudaranya serta Ketua DPRD Karo. Di belakangnya terjadi pencurian kayu. Saya sudah adukan ke Polres Tanah Karo. Namun, ketika diadukan namanya Anthony Ginting, sementara di BAP namanya berubah menjadi Toni Ginting,&lt;br /&gt;Ketika berdialog dengan Anthony Ginting, ia mengatakan menebang kayu atas perinta Bupati Karo Sinar Peranginangin. Bukti untuk itu ada di CD.&lt;br /&gt;Yang paling aneh, Anthony Ginting masuk DPO (Daftar Pencarian Orang). Padahal ia ada di kampungnya. Apakah ini yang kita mau.&lt;br /&gt;Saya ingat waktu jalan-jalan ke Jambi dan Benkulu, karena hutannya habis, rakyat tidak bisa bertani, maka menjual tanahnya murah-murah yang dibeli bandit-bandit ini. Apakah kita mau terlibat kalau nanti rakyat tak punya tanah dan air. Kita tinggal punya bangsa. Apakah yang bisa kita harap, kalau bangsa tak punya tanah air. Silahkan warga GBKP merenungkannya.&lt;br /&gt;            Seharusnya, pembukaan corporate farming, mendapat izin dari Menteri Kehutanan, tetapi sama sekali tidak ada. Sebab itu pula, Dinas Kehutanan Sumatera Utara memerintahkan kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Karo untuk menutup corporate farming tersebut. Kenyataannya,  hingga sekarang, tidak juga dilaksanakan. Ironisnya, di sini, terjadi kematian pohon-pohon pinus secara meluas, yang diduga akibat disuntik dengan zat kimia tertentu.&lt;br /&gt;Kesembilan, kerusakan hutan juga terjadi di Rimo Bunga di Deleng Leweh. Kerusakan di sini, karena Pemkab Karo membiarkan koloni masyarakat pendatang, mendirikan perkampungan baru di tengah hutan lindung. Padahal hanya 5 KK yang menghuni hutan ini, tetapi perlu dibuat jalan yang mulus. Padahal, di perkampungan lain – karena tidak ada hutannya – jalan-jalan dibiarkan porak-poranda. Kebijakan membiarkan perambahan hutan ini juga kita lihat terjadi di sekitar Kuta Pengkih yang termasuk dalam kawasan Ekosistem Leuser.  Perambahan terakhir terjadi di Desa Pernantin, meski pelakunya sudah ditangkap namun dilepas kembali oleh polisi.&lt;br /&gt;Melihat kondisi alam Tanah Karo yang rusak, saya mengimbau agar warga GBKP bersatu teguh, membulatkan tekad: lawan siapa pun perambah hutan. ***&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-5261735848986582252?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/5261735848986582252/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=5261735848986582252&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/5261735848986582252'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/5261735848986582252'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/tak-satu-jalan-merambah-hutan.html' title='Tak Satu Jalan Merambah Hutan'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-7724418232983237805</id><published>2008-12-24T12:01:00.002+07:00</published><updated>2008-12-24T12:12:21.276+07:00</updated><title type='text'>Hujan Deras di Karo, Banjir Kayu di Bukit Lawang</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVHEjK0lDPI/AAAAAAAAADY/zvnNdmnv_Fg/s1600-h/ceramah+di+tiara.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283219946361654514" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 265px; CURSOR: hand; HEIGHT: 318px" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVHEjK0lDPI/AAAAAAAAADY/zvnNdmnv_Fg/s400/ceramah+di+tiara.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Seminar di Tiara&lt;br /&gt;Pemberantasan Illegel Loging Paling Efektif Melibatkan Masyarakat Setempat&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Medan ( ) – Langkah yang paling efektif dalam pemberantasan illegal logging (pencurian kayu) adalah dengan melibatkan masyarakat setempat. Demikian terungkap pada seminar yang diselenggarakan Yayasan Peduli Hutan Sumut bertajuk Pemberantasan Illegal Logging di Sumut, Sabtu (19/2) di Tiara Convention Hall Medan.&lt;br /&gt;Pembicara dalam seminar tersebut Ir Farimansyah mewakili Kepala Dinas Kehutanan Tk I Sumut, Dr Muchtar Effendi Harahap, tokoh LSM NSAS (Jaringan Studi Asia Tenggara) dari Jakarta, dan dr Robert Valentino Tarigan SPd Pimpinan BT/BS Bima Medan.&lt;br /&gt;Jika hanya berpatokan kepada undang-undang dan peraturan yang ada, menurut Farimansyah, pihaknya punya keterbatasan. Makanya diperlukan keterlibatan masyarakat setempat sehingga tekanannya lebih kuat.&lt;br /&gt;Muchtar malah lebih ekstrim lagi, illegal logging tidak dapat dipecahkan tanpa tekanan dari masyarakat. Untuk itu ia mencontohkan apa-apa yang sudah dilakukan Menteri Kehutanan MS Kaban. “Kaban sudah melaporkan nama-nama pencuri kayu ke Kejaksaan Agung. Tapi hingga sekarang belum terlihat hasilnya. Makanya diperlukan presuare (tekanan) dari masyarakat setempat. Untuk itu Dinas Kehutanan diminta bersedia menjadikan masyarakat sebagai steakholder,” harap Muchtar.&lt;br /&gt;Seiring dengan itu, dr Robert Valentino mengungkapkan kasus di Kabupaten Tanah Karo yang terdiri dari 13 Kecamatan dengan luas 212.725 hektar. “30 persen lebih dari luas itu adalah kawasan hutan. Namun kini kondisi hutannya sudah porakporanda. Salah satu wilayah perambahan hutan tersebut adalah Siosar Kecamatan Merek dan Kacinambun. Segenap warga daerah ini menuntut para pelaku kerusakan itu segera ditangkap dan diseret ke meja hijau. Ironisnya, yang ditahan hanyalah tukang potong kayu saja. Aktor intelektualnya tetap saja tak tersentuh,” tandasnya.&lt;br /&gt;Valentino mengungkapkan, hutan lindung Siosar dirusak oleh PT K milik S. Padahal Siosar merupakan hutan konversi. Pada tahun 2002, PT K mendapat izin penebangan 100 hektar dari bupati. Kemudian pada tahun 2003 juga 100 hektar. Yang mereka usulkan kepada Menteri Kehutanan 2600 hektar. Meski izin dari Menteri Kehutanan tidak ke luar tapi mereka merambah terus maka terjadi kerusakan sedikitnya 800 hektar.&lt;br /&gt;“Uniknya Polres Tanah Karo pada 3 Februari 2005 mengirim surat kepada Ketua Forum Petani Karo Suli Ginting, yang salah satu poinnya menyebutkan penebangan yang dilakukan sesuai dengan izin. Polres merujuk kepada keterangan saksi ahli Maringan Samosir ST, 42, Staf Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah I Medan. Kenapa bisa demikian?” Valentino dalam nada tanya.&lt;br /&gt;Valentino mengungkapkan, ia masuk ke Siosar bersama masyarakat pada 8 Agustus 2002. Saat itu, terlihat petugas berpakaian seragam menjaga tempat tersebut. “Kalau tim tidak masuk, hutan itu pasti habis. Padahal, dua aliran sungai yang menuju Danau Toba, berasal dari sini. Makanya sekarang, kalau hujan di Karo, debit air Danau Toba naik, rusaklah sawah ladang masyarakat. Kalau dia menyusut, maka ketinggalan pasir di sawah-sawah ladang di pesisir Danau Toba.&lt;br /&gt;Pada 14 Oktober 2003 telah dilakukan pertemuan di Kantor DPRD SU, antara Komisi I, II, pihak Pemkab Karo, DPRD Karo, masyarakat, Valentino, dan undangan lainnya. Ketika itu ditetapkan pada Rabu, 20 Oktober dilakukan peninjauan.&lt;br /&gt;“Victor saat meninjau di Siosar dan Kacinambun ketika itu mengatakan kepada wartawan Poldasu harus menangkap S. Kalau tidak, akan diadukan ke Mabes Polri. Peninjauan perambahan hutan di Kacinambun dan Siosar pada 20 Oktober 2003 dan permintaan Victor tersebut telah disiarkan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) 22 Oktober 2003. Tapi hingga sekarang, S aman-aman saja,” beber Valentino.&lt;br /&gt;Disebutkan, karena Valentino mengadukan penodongan terhadap dirinya tersebut, ia pun diadukan pula oleh Sudarto karena mencemarkan nama baik dan mengancam. Valentino didakwa dengan pasal yang berlapis 335, 310 dan 311 KUHP. Padahal, Sudarto yang menodongnya dengan pistol hanya didakwa dengan pasal 335 KUHP saja.&lt;br /&gt;dr Robert Valentino Tarigan SPd sedang menjelaskan tentang perambahan hutan di Siosar dan Kacinambun Tanah Karo semberi memperlihatkan CD (compact disk). Ir Farimansyah (duduk sebelah kanan) serta panitia ( ). “Ironisnya vonis untuk saya dan Sudarto sama, sama-sama bebas. Tidakkah putusan ini sekadar dagelan hukum saja? Karena itulah, saya minta Kejaksaan Negeri Kabanjahe melakukan kasasi,” urainya.&lt;br /&gt;Jika demikianlah kenyataannya, Valentino pesismis dengan perjuangan mewariskan mata air kepada anak cucu akan berhasil. “Justru kita hanya akan mewariskan mata air kepada anak cucu,” ungkapnya prihatin. ( ). &lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-7724418232983237805?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/7724418232983237805/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=7724418232983237805&amp;isPopup=true' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/7724418232983237805'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/7724418232983237805'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/hujan-deras-di-karo-banjir-kayu-di.html' title='Hujan Deras di Karo, Banjir Kayu di Bukit Lawang'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SVHEjK0lDPI/AAAAAAAAADY/zvnNdmnv_Fg/s72-c/ceramah+di+tiara.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-7828197006252889900</id><published>2008-12-24T11:59:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T12:00:29.895+07:00</updated><title type='text'>Valentino: Perusakan Lingkungan Proses Pemiskinan yang Sistematis dan Masif</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Valentino: Perusakan Lingkungan Proses Pemiskinan yang Sistematis dan Masif&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Medan (         ) Perusakan lingkungan merupakan proses pemiskinan secara sistematis&lt;br /&gt;dan masif. Karena tak mungkin pencuri-pecuri kayu tersebut bekerja sembunyi-sembunyi. Dari proses penembangan, pengiriman, sampai pengolahan, pohon-pohon besar itu tak mungkin disembunyikan. Demikian dr Robert Valentino Tarigan SPd mengemukakan dalam diskusi yang digagas para mahasiswa tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Sumut (Gemasu), Ikatan Mahasiswa Tapsel (Ima Tapsel), GMPL Ansor, dan BM PAN, Sabtu (6/1). Diskusi bertema Strategi Gerakan Anti Pencuri Kayu tersebut berlangsung di Sekretariat Pemerintahan Mahasiswa (Pema) USU Medan.&lt;br /&gt;Direktur LSM Pelindung Bumimu yang juga Pimpinan BT/BS BIMA ini lebih lanjut mengemukakan, perusakan lingkungan dan penguasaan pihak asing terhadap SDA (sumber daya alam) kitalah yang membuat kita miskin secara massal (masif). “Dan semuanya dilakukan secara sistematis. Artinya adanya sistem yang membuat proses tersebut berjalan sebagaimana adanya,” tegas Valentino.&lt;br /&gt;                        “Kalau tidak dilawan, kelak kita akan hanya punya bangsa, tanah dan airnya milik orang lain, seperti di Jambi, Riau dan lainnya, pemilik tanah awalnya akhirnya jadi buruh di perkebunan sawit. Apakah kelak kita akan jadi Palestina yang berbangsa tetapi tidak bertanah air? Masih mendingan Palestina yang punya musuh bersama, yaitu Israel. Lalu, siapa musuh bersama kita? Ya, bangsa kita sendiri,” tegasnya.&lt;br /&gt;                        Nara sumber lain dalam diskusi itu, Ir Jaya Arjuna dan Syafaruddin SH Mhum. Jaya ketika itu menyampaikan rasa pesimisnya menghadapi para pencuri kayu. “Saya sering dikhianati, karena itu saya minta komtimen kita bersama, yang berkhianat harus kita apakan?” tanyanya. Sementara itu, Syafaruddin mengemukakan pokok-pokok pikirannya dalam perspektif hukum. “Para pencuri bisa kita gugat secara pidana maupun perdata. Soal menang kalahnya, itu hal lain,” ungkapnya pula.&lt;br /&gt;dr Robert Valentino Tarigan SPd (kanan), Ir Jaya Arjuna (no 2 dari kanan dan para mahasiswa.Kata Valentino lagi, lingkungan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan antara satu dan lainnya. Kawasan Leuser membentang dari Aceh, Langkat, Dairi hingga Kabupaten Karo. Jadi, problem orang Karo, Dairi, Aceh dan lainnya dengan hutannya, sesungguhnya adalah problem kita semua bangsa manusia. Mengapa tidak, banjir dan longsor yang dirasakan di kota-kota dewasa ini, baik yang ada di Sumut maupun Aceh, berawal dari “perampokan” hutan baik KEL (Kawasan Ekosistem Leuser) maupun lainnya.&lt;br /&gt;Yang menjadi pertanyan Valentino, apakah para Polhut atau petugas kehutanan lainnya di daerah itu tidak melihatnya? “Kita khawatirkan dalam kegiatan pencurian kayu ini ada kerja sama yang baik antara Polhut dengan para maling yang beroperasi di daerah ini. Kalau kita tanyakan kepada warga di sana, mereka enggan berbicara tentang pencurian kayu. Kenapa? Kemungkinan mereka mendapat intimidasi dari orang tertentu sehingga takut berbuat bahkan berbicara,” terangnya.&lt;br /&gt;Uniknya, tambah Valentino, upaya-upaya menyelematkan hutan bersama rakyat, justru dirinya yang diteror. “Saya pernah ditodong dengan pistol, mobil ditabrak dari belakang, dijak berkelahi, diinteli terus-menerus, dan hal yang tidak menyenangkan lainnya. Nah, kalau begini cara aparat memperlakukan para maling kayu, sangat boleh jadi Langkat, Aceh Tamiang tidak dilanda Banjir, Muarasipongi tidak dilanda longsor. Kalaupun terjadi juga, pengaruhnya tidak sedahsyat ini (maksudnya korban banjir yang di Langkat dan Aceh serta longsor di Muarasipongi),” urainya.&lt;br /&gt;Pada kesempatan itu Valentino mempertanyakan, apakah semua ini kita biarkan? “Kalau rakyat tidak melawan, nasibnya memang sudah ditentukan. Karena mereka (para maling kayu) punya segalanya, kecuali hati nurani. Andaipun disidangkan, malingnya tetap lepas, seperti yang terjadi di Madina. Jadi hanya ada satu kata buat rakyat untuk mewariskan mata air kepada anak cucu, bukan air mata: Lawan! Ayo, siapa berani?” Valentino dalam nada taanya. (       )&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-7828197006252889900?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/7828197006252889900/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=7828197006252889900&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/7828197006252889900'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/7828197006252889900'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/valentino-perusakan-lingkungan-proses.html' title='Valentino: Perusakan Lingkungan Proses Pemiskinan yang Sistematis dan Masif'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-4892737384912953449</id><published>2008-12-24T11:57:00.001+07:00</published><updated>2008-12-24T11:58:57.883+07:00</updated><title type='text'>Tragedi Bohorok dan Potret Buram Hutan Kita*</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Tragedi Bohorok dan Potret Buram Hutan Kita*&lt;br /&gt;Oleh dr Robert Valentino Tarigan SPd&lt;br /&gt;Pimpinan BT/BS Bima&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mayat-mayat Bergelimpangan&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Bulu kuduk siapa yang tak meremang menyaksikan 152 mayat bergelimpangan dan 100 orang hilang, 400 rumah, penginapan serta cottage dan lainnya porak-poranda. Ini adalah bencana nasional akibat ulah manusia yang serakah. Senin (3 November 2003) siang itu, saya dan rombongan – di samping memberi bantuan ala kadarnya – juga ingin membuktikan bahwa benar banjir bandang ini adalah akibat perambahan hutan di Gunung Leuser. Diduga keras, banjir ini berasal dari Tanah Karo, Aceh Tenggara dan Langkat.&lt;br /&gt;Sebab, tiga kawasan itulah yang paling dekat dan paling mungkin mengirimkan air bah ke Bukit Lawang ini. Dan, memang puluhan ribu hektar hutan Gunung Leuser di tiga kawasan tersebut, telah dibabat oleh perampok kayu.&lt;br /&gt;Dari masyarakat Karo didapat informasi, pada Minggu (2 November) malam pukul 20.00 itu, hujan deras melanda Tanah Karo, termasuk Kutakendit – Kawasan Ekosistem Leuser – yang hutannya juga dirambah dengan alasan pembukaan kebun jeruk seluas 10.000 hektar. Peresmian pembukaan lahan jeruk milik PT MSS itu dilakukan oleh Prof Dr Bungaran Saragih di Brastagi.&lt;br /&gt;Pelaku perambahan hutan di Kutakendit ini telah ditangkap oleh Poldasu pada 19 September 2003 atas pengaduan saya. Uniknya, proses hukumnya hingga sekarang, tidak diketahui. Anehnya lagi, hutan di Kutakendit yang termasuk Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) tersebut telah habis, sementara investor jeruk tersebut melarikan diri.&lt;br /&gt;Yang pasti – ketika bencana tiba – di kawasan Bukit Lawang terdapat ribuan meter kubik kayu log hasil tebangan liar. Jadi, kalau ada pihak-pihak yang menyatakan, banjir tersebut hanya karena bencana alam semata, mungkin hatinya sudah beku akibat melihat sesuatu dengan mata duit, bukan dengan mata hati.&lt;br /&gt;Tak seorang pun mengira, Minggu (2 November) malam itu, kilat yang menyambar-nyambar di antara gelapnya awan di puncak Gunung Leuser akan membawa malapetaka bagi manusia yang menghuni kawasan bagian hilir (Bukit Lawang).&lt;br /&gt;Semuanya sangat cepat. Cuma 20 menit, demikian warga Desa Bukit Lawang, Langkat Sumatera Utara, sambil berlinang air mata, menceritakan kepada saya. Banjir berawal sekitar pukul 19.00.&lt;br /&gt;Tepat pukul 22.00, suara gemuruh, langsung menghantam apa saja yang berada di sepanjang daerah aliran sungai Bohorok. Pusaran air yang begitu kuat menyebabkan Budi – salah seorang warga yang bercerita pada saya – tidak mampu menyelamatkan istri dan ketiga anaknya. Di tengah gemuruh air dan derak kayu yang menerobos perkampungan, Budi masih mendengar jeritan-jeritan minta tolong. Akan tetapi seperti warga lainnya, dia hanya mampu menyelamatkan diri sendiri.&lt;br /&gt;Hanya dalam waktu 20 menit, desa itu sudah rata dengan tanah. Tidak ada yang tersisa. Yang nampak dalam peninjauan kami itu, gunungan kayu gelondongan tanpa kulit dan kedua ujungnya bekas potongan sinso. Hanya sebagian kecil kayu-kayu bersama akarnya, tersebar di beberapa titik di kampung wisata itu. Kayu-kayu itu terdiri dari merbau, meranti batu, dan kayu-kayu hutan primer lainnya. Tak sedikit dari kayu-kayu itu berdiameter mencapai dua meter dengan panjang sedikitnya 30 meter. Juga terlihat rumah-rumah, penginapan, cottage dan lainnya yang porak-poranda.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Akar Bagian yang Paling Kuat&lt;br /&gt;Menurut Dr Majid Damanik ahli kehutanan Universitas Sumatera Utara, bagian yang paling kuat dari pohon kayu adalah akar. Jadi, jika batang pohon kayu yang dijumpai di Bukit Lawang – tumbang akibat longsor – seharusnya seluruh kayu tersebut lengkap dengan akarnya. Kalaupun terjadi benturan kayu dengan bebatuan dan tebing batu di sepanjang sungai, maka yang hancur bukan akarnya tetapi dominan dari yang paling lunak yaitu ranting selanjutnya batang dan terakhir akarnya. Di Bukit Lawang akar pohon kayu sangat minim dijumpai, yang dominan adalah batangan kayu gelondongan dengan kedua sisinya dipotong.&lt;br /&gt;Terlihat juga lima mobil pribadi dan dua bus berbadan besar yang sedang berada di areal parkir tidak luput dari terjangan banjir. Satu bus besar bermerek Pembangunan Semesta – yang biasa melayani trayek Bukit Lawang-Medan bernomor polisi BK 7020 LB – ikut terjungkal bersama satu jip Daiahtsu Taft Rocky. Sisanya terjepit di antara balok-balok kayu yang berukuran besar.&lt;br /&gt;Dari kondisi yang kami lihat itu, tak dapat dipungkiri, bencana nasional ini akibat.ulah manusia. Makanya diperlukan tindakan tegas untuk menjerat para pencuri kayu. Jika sudah lari, kejar ke mana pun, tangkap, lalu hukum seberat-beratnya. Kalau tidak, mereka tidak akan jera. Akibatnya, sangat mungkin – cepat atau lambat – Medan, Sunggal, Belawan, Percut, Binjai, Stabat, Tanjung Pura, Tebing Tinggi dan Perbaungan, terancam akan tenggelam, serta Bandar Baru, Sumbul dan Sidikalang akan tertimbun longsor. Jika sudah begitu, kita tak mungkin berbuat apa-apa lagi.&lt;br /&gt;Dalam bencana Bukit Lawang ini kita bukan mau mencari kambing hitam semata, namun marilah melihat prinsip keholistikan lingkungan tersebut. Lingkungan berkaitan satu dengan yang lainnya. Satu kerusakan di hulu pasti akan membawa dampak bagi lingkungan di hulu sampai dengan hilir. Maka, kerusakan hutan di hulu Sungai Bohorok akan menuai bencana di daerah tujuan wisata Bukit Lawang tersebut secara keseluruhan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Malam Kayu Dihanyutkan&lt;br /&gt;Dalam kunjungan ke Aula RSU Djoelham Jumat (7/11) sore, korban-korban yang dirawat juga mengatakan bahwa kayu-kayu yang dirambah dihanyutkan dari hulu pada malam hari. Setiap malam sedikitnya sepuluh balak dihanyutkan, tutur Hendrik Cs kepada kami.&lt;br /&gt;Seorang saksi hidup tragedi Bukit Lawang yang berusia 24 tahun ini, menerangkan, waktu ia mengantar turis, terdengar suara sinso meraung-raung di tengah belantara Leuser. Tetapi karena daerah tersebut dikatakan oleh Dinas Kehutanan Langkat adalah daerah terlarang, mereka tak berani masuk. Karena Polisi Khusus (Polsus) alias ranger dari Dinas Kehutanan terlihat malang-melintang dan bebas berkeliaran di daerah itu, ungkap Hendrik.&lt;br /&gt;Menurut Hendrik, aksi itu sudah barlangsung selama sekitar satu tahun. Sayangnya aparat penegak hukum tidak berani bertindak.&lt;br /&gt;Lebih jauh, mahasiswa D3 Jurusan Informatika di IBI (Institut Bisnis Indonesia) Medan ini, mengatakan, mereka mendiamkan aksi perambahan hutan tersebut, karena takut diteror. “Jika melarang, bisa-bisa masa depan kami untuk tinggal lama di kawasan Bukit Lawang hanya impian. Bahkan ancaman dan teror akan kami rasakan bila terlalu mengurusi aksi liar itu,” tegas Hendrik yang orangtuanya jadi korban dalam musibah itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malapetaka Terbesar&lt;br /&gt;Menurut catatan, kejadian Bohorok merupakan malapetaka terbesar akibat perusakan hutan dilakukan pencuri kayu yang lazim disebut Illegal Logging di Indonesia. Kejadian itu, menelan korban 152 orang dan 100 orang hilang, 400 rumah dan cottage porak-poranda yang diperkirakan kerugian material sebesar Rp 200 miliar.&lt;br /&gt;Mengenai illegal logging di Indonesia, terutama pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan di bulan Juni 2003 lalu sudah menjadi masalah internasional. Karena, kelompok pecinta lingkungan kelas tingkat dunia “Greenpeace” di Inggris mengekspos kepada media elektronik dan pers mengenai hasil investigasinya di Indonesia terhadap 30 sampel, yaitu Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Disebutkan, 70% - 80% produksi kayu Indonesia berasal dari kegiatan illegal logging yang melibatkan militer dan merampas hak-hak penduduk sekitar hutan, sehingga penyusutan hutan di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia (Majalah Gatra, 28 Juni 2003).&lt;br /&gt;Tentang kondisi hutan di Indonesia secara menyeluruh disebutkan mengalami penyusutan 1,6 huta hektar setiap tahun. Sedangkan khusus Pulau Jawa, hutan kritis telah mencapai 375.000 hektar. Hal ini diungkapkan Ir Marsono, Direktur Utama Perum Perhutani pada acara Workashop Nasional Kehutanan yang diselengarakan Sumber Daya Alam Watch di Kota Tegal, Selasa (3 Februari 2004).&lt;br /&gt;Data Dephut 2003 mencatat, luas hutan yang rusak atau tak dapat berfungsi optimal mencapai 43 juta hektar dari total 120,35 juta hektar. Sedangkan laju degradasi dalam tiga tahun terakhir mencapai 2,1 juta hektar per tahun.&lt;br /&gt;Laporan lain menyebut 1,6 sampai 2,4 juta hektar hutan Indonesia hilang setiap tahun. Bisa dikalkulasikan, setiap menit lahan hutan Indonesia yang hilang setara dengan enam kali luas lapangan sepak bola.&lt;br /&gt;Jika percepatan degradasi dan kerusakan hutan tersebut dibiarkan berlanjut, Bank Dunia memprediksi, hutan daratan rendah di Sumatera musnah pada 2003, Kalimantan 2005 dan Sulawesi 2010.&lt;br /&gt;Dalam pertemuan dengan lembaga donor Consultative Group on Indonesia (CGI) Januari 2003, Indonesia mengaku mengalami kerugian 679 juta dolar AS per tahun akibat aktivitas penebangan kayu secara liar.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Tanah Karo&lt;br /&gt;Khusus di Tanah Karo, menurut Bujur Sitepu (SIB 14 Agustus 2003), luas hutan di Tanah Karo sebelum merdeka 1/3 luas daerah produksi. Tetapi sekarang, luas itu hanya tinggal 1/7 saja. Nah, kalau dibiarkan, tidak mustahil Tanah Karo akan gundul dan Medan sekitarnya pun akan senantiasa mendapat banjir bandang (kiriman).&lt;br /&gt;Dalam pada itu, Yayasan Wana Lestari (Walet) membuktikan kebenaran informasi adanya aktivitas pencurian kayu di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Besitang, Kabupaten Langkat. Investigasi yang dilakukan bersama Unit Manajemen Leuser (UML) pada Desember 2003 hingga Januari 2004, ditemukan ribuan hektar kerusakan hutan dkawasan itu.&lt;br /&gt;Firmansyah Putra SE, Kordinator Operasional Walet dalam keterangan persnya, Kamis (5/2) mengatakan, kerusakan hutan diduga kuat sebagai ekses dari penebangan liar yang berlangsung cukup lama. “Buktinya, dalam hitungan kami, hutan yang gundul meliputi kawasan seluas 3.000-4.000 hektar,” katanya.&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelas bagi kita semua rakyat Indonesia, bahwa pencurian kayu atau illegal logging di hutan lindung di Indonesia, sudah terencana dengan rapi dan professional. Kegiatan ini, melibatkan aparat kehutanan, kepolisian, militer, bea cukai dan kepala daerah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Investigasi&lt;br /&gt;Untuk membuktikan dugaan bahwa bencana Bohorok, saya menurunkan tim investigasi yang menyusuri tepian sungai sekitarnya dari hilir sampai ke hulu. Hasilnya, merupakan hadiah Tahun Baru 2004 yang telah diedarkan lewat CD (Compact Disc). Tak dapat disangkal, banjir Bukit Lawang menegaskan adanya illegal logging bukan bencana alam semata. Di samping CD, masalah ini pun saya sebarluaskan melalui website www.jungle-robertvalentino.com.&lt;br /&gt;Dari investigasi tim – dilakukan berulang kali – terbukti bahwa banjir bandang yang menewaskan ratusan warga dan memporakporandakan ratusan hektar persawahan di kawasan Wisata Bukit Lawang itu – sekali lagi – bukan bencana alam murni, melainkan karena ulah tangan manusia. Hutan di sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai) Bohorok porakporanda. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut, ditumpuk, kemudian dihanyutkan lewat sungai dan ditampung di Pantai Pisang, selatan Bukit Lawang.&lt;br /&gt;Akibat perambahan hutan itu, daerah pegunungan di sepanjang aliran sungai tanahnya menjadi retak dan gampang longsor. Pasalnya akar-akar kayu yang besar sebagai resapan air dan penyangga pori-pori tanah agar tetap stabil – tak mudah longsor – habis dibabat. Kayu-kayu besar, punah di tebang para maling kayu untuk dijadikan papan maupun broti yang dihanyutkan melalui sungai itu.&lt;br /&gt;Ternyata – setelah melalui proses yang tak gampang – diketemukan, penebangan kayu secara liar, hanya sekitar ratusan bahkan puluhan meter saja dari atas bukit ke aliran Sungai Bohorok. Kayu-kayu tersebut – setelah ditebang – dijatuhkan melalui jurang ke sungai untuk dihanyutkan menuju lokasi pengolahan guna dijadikan papan atau beroti. Adanya bekas jalan untuk menjatuhkan kayu ini – apabila hari hujan – air akan mengalir dari sana, maka terjadilah longsor.&lt;br /&gt;Di lokasi hutan TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser) dan hutan lindung tersebut, tidak terlihat lagi kayu-kayu besar. Yang ditemui tim dalam tiap kali investigasi hanyalah kayu kecil-kecil. Manalah mungkin hutan lindung yang berumur ratusan tahun tidak memiliki kayu besar. Ke mana perginya kayu-kayu besar, kalau bukan dibabat habis.&lt;br /&gt;Jadi, tidak salah kalau masyarakat sekitar daerah tujuan Wisata Bukit Lawang setiap malam melihat ada balok yang hanyut, meski mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya. Guna mengatisipasi longsor, masyarakat yang mendiami DAS Bohorok – khususnya masyarakat yang ada di daerah Wisata Bukit Lawang – membuat surat undangan rapat. Ternyata, sebelum diadakan rapat, banjir bandang terlebih dahulu datang. Sangat tiba-tiba sekali, dalam hitungan menit, bencana itu meluluhlantakkan Bukit Lawang. Kasihan nasib para saudara kita yang ada di sana.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kenapa Petugas Tak Melihatnya?&lt;br /&gt;Nah yang menjadi pertanyan, apakah para Polhut atau petugas kehutanan lainnya di daerah itu tidak melihatnya ? Kita khawatirkan dalam kegiatan pencurian kayu ini ada kerja sama yang baik antara Polhut dengan para maling yang beroperasi di daerah ini. Kalau kita tanyakan kepada warga di sana, mereka enggan berbicara tentang pencurian kayu. Kenapa? Kemungkinan mereka mendapat intimidasi dari orang tertentu sehingga takut berbuat bahkan berbicara. Untuk membuktikan hal ini, tidak ada jalan lain, selain kita harus turun ke lapangan.&lt;br /&gt;Makanya saya, melihat secara langsung apa yang terjadi di atas Daerah Aliran Sungai Bohorok itu. Ternyata yang kami temui bersama dengan tim saya, di sepanjang aliran sungai itu ada kegiatan illegal logging secara besar-besaran. Anehnya, para pejabat pemerintah kita mengatakan kejadian banjir bandang dikarenakan bencana alam murni. Karena itulah saya edarkan CD ini sebagai hadiah Tahun Baru.&lt;br /&gt;Kalau hal ini dibiarkan berlarut-larut tanpa penanganan serius, kita khawatir, hutan di Sumatera Utara ini akan habis dalam waktu relatif singkat. Lihat saja hutan lindung di daerah Tanah Karo, misalnya, tanpa ada tindakan dari instansi terkait maka penebangan hutan berlanjut terus, meskipun saat ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Demikian juga hutan di Dairi, Samosir, Taput, Simalungun, Tapteng dan Tapsel telah hancur.&lt;br /&gt;Saya juga tidak sudi kasus Bohorok ini, seperti kasus Banjir Sunggal pada 2002 yang merenggut 13 jiwa. Kejadian ini juga sudah jelas akibat perambahan hutan lindung yang ada di daerah Lau Si Gedang Tanah Karo-Langkat, tapi disebut hanya bencana alam biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hutan Sumut akan Habis&lt;br /&gt;Jika demikian terus-menerus, maka Sumatera Utara akan berubah seperti Riau, Jambi dan Jawa. Apakah ini yang kita ingini? Dulu ketika hutan masih lebat dan asri, Riau, Jambi dan Jawa merupakan daerah subur dan rakyatnya sangat makmur. Setelah hutannya habis dirambah para maling kayu maka daerah ini menjadi gersang. Masyarakat di sana makin lama makin memprihatinkan. Beberapa daerah di Jawa yang dulunya di kenal dengan lumbung padi, namun saat ini untuk mendapatkan air saja harus menjual harta bendanya. Kalau masih ada yang tidak percaya, silahkan lihat website www.jungle-robertvalentino.com, atau mari sama-sama turun ke lapangan.&lt;br /&gt;Pada saat saya dengan gencarnya menyoroti masalah perambahan hutan di Kab Karo, banyak orang yang tidak percaya dengan temuan itu. Karena itulah saya meminta Kadis Kehutanan Sumatera Utara Ir Prie Supriady MM dan Komisi II DPRD Sumut untuk turun. Setelah sampai di lapangan, mereka melihat porakporandanya hutan Karo termasuk Siosar, Kacinambun dan Kuta Kendit. Mereka spontan berucap “wah… biadab sekali maling kayu ini”.&lt;br /&gt;Setelah diketahui perambahan hutan Siosar didalangi Sudarto (mendapat izin seluas 100 hektar dari Pemkab) , maka Ketua Komisi II DPRD Sumut Victor Simamora ketika itu mengatakan “tangkap Sudarto”. Tapi nyatanya sampai saat ini Sudarto masih bebas berkeliaran. Kalau begini terus, maka bagi para penebang hutan secara liar atau illegal logging tetap akan beroperasi seperti biasa. Akibatnya, para petani kita akan semakin sengsara karena tanaman mereka tidak akan bisa tumbuh subur lagi. Masyarakat petani yang dimiskinkan itu, kelak dengan terpaksa pula akan menjual ladangnya kepada para pengusaha dengan harga murah.&lt;br /&gt;Selain itu, sebahagian daerah Sumatera Utara yang berdekatan dengan DAS akan kerap terancam banjir. Sehingga bagi saudara-saudara kita yang bermukim di daerah aliran sungai itu, akan merasa tidak nyaman bila hari mendung. Apakah ini yang kita ingini? Kalau jawabannya “tidak!”, kenapa kita tidak melawan para maling kayu yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja? Kalau kita terus-menerus diam, maka maling-maling tersebut akan berbuat sesuka hatinya tanpa memikirkan akibatnya kepada masyarakat luas.&lt;br /&gt;***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Disampaikan pada Seminar “Pertangungjawaban Hukum dan Kemanusiaan Kasus Bohorok” Sabtu 21 Februari 2004 di Hotel Dirga Surya.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-4892737384912953449?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/4892737384912953449/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=4892737384912953449&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4892737384912953449'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4892737384912953449'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/tragedi-bohorok-dan-potret-buram-hutan.html' title='Tragedi Bohorok dan Potret Buram Hutan Kita*'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-6719046957632833884</id><published>2008-12-24T11:55:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T11:57:20.411+07:00</updated><title type='text'>Lingkungan Dirusak Bencana Merebak</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Lingkungan Dirusak Bencana Merebak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oleh: dr Robert Valentino Tarigan SPd*&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;em&gt;Bukan lautan hanya kolam susu&lt;br /&gt;kail dan jala cukup menghidupimu&lt;br /&gt;tiada badai dan topan kau temui&lt;br /&gt;ikan dan udang menghapiri hidupmu&lt;br /&gt;orang bilang tanah kita tanah sorga&lt;br /&gt;tongkat kayu dan batu jadi tanaman&lt;br /&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Demikian salah satu bait dari lagi Koes Plus yang populer pada tahun 70-80-an. Koes Plus benar, tanah kita (Indonesia) adalah tanah ‘sorga’, sehingga tongkat kayu dan batu jadi tanaman. Sayangnya, tanah ‘sorga’ itu sebagian besar telah kita rusak sebagian lagi ‘dikuasai’ (tanda kutip) pihak asing. Perusakan dan penguasaan pihak asing itulah yang membuat kita miskin secara massal (masif). Pada kesempatan ini saya tak membahas kemiskinan karena penguasaan asing terhadap SDA kita, melainkan karena perusakan lingkungan. Ya, lingkungan dirusak, bencana – yang membuat kita miskin – merebak&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Miskin di Negeri Kaya&lt;br /&gt;Laporan Bank Dunia terbaru (Media Indonesia, 11/12/2006) tentang 100 juta penduduk Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan sangat menyedihkan. Ukurannya berpenghasilan di bawah US$ 2 atau kurang dari Rp 18 ribu perhari. Jumalah 100 juta tentu bukan angka yang kecil, sangat besar karena hampir mendekati setengah dari 220 juta penduduk Indonesia. Jumlah ini dua kali lipat dari versi Biro Pusat Statistik yang mengklaim penduduk miskin Indonesia ‘hanya’ sekitar 49 juta. Kalau kemiskinan seperti itu terjadi di negeri yang tandus, dan tanpa kekayaan alam yang berarti, tentu bisa dimengerti. Namun itu terjadi di Indonesia, negeri yang kaya dan subur. Sungguh sangat ironis.&lt;br /&gt;Selain penguasaan asing terhadap tanah kita, proses pemiskinan yang sistematis dan masif serta tak kalah dahsyatnya adalah perusakan lingkungan. Dikatakan sistematis karena kejahatan itu dilakukan secara tersistem dan terang-terangan. Dari proses penebangan, pengangkutan, hingga pengolahan, kayu yang besar-besar itu tak mungkin disembunyikan. Kejahatan perampokan kayu di hutan dilakukan secara bersama-sama (konspirasi) antara pengusaha dan penguasa.&lt;br /&gt;Dikatakan masif, karena akibat bencana banjir, longsor dan lainnya yang datang tiba-tiba, membuat masyarakat sederhana dan kaya jadi miskin tiba-tiba. Sedangkan yang sudah miskin bertambah miskin secara bersama-sama. Untuk memulihkan kembali ke keadaan sebelum bencana, diperlukan waktu yang tak sedikit.&lt;br /&gt;Padahal fatsun bernegara di mana pun mengatakan: kalau rakyat sejahtera, negara akan kuat. Makanya, rakyat harus dapat memiliki akses pendidikan, politik, ekonomi dan lainnya agar mereka dapat sejahtera. Bila rakyat sejahtera, tentu mereka akan berdaya. Bila rakyat berdaya negara pun akan kuat. Jika sudah miskin karena bencana banjir, tanah longsor dan lainnya, apa lagi yang dapat mereka (rakyat) akses?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Satu Kesatuan&lt;br /&gt;Lingkungan merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan antara satu dan lainnya. Kawasan Leuser membentang dari Aceh, Langkat, Dairi hingga Kabupaten Karo. Jadi, problem orang Karo, Dairi, Aceh dan lainnya dengan hutannya, sesungguhnya adalah problem kita semua bangsa manusia. Mengapa tidak, banjir yang dirasakan di kota-kota dewasa ini, baik yang ada di Sumut maupun Aceh, berawal dari “perampokan” hutan baik KEL (Kawasan Ekosistem Leuser) maupun lainnya.&lt;br /&gt;Bicara hutan, sesungguhnya tidaklah hanya sekadar kayu. Tapi merupakan sebuah ekosistem yang berkaitan dengan sirkulasi air, kesuburan tanah, habitat makhluk hidup, dan lain sebagainya. Menumbangkan sebatang pohon tanpa perhitungan terhadap kehidupan yang berkelanjutan, sama artinya merusak sebuah habitat di mana makhluk hidup bergantung.&lt;br /&gt;Contoh, dengan hilangnya habitat bagi lalat di hutan, ia tentu akan masuk ke perkampungan penduduk atau perladangan. Jeruk-jeruk Karo, pernah mengalami kondisi tragis, gugur dari tangkai sebelum tua akibat diserang hama lalat ini.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tragedi Bohorok&lt;br /&gt;Yang paling tragis dari rusaknya lingkungan adalah bencana alam seperti banjir, longsor, dan lainnya. Contoh mengenaskan adalah tragedi Bohorok tiga tahun yang lalu (2 November 2003), tragedi Madina, Langkat dan Aceh Tamiang belum lama ini (Desember 2006) Jika kita mengenang tragedi-tragedi itu, rasanya dunia sudah kiamat bagi warga yang terkena musibah. Ya, bulu kuduk siapa yang tak meremang  menyaksikan 152 mayat bergelimpangan dan 100 orang hilang, 400 rumah, penginapan serta cottage dan lainnya porak-poranda (tragedi Bahorok). Begitu juga di Madina, Langkat dan Aceh Tamiang, mayat-mayat itu (ratusan) berjejer menanti giliran dimakamkan. Mayat-mayat itu, sebelumnya adalah manusia yang berjiwa dan dalam seketika bagai seonggok daging tak berharga. Jiwa-jiwa mereka meregang dan lepas dari tubuh dibalut dingin dalam hempasan bah yang membawa balok-balok kematian.&lt;br /&gt;Senin (3 November 2003)  saya dan rekan-rekan sempat menyaksikan peristiwa tragis (Bahorok) itu. Apa pun kesimpulan yang diambil para pemegang kebijakan, yang pasti – ketika bencana tiba – di kawasan Bukit Lawang terdapat ribuan meter kubik kayu log. Begitu pula bencana banjir di Aceh, Langkat (Sumut) dan lainnya, seperti yang saya baca di Kompas (Selasa, 16 Desember 2006), Waspada, Analisa, SIB, dan lainnya pada hari yang sama dan hari-hari berikutnya,  juga membawa kayu-kayu log. Siapa yang punya kerja kalau bukan pencuri kayu.&lt;br /&gt;Banjir Bahorok berawal sekitar pukul 19.00. Tepat pukul 22.00, suara gemuruh, langsung menghantam apa saja yang berada di sepanjang daerah aliran sungai Bohorok. Hanya dalam waktu 20 menit, desa itu sudah rata dengan tanah. Tidak ada yang tersisa. Yang nampak dalam peninjauan ketika itu, gunungan kayu gelondongan tanpa kulit dan kedua ujungnya bekas potongan sinso. Hanya sebagian kecil kayu-kayu bersama akarnya, tersebar di beberapa titik di kampung wisata itu. Kayu-kayu itu terdiri dari merbau, meranti batu, dan kayu-kayu hutan primer lainnya. Tak sedikit dari kayu-kayu itu berdiameter mencapai dua meter dengan panjang sedikitnya 30 meter. Juga terlihat rumah-rumah, penginapan, cottage dan lainnya yang porak-poranda. Demikian pula banjir yang baru-baru ini terjadi di Langkat dan Aceh, juga memperlihatkan kayo gelodongan demikian banyak bertabur.&lt;br /&gt;Menurut Dr Majid Damanik ahli kehutanan Universitas Sumatera Utara, bagian yang paling kuat dari pohon kayu adalah akar. Jadi, jika batang pohon kayu yang dijumpai di Bukit Lawang dan lainnya – tumbang akibat longsor – seharusnya seluruh kayu tersebut lengkap dengan akarnya. Kalaupun terjadi benturan kayu dengan bebatuan dan tebing batu di sepanjang sungai, maka yang hancur bukan akarnya tetapi dominan dari yang paling lunak yaitu ranting, selanjutnya batang dan terakhir akarnya. Di Bukit Lawang dan daerah yang dihantam banjir lainnya, pohon kayu yang masih berkar sangat minim dijumpai, yang dominan adalah batangan kayu gelondongan dengan kedua sisinya dipotong.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Setiap Malam Kayu Dihanyutkan&lt;br /&gt;Dalam kunjungan saya dan kawan-kawan ke Aula RSU Djoelham Jumat (7/11-2003) sore, korban-korban yang dirawat juga mengatakan bahwa kayu-kayu yang dirambah dihanyutkan dari hulu pada malam hari. Setiap malam sedikitnya sepuluh balak dihanyutkan, tutur Hendrik Cs kepada kami.&lt;br /&gt;Seorang saksi hidup tragedi Bukit Lawang yang ketika itu berusia 24 tahun ini, menerangkan, waktu ia mengantar turis, terdengar suara sinso meraung-raung di tengah belantara Leuser. Tetapi karena daerah tersebut dikatakan oleh Dinas Kehutanan Langkat adalah daerah terlarang, mereka tak berani masuk. Karena Polisi Khusus (Polsus) alias Ranger dari Dinas Kehutanan terlihat malang-melintang dan bebas berkeliaran di daerah itu.&lt;br /&gt;Menurut Hendrik kepada kami, aksi itu sudah barlangsung selama sekitar satu tahun, sebelum tragedi Bahorok yang mengenaskan terjadi. Sayangnya aparat penegak hukum tidak berani bertindak, atau mereka telah menerima uang recehan?&lt;br /&gt;Hendrik dan anggota masyarakat lainnya mendiamkan saja aksi perambahan hutan tersebut, karena takut diteror. “Jika melarang, bisa-bisa masa depan kami untuk tinggal lama di kawasan Bukit Lawang hanya impian. Bahkan ancaman dan teror akan kami rasakan bila terlalu mengurusi aksi liar itu,” terang Hendrik yang orangtuanya jadi korban dalam musibah ketika itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah Internasional&lt;br /&gt;Mengenai illegal logging di Indonesia, terutama pulau Sumatera, Jawa dan Kalimantan pada bulan Juni 2003 lampau sudah menjadi masalah internasional. Karena, kelompok pecinta lingkungan kelas tingkat dunia “Greenpeace” di Inggris mengekspos kepada media elektronik dan pers hasil investigasinya di Indonesia terhadap 30 sampel, yaitu Sumatera, Jawa dan Kalimantan. Disebutkan, 70% - 80% produksi kayu Indonesia berasal dari kegiatan illegal logging yang melibatkan aparat dan merampas hak-hak penduduk sekitar hutan, sehingga penyusutan hutan di Indonesia merupakan yang tertinggi di dunia (Majalah Gatra, 28 Juni 2003).&lt;br /&gt;Dalam pada itu, Yayasan Wana Lestari (Walet) membuktikan kebenaran informasi adanya aktivitas pencurian kayu di Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Besitang, Kabupaten Langkat. Investigasi yang dilakukan bersama Unit Manajemen Leuser (UML) pada Desember 2003 hingga Januari 2004, ditemukan ribuan hektar kerusakan hutan di kawasan itu.&lt;br /&gt;Firmansyah Putra SE, Kordinator Operasional Walet dalam keterangan persnya, Kamis (5/2-2004) mengatakan, kerusakan hutan diduga kuat sebagai ekses dari penebangan liar yang berlangsung cukup lama. “Buktinya, dalam hitungan kami, hutan yang gundul meliputi kawasan seluas 3.000-4.000 hektar,” katanya.&lt;br /&gt;Dengan demikian, jelas bagi kita semua rakyat Indonesia, bahwa pencurian kayu atau illegal logging di hutan lindung di Indonesia, sudah terencana dengan rapi dan profesional. Kegiatan ini, melibatkan aparat terkait.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tim Investigasi&lt;br /&gt;Untuk membuktikan dugaan bahwa bencana Bohorok disebabkan illegal logging atau bencana alam biasa, saya menurunkan tim investigasi yang menyusuri tepian sungai sekitarnya dari hilir sampai ke hulu. Hasilnya, merupakan hadiah Tahun Baru 2004 yang telah diedarkan lewat CD (Compact Disc). Tak dapat disangkal, banjir Bukit Lawang menegaskan adanya illegal logging bukan bencana alam semata. Di samping CD, masalah ini pun saya sebarluaskan melalui website www.jungle-robertvalentino.com.&lt;br /&gt;                        Dari investigasi tim – dilakukan berulang kali – terbukti bahwa banjir bandang yang menewaskan ratusan warga dan memporakporandakan ratusan hektar persawahan di kawasan Wisata Bukit Lawang itu – sekali lagi –  bukan bencana alam murni, melainkan karena ulah tangan manusia. Hutan di sekitar DAS (Daerah Aliran Sungai) Bohorok  porakporanda. Kayu-kayu hasil tebangan tersebut, ditumpuk, kemudian dihanyutkan lewat sungai dan ditampung di Pantai Pisang, selatan Bukit Lawang. &lt;br /&gt;Akibat perambahan hutan itu, daerah pegunungan di sepanjang aliran sungai tanahnya menjadi retak dan gampang longsor. Pasalnya akar-akar kayu yang besar sebagai resapan air dan penyangga pori-pori tanah agar tetap stabil – tak mudah longsor – habis dibabat. Kayu-kayu besar, punah di tebang para maling kayu untuk dijadikan papan maupun broti yang dihanyutkan melalui sungai itu.&lt;br /&gt;Ternyata – setelah melalui proses yang tak gampang – tim menemukan penebangan kayu secara liar, hanya sekitar ratusan bahkan puluhan meter saja dari atas bukit ke aliran Sungai Bohorok. Kayu-kayu tersebut – setelah ditebang – dijatuhkan melalui jurang ke sungai untuk dihanyutkan menuju lokasi pengolahan guna dijadikan papan atau beroti. Adanya bekas jalan untuk menjatuhkan kayu ini – apabila hari hujan – air akan mengalir dari sana, maka terjadilah longsor.&lt;br /&gt;Di lokasi hutan TNGL (Taman Nasional Gunung Leuser) dan hutan lindung tersebut, tidak terlihat lagi kayu-kayu besar. Yang ditemui tim dalam tiap kali investigasi hanyalah kayu kecil-kecil. Manalah mungkin hutan lindung yang berumur ratusan tahun tidak memiliki kayu besar. Ke mana perginya kayu-kayu besar, kalau bukan dibabat habis.&lt;br /&gt;                        Jadi, tidak salah kalau masyarakat sekitar daerah tujuan Wisata Bukit Lawang setiap malam melihat ada balok yang hanyut, meski mereka tidak mengetahui siapa pemiliknya. Guna mengatisipasi longsor, masyarakat yang mendiami DAS Bohorok – khususnya masyarakat yang ada di daerah Wisata Bukit Lawang – membuat surat undangan rapat. Ternyata, sebelum diadakan rapat, banjir bandang terlebih dahulu datang. Sangat tiba-tiba sekali, dalam hitungan menit, bencana itu meluluhlantakkan Bukit Lawang. Kasihan nasib para saudara kita yang ada di sana.&lt;br /&gt;Kenapa Petugas Tak Melihatnya?&lt;br /&gt;Nah yang menjadi pertanyan, apakah para Polhut atau petugas kehutanan lainnya di daerah itu tidak melihatnya? Kita khawatirkan dalam kegiatan pencurian kayu ini ada kerja sama yang baik antara Polhut dengan para maling yang beroperasi di daerah ini. Kalau kita tanyakan kepada warga di sana, mereka enggan berbicara tentang pencurian kayu. Kenapa? Kemungkinan mereka mendapat intimidasi dari orang tertentu sehingga takut berbuat bahkan berbicara. Untuk membuktikan hal ini, tidak ada jalan lain, selain kita harus turun ke lapangan.&lt;br /&gt;Makanya tim, melihat secara langsung apa yang terjadi di atas Daerah Aliran Sungai Bohorok itu. Ternyata yang ditemui tim di sepanjang aliran sungai itu ada kegiatan illegal logging secara besar-besaran. Anehnya, para pejabat pemerintah kita mengatakan kejadian banjir bandang dikarenakan bencana alam murni. Karena itulah saya edarkan CD tersebut pada Tahun Baru pada 2004 lampau.&lt;br /&gt;                        Banyak kalangan sepertinya tidak sudi kasus Bohorok ini – seperti kasus Banjir Sunggal pada 2002 yang merenggut 13 jiwa – dinyatakan sebagai kealpaan kita menjaga hutan. Sangat boleh jadi banjir Aceh, Langkat dan lainnya pun, kelak dikatakan bencana biasa, bukan karena perusakan hutan. Kejadian Banjir Sunggal (2002) sudah jelas akibat perambahan hutan lindung yang ada di daerah Lau Si Gedang Tanah Karo-Langkat, tapi disebut hanya bencana alam biasa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lokasi BIMA Dikepung&lt;br /&gt;Uniknya ketika terus mendorong agar hutan-hutan dilestarikan, justru yang saya proleh adalah ‘teror’. Saya pernah mengadu ke Propam Poldasu karena pada Jumat malam 20 Oktober 2005, sekitar pukul 23.00 Wib, lokasi BT/BS BIMA di Jalan Bantam No 6 A Medan – pusat bimbingan test dan study yang saya kelola – dikepung oknum-oknum yang menurut dugaan adalah aparat Polres Deli Serdang, Asahan dan Polsek Medan Baru serta Polsek Helvetia. Jumlah mereka lebih dari 50 orang. Pengepungan itu kemudian saya adukan ke Propam Poldasu. Berikutnya, sekitar Maret 2006, PGRI Sumut pun mempertanyakan pengaduan atas pengepungan itu, juga tak ada tanggapan.&lt;br /&gt;Informasi yang saya dapatkan, pengepungan tersebut dipimpin langsung oleh Saudara Mahfud yang pada waktu itu adalah Kapolres Asahan dan Saudara Sandy Nugroho yang pada waktu itu adalah Kasat Reskrim Asahan. Indikasi ini terlihat, keduanya – ketika itu – lebih banyak waktunya berada di Medan dibanding di Asahan.&lt;br /&gt;Apa tujuan dilakukan pengepungan lokasi BT/BS BIMA tersebut, saya juga tidak tahu pasti. Mungkin saja untuk menakut-nakuti saya yang hanya seorang guru agar berhenti dari gerakan advokasi lingkungan yang selama ini saya lakukan. Yang pasti, pengaduan saya tersebut tak jelas rimbanya.&lt;br /&gt;Ketika peristiwa pengepungan tersebut saya tanyakan kepada Saudara Yusfhi sebagai Kapolsek Medan Baru, jawabnya mengambang. Ketika itu Yusfhi hanya mengatakan: “saya harus menghormati senior saya”. Pertanyaannya, apakah boleh hanya karena menghormati senior, melakukan tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditodong dengan Pistol&lt;br /&gt;Advokasi hutan yang saya lakukan bersama rakyat di Tanah Karo berujung ke pengadilan, namun tidak menghasilkan apa-apa, selain menghabiskan waktu dengan kecemasan. Uniknya bukan persoalan kerusakan hutan – yang nota bene dilalukan secara ilegal – yang disidangkan di PN Kabanjahe tersebut, melainkan persoalan penodongan. Padahal peristiwa pendongan tersebut adalah dampak dari advokasi hutan. Karena itu, persoalan kerusakan hutan yang berkenaan dengan illegal logging hingga sekarang tak juga dapat menjerat aktor intelektualnya. Kalaupun ada persoalan pecurian kayu yang sampai ke PN Kabanjahe, terdakwanya hanya tukang sinso atau yang selevel.&lt;br /&gt;Pada 15 Juli 2003, Sudarto menodongkan pistolnya ke arah perut kanan saya di teras Kantor Bupati Karo. Selanjutnya, penodongan itu saya adukan ke Polres Tanah Karo. Karena kurang mendapat respon, saya kembali mengadu ke Poldasu. Karena locus de licty-nya di Tanah Karo, maka pengaduan dilimpahkan kembali ke Polres Tanah Karo. Dalam pada itu Sudarto pun mengadukan saya atas dasar pencemaran nama baik. Maka perkara ini disidangkan bersamaan (split) antara Sudarto sebagai terdakwa dan Valentino (saya) sebagai terdakwa.&lt;br /&gt;Perkara pidana Regno: 274/Pid.B/2003/PN Kabanjahe tersebut, mulai disidangkan sekitar September 2003 dan pembacaan vonis 14 April 2004, dengan hasil bebas murni untuk saya (Valentino) dan bebas murni pula untuk Sudarto. Pada sidang pertama, saya dibentak-bentak oleh Majelis Hakim dan para wartawan tidak dibenarkan meliput jalannya persidangan, padahal itu adalah sidang terbuka.&lt;br /&gt;Karena merasa keputusan pengadilan tak memenuhi rasa keadilan, saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabanjahe untuk melakukan kasasi. Sebab, seandainya memang Sudarto tak terbukti melakukan penodongan, tentu saya yang harus divonis telah melakukan pencemaran nama baik. Atau sebaliknya, jika memang tak terbukti saya melakukan pencemaran nama baik, tentu Sudarto yang harus dihukum.&lt;br /&gt;Kini saat di mana-mana banjir, ‘teror’ terhadap saya dilakukan dalam bentuk lain. Mobil yang saya kemudikan pernah ditabrak dari belakang oleh seorang yang mengaku sopir, ternyata belakangan diketahui yang bersangkutan adalah oknum petugas. Saya  pun kerap diikuti oleh orang-orang yang tak dikenal, apa maksudnya saya juga tidak tahu. Saya juga pernah diajak duel oleh orang yang tak dikenal, tetapi tidak saya layani.&lt;br /&gt;Yang saya herankan, kenapalah saya – yang hanya seorang guru – terus-menerus  diikuti, bukan maling-maling kayu itu. Andai seperti yang dilakukan terhadap saya inilah cara oknum-oknum petugas mengikuti para maling kayu, saya yakin banjir Langkat, Tapsel, Aceh, dan longsor di Madina tidak akan terjadi. Atau, kalaupun harus terjadi, tidak sedemikian rupa kedahsyatan korbannya.&lt;br /&gt; &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hutan Sumut akan Habis&lt;br /&gt;Jika demikian terus-menerus, maka Sumatera Utara dan Aceh akan berubah seperti Riau, Jambi dan Jawa. Apakah ini yang kita ingini? Dulu ketika hutan masih lebat dan asri, Riau, Jambi dan Jawa merupakan daerah subur dan rakyatnya sangat makmur. Setelah hutannya habis dirambah para maling kayu maka daerah ini menjadi gersang. Masyarakat di sana makin lama makin memprihatinkan. Beberapa daerah di Jawa yang dulunya dikenal dengan lumbung padi, namun saat ini untuk mendapatkan air saja harus menjual harta bendanya. &lt;br /&gt;Selain ancaman bencana kekeringan (sulit air) saat musim kemarau, sebahagian daerah Sumatera Utara yang berdekatan dengan DAS akan kerap pula terancam banjir jika musim hujan. Sehingga bagi saudara-saudara kita yang bermukim di daerah aliran sungai itu, akan merasa tidak nyaman bila hari mendung. Apakah ini yang kita ingini? Kalau jawabannya “tidak!”, harusnya hukum dapat menjerat para maling kayu yang hanya memikirkan kepentingan pribadi dan kelompoknya saja. Kalau aparat penegak hukum terus-menerus diam, maka maling-maling tersebut akan berbuat sesuka hatinya tanpa memikirkan akibatnya kepada masyarakat luas.&lt;br /&gt;Seyogianya, dari tragedi Bohorok, Aceh, Langkat dan lainnya, dapat menarik banyak pelajaran yang berharga bagi kita tentang kelestarian hutan. Jika kita abai mengawasi hutan, bencanalah akan tiba. Ternyata tragedi Bohorok terulang lagi, dan kini menyebar di banyak daerah. Langkah ke depan, tidak bisa hanya moratorium pembalakan, tetapi restorasi hutan-hutan kita dengan reboisasi.&lt;br /&gt;Cuma, janganlah melihat program restorasi hutan-hutan kita itu sebagai proyek, melainkan upaya menyelamatkan anak bangsa dari pemiskinan yang masif. Bila targetnya memang untuk kelestarian hutan tentu bibit yang hanya Rp 800 dengan ketinggian 75 cm, tidak kita mark up menjadi puluhan ribu. Saya dengar, program reboisasi yang dilaksanakan menetapkan harga Rp 22 ribu perbibit dan upah tanam. Bagaimana ini? Akankah kita biarkan masyarakat banyak hanya memiliki bangsa saja? Sebab, tanah dan airnya sudah dikuasai pihak-pihak tertentu, termasuk asing?***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;*Pimpinan BT/BS BIMA Medan&lt;br /&gt;dan Direktur LSM Pelindung Bumimu&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-6719046957632833884?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/6719046957632833884/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=6719046957632833884&amp;isPopup=true' title='53 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6719046957632833884'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/6719046957632833884'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/lingkungan-dirusak-bencana-merebak.html' title='Lingkungan Dirusak Bencana Merebak'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>53</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-1452254132965936198</id><published>2008-12-24T11:54:00.000+07:00</published><updated>2008-12-24T11:55:33.248+07:00</updated><title type='text'>Mari Hidup Bermartabat</title><content type='html'>&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;Mari Hidup Bermartabat&lt;br /&gt;Oleh: dr Robert Valentino Tarigan SPd&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;Ketika masalah pemukulan semena-mena polisi Malaysia terhadap wasit dari Indonesia Donald PL Colopita karena “dianggap” TKI ilegal meramaikan media-media masa baik cetak maupun tulis, saya sedang berada ditahanan Poldasu. Saya mulai ditahan Rabu (29/8) terkait masalah pemakaian logo Poldasu tanpa izin di brosur yang pencetakannya sama sekali tidak saya ketahui. Yang mencetak brosus itu adalah staf saya bernama Baginda Aritonang. Karena kesalahan yang tidak saya ketahui itu, saya dijerat pasal 378 dan 228 dan harus masuk sel.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Penangguhan Penahanan&lt;br /&gt;            Berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ormas, LSM, keluarga, dan lainnya, menganjurkan agar saya memohon penangguhan penahanan. Sembari mengenang proses penahanan yang terkesan unik, dan permintaan berbagai elemen itu, saya bertanya dalam hati: apa salah saya, sehingga harus memohon penangguhan penahanan? Apakah saya tidak boleh menguji sejauh mana hukum dan aparatnya telah berjalan di rel yang benar?&lt;br /&gt;            Apakah permohonan penangguhan penahanan, bukan merupakan upaya merontokkan martabat aktivis seperti saya? Dengan memohon penangguhan penahanan, berarti saya mengakui kesalahan yang dituduhkan. Apakah wajar saya mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan? Sementara permohonan ini itu pastilah dibarengi dengan barter: mencabut gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan tim pengacara saya ke Pengadilan Negeri Medan (Jumat. 31/08-07) dan menghentikan advokasi hutan yang sudah belasan tahun saya lakoni.&lt;br /&gt;Saya adalah Direktur LSM Pelindung Bumimu yang kerap mengadvokasi hutan dan mungkin sudah jadi TO (target operasi) pihak-pihak tertentu seraya menunggu peluang (celah) untuk menjerat dan pada akhirnya meluluhlantakkan upaya saya bersama masyarakat luas menyelamatkan hutan. Sekalai lagi, apakah harus saya terima permintaan berbagai elemen agar saya memohon penangguhan penahanan?&lt;br /&gt;Mengingat nasib saya yang dianjurkan untuk memohon (baca: mengemis) agar tidak ditahan, saya jadi ingat nasib bangsa ini di mata dunia, terutama tetangga kita Malaysia dan Australia yang telah merendahkan martabat kita. Uniknya, kita ramai-ramai “mengemis maaf” kepada mereka. Apakah kita rela hidup tanpa martabat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pemukulan Wasit&lt;br /&gt;            Di tahanan saya tetap mengikuti berita-berita maupun ulasan-ulasan tentang pemukulan semena-mena polisi Malaysia terhadap wasit berskala internasional dari Indonesia yang sedang bertugas di Malaysia karena “dianggap” TKI ilegal. Kasus ini merupakan simbol telak manusia Indonesia tanpa martabat di mata (orang) Malaysia, kita hanyalah “sekumpulan” bangsa TKI illegal yang disebut dengan “indon”. Maka siapa pun kita orang Indonesia ketika berada di negeri jiran itu, jika penampilan fiskal kita cenderung mirip TKI ilegal, sangat mungkin mendapat perlakukan yang sama.&lt;br /&gt;            Dalam kasus yang lain, kita tentu masih ingat Sutiyoso juga diperlakukan kurang sedap di Australia. Telah tercipta stigmatisasi negatif dari negara-negara luar terhadap bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;            Martabat bangsa luluh lantak! Secara psikologi, gejala luluh lantaknya martabat bangsa itu ditandai oleh merebaknya prasangka orang luar terhadap kita. Prasangka (prejudice) lebih intens dan jahat dari ketidakpercayaan (distrust). Bangsa kita bukan hanya tidak dipercaya orang luar tetapi sudah diprasangkai.&lt;br /&gt;Dan prasangka itulah yang terjadi pada wasit kita di Malaysia. Dia bukan TKI illegal, dia tidak berbuat apa pun, tetapi karena diprasangkai sebagai TKI ilegal sebagai cermin “serba buruk dan menyebalkan” orang Indonesia, dia diperlakukan semena-mena.&lt;br /&gt;Saya bukan pelaku pencetakan brosur berlogo Poldasu, tetapi karena diprasangkai bersalah, saya harus masuk sel. Saya benar-benar merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak-pihak tertentu. Saya yakini, perilaku semena-mena ini merupakan rangakaian konspirasi jahat guna menghancurkan martabat dan usaha saya yang mempekerjakan sedikitnya 1200 orang dari tamatan SD, hingga S2 bahkan S3.&lt;br /&gt;Pegawai-pegawai saya, tidak ada yang berpenghasilan di bawah UMR (upan minimum regional). Bahkan setelah 3 bulan bekerja, para karyawan berpenghasilan minimal Rp 1 juta. Karena prasangka, semua yang telah saya bangun dengan susah payah bertahun-tahun akan dihancurkan.&lt;br /&gt;Prasangka sendiri secara bebas bisa diartikan sebagai sebuah sikap (mental) yang tak kondusif, merugikan (kedua pihak), negatif, yang mengarah pada anggota kelompok atau kelompok tertentu. Prasangka ini sungguh jahat dan sering tidak manusiawi. Orang-orang yang kepribadiannya dipenuhi prasangka ini sendiri tentu saja tidak sehat (patalogis), irasional, dan subyekrif. Dan jelas, negara-negara tetangga (baik oknum maupun sebagai kelompok bangsa) yang dipenuhi prasangka terhadap kita juga patalogis secara kejiwaan.&lt;br /&gt;Kondisi kita sebagai “obyek” prasangka ini juga tidak kalah sakitnya secara kejiwaan sebab hal ini merupaklan simtom dari martabat bangsa yang tergerus. Itu sebabnya sebagai obyek prasangka kita juga cenderung berperilaku patalogis juga. Tandanya, kita juga cenderung reaktif-emosional, irasional, dan subyektif, mau membalas dengan prinsip an aye for an aye, melakukan sweeping orang Malaysia, dan mengusir atletnya, dan banyak lainnya.&lt;br /&gt;Namun, bukan itu esensi masalahnya! Ini problem kepemimpinan bangsa. Salah satu tugas utama pemimpin adalah menegakkan martabat organisasi (Indonesia). Jika rakyat kehilangan martabat, dan dijadikan obyek prasangka, bukan mereka yang salah, tetapi para pemimpinnya.&lt;br /&gt;Kita tidak bisa melawan mereka dengan sikap-perilaku patalogis juga (serba reaktif, irasional, subyektif). Maka kepemimpinan para pemimpin haruslah “sehat”, tidak patalogis: semua sikap dan perilaku kepempinan harus dilandasi oleh proses kerja dan tujuan yang “rasional-obyektif”. Rasional-obyektif berhubungan dengan data dan fakta, tidak hanya opini. Maka proses dan tujuan kepemimpinan adalah bagaimana mengubah “data dan fakta” kondisi rakyat dari status para TKI ilegal, yang liar mengendap-endap mencari sesuap nasi di negara tetangga, disiksa, diperkosa, dibunuh, berubah menjadi tuan di negeri sendiri (yang tidak kelaparan, tak kelayapan karena tidak punya rumah, dan aman bekerja di negara sendiri).&lt;br /&gt;Para penguasa atau petinggi negeri adalah orang-orang hebat dan sukses, tetapi belum tentu mereka layak disebut pemimpin sukses – pendapat John Maxwell – jika mereka belum menemukan “tempat” yang tepat bagi pengikutnya (rakyat).&lt;br /&gt;Banyaknya rakyat yang menjadi TKI ilegal merupakan refleksi bahwa mereka belum punya tempat yang tepat, bahkan di negerinya sendiri. Maka para saudaraku, jangan lagi menuntut (baca mengemis) kata “maaf” dari Malaysia dan Negara mana pun yang telah mencederai martabat kita. Itu justru refleksi dari tergerusnya martabat kita sampai ke titik nadir. Kita tak perlu maaf, kita perlu rasa hormat mereka. Dan itu tugas para pemimpin untuk bekerja lebih “sehat”!&lt;br /&gt;Demikian pulalah saya di tahanan ini, saya harus bertahan dalam kehidupan yang bermartabat, tidak perlu memohon (mengemis) penangguhan penahanan terhadap kesalahan yang tidak saya lakukan. Jika itu dilakukan, sama saja dengan melegetimasi kesewenangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu.&lt;br /&gt;            Pertanyaannya, jika martabat aktivis seperti saya rontok, dalam skala lebih luas tidakkah merontokkan martabat bangsa pula? Atau memang kita akan membiarkan terus-menerus bangsa ini kehilangan martabat? Entahlah.&lt;br /&gt;Prasangka pihak tertentu telah menjadikan saya sebagai TO. Gerakan advokasi hutan yang saya lakukan bersama rakyat sejak belasan tahun lampau, sangat boleh jadi membuat berbagai pihak yang terkena dampaknya menjadi gerah. Sebelum ditahan, saya kerap mendapat teror.&lt;br /&gt;Pada 15 Juli 2003, Sudarto menodongkan pistolnya ke arah perut kanan saya di teras Kantor Bupati Karo. Selanjutnya, penodongan itu saya adukan ke Polres Tanah Karo. Karena kurang mendapat respon, saya kembali mengadu ke Poldasu. Karena locus de licty-nya di Tanah Karo, maka pengaduan dilimpahkan kembali ke Polres Tanah Karo. Dalam pada itu Sudarto pun mengadukan saya atas dasar pencemaran nama baik. Maka perkara ini disidangkan bersamaan (split). Ketika Sudarto sebagai terdakwa saya dan yang lainnya sebagai saksi. Dan ketika Valentino (saya) sebagai terdakwa, Sudarto dan lainnya sebagai saksi.&lt;br /&gt;Perkara pidana Regno: 274/Pid.B/2003/PN Kabanjahe tersebut, mulai disidangkan sekitar September 2003 dan pembacaan vonis 14 April 2004, dengan hasil bebas murni untuk saya (Valentino) dan bebas murni pula untuk Sudarto. Pada sidang pertama, saya dibentak-bentak oleh Majelis Hakim dan para wartawan tidak dibenarkan meliput jalannya persidangan, padahal itu adalah sidang terbuka.&lt;br /&gt;Karena merasa keputusan pengadilan tak memenuhi rasa keadilan, saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabanjahe untuk melakukan kasasi. Sebab, seandainya memang Sudarto tak terbukti melakukan penodongan, tentu saya yang harus divonis telah melakukan pencemaran nama baik. Atau sebaliknya, jika memang tak terbukti saya melakukan pencemaran nama baik, tentu Sudarto yang harus dihukum.&lt;br /&gt;Berikutnya pada Jumat malam 20 Oktober 2005, sekitar pukul 23.00 Wib, lokasi BT/BS BIMA di Jalan Bantam No 6 A Medan – pusat bimbingan test dan study yang saya kelola – dikepung oknum-oknum yang menurut dugaan adalah aparat Polres Deli Serdang, Asahan dan Polsek Medan Baru serta Polsek Helvetia. Jumlah mereka lebih dari 50 orang. Pengepungan itu kemudian saya adukan ke Propam Poldasu. Berikutnya, sekitar Maret 2006, PGRI Sumut pun mempertanyakan pengaduan atas pengepungan itu, juga tak ada tanggapan.&lt;br /&gt;Informasi yang saya dapatkan, pengepungan tersebut dipimpin langsung oleh Saudara Mahfud yang pada waktu itu adalah Kapolres Asahan dan Saudara Sandy Nugroho yang pada waktu itu adalah Kasat Reskrim Polres Asahan. Indikasi ini terlihat, keduanya – ketika itu – lebih banyak waktunya berada di Medan dibanding di Asahan.&lt;br /&gt;Apa tujuan dilakukan pengepungan lokasi BT/BS BIMA tersebut, saya juga tidak tahu pasti. Mungkin saja untuk menakut-nakuti saya yang hanya seorang guru agar berhenti dari gerakan advokasi lingkungan yang selama ini saya lakukan. Yang pasti, pengaduan saya tersebut tak jelas rimbanya.&lt;br /&gt;Ketika peristiwa pengepungan tersebut saya tanyakan kepada Saudara Yusfhi sebagai Kapolsek Medan Baru (ketika itu), jawabnya mengambang. Ketika itu Yusfhi hanya mengatakan: “saya harus menghormati senior saya”. Pertanyaannya, apakah boleh hanya karena menghormati senior, melakukan tindakan yang tidak sewajarnya dilakukan?&lt;br /&gt;Selanjutnya, seorang staf BT/BS BIMA bernama Reza sempat ditabrak sepeda motornya di seputar Jalan Hayam Wuruk dekat lokasi BIMA sekitar bulan Juni 2007, namun dalam waktu sangat singkat muncul seorang aparat polisi mengaku anggota intel dari Polsek Medan Baru. Akibatnya staf tersebut ketakutan padahal situasinya, dia adalah korban penabrakan. Peristwa ini terjadi, setelah Reza tidak mau diajak kerja sama dengan mereka.&lt;br /&gt;Kemudian, pada Maret.2007 saya dipanggil penyidik Polda Sumut, dimintai keterangan terkait pemuatan logo Poldasu dalam salah satu selebaran/promosi BT/BS BIMA. Sebagi warga yang baik panggilan ini saya penuhi dan menyatakan bahwa tidak ada memerintahkan staf memuat lambang Poldasu. Namun puluhan karyawan BT/BS BIMA turut diperiksa bahkan seorang staf bernama Baginda dijadikan tersangka.&lt;br /&gt;Setelah tiga kali pemeriksaan, akhirnya pada Rabu (29 Agustus 2007) ditahan di Reskrim Poldasu. Padahal, sama sekali saya tidak mengetahui pemuatan lambang (logo) Poldasu tersebut. Ini benar-benar sebuah skenario yang tersistematis untuk melemahkan perjuangan penyelamatan hutan.&lt;br /&gt;Kini, saya di tahanan Poldasu, apalagi targetnya, kalau bukan ingin menghancurkan martabat aktivis seperti saya? Apakah pantas saya diperlakukan seperti ini dan harus mengemis penangguhan penahanan? Kalau memang secara hukum saya pantas ditahan, akan saya lakono dengan khidmat. Tapi, dalam hati saya bertanya, kalau beginilah cara memperlakukan anak bangsa, bagaimana mungkin Malaysia yang penduduknya hanya sejumlah penduduk Sumatera Utara kurang lebih, mau menghargai martabat kita. ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pimpinan BT/BS BIMA Berpusat di Medan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-1452254132965936198?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/1452254132965936198/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=1452254132965936198&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1452254132965936198'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/1452254132965936198'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/mari-hidup-bermartabat.html' title='Mari Hidup Bermartabat'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-4911826642169953310</id><published>2008-12-17T18:55:00.002+07:00</published><updated>2008-12-17T18:59:04.778+07:00</updated><title type='text'>Gugatan Praperadilan Valentino Ditolak</title><content type='html'>&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SUjpcTTsiOI/AAAAAAAAACY/wZOr2qpfoXI/s1600-h/Gugatan+Praperadilan+Valentino+Ditolak.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5280727235520399586" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 256px; CURSOR: hand; HEIGHT: 276px" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SUjpcTTsiOI/AAAAAAAAACY/wZOr2qpfoXI/s400/Gugatan+Praperadilan+Valentino+Ditolak.JPG" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Gugatan Praperadilan Valentino Ditolak&lt;br /&gt;Pengacara: Hakim Masih Paradigma Lama&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Sidang terakhir gugatan peraperadilan dr Robert Valentino Tarigan SPd berlangsung Senin (17/9) di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Sidang dengan hakim tunggal Dewa Putu SH tersebut, sudah dapat diduga, menolak gugatan Valentino. Hadir dalam sidang tersebut masyarakat luas, para wartawan, kuasa hukum Poldasu Budiman SH dan Didik SH, juga kuasa hukum Valentino seperti Afrizon Alwi SH, Irwansyah Gultom SH, Nur Alamsyah SH dan Kaliasa Sitinjak SH.&lt;br /&gt;Usai sidang, Afrizon kepada wartawan mengemukakan, sejak awal pihaknya sudah mensuga gugatan akan ditolak. “Ini karena hakim masih berparadigma lama memandang bukti awal yang cukup,” tuturnya.&lt;br /&gt;Katanya, berdasarkan bukti-bukti yang ditampilkan di persidangan, memperlihatkan lemahnya kasus sangkaan terhadap Pemohon. Terbukti Pelaku utamanya Baginda Panuturi Aritonang SH selama proses penyelidikan dan penyidikan, tidak pernah ditangkap dan ditahan di Poldasu, meskipun kini Tersangka/Terdakwa utama telah diserahkan berkasnya ke Kejaksaan. Selain itu, Sejumlah BAP saksi-saksi, termasuk Tersangka Utama, tidak satu pun membertakan Pemohon dalam penyidikan yang dilakukan oleh Para Termohon. Apalagi mengenakan Sangkaan Pasal 378 KUHPidana harus ada bukti yang cukup dalam bentuk kerugian material, sedangkan pihak Penyidik Polda Sumut hanya menduga dalam bentuk kerugian moril.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, terlalu sangat riskan, dan terlalu mengada-ada jika Penyidik mengklaim mengalami kerugian moril, sedangkan sumbangan material dan moral dalam bentuk persembahan hak intelektul sebagai sesuatu yang pantas dihargai oleh Termohon. Pemohon menilai, tindakan penyidik atau Termohon melakukan penyangkaan terhadap dr Robert Valentino masih dikulifisir sangat lemah, dan masih menunggu proses pemeriksaan persidangan perkara pokok. Dengan pemaksaan kehendak Para termohon melakukan penangkapan dan penahanan merupakan sesuatu yang absurd, dan terlalu dipaksakan dan dapat menjadi presedent negative dalam penegakan hukum di Polda Sumut.&lt;br /&gt;Berdasrkan keterangan saksi Mahadi yang menerangkan: bahwa dia sudah bekerja selama 7 tahun di Bimbingan Test/Study “BIMA” dan bekerja pada bagian Percetakan. Dia mendapat perintah langsung dari Baginda Panuturi Aritonang SH, sebagai Manager di Bimbingan Test/Study “BIMA” untuk membuat dua (dua) rim Logo Polda Sumut pada Brosur Program Super Intensive Seleksi Bintara Polris 2006.&lt;br /&gt;Mekanisme kerja mencetak brosur dan lain sebagainya di Bimbingan Test Bima, biasanya perintah Pimpinan dr Robert Valentino melalui Bagian Adminstrasi dengan didukung dengan Buku Kendali. Ternyata saat penctakan Logo Polda tersebut tidak melalui mekanisme biasanya, dan dia langsung mendapat perintah dari Tersangka Utama yakni Baginda Panuturi Aritonang SH sebagai Manager Bimbingan Test BIMA. Bukan diperintah langsung dari Pemohon dr Robert Valentino Tarigan SPd sebagai Pimpinan Bimbingan Test BIMA. Pembuatan Logo Poldasu pada Brosur tersebut di luar mekanisme dan ketentuan garis kebijakan yang ada di Bimbingan Test/Study “BIMA”.&lt;br /&gt;Dewa Putu SH sedang membacakan putusan penolakan gugatan praperadilan dr Robert Valentino Tarigan SPd.Karena itu, kata Afrizon, langkah yang dilakukan Para Termohon tidak/belum sesuai dengan Motto: “Buktikan dulu baru pegang, bukan pegang dulu baru bukti” atas dugaan kuat yang disangkakan Para Termohon kepada Tersangka dr Robert Valentino, belum sesuai atau belum didasarkan dengan “bukti permulaan yang cukup” untuk menduga keras pemohon melakukan tindak pidana yang sedang disangkakan kepadanya.&lt;br /&gt;Berdasarkan bukti dan fakta sebagaimana sejumlah BAP Tersangka Utama dan saksi-saksi yang ditampilkan Termohon dalam persidangan, belum kuat menempatkan Pemohon melakukan dugaan kuat melakukan delik, namun masih sebatas dicurigai melakukan delik. Apalagi saksi-saksi dengan tegas menyatakan bahwa Pemohon tidak terlibat dalam dugaan sangkaan sebagaimana disangkakan Para Termohon, artinya masih perlu pembuktian di persidangan pokok perkara.&lt;br /&gt;Berbeda halnya menempatkan posisi tersangka dalam status penahanan, kadarnya lebih tinggi posisi tersangka dalam status penangkapan. Bukan lagi berdasarkan bukti permulaan yang cukup, justru harus didukung dengan bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan Pasal 183 KUHAP. Peningkatan kadar pembuktian sebagai status penahanan kiranya dapat dilakukan dengan penuh tanggungjawab berdasarkan ketetuan hak yang berlaku.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditegaskan, selain tidak memiliki dasar hukum yang kuat, untuk menentukan “bukti permulaan yang cukup” dan atau “bukti yang cukup”, harus berdasarkan ketentuan Pasal 183 KUHAP, yakni setidak-tidaknya adanya dua alat bukti yang pantas dijadikan bukti yang kuat di persidangan. Kalau hanya berdasarkan BAP Tersangka, Saksi-Saksi semata, belum bisa dijadikan alasan yang kuat, sebelum penyidik yakin dua alat bukti tersebut dapat dijadikan kekuatan pembuktian di persidangan.&lt;br /&gt;Praperadilan ini sebagai tempat untuk menguji sah tidaknya Tersangka dalam status Penangkapan dan Penahanan. Berdasarkan bukti-bukti BAP yang dijadikan Termohon justru secara faktual disangkal langsung oleh Tersangka Utama, yakni Baginda Panuturi Arutonang SH. Secara tegas tersangka utama membantah jawaban Termohon yang prinsipnya menyebutkan bahwa Baginda Panuturi bekerjasama dengan mendapat persetujuan dari Pemohon.&lt;br /&gt;“Tapi karena hakmi masih dengan paradigma lama, tidak punya keberanian moral untuk melakukan terobosan hokum, maka gugatan kita ditolak. Karena itu, kita akan mengambil langkah hokum beriktunya,” tandas Afrizon. HB.&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-4911826642169953310?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/4911826642169953310/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=4911826642169953310&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4911826642169953310'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4911826642169953310'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/gugatan-praperadilan-valentino-ditolak.html' title='Gugatan Praperadilan Valentino Ditolak'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SUjpcTTsiOI/AAAAAAAAACY/wZOr2qpfoXI/s72-c/Gugatan+Praperadilan+Valentino+Ditolak.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-993480554357127890</id><published>2008-12-17T18:54:00.001+07:00</published><updated>2008-12-17T18:54:21.806+07:00</updated><title type='text'>Rangkaian Teror terhadap Robert Valentino</title><content type='html'>Saya ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Poldasu atas sangkaan yang tidak saya lakukan bahkan sama sekali tidak saya ketahui. Uniknya, pelaku utamanya Baginda Aritonang SH sama sekali tidak pernah ditahan di Poldasu dan tidak ada orang (korban) yang mengadu bahwa dirinya telah ter atau ditipu. Saya pun sama sekali tidak pernah memerintahkan ataupun menganjurkan untuk mencantumkan logo – yang dianggap milik Poldasu – di brosur BT/BS BIMA yang jadi masalah tersebut.&lt;br /&gt;Logo itulah alasan petugas Poldasu menahan saya selama 48 hari. Menurut saya, ini merupakan rangkaian teror yang telah dilakukan sejak tahun 2003. Untuk lebih lengkapnya, saya laporkan sejak awal (2003) teror dan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum petugas berkospirasi dengan pengusaha kayu kepada saya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ditodong dengan Pistol&lt;br /&gt;Berawal dari advokasi hutan bersama rakyat di Tanah Karo yang berujung ke pengadilan, seterusnya teror pun nyaris tak pernah henti terhadap saya.&lt;br /&gt;Pada 15 Juli 2003, Sudarto menodongkan pistolnya ke arah perut kanan saya di teras Kantor Bupati Karo karena merasa usaha kayunya terusik. Perkara pidana Regno: 274/Pid.B/2003/PN Kabanjahe tersebut, mulai disidangkan sekitar September 2003 dan pembacaan vonis 14 April 2004, dengan hasil bebas murni untuk saya (Valentino) dan bebas murni pula untuk Sudarto.&lt;br /&gt;Kejaksaan Negeri Kabanjahe melakukan kasasi yang putusannya bebas murni buat saya, sedangkan Sudarto – menurut informasi yang saya dapatkan – divonis satu tahun penjara. Anehnya, putusan kasasi Sudarto itu, tak jelas rimbanya. Ketika dipertanyakan ke PN Kabajahe, petugas mengatakan tidak mengetahuinya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pengepungan BT/BS Bima&lt;br /&gt;Teror berikutnya terjadi pada 28 Oktober 2005 Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wib. Lokasi BT/BS BIMA dikepung oknum yang diduga aparat Polres Deli Serdang, Asahan dan Polsek Medan Baru serta Polsek Helvetia. Jumlah mereka lebih dari 50 orang berikut 2 (dua) mobil patroli Suzuki Katana, mobil pribadi dan beberapa sepeda motor diduga milik oknum polisi yang diparkirkan di jalan Mojopahit Medan dekat Hotel Casablanca, juga di lokasi parkir hotel tersebut, Jl. Hayam Wuruk simpang Majapahit Medan.&lt;br /&gt;Karena pengepungan itu, saya mengadu ke Poldasu yang diterima oleh Waka Poldasu Brigjen Drs. Rubbani Pranoto Pada 14 Desember 2005. Saya sebagai pelapor berikut saksi TKP Vivi Kananda Siregar dan Ijik diperiksa di Propam Poldasu. Pengaduan saya tersebut hingga akhir Februari 2008 tak jelas rimbanya.&lt;br /&gt;Informasi yang saya dapatkan, pengepungan lokasi BT/BS BIMA tersebut dipimpin langsung oleh Saudara Mahfud yang pada waktu itu adalah Kapolres Asahan dan Saudara Sandy Nugroho yang pada waktu itu adalah Kasat Reskrim Asahan. Indikasi ini terlihat, keduanya – ketika itu – lebih banyak waktunya berada di Medan dibanding di Asahan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Teror Terus Berlanjut&lt;br /&gt;Setelah itu, teror terus berlanjut terhadap saya. Seorang warga keturunan bernama Aleng mengancam agar saya menghentikan kegiatan advokasi lingkungan khususnya melakukan serangan terhadap seseorang bernama Asiang Tebing Tinggi. Jika tidak, saya akan di-snipper (ditembak oleh penembak jitu). Menurut rumor, Asiang merupakan sosok pencuri kayu yang dapat mengatur jabatan polisi di Poldasu.&lt;br /&gt;Berbagai kejadian yang ganjil menimpa diri saya, baik secara langsung maupun tidak al sbb : Dalam berbagai kesempatan, saya mendapat penjejakan (diikuti) oleh orang-orang yang tidak dikenal, namun diduga berasal dari aparat. Anehnya penjejakan yang dilakukan seringkali tidak secara sembunyi-sembunyi melainkan terang-terangan menggunakan beberapa kenderaan yang sangat menyolok sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.&lt;br /&gt;Pada sekitar Mei 2007 di sekitar Jl. Sei Serayu depan masjid, mobil saya ditabrak seseorang bernama Anung Arianto (Mengaku supir Pribadi dokter Sulistiyo yang bertugas di RS Brimobdasu) padahal mobil yang saya kendarai sudah berhenti di pinggir jalan karena sedang menerima telepon seluler dari rekan. (Dalam kesempatan tersebut KTP penabrak ditahan dan di KTP tertulis alamat Palembang). Belakangan diketahui, Anung Arianto adalah Kapolres Tapsel.&lt;br /&gt;Seorang staf BT/BS BIMA bernama Reza ditabrak sepeda motornya di seputar Jalan Hayam Wuruk dekat lokasi BIMA sekitar bulan Juni 2007, namun dengan waktu sangat singkat muncul beberapa aparat Polisi mengaku anggota Intel dari Polsek Medan Baru, terucap dialog: jangan sampai bos tahu. Akibatnya Staf tersebut ketakutan padahal situasinya dia adalah korban penabrakan. Selanjutnya Reza dibawa berobat&lt;br /&gt;Pada Juni 2007 PLN Wilayah Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap meteran listrik gedung BT/BS BIMA di Gelugur dan secara sepihak menyatakan BT/BS BIMA melakukan pencurian arus listrik dan karenanya dituntut membayar dana Rp 19 juta atas kesalahan yang tidak dilakukan. Petugas juga mengakui kemungkinan kejadian dilakukan penyewa gedung terdahulu. Sementara, keterangan yang diperoleh Hidayat Banjar dari Syafii Taher Humas PLN, biasanya mekanisme OPAL, PLN yang meminta bantuan kepolisian, tapi kali ini justru polisi yang berinisiatif melakukan OPAL. Ada apa?&lt;br /&gt;Pada Mei 2007, Tim Advokasi saya tugaskan ke Langkat bekerjasama dengan WALHI Sumut melakukan penelitian ke lapangan terkait pencurian kayu di Sei Lepan, Langkat. Di jalan, tim terus diikuti oknum aparat. Sampai di tempat yang dijanjikan, penunjuk jalan berulah karena di lokasi terlihat banyak oknum berambut cepak. Akibatnya tim gagal melakukan peliputan.&lt;br /&gt;Selanjutnya saya merasakan adanya gangguan pada pesawat HP Nokia Type Communicator 9500 milik saya. Tiap kali akan melakukan SMS (Short Message Service) selalu muncul nomor yang tidak dikenal dengan nomor 0811..... Ketika ditanyakan kepada Telkomsel, petugas terlihat menutup-nutupi identitas pemilik nomor. Jawaban masing-masing petugas berbeda al: Pemilik adalah karyawan Telkomsel, Pemilik terdaftar sebagai karyawan PT Tolan Tiga, kesalahan adalah pada pengaturan di HP dll.&lt;br /&gt;ksayaak Jleh Png menimpa dirinyaan oknum petugas kepada saya.Beberapa waktu kemudian ketika saya menuju Perumahan Padang Hijau Jl. Medan-Binjai, diikuti oleh 2 kenderaan roda 4 jenis Innova. Pada saat itu saya ingin membeli rumah atau Ruko untuk kantor BIMA. Belakangan diketahui penguntit juga menjumpai pemilik bangunan dan terkesan menyelidiki. Hal ini terlihat ganjil dan secara terang-terangan ingin tahu kegiatan saya.&lt;br /&gt;Puncak teror terjadi pada Desember 2006, ditemukannya di brosur bimbingan logo Poldasu. Baginda, staf saya mulai diperika Februari 2007, sedangkan saya pada Maret 2007, dalam kasus pemakaian logo tanpa izin.&lt;br /&gt;Sejak April 2007 Baginda berulang kali melaporkan kepada saya bahwa polisi akan menyerahkannya ke Kejatisu. Tetapi setelah sampai di Kejatisu – Baginda yang ditemani Hidayat Banjar – tak diterima. Terjadi perdebatan yang sengit antara oknum Poldasu dan Kejatisu. Ada enam kali berkas Baginda pulang pergi dari Poldasu ke Kejatisu dan kembali ke Poldasu.&lt;br /&gt;Pertanyaanya, tidakkah kondisi ini dalam rangka menakut-nakuti, agar saya menyerah dan tak lagi bersuara tentang lingkungan? Sebab, ketika hari pertama saya ditahan, oknum Poldasu menawarkan kepada saya iming-iming dengan syarat, saya tidak lagi mengurusi hutan.&lt;br /&gt;Biasanya setelah berkas P21, Kejatisu yang meminta Poldasu agar menyerahkan berkas berikut tersangka ke Kejatisu. Lalu, kenapa setelah Poldasu menyerahkan Baginda dan berkasnya, sampai enam kali ditolak?&lt;br /&gt;Saya sendiri – setelah tiga kali pemeriksaan – akhirnya pada Rabu (29 Agustus 2007) ditahan di Reskrim Poldasu. Padahal, saya sama sekali tidak mengetahui pemuatan lambang (logo) Poldasu di brosur Bima tersebut. Sebenarnya brosur tersebut tidak dicetak di percetakan CV Valentino, milik BT/BS BIMA. Hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan saksi pada Senin, 3 Maret 2008 siang di Poldasu. Ketika itu Mahadi mengatakan – sesuai keterangan Hidayat Banjar yang menemani Mahadi dalam pemeriksaan – mesin plat sedang rusak sehingga brosur yang dimasalahkan itu, tidak dicetak di percetakan CV Valentino.&lt;br /&gt;”Lalu kenapa tempo hari Anda mengatakan, pencetakan tersebut atas perintah Baginda,” tanya Indah Handayani, Juru Periksa Poldasu.&lt;br /&gt;”Saat surat panggilan datang ke saya untuk diperiksa di Poldasu, Baginda datang ke percetakan. Saya bilang: gara-gara Bapak (maksudnya Baginda), saya harus jadi saksi. Baginda ketika itu mengatakan: sudah, bilang saja aku yang nyuruh,” beber Mahadi.&lt;br /&gt;Nah, bukankah ini benar-benar sebuah skenario yang tersistematis untuk melemahkan perjuangan penyelamatan hutan. Sebab, Baginda Aritonang, pelaku utama, sama sekali tidak ditahan di Poldasu.&lt;br /&gt;Saya dijerat pasal 378 dan 228 serta harus masuk sel selama 48 hari. Karena Badan Perguruan Nasrani Medan (BPNM) yang saya pimpin akan pecah, maka saya berkenan meminta penangguhan penahanan. Kalau tidak, saya merasa lebih baik berada di tahanan daripada terus-menerus diteror.  Tapi hingga kini (pertengahan Maret 2008) kasus saya ini tidak jelas juntrungannya. Kalau memang saya tidak bersalah, mestinya dikeluarkan SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara). Kalau memang bersalah, kenapa berkas saya tak juga disidangkan? Ada apa? ***&lt;br /&gt;                                                                                                      Tertanda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dr Robert Valentino Tariga SPd&lt;br /&gt;http.//www.jungle-robertvalentino.net&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-993480554357127890?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/993480554357127890/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=993480554357127890&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/993480554357127890'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/993480554357127890'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/rangkaian-teror-terhadap-robert.html' title='Rangkaian Teror terhadap Robert Valentino'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-768139098445418728</id><published>2008-12-17T18:51:00.000+07:00</published><updated>2008-12-17T18:53:11.799+07:00</updated><title type='text'>Valentino Menyongsong Kepastian Hukum</title><content type='html'>Oleh: Hidayat Banjar*&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lelaki 40-an ini lahir di Tanjung Morawa, yang ketika itu sangat ndeso. Tentu saja ia demikian akrab dengan pohon bahkan menyatu dalam kehidupannya. Di depan, di belakang, dan di samping rumah terhampar pepohonan nan rindang. Seluruh permainan desa kerab melibatkan pohon; perang-perangan, motor-motoran, petak umpet, tam-tam buku, dan lain sebagainya. Karena itu, Valentino – lengkapnya dr Robert Valentino Tarigan SPd – meyakini pohon adalah kehidupan.&lt;br /&gt;Makanya, ketika suatu kali, keluarga menebang pohon mangga di halaman rumahnya, Valentino kecil, yang ketika itu berkisar 8 tahun meraung-meruang. Sahabatnya, sang pohon telah tumbang, telah mati dan berubah jadi kayu. Sang ibu tentu saja gelagapan membujuk Valentino kecil agar tak menangisi kematian sahabatnya (pohon mangga).&lt;br /&gt;Itulah sedikit masa kanak, kelaki yang dilahirkan 30 November 1963 ini, yang dibawa dalam benaknya hingga dewasa. Wajar saja, ketika ia melihat orang-orang dengan sesukanya menebangi pohon, Valentino berteriak. Gemanya sampai ke mana-mana. Tentu ada yang gerah. Valentino pun terus ‘diincar’. Kalau perlu dicecar, bahkan dilumat sekalian. Tapi tak ada celah.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Menyertakan Logo&lt;br /&gt;Syahdan seorang staf – entah dengan maksud apa – menyertakan logo Poldasu di dalam brosur bimbingan untuk ujian tulis calon Bintara. Celah itu pun terbukalah, Valentino kemudian ditahan di Poldasu. Sementara sang staf yang beranama Baginda Aritonang SH, ketika jadi tersangka, tidak ditahan di polisi. Baginda ditahan saat berkasnya dilimpahkan ke Kejatisu.&lt;br /&gt;Valentino pun mulai ditahan Rabu (29/8) terkait masalah pemakaian logo Poldasu tanpa izin di brosur yang pencetakannya sama sekali tidak diketahuinya. Sekali lagi, yang mencetak brosur itu adalah stafnya bernama Baginda Aritonang. Karena kesalahan yang tidak ketahuinya itu, Valentino dijerat pasal 378 dan 228 dan harus masuk sel.&lt;br /&gt;            Berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ormas, LSM, keluarga, dan lainnya, menganjurkan agar Valentino memohon penangguhan penahanan. Sembari mengenang proses penahanannya yang terkesan unik, dan permintaan berbagai elemen itu, Valentino bertanya kepada penulis: apa salah saya, sehingga harus memohon penangguhan penahanan? Apakah saya tidak boleh menguji sejauh mana hukum dan aparatnya telah berjalan di rel yang benar?&lt;br /&gt;            “Apakah permohonan penangguhan penahanan, bukan merupakan upaya merontokkan martabat aktivis seperti saya? Dengan memohon penangguhan penahanan, berarti saya mengakui kesalahan yang dituduhkan. Apakah wajar saya mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan? Sementara permohonan ini itu pastilah dibarengi dengan barter: mencabut gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan tim pengacara saya ke Pengadilan Negeri Medan (Jumat 31/08-07) dan menghentikan advokasi hutan yang sudah belasan tahun saya lakoni,” ungkapnya berkali-kali pada penulis.&lt;br /&gt;Gugatan praperadilan itu kandas alias ditolak. Sidang terakhir gugatan peraperadilan berlangsung Senin (17/9) di Ruang Sidang 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan. Karena itu, atas nama tim advokasi, Afrizon Alwi mengemukakan, sejak awal pihaknya sudah menduga gugatan akan ditolak. “Ini karena hakim masih berparadigma lama dalam memandang bukti awal yang cukup,” tuturnya.&lt;br /&gt;Katanya, berdasarkan bukti-bukti yang ditampilkan di persidangan, memperlihatkan lemahnya kasus sangkaan terhadap pemohon. Terbukti pelaku utamanya Baginda Panuturi Aritonang SH selama proses penyelidikan dan penyidikan, tidak pernah ditangkap dan ditahan di Poldasu, meskipun belakangan tersangka/terdakwa utama dan berkasanya telah diserahkan ke Kejaksaan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tempat Menguji&lt;br /&gt;Praperadilan seyogianya sebagai tempat untuk menguji sah tidaknya tersangka dalam status penangkapan dan penahanan. Berdasarkan bukti-bukti BAP yang dijadikan termohon justru secara faktual disangkal langsung oleh tersangka utama, yakni Baginda Panuturi Aritonang SH.&lt;br /&gt;Karena hakim masih dengan paradigma lama, tidak punya keberanian moral untuk melakukan terobosan hukum, maka gugatan itu pun ditolak. Hakim mengatakan, prosedur penahanan sudah tepat. Pijakan hakim adalah adanya surat penahanan dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sudah Jadi TO&lt;br /&gt;Valentino adalah Direktur LSM Pelindung Bumimu yang kerap mengadvokasi hutan dan mungkin sudah jadi TO (target operasi) pihak-pihak tertentu seraya menunggu peluang (celah) untuk menjerat dan pada akhirnya meluluhlantakkan upaya dirinya bersama masyarakat luas menyelamatkan hutan.&lt;br /&gt;Valentino benar, anjuran untuk memohon (baca: mengemis), penangguhan penahanan tersebut memang tidak harus dipenuhinya. Menderita? Valentino, saya yakini memang benar-benar menderita di tahanan berbaur dengan beragam manusia, dari penjahat kelas teri sampai kelas kakap. Berbaur dengan orang yang terpaksa membunuh/berbuat jahat atau sudah kawakan.&lt;br /&gt;Menderita? Ya, Valentino benar-benar menderita. Tapi, tidakkah lebih menderita, orang-orang yang selamat dari bencana banjir dan longsor akibat pencurian kayu besar-besaran? Korban-korban itu hidup di tenda-tenda dalam keadaan dingin, kekurangan makanan, sanitasi yang buruk dan lain sebagainya. Sementara puluhan, ratusan bahkan ribuan nyawa meregang secara bersama-sama. “Makanya, walaupun pahit, penderitaan ini harus saya pikul,” tegasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hari-hari di Sel&lt;br /&gt;Jujur saja, hari-hari di sel memang memuakkan, tidak saja bagi sosok sekaliber Valentino. Siapa pun, jika berada di dalam sel, pastilah merasa jerih, muak, bahkan nausea. “Tapi mau bilang apa lagi kalau sudah demikian adanya. Pekerjaan-pekerjaan kantor harus saya selesaikan di tahanan,” ungkapnya.&lt;br /&gt;Hari-hari di sel tentu dirasakan Valentino yang dinamis, berjalan demikian lambat, menyebalkan dan membuat depresi. Para piket yang terkadang agak longgar, dan terkadang sangat kaku, ini juga merupakan tekanan psikologis.&lt;br /&gt;Yang ironis, pernah pada Jumat (7/9) panas badanya mencapai 39 derajat C. Valentino meriang dan menggigil. Tensi dokter Polda Sumut 170/120. Yang Valentino membuat bingung ketika minta berobat di luar terus dibola-bola. Terakhir panas badannya 39 derajat C, ia menjerit-jerit kesakitan. Ia minta valium, supaya bisa tidur dan tidak kesakitan, tak diberikan.&lt;br /&gt;Padahal, 4 hari sebelumnya (3/9) – menurut Valentino – ada tahanan kasus togel (toto gelap), kondisinya seperti gejala yang ia alami. Begitu menggigil, dokter dan ambulans cepat sekali datang. “Kenapa kepada saya tidak dilakukan hal yang sama. Dari pukul 10 pagi  hingga pukul 13.00 baru datang bantuan pengobatan. Bukankah ini perlakuan diskriminasi? Saudara-saudaralah yang mejawabnya. Cuma, apa oknum-oknum ini gemar mendengar orang menjerit-jerit?” tanyanya. Hanya waktulah yang menjawabnya. Ya, hanya waktu pulalah yang akan menjawab akankah perkara Valentino sampai ke pengadilan atau di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-kan? ***&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peminat Masalah Sosial Budaya&lt;br /&gt;Tinggal di Medan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-768139098445418728?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/768139098445418728/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=768139098445418728&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/768139098445418728'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/768139098445418728'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/valentino-menyongsong-kepastian-hukum.html' title='Valentino Menyongsong Kepastian Hukum'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-7814211295245357146</id><published>2008-12-17T18:49:00.001+07:00</published><updated>2008-12-17T18:51:07.990+07:00</updated><title type='text'>Ilegal Logging di Balik Logo Penahanan Valentino</title><content type='html'>Sebermula mengadvokasi hutan, Valentino mendapat tekanan. Akhirnya pemakaian logo tanpa ijin yang tidak diketahuinya, membawa Valentino ke dalam sel. Poldasu pun diprapredilankan.&lt;br /&gt;Karena dianggap tidak memenuhi unsur, Tim Advokasi Robert Valentino mempraperadilankan Poldasu. Sidang pertama praperadilan – menurut infomarsi pengacara – berlangsung Senin (10/9). “Tuntutan praperadilan tersebut sudah didaftarkan di Kepaniteraan PN Medan dan tercatat dalam Register No 24/Pra.Pid/2007/PN Medan,” jelas Tim Kuasa Hukum dr Robert Valentino Tarigan SPd yakni Syafaruddin SH MHum, Afrizon Alwi SH MH, Alfahmi Khairi Manurung SH, Irawansyah Gultom SH, Kaliasa Sitinjak SH, Edi Suprasetio SH, dan Elka Fajri SH.&lt;br /&gt;Menurut Tim Advokasi Robert Valentino tersebut, Surat Perintah Penahanan Pol SP Han/136/VIII/2007/Dit Reskrim tertanggal … Agustus 2007 yang yang diterbitkan para termohon prapid tidak sah. Pasalnya Surat Perintah Penangkapan tersebut, tidak memiliki tanggal, waktu peristiwa pidana itu terjadi. Selain itu, orang yang ditahan tersebut belum memiliki bukti permulaan yang cukup melakukan kejahatan. Ini tentu melanggar Pasal 17 KUH Pidana,” jelas Afrizon Alwi.&lt;br /&gt;Afrizon juga menilai Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan para termohon tidak sah. Pasalnya seseorang itu dapat dilakukan penahanan harus memiliki syarat obyektif dan subyektif. “Syarat obyektif tersebut, apabila seseorang melanggar pidana yang ancamannya 5 tahun penjara. Sedangkan syarat subyektif, jika seorang tersebut dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” jelas Afrizon.&lt;br /&gt;Menurutnya, dr Robert Valentino yang dituduh melanggar pasal 378 dan 228 KUH Pidana hanya terancam pidana 4 atau 2 tahun penjara dan dia tidak mungkin melarikan diri. “Valentino aktivis sosial dan lingkungan serta punya lembaga pendidikan, sehingga tidak mungkin tersangka melarikan diri,” ujarnya sembari menambahkan para termohon sudah mengabaikan pasal 21 ayat 4 KUH Pidana.&lt;br /&gt;Karena itu, Tim Advokasi Valentino berharap Majelis Hakim PN Medan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan tidak sah penangkapan dan penahanan dr Rpbert Valentino, sekaligus memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon prapid dr Robert Valentino dari RTP Polda Sumut serta mengambilkan harkat, kemampuan, martabat, dan kedudukan pemohon.&lt;br /&gt;Menyinggung penahanan pemohon, menurut Afrizon Alwi, Poldasu bertindak diskriminatif. Pasalnya, banyak orang menggunakan atribut Polri kok hanya tersangka yang ditahan. “Saya menilai ada oknum-oknum tertentu di balik penahanan pemohon. Apalagi pemohon dikenal vokal terhadap perambahan hutan secara ilegal,” jelasnya.&lt;br /&gt;Tentang penggunaan atribut Poldasu secara tidak sah, Afrizon menyatakan kliennya tidak bersalah. “dr Robert tidak mengetahui penggunaan atribut tersebut, setelah tidak lagi melakukan kerjasama dengan Poldasu tahun 2004,” jelasnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Logo Dalam Brosur&lt;br /&gt;Polda Sumut menahan dr Robert Valentino Tarigan SPd terkait pemakaian logo Poldasu dalam brosur bimbingan tes calon bintara tanpa hak. Valentino ditahan penyidik Satuan Ekonomi setelah menjalanani tiga kali pemeriksaan. “Tersangka resmi kami tahan mulai hari ini (maksudnya Rabu 29/8). Pasal yang dikenanakan, Pasal 378 subsider 228 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana,” ujar pelaksana harian (Lakhar) Direktur Reskrim AKBP Artsianto Darmawan melalui Kasat Ekonomi AKBP Mashudi.&lt;br /&gt;Dalam hal ini, tersangka telah menggunakan lambng atau tanda jabatan yang bukan haknya. “Polda Sumut tidak pernah bekerja sama dengan pihak manapun untuk seleksi calon bintara,” tambahnya.&lt;br /&gt;.Mashudi mengungkapkan, modus operandi tersangka membuat program bimbingan tes bagi masyarakat yang ingin mengikuti seleksi calon Bintara Polri. Dalam praktiknya, Robert selaku pimpinan bimbingan tes tersebut, meletakkan logo Polri dalam brosur pendaftaran dengan biaya Rp 600.000. “Dia tidak punya hak menggunakan lambang itu,” tukasnya.&lt;br /&gt;Seperti diketahui, hal ini terkuak setelah petugas Bidang Propam Polda Sumut menemukan peredaran brosur sebuah bimbingan tes PenerimaanBinatara Polri yang memakai logo Polri (Poldasu) tersebut, Januari 2007.&lt;br /&gt;Petugas Propam Polda Sumut menemukan logo tersebut dipakai dalam brosur bimbingan tes seleksi Bintara Polri. Atas perintah pimpinan, dilakukan penyelidikan. Ternyata penempelan logo ini tidak ada izin dari Polda Sumut, selanjutnya dilakukan penyidikan.&lt;br /&gt;Tim Kuasa Hukum Robert yang diwakili Afrizon Alwi SH MH dan Alfahmi Khairi Manurung menyatakan protes keras dan keberatan terhadap penyidik. Sebab, penahanan kliennya itu tidaklah urgen. “Dalam tiga kali pemeriksaan sebagai tersangka, klien saya kooperatif dalam penyidikan, dan ini jelas tidak sesuai KUHP,” ujar mereka.&lt;br /&gt;Mereka menambahkan, untuk menyikapi hal tersebut, pihaknya mengajukan upaya praperadilan untuk menguji tindakan penahanan yang dilakukan Polda Sumut.&lt;br /&gt;“Gugatan praperadilan sudah didaftarkan di PN Medan Jumat (31/8) dan Senin (10/9) sidang pertama digelar. “Kita tunggu saja hasilnya,” tutur Afrizon dan Fahmi di kantornya Jalan Bambu Medan.&lt;br /&gt;Valentino yang dihubungi ditahanan mengemukakan, dirinya tidak mengetahui kalau sudah ada pemuatan logo Polda Sumut dalam brosur penerimaan bimbingan super intensif untuk ujian tulis calon Bintara. Brosur itu sendiri diketahuinya setelah timbul masalah dan pengakuan stafnya Baginda Aritonang SH, hanya dicetak 500 eksemplar (1 rim) saja.&lt;br /&gt;“Penahanan saya ini hanya upaya untuk pembunuhan karakter. Peluang untuk itu pun dicari-cari (lengkapnya baca Denting “Hidup Bermartabat”),” tandasnya.&lt;br /&gt;Katanya, polisi berusaha mencari kesalahan dirinya karena pernah membongkar kasus ilegal loging di Asahan, setahun lalu. “Nah, ada pejabat Poldasu yang gerah karena itu. Sang pejabat sangat dekat dengan pemilik kayu itu. Kalau (penahanan saya) hanya soal pamakaian logo Poldasu, itu sangat kecil dan tidak mungkin.&lt;br /&gt;Penahanan Valentino yang di samping tokoh pendidikan juga pejuang lingkungan hidup ini, mengandung reaksi keprihatinan dari tokoh pemuda dan agama di Tanah Karo. Selain prihatin, para tokoh asal Bumi Turang itu melihat adanya skenario matang yang membuat pemilik BT/BS Bima ini sampai mendekam di dalam tahanan.&lt;br /&gt;dr Robert Valentino Tarigan SPd ketia berada di Sikodon-kodon (Tanah Karo). Valentino dikenal sangat vokal berbicara tentang maraknya pembalakan liar di berbagai kawasan hutan di Sumatera Utara. Sehingga, menurut tokoh pemuda Tanah Karo, Osaka Mahendra Ginting, dalam kasus Valentino perlu dicermati adanya indikasi turut campurnya para pemain kayu yang selama ini risih dengan suara lantang Valentino dalam mengkritisi kerusakan hutan di Sumut.&lt;br /&gt;Sementara itu, rasa prihatin juga disampaikan tokoh agama, H Nurdin Ginting Jawak. Dalam penjelasannya kepada wartawan belum lama ini, Ketua KAMKA ini mengatakan dirinya dan jajaran terkejut mendengar kabar penahanan Valentino. Pasalnya selama ini secara pribadi ia melihat Valentino adalah pria yang sangat menjunjung tinggi supremasi hukum. Dus, karena itu, ia sangat menyanangkan langkah penangakapan dan panahanan Valentino yang dilakukan jajaran Polda.&lt;br /&gt;Masih kata Nurdin, penahahan Valentino secara tidak langsung juga akan berdampak pada langkah-langkah penghentian kegiatan perambahan hutan yang disinyalir masih berlangsung. Karena untuk sementara suara kritis Valentino bakal tak terdengar menghiasi barisan pejuang lingkungan hidup Sumatera Utara. “Kalau sudah begini, kan para pelaku ilegal loging yang tertawa terbahak-bahak. HB/S/PM/MP.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-7814211295245357146?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/7814211295245357146/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=7814211295245357146&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/7814211295245357146'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/7814211295245357146'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/12/ilegal-loging-di-balik-logo-penahanan.html' title='Ilegal Logging di Balik Logo Penahanan Valentino'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-4702610881443762296</id><published>2008-06-18T13:19:00.002+07:00</published><updated>2008-06-18T13:30:52.206+07:00</updated><title type='text'>Teror oh Teror</title><content type='html'>&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;strong&gt;Rangkaian Teror terhadap Robert Valentino&lt;br /&gt;&lt;/strong&gt;Saya ditahan di RTP (Rumah Tahanan Polisi) Poldasu atas sangkaan yang tidak saya lakukan bahkan sama sekali tidak saya ketahui.Uniknya, pelaku utamanya sama sekali tidak pernah ditahan di Poldasu dan tidak ada orang (korban) yang mengadu bahwa dirinya telah ter atau ditipu. Saya pun sama sekali tidak pernah memerintahkan ataupun menganjurkan untuk mencantumkan logo â€“ yang dianggap milik Poldasu â€“ di brosur BT/BS BIMA yang jadi masalah tersebut.Logo itulah alasan petugas Poldasu menahan saya selama 45 hari. Menurut saya, ini merupakan rangkaian teror yang yang telah dilakukan sejak tahun 2003. Untuk lebih lengkapnya, saya laporkan sejak awal (2003) teror dan pelanggaran HAM yang dilakukan oknum petugas berkospirasi dengan pengusaha kayu kepada saya. &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Ditodong dengan PistolBerawal dari advokasi hutan yang saya lakukan bersama rakyat di Tanah Karo yang berujung ke pengadilan, seterusnya teror pun nyaris tak pernah henti terhadap saya.Pada 15 Juli 2003, Sudarto menodongkan pistolnya ke arah perut kanan saya di teras Kantor Bupati Karo karena merasa usaha kayunya terusik. Selanjutnya, penodongan itu saya adukan ke Polres Tanah Karo. Karena kurang mendapat respons, saya kembali mengadu ke Poldasu. Karena locus de licty-nya di Tanah Karo, maka pengaduan dilimpahkan kembali ke Polres Tanah Karo.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dalam pada itu Sudarto pun mengadukan saya melakukan pencemaran nama baik. Maka perkara ini disidangkan bersamaan (split) antara Sudarto sebagai terdakwa dan Valentino (saya) sebagai terdakwa.Perkara pidana Regno: 274/Pid.B/2003/PN Kabanjahe tersebut, mulai disidangkan sekitar September 2003 dan pembacaan vonis 14 April 2004, dengan hasil bebas murni untuk saya (Valentino) dan bebas murni pula untuk Sudarto.Karena merasa keputusan pengadilan tak memenuhi rasa keadilan, saya meminta kepada Kejaksaan Negeri Kabanjahe untuk melakukan kasasi. Sebab, seandainya memang Sudarto tak terbukti melakukan penodongan, tentu saya yang harus divonis telah melakukan pencemaran nama baik. Atau sebaliknya, jika memang tak terbukti saya melakukan pencemaran nama baik, tentu Sudarto yang harus dihukum.Putusan kasasi terhadap saya bebas murni, sedangkan Sudarto â€“ menurut informasi yang saya dapatkan â€“ divonis satu tahun penjara. Anehnya, putusan kasasi Sudarto itu, tak jelas rimbanya. Ketika dipertanyakan ke PN Kabajahe, petugas mengatakan tidak mengetahuinya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pengepungan BT/BS BimaTeror berikutnya berawal dari adanya sekelompok mahasiswa pencinta alam berkemah di lokasi hutan Tormatutung Asahan melihat kondisi hutan yang porak-poranda. Memang selama ini hutan lindung Tormatutung yang terletak di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan (berbatasan dengan Kabupaten Simalungun) sudah hampir gundul karena kayu-kayunya ditebang oleh para cukong kayu.Entah bagaimana, ada pula sekelompok orang yang tidak senang dengan kegiatan kelompok mahasiswa, lalu menginterogasi mahasiswa tersebut. Merasa takut, para mahasiswa menyebut-nyebut nama saya (dr. Robert Valentino Tarigan S.Pd.).&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Diduga keras inilah penyebab pengepungan BT/BS Bima pada 28 Oktober 2005 Jumat malam sekitar pukul 23.00 Wib. Mungkin, pihak-pihak pelindung pelaku illegal logging menganggap adik-adik mahasiswa tersebut adalah orang-orang yang saya tugaskan, padahal mereka sama sekali tidak saya kenal.Lokasi BT/BS BIMA dikepung oknum yang diduga aparat Polres Deli Serdang, Asahan dan Polsek Medan Baru serta Polsek Helvetia. Jumlah mereka lebih dari 50 orang berikut 2 (dua) mobil patroli Suzuki Katana, mobil pribadi dan beberapa sepeda motor diduga milik oknum polisi yang diparkirkan di jalan Mojopahit Medan dekat Hotel Casablanca, juga di lokasi parkir hotel tersebut, Jl. Hayam Wuruk simpang Majapahit Medan.Saya menginformasikan peristiwa tersebut berikut menyampaikan pengaduan tertulis ke Poldasu yang diterima oleh Waka Poldasu Brigjen Drs. Rubbani Pranoto. Lalu pada 14 Desember 2005 saya sebagai pelapor berikut saksi TKP Vivi Kananda Siregar dan Ijik diperiksa di Propam Poldasu. Esoknya harinya (Kamis 15/12) Nazaruddin alias Udin, Kepling juga diperika sebagai saksi.Di Propam, saya dan Vivi Kananda Siregar diperiksa Juper Alfred Simanjuntak. Sedangkan Ijik diperiksa oleh Juper Nasran.Sekitar Maret 2006, PGRI Sumut pun mempertanyakan pengaduan atas pengepungan itu, juga tak ada tanggapan. Sampai hari ini, pengaduan saya dan PGRI terhadap pengepungan itu tak jelas rimbanya.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Informasi yang saya dapatkan, pengepungan tersebut dipimpin langsung oleh Saudara Mahfud yang pada waktu itu adalah Kapolres Asahan dan Saudara Sandy Nugroho yang pada waktu itu adalah Kasat Reskrim Asahan. Indikasi ini terlihat, keduanya â€“ ketika itu â€“ lebih banyak waktunya berada di Medan dibanding di Asahan.Apa tujuan dilakukan pengepungan lokasi BT/BS BIMA tersebut, saya juga tidak tahu pasti. Mungkin saja untuk menakut-nakuti saya yang hanya seorang guru agar berhenti dari gerakan advokasi lingkungan. Yang pasti, pengaduan saya tersebut tak jelas rimbanya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Teror Terus BerlanjutSetelah itu, teror terus berlanjut terhadap saya. Seorang warga keturunan bernama Aleng mengingatkan saya agar menghentikan kegiatan advokasi lingkungan khususnya melakukan serangan terhadap seseorang bernama Asiang Tebing Tinggi. Sempat terlontar kata-kata bernada ancaman, saya akan di-snipper (ditembak oleh penembak jitu) jika tidak menghentikan kegiatan membongkar jaringan pencuri kayu khususnya menyebut nama seseorang.Berbagai kejadian yang ganjil menimpa diri saya, baik secara langsung maupun tidak langsung al sbb :Dalam berbagai kesempatan, saya mendapat penjejakan (diikuti) oleh orang-orang yang tidak dikenal, namun diduga berasal dari aparat. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Anehnya penjejakan yang dilakukan seringkali tidak secara sembunyi-sembunyi melainkan terang-terangan menggunakan beberapa kenderaan yang sangat menyolok sehingga menimbulkan ketidaknyamanan.Pada sekitar Mei 2007 di sekitar Jl. Sei Serayu, mobil saya ditabrak seseorang bernama Anung Arianto (Mengaku supir Pribadi) padahal mobil yang saya dikendarai sudah berhenti di pinggir jalan karena sedang menerima telepon seluler dari rekan. (Dalam kesempatan tersebut KTP penabrak ditahan dan di KTP tertulis alamat Palembang).Seorang staf BT/BS BIMA bernama Reza ditabrak sepeda motornya di seputar Jalan Hayam Wuruk dekat lokasi BIMA sekitar bulan Juni 2007, namun dengan waktu sangat singkat muncul seorang aparat Polisi mengaku anggota Intel dari Polsek Medan Baru. Akibatnya Staf tersebut ketakutan padahal situasinya dia adalah korban penabrakan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Pada Juni 2007 PLN Wilayah Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap meteran listrik gedung BT/BS BIMA di Jl. H.M. Yamin dan secara sepihak menyatakan BT/BS BIMA melakukan pencurian arus listrik dan karenanya dituntut membayar dana Rp 16 juta atas kesalahan yang tidak dilakukan. Petugas juga mengakui kemungkinan kejadian dilakukan penyewa gedung terdahulu.Pada Mei 2007, Tim Advokasi saya tugaskan ke Langkat bekerjasama dengan WALHI Sumut melakukan penelitian ke lapangan terkait pencurian kayu di Langkat. Di jalan, tim terus diikuti oknum aparat. Sampai di tempat yang dijanjikan, penunjuk jalan berulah. Akibatnya tim gagal melakukan peliputan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Selanjutnya saya merasakan adanya gangguan pada pesawat HP Nokia Type Communicator 9500 milik saya. Tiap kali akan melakukan SMS (Short Message Service) selalu muncul nomor yang tidak dikenal dengan nomor 0811….. Ketika ditanyakan kepada Telkomsel, petugas terlihat menutup-nutupi identitas pemilik nomor. Jawaban masing-masing petugas berbeda al. Pemilik adalah karyawan Telkomsel, Pemilik terdaftar sebagai karyawan PT Tolan Tiga, kesalahan adalah pada pengaturan di HP dll.Beberapa waktu kemudian ketika saya menuju Perumahan Padang Hijau Jl Medan Binjai, diikuti oleh 2 kenderaan roda 4 jenis Innova. Pada saat itu saya ingin membeli rumah atau Ruko untuk kantor BIMA. Belakangan diketahui penguntit juga menjumpai pemilik bangunan dan terkesan menyelidiki. Hal ini terlihat ganjil dan secara terang-terangan ingin tahu kegiatan saya.Puncak teror terjadi pada Agustus 2007, Baginda Aritonang dan saya diperiksa Poldasu dalam kasus pemakaian logo tanpa izin. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Baginda Aritonang pada 30 Agustus 2007 akhirnya berkas dan dirinya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Baginda ditahan di Rutan (Rumah Tahanan) Tanjung Gusta. Padahal sebelumnya sama sekali tidak ditahan di Poldasu.Saya sendiri â€“ setelah tiga kali pemeriksaan â€“ akhirnya pada Rabu (29 Agustus 2007) ditahan di Reskrim Poldasu. Padahal, saya sama sekali tidak mengetahui pemuatan lambang (logo) Poldasu di brosur Bima tersebut. Ini benar-benar sebuah skenario yang tersistematis untuk melemahkan perjuangan penyelamatan hutan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;45 Hari di TahananSelanjutnya saya kemukakan kronologis penahanan, yang sampai hari ini (21/11-07) tidak jelas, apakah kelak kasus dugaan pemakaian logo tanpa izin dengan saya sebagai tersangka akan di-SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-kan atau dilanjutkan ke pengadilan. Waktulah kelak yang akan menjawabnya.Pada Desember 2006, saya dan beberapa pegawai BT/BS BIMA disibukkan dengan kegiatan peresmian Bima Cabang Tembung. Kesempatan inilah â€“ mungkin â€“ dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk memasukkan saya ke tahanan.Saat peresmian Bima Cabang Tembung 21 Desember 2006, dua orang petugas Propam Poldasu datang membawa brosur bermasalah tersebut ke lokasi BT/BS BIMA Pusat di Jalan Bantam No. 6 A Medan. Karena, itu, usai peresmian saya buru-buru menuju lokasi BT/BS Bima pusat.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Menurut petugas, mencantumkan logo Poldasu (padahal di logo itu tidak ada tertera tulisan Poldasu hanya tertera Sumatera Utara) dan lambang RI (burung Garuda) merupakan kesalahan. Brosur itu, kata mereka, diedarkan di SPN Sampali 19 Desember 2006. Berarti, pencetakan brosur bermasalah tanpa sepengetahuan saya itu diperkirakan pada tanggal 18 Desember 2006.Betapa terkejutnya saya ketika sang Propam memperlihatkan di brosur tertera logo yang menyerupai logo Poldasu dan lambang Garuda. Saya katakan kepada mereka, brosur tersebut dicetak tanpa sepengetahuan saya. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Penanggung jawab Bimbingan Super Intensif Bintara Polri adalah Baginda Panuturi Aritonang SH.Petugas tersebut, bertujuan menanyakan kepada para siswa yang mengikuti Bimbingan Super Intensif Bintara, apakah mereka mengikuti bimbingan karena tertarik adanya logo dimaksud. Ketika sampai di lokal, secara spontan â€“ pertanyaan petugas Propam â€“ dijawab para siswa: â€œtidak!â€.Kemudian saya panggil Maria selaku sekretaris perusahaan, menanyakan apa ada brosur tersebut kita cetak. Oleh Maria, hal tersebut ditanyakan ke bagian perlengkapan. Ternyata di bagian perlengkapan tidak ada arsipnya. Lalu ditanya ke bagian informasi, juga tidak ada. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Selanjutnya kita menguhubungi cabang, juga tidak ada.Berikutnya kita pertayakan ke bagian percetakan, Mahadi mengakui Baginda yang suruh dan langsung dia cetak, hasilnya segera dibawa. Hal demikian tidak pernah terjadi di BT/BS BIMA.Biasanya manajer menyerahkan print out untuk dicetak ke Maria atau KTU, dibuat kartu kendalinya. Kalau mau cepat, langsung diantar ke meja saya untuk diperiksa dan saya paraf, lalu dicatat dan diantar ke percetakan oleh bagian ekspedisi. Hasilnya dibawa kembali ke Bima oleh ekspedisi yang menunggu di percetakan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;KesilapanSelanjutnya saya tanyakan kepada Baginda, kenapa ada brosur yang mencantumkan logo dimaksud. Saya tanyakan, padanya siapa yang mencetak ini, kenapa saya tidak diberitahu. Baginda menjawab, pencetakan brosur berlogo tersebut, dilakukannya atas inisiatif sendiri hanya dua rim saja untuk menambah kekurangan.Ketika saya tanyakan, kalau hanya untuk penambahan, kenapa harus memakai plat baru dan tanpa seizing saya. Baginda menjawab, itu memang kesilapannya. Karena sebelumnya, pencetakan brosur sejenis tidak memakai logo apa pun, selain logo BT/BS BIMA.Setelah itu, Februari 2007 datanglah panggilan dari Poldasu untuk memeriksa Baginda Aritonang. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Semula Baginda diperiksa sebagai saksi, belakangan berubah jadi tersangka. Ketika Baginda diperiksa sebagai tersangka, saya pun diperiksa pula sebagai saksi.Pada April 2007, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Baginda bolak-balik antara Poldasu dan Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumut). Para Jaksa sepertinya enggan menangani perkara ini karena dianggap tidak cukup pasal (sumir) untuk diajukan ke PN (Pengadilan Negeri) Medan. Kalau tidak silaf, sampai enam kali berkas Baginda hilir-mudik dari Poldasu ke Kejatisu, dan kembali ke Poldasu.Entah bagaimana ceritanya, pada Agustus 2007, datang panggilan dari Poldasu untuk memeriksa saya dalam status tersangka. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Setiap kali pemanggilan â€“ baik sebagai saksi maupun tersangka â€“ tidak pernah tidak saya hadiri. Begitu juga ketika dipanggil oleh petugas Polres Kabanjahe maupun Poldasu terkait advokasi hutan di Tanah Karo dan daerah Sumut lainnya, saya tetap datang. Bahkan, ketika dipanggil ke Aceh Tenggara, juga terkait advokasi hutan saya datang.Ya, penahanan saya, semata-mata karena para maling kayu, dikoordinir oleh lelaki berinisial S (yang vonis kasasinya hukuman satu tahun penjara raib entah ke mana) merasa gerah dengan advokasi hutan yang saya dan tim lakukan di berbagai daerah di Sumut dan Aceh. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Lelaki berinisial S, salah seorang pengusaha kayu dan kawan-kawannya membiayai penahanan saya, sehingga kesalahan yang tidak saya lakukan pun harus saya pikul.Setelah dua kali dimintai keterangan masalah dugaan pemakaian logo tanpa izin, saya pun ditahan pada Rabu 29 Agustus 2007. Bukankah ini merupakan pelanggaran HAM? Saya tak mungkin menghilangkan barang bukti dan melarikan diri. Barang bukti â€“ kalaupun brosur tersebut dianggap menyalahi ketentuan â€“ sudah di tangan pihak Poldasu. Saya pimpinan beberapa yayasan, tak masuk akal kalau melarikan diri.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Di TahananKarena logi itu, saya dijerat pasal 378 dan 228 serta harus masuk sel. Berbagai elemen masyarakat, seperti mahasiswa, ormas, LSM, keluarga, dan lainnya, menganjurkan agar saya memohon penangguhan penahanan.Sembari mengenang proses penahanan yang terkesan unik, dan permintaan berbagai elemen itu, saya bertanya dalam hati: apa salah saya, sehingga harus memohon penangguhan penahanan? Apakah saya tidak boleh menguji sejauh mana hukum dan aparatnya telah berjalan di rel yang benar?Apakah permohonan penangguhan penahanan, bukan merupakan upaya merontokkan martabat aktivis seperti saya? Dengan memohon penangguhan penahanan, berarti saya mengakui kesalahan yang dituduhkan. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Apakah wajar saya mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan? Sementara permohonan ini itu pastilah dibarengi dengan barter: mencabut gugatan praperadilan yang sudah didaftarkan tim pengacara saya ke Pengadilan Negeri Medan (Jumat. 31/08-07) dan menghentikan advokasi hutan yang sudah belasan tahun saya lakoni.Saya adalah Direktur LSM Pelindung Bumimu yang kerap mengadvokasi hutan dan mungkin sudah jadi TO (target operasi) pihak-pihak tertentu seraya menunggu peluang (celah) untuk menjerat dan pada akhirnya meluluhlantakkan upaya saya bersama masyarakat luas menyelamatkan hutan. Sekalai lagi, apakah harus saya terima permintaan berbagai elemen agar saya memohon penangguhan penahanan?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Memang MenderitaAnjuran untuk memohon (baca: mengemis), penangguhan penahanan tersebut apakah harus saya penuhi? Saya memang benar-benar menderita di tahanan ini. Tapi, tidakkah lebih menderita, orang-orang yang terkena banjir dan longsor akibat pencurian kayu besar-besaran? Makanya, walaupun pahit, penderitaan ini harus saya pikul.Jujur saja, hari-hari di sel memang memuakkan, tapi mau bilang apa lagi kalau sudah demikian adanya. Pekerjaan-pekerjaan kantor harus saya selesaikan di tahanan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hari-hari berjalan demikian lambat, menyebalkan dan membuat depresi. Para piket yang terkadang agak longgar, dan terkadang sangat kaku, ini juga merupakan tekanan psikologis.Jumat (7/9) panas badan saya mencapai 39 derajat C. Saya meriang dan menggigil. Tensi dokter Polda Sumut 170/120. Yang membuat saya (Valentino) bingung ketika minta berobat di luar (rumah sakit) terus dibola-bola. Terakhir panas badan saya 39 derajat C, saya menjerit-jerit kesakitan. Saya minta valium, supaya bisa tidur dan tidak kesakitan, tak diberikan.4 hari sebelumnya (3/9) ada tahanan kasus togel, kondisinya seperti gejala yang saya alami. Begitu dia menggigil, dokter dan ambulans cepat sekali datang. Kenapa kepada saya tidak dilakukan hal yang sama. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Dari pukul 10 pagi hingga pukul 13.00 baru datang bantuan pengobatan. Bukankah ini perlakukan diskriminasi? Saudara-saudaralah yang mejawabnya. Cuma, apa oknum-oknum ini gemar mendengar orang menjerit-jerit.Malam hari, kondisi saya juga sama. Begitu keluarga memohon agar saya dirawat di RS, juga dibolak-balik sedemikian. Baru pukul 02.00 dinihari saya dibawa ke rumah sakit Brimob di Jalan KH Wahid Hasyim Medan. Usai itu, saya dibawa kembali ke Polda. Pada Sabtu (8/9) pengacara membuat surat kepada Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut dengan No. 01/Tim.Ad/IK/2007 Tanggal 07 September 2007, tapi hingga Senin (11/9-07) tidak ada jawaban apakah pembantaran saya diterima atau tidak? &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;PrasangkaSaya bukan pelaku pencetakan brosur yang dianggap berlogo Poldasu, tetapi karena diprasangkai bersalah, saya harus masuk sel. Saya benar-benar merasa diperlakukan semena-mena oleh pihak-pihak tertentu. Saya yakini, perilaku semena-mena ini merupakan rangakaian konspirasi jahat guna menghancurkan martabat dan usaha saya yang mempekerjakan sedikitnya 1200 orang dari tamatan SD, hingga S2 bahkan S3.Pegawai-pegawai saya, tidak ada yang berpenghasilan di bawah UMR (upan minimum regional). Bahkan setelah 3 bulan bekerja, para karyawan berpenghasilan minimal Rp 1 juta. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Karena prasangka, semua yang telah saya bangun dengan susah payah bertahun-tahun akan dihancurkan.Di tahanan, saya harus bertahan dalam kehidupan yang bermartabat, tidak perlu memohon (mengemis) penangguhan penahanan terhadap kesalahan yang tidak saya lakukan. Jika itu dilakukan, sama saja dengan melegetimasi kesewenangan yang dilakukan pihak-pihak tertentu.Pertanyaannya, jika martabat aktivis seperti saya rontok, dalam skala lebih luas tidakkah merontokkan martabat bangsa pula? Atau memang kita akan membiarkan terus-menerus bangsa ini kehilangan martabat? Entahlah.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Asas Praduga BersalahYang jadi pertanyaan, proses penahanan tersebut menggunakan asas praduga bersalah atau praduga tak bersalah? Masalahnya, substansi penahanan hanya menggunakan prasangka, karena saya (Valentino) pimpinan BT/BS BIMA yang berpusat di Jalan Bantam No 6 A Medan. Karena Prasangka: tak mungkin saya (Valentino) tidak mengetahui pencetakan logo Poldasu di brosur Bimbingan Super Intensif Calon Bintara, itulah yang menjadi keyakinan petugas Poldasu menahan saya hingga satu bulan lebih.Padahal, di BAP, Baginda Panuturi Aritonang SH â€“ tersangka utama â€“ tak ada mengatakan bahwa dia disuruh oleh saya (Valentino). &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Hal itu pun diperkuat dengan pernyataan Baginda yang dibuat khusus di atas materai Rp 6000 bahwa, pelibatan saya (Valentino) dalam kasus pemakaian logo tanpa izin itu adalah bohong.Sayang sekali, upaya hukum untuk menguji materi berkaitan dengan bukti awal yang cukup ditafsir hakim dengan paradigma lama (sempit). Hakim hanya berpatokan pada adanya surat penahanan dan BAP, yang karena kedua hal itu, prosedur penahanan sudah dianggap sah. Maka, selam 40 hari saya harus mengendap dalam sel Poldasu.Berdasarkan bukti-bukti yang ditampilkan di persidangan â€“ menurut Tim Pengacara saya â€“ memperlihatkan lemahnya kasus sangkaan tersebut (Lengkapnya baca â€œ&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Upaya Pemurnian Penegakan Hukum dalam Pandangan dan Klarifikasi Hukum Tersangka: dr Robert Valentino Tarigan SPd atas Sangkaan Tindak Pidana Pasal 378 Subs Pasal 228 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) atau Pasal 56 KUHPidanaâ€). Terbukti pelaku utamanya Baginda Panuturi Aritonang SH selama proses penyelidikan dan penyidikan, tidak pernah ditangkap dan ditahan di Poldasu, meskipun belakangan (30 Agustus 2007) tersangka/terdakwa Utama ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan dan berkasnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Penahanan tersangka utama oleh Kejaksaan Tinggi Sumut pun karena desakan Baginda Panuturi Aritonang, S.H. sendiri. Di Poldasu pada tanggal 30 Agustus tersebut Baginda nyeletuk: â€œBos saya ditahan kenapa saya tidakâ€. Di Kejasaan Tinggi Sumut pun Baginda mengungkapkan hal yang sama. Dari pukul 10.00 hingga 16.00 Wib, barulah Baginda Panuturi Aritonang, S.H. dan berkasnya diterima Kejatisu. Seterusnya, Baginda dibawa ke Rutan Tanjung Gusta Medan. Ada apa, sehingga pembicaraan antara petugas polisi dan jaksa demikian panjang?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Selain itu, Sejumlah BAP saksi-saksi, termasuk tersangka utama, tidak satu pun memberatkan saya. Apalagi mengenakan Sangkaan Pasal 378 KUHPidana mengharuskan adanya pihak pengadu dengan bukti yang cukup dalam bentuk kerugian material. Sedangkan pihak Penyidik Polda Sumut hanya menduga dalam bentuk kerugian moril.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Merujuk Tindakan KapolriApalagi jika merujuk tindakan Kapolri Jenderal Sutanto terhadap perusahaan rokok LA yang dianggap melecehkan institusi polisi, hanya somasi (peringatan/keberatan), bukan pidana. Perusahaan rokok LA dalam iklannya di televisi maupun di billboard-billboard berbunyi: polisi lagi tidur. Enjoy aja. Kapolri hanya melakukan somasi agar perusahaan rokok dimaksud tidak lagi menggunakan kalimat dan gambar dimaksud.Andai memang pemakaian logo yang dianggap milik Poldasu tersebut menyalahi ketentuan yang ada, seyogianya, pihak Poldasu terlebih dahulu melakukan somasi kepada BT/BS BIMA, bukan melakukan proses hukum. Pertanyaannya, apakah Poldasu bukan merupakan institusi vertikal yang pusatnya Mabes Polri?&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Oleh karena itu, terlalu riskan, dan mengada-ada jika penyidik mengklaim mengalami kerugian moral. Sedangkan sumbangan material dan moral dalam bentuk persembahan hak intelektul sebagai sesuatu yang pantas dihargai, sudah saya lakukan untuk seleksi yang fair dalam ujian tulis Calon Bintara.Sebelum kasus pemakaian logo Poldasu tanpa izin ini, BT/BS BIMA bekerja sama dengan pihak Poldasu dalam pemeriksaan LJK (Lembar Jawaban Komputer) ujian tulis calon bintara. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Kerja sama itu berlangsung dari tahun 2002-2005. Karena itu saya (Valentino) menilai, tindakan penyidik atau termohon melakukan penyangkaan dikualifisir sangat lemah. Dengan pemaksaan kehendak Para Termohon melakukan penangkapan dan penahanan merupakan sesuatu yang absurd, terlalu dipaksakan dan dapat menjadi presedent negative dalam penegakan hukum di Polda Sumut. Termohon telah melakukan pelanggaran HAM, mengurung saya di rumah tahanan tanpa alasan yang kuat.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Berdasarkan keterangan saksi Mahadi: dia sudah bekerja selama 7 tahun di Bimbingan Test/Study â€œBIMAâ€ Bagian Percetakan, mendapat perintah langsung dari Baginda Panuturi Aritonang SH, sebagai Manager di Bimbingan Test/Study â€œBIMAâ€ untuk membuat 2 (dua) rim Logo Polda Sumut pada Brosur Program Super Intensif Seleksi Bintara Polri 2006.Mekanisme kerja mencetak brosur dan lain sebagainya di Bimbingan Test Bima, biasanya perintah Pimpinan dr Robert Valentino (saya) melalui Bagian Adminstrasi didukung dengan Buku Kendali. &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Ternyata saat pencetakan brosor ber-Logo Polda tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana biasa. Mahadi langsung mendapat perintah dari Tersangka Utama (Baginda Panuturi Aritonang SH) sebagai Manager Bimbingan Test BIMA. Pembuatan Logo Poldasu pada Brosur tersebut di luar mekanisme dan ketentuan garis kebijakan yang ada di Bimbingan Test/Study â€œBIMAâ€.Karena itu, langkah yang dilakukan Para Termohon tidak/belum sesuai dengan Motto: â€œBuktikan dulu baru pegang, bukan pegang dulu baru buktiâ€. Dugaan yang disangkakan Para Termohon kepada saya (Valentino), belum sesuai atau tidak didasarkan dengan â€œbukti permulaan yang cukupâ€ untuk menduga keras saya (pemohon) melakukan tindak pidana yang sedang disangkakan.&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;Legitimasi HakimPraperadilan seyogianya sebagai tempat untuk menguji sah tidaknya tersangka dalam status penangkapan dan penahanan. Berdasarkan bukti-bukti BAP yang dijadikan termohon justru secara faktual disangkal langsung oleh tersangka utama, yakni Baginda Panuturi Aritonang SH.Karena hakim masih dengan paradigma lama, tidak punya keberanian moral untuk melakukan terobosan hukum, maka gugatan itu pun ditolak. Artinya pelanggaran HAM yang dilakukan oknum-oknum Poldasu dilegitimasi oleh oknum hakim yang bernama Dewa Putu.***&lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt; &lt;/div&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;br /&gt;Tertanda&lt;br /&gt;Dr Robert Valentino Tariga SPd&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/5660449578471411908-4702610881443762296?l=valentinotarigan.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/feeds/4702610881443762296/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=5660449578471411908&amp;postID=4702610881443762296&amp;isPopup=true' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4702610881443762296'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/5660449578471411908/posts/default/4702610881443762296'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://valentinotarigan.blogspot.com/2008/06/teror-oh-teror.html' title='Teror oh Teror'/><author><name>PELINDUNG BUMIMU</name><uri>http://www.blogger.com/profile/14696466320084898558</uri><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='24' src='http://bp1.blogger.com/_3oienfVGuis/R9f02CB4vKI/AAAAAAAAAAo/Jn7Bhy-C7nk/S220/PICT5310.JPG'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-5660449578471411908.post-8935143345109076428</id><published>2008-06-05T21:10:00.005+07:00</published><updated>2008-06-05T21:31:07.594+07:00</updated><title type='text'>Dr. Robert Valentino Tarigan</title><content type='html'>&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SEf4I98iX1I/AAAAAAAAABo/zzi8PzhYg-0/s1600-h/PICT5310.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5208404327028383570" style="DISPLAY: block; MARGIN: 0px auto 10px; WIDTH: 374px; CURSOR: hand; HEIGHT: 303px; TEXT-ALIGN: center" height="213" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_3oienfVGuis/SEf4I98iX1I/AAAAAAAAABo/zzi8PzhYg-0/s400/PICT5310.jpg" width="291" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/div&gt;&lt;div align="center"&gt;&lt;strong&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;Memilih Jalan Terjal &lt;/span&gt;&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div align="justify"&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Lelaki ini dikenal sebagai tokoh yang low profile. Meski ia telah begitu punya nama besar, penampilannya sangat bersahaja sekali. Begitu pula kondisi kantornya yang berada di Jalan Bantam No 6 A Medan, tak mencerminkan kemegahan serta kemewahan sedikit pun. Jalan hidupnya cukup berliku. Selain tokoh pendidikan, ia juga dikenal sebagai pejuang lingkungan.&lt;br /&gt;Apa filosofi hidupnya sehingga begitu gigih berjuang melestarikan hutan hingga pengalamannya selama mendekam dalam tahanan belum lama ini?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Ikuti wawancara Harian GLOBAL dengan dokter yang menggantungkan stetoskop demi pendidikan ini. &lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Apa kira-kira filosofi hidup Anda sehingga memilih hidup di jalur yang terjal?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Mahatma Gandi menyebutkan "dunia ini mampu menampung kebutuhan manusia, tetapi dunia ini tidak akan sanggup memenuhi keinginan manusia". Artinya apa? Sebagai manusia, yang hidup di belahan bumi mana saja harusnya menyadari, kita hanya boleh mengambil apa yang bisa dikembalikan. Nah, karena keinginan manusia tanpa batas, inilah penyebab kerusakan- bahkan jika tak diatasi sesegera mungkin, kehancuran bumi (dunia) tempat kita bermukim yang hanya satu-satunya.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Lalu langkah apa yang harus dilakukan?&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;Kesadaran hanya mungkin hadir lewat pendidikan, bahwa jika manusia rakus mengeksploitasi alam sampai ke titik klimaks, akibatnya adalah bencana. Kini, hari demi hari kita telah sama merasakan perubahan iklim. Pada saat itu, di sana-sini kita saksikan bencana banjir, kekeringan, longsor dan sejenisnya. Ini merupakan tantangan terbesar dunia saat ini. Perubahan iklim adalah isu global yang membutuhkan respons global pula. &lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:130%;"&gt;&lt;br /&gt;Tantangan besar apa yang Anda maksudkan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang harus disadari bersama, kita hanya punya sebuah palen kecil, populasi yang berkembang dan sumber daya terbatas. Sekali lagi, kita harus memastikan bahwa kita hanya mengambil apa yang dapat dikembalikan.Kini, perubahan iklim bukan lagi masalah lingkungan, melainkan sesuatu yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional, kemakmuran serta pembangunan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bisa Anda jelaskan, apakah negara berkembang seperti Indonesia dapat berperan serta dalam menangani masalah pemanasan global.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Tidak saja dalam ruang lingkup negara, kita pribadi-pribadi pun dapat berperan serta mengatasi pemanasan global. Ya, tindakan harus datang dari semua sektor, bisnis, perorangan dan pemerintah. Kita semua dapat terlibat dan membuat perubahan sebagai individu, keluarga, komunitas, kawasan, negara dan sebagai sebuah planet. Semua negara harus berperan dalam merespons perubahan iklim. Namun, negara kaya seperti Inggris, Uni Eropa (UE) dan negara-negara maju lainnya harus memimpin dan mengambil tanggung jawab lebih daripada negara berkembang.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara-negara kaya memang tak bisa menuntut bahwa ekonomi yang sedang tumbuh akan menangani perubahan iklim, jika tidak lebih dulu menunjukkan keseriusan dan menertibkan negaranya sendiri.Bagaimana konkretnya upaya tersebut?Sebagai negara berkembang, kita memang harus realistik. Sumber daya alam memang harus dieksplorasi untuk pembangunan dan kemajuan bangsa, tetapi jangan sampai dieksploitasi. Hutan, misalnya kan terbagi dua: hutan lindung dan hutan tanaman industri (HTI).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Hutan konservasi yang merupakan bagian dari hutan lindung, seyogianya sama sekali tidak boleh diganggu. Sedangkan hutan tanaman industri juga terbagi dua: hutan industri tetap dan hutan industri terbatas. Hutan industri tetap memang untuk industri, sedangkan hutan industri terbatas ini boleh dimanfaatkan tetapi dengan konsep tebang pilih. Nah, karena hanya mengikutkan keinginan (keserakahan), maka seluruh hutan dibabat habis. Ya, bencanalah yang kita dapatkan. Karena itu, kita harus membangun upaya-upaya domestik guna mencapai tindakan internasional. Singkatnya, berpikir global, bertindak lokal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Apa kira-kira upaya individu untuk mengatasi pemanasan global dan melestarikan lingkungan?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada lima langkah yang da
